Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

Camat Natal Praperadilkan Kacabjari Natal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti, SH.MH

NATAL (Mandailing Online) – Riplan, S.Sos selaku camat Kecamatan Natal tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa.

Melalui kuasa hukum Ridwan Rangkuti, SH.MH mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Kamis (26/8/2021).

Permohonan praperadilan itu tercatat pada Register Perkara No.02/Pid.Pra/2021/PN.Mdl.

Ridwan Rangkuti dalam rilis pers diterima Mandailing Online menyatakan bahwa Riplan keberatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa se Kecamatan Natal tahun anggaran 2019 dan 2020  dalam berbagai kegiatan.

Beberapa item kegiatan yang didugakan Kejari Natal terhadap Riplan antara lain: Pembelian Hand Talk (HT), Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pengadaan Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan PKK. Semua item itu di tahun 2019.

Sedangkan tahun 2020 antara lain Pelatihan Tiga Pilar, Pelatihan LPM,Pelatihan  BPD, dan Pelatihan PKK tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa se Kecamatan Natal.

“Semua itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/L 2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021, tanpa menyebutkan pasal berapa, ayat berapa, undang undang apa yang dipersangkakan yang ditandatangani termohon selaku Kacabjari Natal,” ungkap Ridwan.

Ridwan melanjutkan, alasan yuridis keberatan pemohon mengajukan gugatan praperadilan adalah:

1. Bahwa Riplan selaku camat Natal bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola dan tidak pernah ikut mengelola Dana Desa se Kecamatan Natal.

2. Riplan selaku camat Natal tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK NO.21/PUU-XII/2014.

3. Termohon selaku Kacabjari Natal tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan  melakukan penyelidikan terhadap pemohon selaku camat Natal.

4. Tidak ada atau belum ada jumlah kerugian keuangan negara yang pasti berdasarkan hasil Audit BPK atau BPKP. Dan siapa yang bertanggungjawab secara hukum jika ada kerugian negara tersebut.

5. Penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa oleh termohon dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah menurut hukum.

“Berdasarkan alasan yuridis tersebut kita mengajukan gugatan pra peradilan untuk menguji dan mengkoreksi apakah  penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa se Kecamatan Natal sudah benar sesuai dengan hukum atau tidak. Semua tindakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat harus berdasarkan hukum, bukan sewenang-wenang dengan memanfaatkan jabatan melakukan perbuatan zalim kepada masyarakat. Bahkan tidak jarang terjadi memanfatkan jabatan untuk mencari keuntungan,” papar Ridwan.

Sejauh ini belum diperoleh pernyataan dari kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natal menyikapi praperadilan itu.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Papua Terpuruk, SDA Dikeruk, Tinggalkan Dampak Buruk Lingkungan

    Papua Terpuruk, SDA Dikeruk, Tinggalkan Dampak Buruk Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dewi Soviariani Pemerhati umat Dilalui garis khatulistiwa, dengan bentangan alam yang menghijau, negeri ini telah menjadi cagar alam dunia. Tapi sesaat saja, keteduhan alam tersebut sirna berganti kerusakan alam parah. Pengelolaan SDA salah kaprah membawa dampak buruk kerusakan lingkungan dan sangat merugikan kehidupan ekosistem kedepannya. Mekanisme yang buruk pada akhirnya seperti bom waktu, menunjukkan […]

  • SOBIR LUBIS DAN GAGASAN EKONOMI

    SOBIR LUBIS DAN GAGASAN EKONOMI

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Mandailing Natal itu membutuhkah gagasan-gagasan tentang ekonomi. Kebijakan-kebijakan yang tajam di sektor ekonomi. Jumlah pengamat ekonomi serta jumlah pelaku ekonomi di Madina relatif minim. Akibatnya wacana ekonomi sepi di Madina yang bermuara pada kurang tajamnya kebijakan pemerintah daerah di dalam merangsang pertumbuhan ekonomi. Salah satu sektor penting di Madina adalah sektor ekonomi. Tingkat pengagguran yang […]

  • Disdik se-Sumut Sepakati Tunda Belajar Tatap Muka

    Disdik se-Sumut Sepakati Tunda Belajar Tatap Muka

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara menyepakati ditundanya pembukaan belajar secara tatap muka di sekolah pada semua tingkatan di seluruh kabupaten/kota di Sumut hingga Maret. Kesepakatan itu diambil menyusul masih tingginya tren pertambahan kasus yang positif terpapar covid-19 di Sumut dalam sejak awal tahun 2021 yang bahkan terjadi hingga saat ini. Dan […]

  • Dua Desa Bakal Gagal Penen, Ratusan Ha Padi Direndam Banjir

    Dua Desa Bakal Gagal Penen, Ratusan Ha Padi Direndam Banjir

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Lahan persawahan di Desa Hutapuli dan Hutaraja Kecamatan Siabu dinyatakan akan gagal panen akibat terrendam banjir. Padahal padi-padi itu sudah diambang panen. Tanaman padi yang mayoritas telah menguning itu pun diprediksi akan gagal panen karena rendaman banjir sudah seminggu berlangsung yang menyebabkan bulir padi bakalan busuk. Sejauh ini belum ada data […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 34)

    MARSIDAO-DAO (episode 34)

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Aruar sikola i, tu parjagalan i ma Si Pikek mangalao. Tarbegesa anggina madung tangis ianggunan i. “Nabaru ngot dei ia. Tarbisuk do uida anggimu, Inang. Inda jot-jot tangis” ning parjagal i. “Olo, etek. Tarimokasi ma tu etek,” ning Si Siti sareto mangela anggina tingon anggunan i. Si Poso pe […]

  • Kaum Emak Emak Pengajian Bantah Asumsi Perempuan Harus Pilih Perempuan dalam Pilkada Madina

    Kaum Emak Emak Pengajian Bantah Asumsi Perempuan Harus Pilih Perempuan dalam Pilkada Madina

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ( Mandailing Online ): menurut Diah Nasution, asumsi dan keyakinan perempuan harus pilih perempuan dengan dalih Emansipasi wanita dalam Pilkada Madina yang selama ini digaungkan akan segera terbantahkan. Hal ini dikatakannya usai pelaksanaan pengajian Majelis Ta’lim Miftahul Jannah Desa Aek Nangali Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jum’at 1/10/2024 yang dihadiri calon Bupati […]

expand_less