Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

Dahlan-Aswin Terjebak Menggugat Kemenagannya Sendiri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gugatan paslon Dahlan-Aswin ke MK dinilai aneh, sebab secara de fakto dan de jure paslon Dahlan-Aswin pada posisi menang di PSU Pilkada Madina 24 April 2021.

Gugatan ini menjadi janggal karena pihak yang menggugat adalah pihak pemenang PSU.

Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Madina tanggal 24 April 2021 posisi perolehan suara paslon Dahlan-Aswin berada di atas paslon Sukhairi-Atika.

Namun, paslon Dahlan-Aswin masih melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 April 2021 dengan pokok perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailling Natal Tahun 2021.

Kuasa hukum paslon Sukhairi-Atika, Dr H Adi Mansar, SH, M.Hum menjawab wartawan via WhatsAap, Kamis (29/3/2021) menilai gugatan paslon Dahlan-Aswin suatu yang memicu pertanyaan.

“PSU kemarin kan 02 (Dahlan-Aswin) yang menang, yakni 81 suara. Pertanyaannya kalau yang menang yang menggugat ke MK lantas poin keberatannya apa?,” kata Adi dengan nada bertanya.

“Kalau misalnya 02 menang dua kali, (yakni) tanggal 9 Desember dia menang, tanggal 24 Desember dia juga menang, tetapi kemudian kalau secara yuridis yang akan dilantik itu soalnya paslon 01 (Sukhairi-Atika) yaitu karena memang putusan MK yang memberikan kemenangan suara 235 suara bagi pemohon pada saat itu yang diputus tanggal 22 Maret 2021,” kata Adi.

Dia memandang permohonan jilid 2 ke MK itu harus dipandang sebagai upaya untuk menilai penetapan KPU atas kemenangan paslon Sukhairi-Atika.

“Namun itu hak konstitusional warga negara karena itu dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Kenapa? Karena keputusan MK sudah final dan bounding, maka wajib dilaksanakan oleh KPU untuk melaksanakannya,” ujar Adi.

“Permohonan yang diajukan ke MK ini merupakan model baru, jadi beda dengan hasil pilkada 2017 dan 2018. Namun perlu dikasih tahu ke publik bahwa putusan MK itu mengatakan di poin 6 hasil Pilkada tidak perlu lagi diberitahu ke MK maka ditetapkan sendiri oleh KPU”.

“Yang agak aneh bagi kita setelah ditetapkan oleh KPU kok dibuat lagi menjadi objek gugatan ke MK,” imbuhnya.

Sejatinya, tak perlu lagi dibuat objek gugatan ke MK, tinggal yang kalah itu ya menerima kekalahannya, yang menang itu merangkul semua pihak dan hasil pengumuman KPU menjadi final.

“Ya kita lihat saja dulu kek mana perkembangannya,” ujar Adi.

Adi menyatakan, dalam sejarah MK, baru kali ini ada dua kali obyek gugatan Pilkada di tempat yang sama. Ini menurutnya bis in idem artinya apakah boleh satu perkara diadili dua kali.

Peliput: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Hentikan Tanggap Darurat Banjir

    Pemkab Madina Hentikan Tanggap Darurat Banjir

    • calendar_month Kamis, 28 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Panyabungan, (MO) – Pemkab Madina menghentikan program tanggap darurat penanganan banjir bandang yang melanda Kecamatan Panyabungan dan Kecamatan Nagajuang belum lama ini.  “Sesuai surat Bupati Madina tertanggal 14 Februari lalu, waktu tanggap darurat berakhir 27 Februari. Semua aktivitas di posko akan kita tarik mulai hari ini,” kata Risfan Juliardy Hutasuhut ST Kepala Badan Penanggulangan […]

  • Pengacara Minta Direktur PT. Palmaris Hadir di Pengadilan

    Pengacara Minta Direktur PT. Palmaris Hadir di Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Persidangan 12 warga Batahan I, Kecamatan Batahan yang dituduh mencuri buah sawit milik PT. Palmaris Raya, memanas, Rabu (13/7/2017) di Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Pasalnya,  Kuasa Hukum warga Batahan I, Subur Siregar,SH ngotot agar Direktur PT. Palmaris dihadirkan di persidangan, tetapi majelis hakim yang diketuai Eri Iriawan, SH menolak dengan alasan […]

  • Aktivis Hukum Sumut : Bawaslu Wajib Tindaklanjuti Kasus Panyabungan Utara

    Aktivis Hukum Sumut : Bawaslu Wajib Tindaklanjuti Kasus Panyabungan Utara

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Bawaslu Madina wajib menindaklanjuti kasus money politic dan mobilisasi anak-anak pada Pemilu di Panyabungan Utara, Madina. Itu ditegaskan aktivis hukum Sumatera Utara, Dr. Adi Mansar Lubis,SH,M.Hum menjawab wartawan via telefon seluler, Senin (22/4/2019). Menurutnya, pelanggaran dalam Pemilu itu yang paling besar jika dilakukan peserta Pemilu, salah satunya adalah money politic, […]

  • PERANTAU PUJI SIKAP BUPATI MADINA

    PERANTAU PUJI SIKAP BUPATI MADINA

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Foto surat pengunduran diri Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution yang beradar di facebook menjadi perhatian perantau di Jakarta. “Jika surat pengajuan pengunduran diri itu benar, menunjukkan Dahlan Hasan Nasution seorang yang gentelmen,” ujar Erie Batubara perantau asal Mandailing yang merantau di Jakarta, kepada Mandailing Online via telefon seluler, Minggu (21/4/2019). Berdasar […]

  • Fabregas Kembali Kritik Wenger dan Arsenal

    Fabregas Kembali Kritik Wenger dan Arsenal

    • calendar_month Minggu, 11 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Gelandang Barcelona, Cesc Fabregas, kembali mengkritik mantan klubnya, Arsenal dan juga manajer Arsene Wenger. Fabregas menyebut kritik itu menjadi salah satu alasannya hijrah ke Barca. Gelandang tim nasional Spanyol ini menyebut The Gunners lebih terlihat sebagai tim Prancis daripada Inggris. Itu karena faktor bahasa yang dipakai berkomunikasi di kamar ganti tim asuhan Wenger itu. “Fasih […]

  • Konfercab NU 7 November

    Konfercab NU 7 November

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (NU) ke-3 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang semula direncanakan digelar Sabtu (30/10) diundur menjadi Minggu (7/11). “Pengunduran konfercab disebabkan karena belum maksimalnya persiapan pelaksanaan konfercab untuk memilih dan menentukan pimpinan organisasi Islam terbesar di Kabupaten Madina ini,” kata Wakil Ketua Panitia Pelaksana Konfercab NU ke-3 Madina, Syamsul Bahri Lubis SAg, […]

expand_less