Di STAIN Madina, Dosen Hukum Pidana Islam Pimpin Prodi Perbankan Syariah & Ilmu Hadist. Seleksinya Jadi Sorotan
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Heboh! Proses seleksi pejabat di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN Madina) diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sorotan tajam mengarah pada penempatan Kepala Program Studi hingga Sekretaris Pusat yang dinilai janggal dan tidak sesuai kompetensi.
Dugaan ini mencuat usai seleksi dan pelantikan Ka. Prodi, Sekretaris Pusat Penjaminan Mutu (P2M), Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M), serta Sekretaris Satuan Pengawas Internal. Proses yang digelar 11-19 Juni 2026 itu kini menuai polemik.
Seorang sumber terpercaya di lingkungan kampus mengungkap, banyak dosen potensial gagal menjabat akibat aturan yang tiba-tiba muncul di tengah jalan.
“Dari awal pengajuan formasi, tidak pernah ada syarat bahwa dosen yang masih melanjutkan pendidikan tidak bisa menjabat. Tapi anehnya, saat wawancara, statuta itu mendadak ada. Ini tidak masuk akal,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026.
Yang lebih memantik kecurigaan, Ketua STAIN Madina disebut melantik pejabat yang latar belakang akademiknya jauh dari prodi yang dipimpin.
“Bagaimana bisa dosen jurusan Hukum Pidana Islam memimpin Prodi Perbankan Syariah? Lebih parah lagi, ada juga dari Hukum Pidana Islam memimpin Prodi Ilmu Hadist. Jauh sekali. Apa ini bukan KKN?” tegas sumber itu.
Adapun tahapan seleksi dibuka 11–15 Juni 2026, wawancara 17 Juni, dan dilantik 19 Juni 2026. Waktu yang singkat itu juga jadi sorotan.
Pihak Kampus Bantah KKN, Sebut “Kebijakan Ketua”
Terpisah, Wakil Ketua III STAIN Madina, Dr. Faisal Musa, S.Ag, M.Pd, membenarkan adanya pergantian pejabat. Namun ia membantah keras tudingan KKN.
“Benar ada penerimaan Ka. Prodi. Tapi penempatan sudah sesuai kebijakan Ketua. Saat penjaringan, ada syarat bersedia ditempatkan di mana saja, tidak harus sesuai formulir pendaftaran,” jelas Faisal Selasa 23 Juni 2026 seperti dikutip dari bulat.co.id.
Faisal menegaskan para Ka. Prodi yang dilantik sudah bergelar Lektor dan sesuai jabatan fungsional, sehingga tidak menyalahi aturan.
“Meski ada calon yang sedang studi lanjut, yang dilantik sudah Lektor. Pak Ketua juga akan evaluasi berkala. Jika tidak mampu, itu hak Ketua mengganti,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik penempatan pejabat STAIN Madina masih jadi perbincangan hangat di kalangan dosen dan mahasiswa. Desakan transparansi proses seleksi pun terus menguat.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

