Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Apa Hukumnya Bercadar?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 7 Okt 2013
  • print Cetak

Penampilan “ala ninja” sebagian Muslimah memang mengundang perhatian sejumlah kalangan. Sebagian masyarakat bahkan menganggap hal itu sedikit aneh, bahkan cenderung memandang fenomena itu sebelah mata.

Padahal, persoalan bercadar masuk dalam ranah ijtihad yang patut dihormati, apa pun argumentasinya. Lalu, seperti apakah hukum mengenakan busana penutup wajah itu?

Pada 1995, cendekiawan Muslim Syekh Yusuf al-Qaradhawi pernah mengeluarkan fatwa soal hukum bercadar.

Sebelum memaparkan ragam pandangan ulama terkait hukum menutup keseluruhan muka dengan menyisakan kedua mata ataupun bahkan menutup total sembari memberi kain transparan di bagian penglihatan, Ketua Persatuan Ulama se-Dunia ini menegaskan perdebatan menyoal cadar yang masuk ranah ijtihad.

Ulasannya tak akan pernah selesai, lewat berbagai media dan forum ilmiah apa pun selama terdapat indikator perbedaan cara pandang dan metode pengambilan hukum atas varian dalil di sana. “Saling hormati jangan dipertentangkan,” kata alumnus Universitas Al-Azhar Mesir, itu.

Ulama yang kini menetap di Qatar itu pun memaparkan, pendapat mayoritas ulama ialah, hukum bercadar tidak wajib dan boleh menampakkan bagian luar, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.

Ini seperti dinukilkan dari sejumlah kitab fikih mazhab, yakni kitab al-Ikhtiyar yang bercorak Hanafi, Aqrab al-Masalik ila Madzhab Malik mewakili Mazhab Maliki, sedangkan dari Mazhab Syafii bisa merujuk al-Muhadzab karangan as-Syairazi. Sementara, untuk Mazhab Hanbali bisa menyunting kitab Ibnu Qudamah al-Mughni.

Beberapa dalil yang jadikan dasar, di antaranya, tafsir surah an-Nur ayat 31. Penafsiran kalimat “kecuali yang (biasa) tampak darinya” menurut sebagian besar ulama adalah wajah dan kedua telapak tangan. Agar lebih detilnya, uraian tafsir ayat itu bisa membaca kitab karangan Imam as-Suyuthi, ad-Dur al-Mantsur fi at-Tafsir bi al-Ma’tsur.

Ini diperkuat pula dengan tafsiran kalimat “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya” pada ayat yang sama. Jika bercadar diwajibkan, mestinya akan disebutkan secara jelas untuk menutup muka total di ayat itu.

Argumentasi tersebut didukung dengan hadis, antara lain, riwayat sahih Abu Dawud dari Aisyah RA. Rasulullah SAW menyatakan, perempuan yang telah melalui masa haid wajib mengenakan aurat kecuali yang biasa terihat. “Kecuali bagian ini dan ini,” sabdanya. Rasul menunjuk bagian muka dan kedua telapak tangan.

Meski demikian, Syekh al-Qaradhawi menggarisbawahi, ketentuan tidak wajibnya bercadar bukan berarti mengenakan burqa tersebut dilarang. Siapa pun yang hendak bercadar silakan.

Apalagi, bila ia berkeyakinan tengah muncul fitnah. Memang, jika dalam kondisi merebaknya fitnah itu, para ulama menyarankan bercadar. Sekalipun, belum ditemukan dalil yang secara tegas memerintahkan menutup keseluruhan muka.

Pendapat ini diamini juga oleh Lembaga Fatwa Dar al-Ifta, Mesir. Setelah memaparkan sejumlah perbedaan pandangan seperti uraian di atas, lembaga yang saat ini digawangi oleh Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam itu menegaskan, bercadar dan menutup kedua telapak tangan bukan perkara wajib, tetapi hukumnya sebatas boleh.

Silakan saja bercadar, tetapi bila sekadar berjilbab biasa, juga telah dianggap sah. Seraya menambahkan, bahwa agar ketentuan syar’i berbusana Muslimah tetap diperhatikan, yaitu tidak transparan dan tidak ketat.

