Selasa, 6 Okt 2026
light_mode

Memungut Sisa Dari Kontrak Karya Pertambangan di Indonesia (II)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 13 Jun 2013
  • print Cetak

Tidak kurang suara lantang DPR RI telah ikut mendesak keangkuhan PT Freeport Indonesia mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Hal ini terkait desakan pemerintah agar perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat itu bersedia melakukan renegosiasi kontrak karya. Parlemen menilai Kontribusi dan manfaat kontrak karya dengan Freeport selama ini sangat kecil. Hasil dari perusahaan asing itu, nyaris tidak memberikan apa-apa bagi rakyat Indonesia. Tidak kecuali bagi masyarakat sekitarnya yang sangat meneydihkan dan sengsara. Karena yang rakyat nikmati hanya dampak buruk bawaannya belaka.

PT. Freeport sesungguhnya tidak bisa menolak meninjau ulang kontrak karya dengan Indonesia. Selain berkontribusi kecil, perusahaan tambang asal Amerika itu telah mengeruk keuntungan yang sangat besar. Apa yang dihasilkan PT. Freeport tidak sebanding dengan apa yang dapat dinikmati bangsa Indonesia . Keengganan PT. Freeport melakukan renegosiasi kontrak, kiranya dapat disandarkan pada Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Kontrak PT. Freeport dilakukan dengan pemerintah Indonesia pada tahun 1967 berdasarkan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan. Kemudian tahun 1991, dibuat kontrak karya baru yang berlaku untuk 30 tahun dengan opsi perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.

Proses renegosiasi kontrak terus dilakukan Pemerintah. Sejauh ini ada tren positif dalam proses tersebut meskipun ada juga hambatan yang dihadapi. Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara .

Runyamnya, proses renegosiasi yang berlangsung selama ini masih diganjal oleh enam poin penting yang menjadi perhatian. Keenam poin tersebut adalah luas wilayah tambang, jangka waktu, jumlah royalti yang harus dibayarkan, pembangunan smelter, penggunaan jasa dalam negeri, dan divestasi. Titik temu paling sulit dicapai jika menyangkut luas wilayah, jangka waktu, dan royalti. PT Freeport Indonesia, masih keberatan atas royalty, alasannya karena ini masih membayar corporate tax hingga 40 persen.

Renegosiasi Kontrak Karya dan PKP2B harus sudah selesai pada akhir tahun 2013. Kalau lewat dari Desember 2013, sama saja membiarkan ada pelanggaran UU Minerba. Panja Minerba DPR RI memang menjanjikan target renegosiasi KK harus selesai tahun 2013. Namun kegaduhan menjelang Pemilu 2014, agak kurang meyakikan masalah Kontrak karya pertambangan ini dapat diselesaikan dengan mulus dan baik. Sehingga hasilnya dapat benar-benar dinikmati rakyat banyak. Jika masalah kontrak karya pertambangan di Indonesia ini tidak bisa diselesai hingga Desember 2013, maka (kontrak-red) bertentangan dengan Undang-Undang. Kecuali itu, pihak yang berwenang – utamanya DPR RI pun dapat diaanggap telah melakukan pembiaran – atau kembali melakukan pengkhiantan terhadap amanah rakyat yang diembannya.

Pembiaran terhadap perpanjangan kontrak karya pertambangn di Indonesia, jelas merupakan pengkhiatan terhadap aspirasi dan amanah rakyat. Karena suara yang disampaikan berbagai elemen masyarakat atas kontrak karya yang tidak menguntungkan rakyat banyak itu sudah disuarakan. Disamping itu, pembiaran yang dilakukan bisa berarti mempersilahkan kepada seluruh rakyat sendiri yang merasa tidak diungtungkan oleh kontrak karya pertambangan yang dirasakan sebagai suatu perampasan hak itu, melakuan sendiri tindakan yang dianggap perlu, atau melaukan semacam pengadilan rakyat yang boleh mengeksekusi sesuai dengan selera dan suka cita rakyat banyak.

Kontrak karya pertambangan – setidaknya sejak Desember 2013 – jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dipersoalkan secara hukum. Karena model kontrak pertambangan di Indoonesia, harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Kekhawatiran pemerintah Indonesia melakukan renegosiasi secara paksa, bisa dipahami takut terjerat oleh pengadilan arbitrase internasional. Namun semua itu dapat disandarkan pada kedudukan dan kedaulatan hukum nasional.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) merupakan upaya melakukan perubahan tata kelola tambang minerba. Salah satu yang harus ditata ulang adalah izin-izin yang tumpang tindih. Kontrak-kontrak pertambangan yang dinilai masih merugikan kepentingan Indonesia, dan isu kerusakan lingkungan di wilayah perusahaan tambang setempat. UU Minerba mengakomodasi berbagai macam wilayah Undang-Undang yang lain, misalnya UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan.

Jika dahulu aturan pertambangan mengharuskan punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, minimal harus mempunyai luas wilayah sebesar 5000 meter, ternyata sekarang faktanya luas wilayah 5000 meter per segi itu sudah tidak ada. Jadi kalau tidak ada lagi, di situ otomatis tidak bisa dibuka IUP baru. Data Kementerian ESDM sekarang mencatat sudah ada lebih dari 10.600 izin usaha pertambangan. Masalahnya adalah mengalami kesulitan dalam pengawasan. Untuk sejumlah perusahaan pertambangan, banyak yang tidak mempunyai tenaga pengawas.

