MEDAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara secara blak-blakan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin lokasi untuk PT Agro Lintas Nusantara (ALN) di lahan Koperasi Pengembangan (KP) USU yang saat ini tengah menjadi polemik.
“Saya tidak pernah mengeluarkan izin lokasi untuk PT ALN, kalau tidak percaya kita lihat saja nanti,” kata Hidayat kepada wartawan usai mengikuti sidang perdananya sebagai terdakwa di PN Medan, Rabu (2/10) sebagaimana dikutip surat kabar Portibi DNP.
Data informasi yang diperoleh, pihak PT ALN mengakui sudah mengantongi izin lokasi dari Bupati Madina yang ditandatangani oleh Hidayat Batubara sebanyak dua surat.
Surat izin lokasi pertama bernomor 525/576/K/2012 Tanggal 26 November 2012 dengan luas 5.600 Ha. Sedangkan peta yang dikeluarkan oleh BPN Madina No 10/2012 tanggal 14 November 2012.
Surat izin lokasi kedua dikeluarkan tanggal 5 Juli 2013 dengan nomor surat 525/412/K/2013 luas 2020 Ha dengan peta yang dikeluarkan oleh BPN Madina No 9/2013 Tanggal 8 April 2013.
Sebelumnya, Suhengki, yang dikabarkan pimpinan PT ALN mengakui sudah mengantongi izin lokasi eks lahan KPU USU seluas 10.000 hektar.
“Kita memiliki izin lokasinya. Jadi, kami masuk ke rumah sendiri (eks lahan KP USU), untuk dilakukan pengerjaan,” ucapnya via seluler beberapa waktu yang lalu dikutip Portibi DNP.
Editor : Dahlan Batubara
Bupati Madina Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Lokasi PT ALN http://t.co/5Fmt5FZwLT lewat @mandailing_on
Bupati Madina Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Lokasi PT ALN http://t.co/AEY5vrgtfo lewat @mandailing_on
RT @Holiktympanum: Bupati Madina Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Lokasi PT ALN http://t.co/5Fmt5FZwLT lewat @mandailing_on
RT @Holikmandailing: Bupati Madina Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Lokasi PT ALN http://t.co/AEY5vrgtfo lewat @mandailing_on