Selasa, 16 Jun 2026
light_mode

Dinas Perdagangan Madina Raih PAD 116,47 Persen

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut merealisasikan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas target.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina mencatat rekor perolehan PAD oleh Dinas Perdagangan Madina dari sektor Retribusi Pelayanan Pasar dan Kios  yang mencapai 116,47 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2024.

“Itu meningkat signifikan dari raihan tahun 2023,” kata Kepala Bapenda Madina Ahmad Yasir Lubis di ruang kerjanya menjawab Mandailing Online, Selasa (7/1/2025).

Ahmad Yasir Lubis

Untuk tahun anggaran 2024, Dinas Perdagangan Madina merealisasikan PAD dari sektor Retribusi Pelayanan Pasar dan Kios sebesar Rp 1.103.084.700 dari target Rp 947.100.000 atau 116,47 persen.

Capaian Dinas Perdagangan ini tergolong signifikan, sebab beban target PAD tahun 2024 sebesar Rp 947.100.000 itu berada di atas beban target tahun 2023 yang sebesar Rp 861.000.000, yang terrealisasi Rp 241.420.500.

Lantas, bagaimana gambaran kebijakan yang diterapkan Dinas Perdagangan Madina sehingga berhasil meraih PAD 116,47 persen?

Kepala Dinas Perdagangan Madina Parlin Lubis menjawab Mandailing Online di hari yang sama, menyatakan bahwa capaian PAD yang diperoleh Dinas Perdagangan tidak lepas dari kontribusi Pasar Baru Panyabungan.

Kebijakan yang diterapkan pada Pasar Baru adalah retribusi pelayanan pasar dibayar sekaligus untuk hitungan satu tahun.

Parlin Lubis

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pedagang yang taat terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,” ucap Parlin.

Di sisi lain, Parlin menyatakan bahwa pada tahun 2025 ini Dinas Perdagangan juga merilis kebijakan baru dimana seluruh Pasar Kelas III akan dikendalikan oleh kepala yang berstatus sebagai staf Dinas Perdagangan. Kebijakan itu tertuang dalam surat Dinas Perdagangan Madina nomor 510/014/Disdag/2025 perihal Restrukturisasi Pengelola Pasar.

“Kami optimis untuk tahun 2025 capaian retribusi pelayanan pasar akan kembali signifikan karena kami lebih mudah untuk mengontrol dan rentang kendali antara Dinas Perdagangan dengan kepala pasar semakin dekat sehingga memudahkan kami untuk berkoordinasi,” imbuh Parlin.

Parlin juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Madina Ja’far Sikhairi Nasution dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang telah mendukung kebijakan Dinas Perdagangan. “Tanpa dukungan pimpinan tentu hal ini tidak akan tercapai,” katanya. (dahlan)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Diaspal Sudah Mulai Mengelupas

    Baru Diaspal Sudah Mulai Mengelupas

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Pembangunan jalan menuju Kecamatan Panyabungan Timur perlu dipertanyakankan. Sebab, baru diaspal, terlihat ada yang sudah terkelupas. Demikian pantauan MedanBisnis di Panyabungan Timur, Jumat (22/10). Aspal yang terkelupas mulai terlihat dari titik 2+950 yang baru beberapa hari dilaksanakan penghamparan aspalnya. Dari pengakuan masyarakat setempat, jalan Panyabungan Timur yang baru dikerjakan itu sering dilewati truk pengangkut […]

  • Atika Hadiri Pembekalan Cakada di DPP Golkar

    Atika Hadiri Pembekalan Cakada di DPP Golkar

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Atika Azmi Utammi Nasution menghadiri pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, hari ini Sabtu (6/4/2024). Pembekalan Cakada itu dihadiri Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Sebelumnya, pada Desember 2023 lalu surat perintah DPP Partai Golkar diberikan kepada Atika sebagai bakal calon kepala daerah Madina […]

  • DCS Dapil 5 GOLKAR Madina

    DCS Dapil 5 GOLKAR Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 5 dari GOLKAR Madina. Memperebutkan 9 kursi Meliputi Kecamatan Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Huta Bargot dan Naga Juang.

  • Rumah Quran Al Mumtaz dan BQS Panyabungan Barat Gelar Ramadan Ceria

    Rumah Quran Al Mumtaz dan BQS Panyabungan Barat Gelar Ramadan Ceria

    • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Rumah Quran Al Mumtaz Kelurahan Longat bekerja sama dengan Baitul Quran Salimah (BQS) menggelar acara Ramadan Ceria dalam memeriahkan bulan suci Ramadan dan Nuzulul Quran di halaman sekretariat FP2L Kelurahan Longat. Acara yang digelar dari Sabtu-Minggu (16-17/4) ini menampilkan beberapa perlombaan, yakni tahfiz quran, sirah Rasulullah, kaligrafi, fashion show, dan bazar […]

  • Jual Beli Paket Proyek Penyebab Bangunan Pemerintah Amburadul

    Jual Beli Paket Proyek Penyebab Bangunan Pemerintah Amburadul

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Salah satu penyebab bobroknya kualitas proyek di Mandailing Natal (Madina) ditengarai akibat terjadinya jual beli proyek antara pejabat di daerah dengan kontraktor. Penentuan pemenang tender proyek pemerintah bukan berdasar mekanisme proses tender, melainkan siapa kontraktor yang membeli paket kepada oknum pejabat dengan nilai rupiah tinggi. Uang pembelian ini masuk ke kantong […]

  • Adi Mansar: Pencabutan Izin SMGP Mutlak Kewenangan Pemerintah Pusat

    Adi Mansar: Pencabutan Izin SMGP Mutlak Kewenangan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Praktisi Hukum DR. Adi Mansar menyatakan pemerintah daerah tidak punya kewenangan mencabut izin usaha panas bumi PT SMGP. Itu ditegaskan Adi Mansar menjawab wartawan, Senin (3/10/2022) via aplkasi WhatsAap. Ketentuan itu jelas termaktub di UU No. 21/2014 Tentang Panas Bumi Jo. PP No. 7/2017 Tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. […]

expand_less