Bahkan, cedekiawan Muslim terkemuka almarhum Syekh al-Ghazali menyatakan bahwa cadar merupakan mode berbusana tradisi Arab klasik untuk membedakan antara perempuan baik-baik dan budak nakal saat itu.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Etika Berpendapat Melihat Budaya Lokal dari Sudut Pandang yang Berbeda

    Etika Berpendapat Melihat Budaya Lokal dari Sudut Pandang yang Berbeda

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan kecil : ASKOLANI NASUTION Budayawan Mandailing Opini, tesis, atau apapun namanya bukan hal yang aneh dalam tradisi ilmiah. Setiap orang diberi kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pemikirannya terhadap suatu fakta, asumsi, atau kecenderungan tertentu; sepanjang didukung dengan klausal atau kerangka berpikir yang teruji. Dan ketika hal itu dituliskan dalam bentuk karya ilmiah, baik populer […]

  • Narasi Deradikalisme Isu Basi Digoreng Kembali

    Narasi Deradikalisme Isu Basi Digoreng Kembali

    • calendar_month Jumat, 18 Feb 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nuraty S.Pd Ibu rumah tangga, tinggal di Madina   Di tengah panasnya polemik soal pemindahan ibu kota negara (IKN), publik kembali disuguhi narasi soal radikalisme dan terorisme di dunia pesantren, kampus, masjid dan lain sebagainya. Narasi perang melawan radikalisme, terorisme masih terus bergulir dari tahun ke tahun sepertinya tidak pernah selesai. Isu ini terus-menerus […]

  • Puluhan Tenaga Medis RSU Panyabungan Mogok Kerja

    Puluhan Tenaga Medis RSU Panyabungan Mogok Kerja

    • calendar_month Rabu, 9 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Puluhan tenaga medis terdiri dari perawat, bidan, apoteker dan pegawai lainnya mengadakan aksi unjukrasa dan mengancam mogok kerja, sebab dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) mereka selama 5 bulan tidak cair. Aksi demo mereka lakukan di depan RSUD Panyabungan, Rabu pagi (9/5/2018). Para tenaga medis itu meninggalkan pekerjaan mereka dan berkumpul di […]

  • Ini Data Program dan Capaian Serta Kegiatan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemkab Madina

    Ini Data Program dan Capaian Serta Kegiatan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemkab Madina

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Refleksi jelang Kemerdekaan Negara Republik Indonesia (RI) ke 80 Tahun Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Mandailing Natal( Madina ) uraikan berbagai realisasi program serta peran Pemerintah dalam peningkatan kapasitas usaha mikro kecil dan menengah. Tercatat Kata Mukhtar Afandi Kepala Dinas Koperasi Madina pihaknya telah realisasikan program ideal Pemerintah serta […]

  • Kadin Madina Akan Gelar Rakerda

    Kadin Madina Akan Gelar Rakerda

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Mandailiing Natal akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Rakerda dijadwal berlangsung tanggal 22 Pebruari di Hotel Rindang, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Ketua Kadin Sumatera Utara, H.Ivan Iskandar Batubara dan pengurus Kadin Sumut lainnya direncanakan hadir. Ivan Iskandar dijadwal akan memberikan arahan arahan menyangkut arah Kadin […]

  • Pelajaran “Markobar” Wajib Dimasukkan ke Dalam Muatan Lokal

    Pelajaran “Markobar” Wajib Dimasukkan ke Dalam Muatan Lokal

    • calendar_month Kamis, 24 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Markobar atau marhata-hata wajib dimasukkan ke dalam muatan lokal pendidikan formal untuk tingkat SLTP dan SLTA di Mandailing Natal. Sebab, belakangan ini warga Mandailing yang pandai markobar hanya tinggal sedikit, sedangkan di sisi lain markobar merupakan satu item penting dalam sistem sosial di Mandailing. Markobar adalah kegiatan menyampaikan ucapan-ucapan di forum […]

expand_less