Perubahan ‘baju’ BP Migas terbaru dinilai tetap tidak melaksanakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peraturan Presiden No. 9 Tahu 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Perpres SKK Migas) dianggap tak ubahnya menghidupkan kembali semangat BP Migas. Padahal model pengelolaan migas yang demikianlah yang dinyatakan MK bertentangan dengan konstitusi . Perpres ini hanya memberi alas pergantian baju tersebut, padahal sejatinya hanya kamuflase atas putusan MK.

Perpres SKK Migas bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Sebab, lewat putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk membuat organ baru yang terpisah dari organ-organ pemerintah yang akan diberikan konsesi dan melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Dengan demikian, manakala terjadi dispute, bukan pemerintah yang menjadi pihak. Margarito malah mengatakan perlu didorong agar masyarakat mengajukan hak uji materiil Perpres No. 9 Tahun 2013 ke Mahkamah Agung. Ia menduga pemerintah takut kepada asing, terutama ancaman membawa sengketa migas ke arbitrase internasional. Bisa juga takut investor asing lari mengingat kontribusinya pada perekonomian nasional. Tetapi secara hukum, landasan SKK Migas perlu diuji keabsahannya.

Keinginan rakyat kembali kepada UUD 1945 yang asli diantaranya adalah merindukan penerapan dan pemberlakuan Pasal 33 bahwa (1) perekonomina disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, (3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena hanya dengan begitu kemiskinan dalam arti luas – sosio-ekonomi, sosio-politik dan sosio-budaya – bagi segenap warga bansga Indonesia dapat terwujud sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang telah ditebus dengan segenap tumbah darah bangsa Indonesia. Byukan bangsa asing. **

Penulis adalah :
En Jacob Ereste
Deputy Peneliti & Pengembangan GONAS
Dewan Pembina Komunitas Buruh Indonesia
Sekretaris Jendral DPP MIG SBSI

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alat Berat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Ampung Siala Bebas Beroperasi Disungai Batang Natal

    Alat Berat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Ampung Siala Bebas Beroperasi Disungai Batang Natal

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ( Mandailing Online ): sungai batang natal di Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) kembali dikeruk para pelaku tambang emas ilegal. Alat berat jenis excavator beroperasi melakukan pengerukan material tanah yang bercampur butiran emas. Aktifitas itupun membuat kondisi sungai batang natal tercemari. Pengakuan warga alat berat itu milik […]

  • Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015

    Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2015
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

        KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL PENGUMUMAN Nomor: 131 /KPU-KAB-002.434826/V /2015 Tentang PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015    Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Nomor 28/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2015, tentang Tahapan Program Dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun […]

  • RERUNTUHAN PENIMBUN KORBAN TAMBANG HUTA BARGOT

    RERUNTUHAN PENIMBUN KORBAN TAMBANG HUTA BARGOT

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Reruntuhan – Tumpukan reruntuhan batuan menumpuk di celah goa tambang emas. Di bawah material reruntuhan batuan inilah para korban tertimbun yang hingga kini, Selasa (12/2) belum terevakuasi. Foto ini hasil jepretan tim Basarnas ketika tim sudah mampu mencapai titik reruntuhan di kedalam 150 meter di bawah tanah, tempat para korban tertimbun, pekan lalu. Peristiwa reruntuhan […]

  • Asap, 28 penerbangan di Kuala Namu ‘delay’

    Asap, 28 penerbangan di Kuala Namu ‘delay’

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Kabut asap yang melanda Sumatera Utara, Minggu, membuat 28 penerbangan dari Bandara Kualanamu tertunda (delay) dan pesawat lain dari Aceh terpaksa mendarat di Kuala Lumpur, Malaysia. “Yah kalau ditotal sejak Minggu pagi hingga pukul 21.00 WIB, ada 28 penerbangan yang terpaksa menunda keberangkatan karena kabut asap sempat membuat jarak pandang di bawah 700 […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 41)

    MARSIDAO-DAO (episode 41)

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Dohot do udur dadaboru ni Muklan mangalao mangalusi pio-pio inang ni Si Poso i. Dung juguk Muklan dohot dadaboru i, iobarkon Si Siti nangkan sannari ma sugari pinomparna manandai ompungna boti amangtuana i Bilah. “Inda tolap au be sanga tujia, Amangboru. Mabiar au inda sompat alai manandai ompung ni […]

  • Konsistensi Pemda Madina Dipertanyakan.Publik Soroti Pernyataan Bupati Tentang Disiplin

    Konsistensi Pemda Madina Dipertanyakan.Publik Soroti Pernyataan Bupati Tentang Disiplin

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online – Pernyataan H. Saipullah Nasution yang menilai masyarakat kurang disiplin dalam pembukaan tradisi lubuk larangan di Mandailing Natal menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Aktivis mahasiswa Mandailing Natal, Rio Wahyudi, mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pernyataan soal ketidakdisiplinan masyarakat itu sah-sah saja, tetapi publik juga berhak mempertanyakan […]

expand_less