Anggaran Makan Minum Rapat di Bagain Kesra Tembus 1,2 Miliar. Ini Penjelasan Kabag
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Rahmad Hidayat, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Pemkab Mandailing Natal ( Mandailing Online )
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Alokasi anggaran untuk urusan konsumsi rapat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2026 menjadi sorotan.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia, Bagian Kesra menganggarkan paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan pagu fantastis yang dipecah dalam beberapa paket.
Dalam data, tercatat sedikitnya tiga paket besar. Paket pertama dengan pagu Rp 414.729.000 yang dipecah dalam 12 sub-kegiatan, paket kedua senilai Rp 387.420.000, dan paket ketiga senilai Rp 450.155.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026.
Jika ditotal, hanya untuk pos makan dan minum rapat saja, Bagian Kesra mengelola anggaran hingga Rp 1,25 Miliar dalam satu tahun anggaran.
Rinciannya, pada paket Rp 414,7 Juta saja, anggaran dipecah dengan uraian pekerjaan yang hampir seragam, mulai dari Biaya Snack Kegiatan, Nasi Bungkus, hingga Biaya Makan Kegiatan Nasi Kotak. Alokasi terbesar ada pada pos makan nasi kotak senilai Rp 87,5 juta dan biaya snack kegiatan Rp 85 juta, sementara pos terkecil Rp 1,4 juta. Semua paket menggunakan metode pemilihan Pengadaan Langsung dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Panyabungan.
Anggaran jumbo untuk konsumsi rapat ini tentu menjadi sorotan di tengah upaya efisiensi anggaran, padahal bagian ini hanya membawahi kegiatan-kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesra Setdakab Madina, Rahmad Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan adanya anggaran tersebut.
Ia menjelaskan, dana tersebut tidak hanya untuk rapat rutin internal, melainkan diperuntukkan untuk banyak kegiatan keagamaan yang melibatkan Pemkab Madina.
“Dana tersebut diperuntukkan ke beberapa kegiatan seperti makan minum jamaah haji, kegiatan MTQ, halal bihalal Idul Fitri, kegiatan keagamaan lainnya yang melibatkan Pemkab Madina termasuk Hari Santri,” ujar Rahmad Kamis 15/10/2026 diruang kerjanya.
Menurutnya, pemecahan anggaran per sub-kegiatan merupakan teori dalam penganggaran.
“Teori penganggaran sendiri memang harus dipecah per kegiatan. Jadi anggaran itu ada sub program masing-masing,” kata Rahmad.
Rahmad menambahkan, hampir semua kegiatan yang dianggarkan tersebut sudah berjalan. Hanya tersisa beberapa kegiatan dalam waktu dekat seperti peringatan Hari Santri.
Ia juga menegaskan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk program yang sudah berjalan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).-(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi




