Senin, 10 Agu 2026
light_mode

Apa Hukumnya Bercadar?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 7 Okt 2013
  • print Cetak

Penampilan “ala ninja” sebagian Muslimah memang mengundang perhatian sejumlah kalangan. Sebagian masyarakat bahkan menganggap hal itu sedikit aneh, bahkan cenderung memandang fenomena itu sebelah mata.

Padahal, persoalan bercadar masuk dalam ranah ijtihad yang patut dihormati, apa pun argumentasinya. Lalu, seperti apakah hukum mengenakan busana penutup wajah itu?

Pada 1995, cendekiawan Muslim Syekh Yusuf al-Qaradhawi pernah mengeluarkan fatwa soal hukum bercadar.

Sebelum memaparkan ragam pandangan ulama terkait hukum menutup keseluruhan muka dengan menyisakan kedua mata ataupun bahkan menutup total sembari memberi kain transparan di bagian penglihatan, Ketua Persatuan Ulama se-Dunia ini menegaskan perdebatan menyoal cadar yang masuk ranah ijtihad.

Ulasannya tak akan pernah selesai, lewat berbagai media dan forum ilmiah apa pun selama terdapat indikator perbedaan cara pandang dan metode pengambilan hukum atas varian dalil di sana. “Saling hormati jangan dipertentangkan,” kata alumnus Universitas Al-Azhar Mesir, itu.

Ulama yang kini menetap di Qatar itu pun memaparkan, pendapat mayoritas ulama ialah, hukum bercadar tidak wajib dan boleh menampakkan bagian luar, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.

Ini seperti dinukilkan dari sejumlah kitab fikih mazhab, yakni kitab al-Ikhtiyar yang bercorak Hanafi, Aqrab al-Masalik ila Madzhab Malik mewakili Mazhab Maliki, sedangkan dari Mazhab Syafii bisa merujuk al-Muhadzab karangan as-Syairazi. Sementara, untuk Mazhab Hanbali bisa menyunting kitab Ibnu Qudamah al-Mughni.

Beberapa dalil yang jadikan dasar, di antaranya, tafsir surah an-Nur ayat 31. Penafsiran kalimat “kecuali yang (biasa) tampak darinya” menurut sebagian besar ulama adalah wajah dan kedua telapak tangan. Agar lebih detilnya, uraian tafsir ayat itu bisa membaca kitab karangan Imam as-Suyuthi, ad-Dur al-Mantsur fi at-Tafsir bi al-Ma’tsur.

Ini diperkuat pula dengan tafsiran kalimat “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya” pada ayat yang sama. Jika bercadar diwajibkan, mestinya akan disebutkan secara jelas untuk menutup muka total di ayat itu.

Argumentasi tersebut didukung dengan hadis, antara lain, riwayat sahih Abu Dawud dari Aisyah RA. Rasulullah SAW menyatakan, perempuan yang telah melalui masa haid wajib mengenakan aurat kecuali yang biasa terihat. “Kecuali bagian ini dan ini,” sabdanya. Rasul menunjuk bagian muka dan kedua telapak tangan.

Meski demikian, Syekh al-Qaradhawi menggarisbawahi, ketentuan tidak wajibnya bercadar bukan berarti mengenakan burqa tersebut dilarang. Siapa pun yang hendak bercadar silakan.

Apalagi, bila ia berkeyakinan tengah muncul fitnah. Memang, jika dalam kondisi merebaknya fitnah itu, para ulama menyarankan bercadar. Sekalipun, belum ditemukan dalil yang secara tegas memerintahkan menutup keseluruhan muka.

Pendapat ini diamini juga oleh Lembaga Fatwa Dar al-Ifta, Mesir. Setelah memaparkan sejumlah perbedaan pandangan seperti uraian di atas, lembaga yang saat ini digawangi oleh Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam itu menegaskan, bercadar dan menutup kedua telapak tangan bukan perkara wajib, tetapi hukumnya sebatas boleh.

Silakan saja bercadar, tetapi bila sekadar berjilbab biasa, juga telah dianggap sah. Seraya menambahkan, bahwa agar ketentuan syar’i berbusana Muslimah tetap diperhatikan, yaitu tidak transparan dan tidak ketat.

Bahkan, cedekiawan Muslim terkemuka almarhum Syekh al-Ghazali menyatakan bahwa cadar merupakan mode berbusana tradisi Arab klasik untuk membedakan antara perempuan baik-baik dan budak nakal saat itu.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ancaman Karhutla Mengintai

    Ancaman Karhutla Mengintai

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Raini, S.Pd.I Guru, tinggal di Medan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi 14 titik panas yang terindikasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sumatra Utara. Titik panas ini tersebar di enam kabupaten dan kota di Sumut, meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah (satu), Tapanuli Utara (dua), Toba (satu), Dairi (empat), Karo (empat) […]

  • Ikaperta Kecam Premansime dalam Penanganan Kasus Mangrove

    Ikaperta Kecam Premansime dalam Penanganan Kasus Mangrove

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        NATAL (Mandailing Online) – Okatan Pemuda Pemudi Ranah Natal (Ikaperta) mengecam tindakan yang mengedepankan sikap ala premanisme dalam penuntasan kasus dugaan pengrusakan hutan mangrove di Natal, Madina. Pernyataan kecaman itu disampaikan Ketua Ikaperta, Ikhwan Ab kepada Mandailing Online via Whatsaap, Sabtu (23/11/2019) terkait pernyataan Eveline Sago yang diduga bernada ancaman yang viral di […]

  • Wabup Jakfar Sukhairi : 40 % Dana Desa Harus Uang Tunai Untuk Warga

    Wabup Jakfar Sukhairi : 40 % Dana Desa Harus Uang Tunai Untuk Warga

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Madina, H.M Ja’far Sukhairi Nasution menghimbau agar 40 persen pagu Dana Desa (DD) dialihkan ke dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang kian berat secara ekonomi dampak pandemi Corona (Covid-19). Dia juga meminta dukungan semua pihak agar pengalihan 40 persen itu mampu diaplikasikan para kepala desa. “Ini […]

  • DCS Dapil 4 PKS Madina

    DCS Dapil 4 PKS Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 4 PKS Madina

  • Pelajar SMA 3 Panyabungan dan SMK Negeri 1 Panyabungan Sumbang Rizky Wasiah

    Pelajar SMA 3 Panyabungan dan SMK Negeri 1 Panyabungan Sumbang Rizky Wasiah

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Bantuan untuk Rizky Wasiah terus mengalir. Para pelajar menyumbangkan uang jajan mereka untuk biaya operasi bayi perempuan penderita usus keluar karena tak memiliki anus itu. Para pelajar SMA Negeri 3 Panyabungan berhasil mengumpul uang sebesar 821.000 rupiah dalam Gerakan Koin Cinta Untuk Rizky Wasiah yang digalang oleh OSIS terhadap kalangan pelajar […]

  • Harga Cabe Merah di Madina Anjlok

    Harga Cabe Merah di Madina Anjlok

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (MandailingOnline) – Dalam beberapa minggu terakhir harga cabe merah di  Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) terus merosot. Pantauan sejak Selasa hingga Rabu (3-4/3) di pasar baru Pasnyabungan, harga cabai merah mencapai Rp.18.000 hingga Rp.15.000 per kg. Putri (30) seorang pedagang cabe merah kepada wartawan mengakui trend penurunan harga mulai terjadi satu bulan terakhir, dari Rp.30.000 […]

expand_less