Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Eksekusi Duo Bali Nine Setelah Rabu Mendatang

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Minggu, 26 Apr 2015
  • print Cetak

CILACAP  – Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia kalau mereka akan menjalani eksekusi mati setelah Rabu (29/4) pagi.

Pasangan Duo Bali Nine ini menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penundaan eksekusi mereka. Namun kapan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi mati mereka tidak diumumkan.

Hari ini saudara k andung dan kerabat lain dari kedua warga Australia itu kembali mengunjungi LP Nusakambangan ditemani sejumlah pejabat konsular.
 
Ini merupakan kunjungan pertama keluar Duo Bali Nine setelah mereka menerima pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan eksekusi mati mereka yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa jam.
 
Hari Ahad (26/4) bukanlah hari kunjungan bisa di pulau Nusakambangan dan seperti dilaporkan ABC sebelumnya aturan kunjungan bagi keluarga terpidana mati biasanya dibebaskan pada hari-hari terakhir sebelum terpidana mati menjalani eksekusi.
 
Sukumaran menerima pemberitahuan itu pada Hari Sabtu dan meyakini kalau dirinya hanya punya waktu tinggal satu hari lagi sebelum dieksekusi mati. Pasangan ini juga telah menerima briefing dari pengacara mereka mengenai rencana pemerintah Indonesia melaksanakan eksekusi mati itu pada kunjungan mereka ke Nusakambangan Sabtu lalu.
 
Kuasa hukum keduanya kembali dari Nusakambangan dengan membawa serta 3 lukisan potret diri Sukumaran.
 
Pria berusia 34 tahun itu menuliskan catatan kecil dibalik salah satu lukisan karyanya : "Self portrait – 72 hours just started (potret diri – 72 jam dimulai".
 
Tulisan itu ditanggali  25 April, 2015, "Penjara Besi, Nusakambangan".
 
Maksud 72 jam dalam catatan Sukumaran adalah merujuk pada sisa waktu yang diberikan Indonesia bagi dirinya sebelum menjalani eksekusi mati yang sempat memicu reaksi internasional pada Januari lalu. 
 
Prosedur yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo dan diulang kembali oleh juru bicara,  Tony Spontana adalah pihak Kejaksaan Agung akan memberikan pemberitahuan minimal 72 jam sebelum 10 terpidana mati berikutnya menghadapi regu tembak.
 
Mereka yang menghadapi eksekusi bersama Chan dan Sukumaran termasuk narapidana dari Brazil, Nigeria dan Filipina.
 
Sementara seorang tahanan, warga Perancis, telah diberikan penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan mereka terhadap Jakarta, seperti dilaporkan kantor berita AFP.
 
Sebelumnya pada hari Sabtu, para pejabat pemerintah Indonesia memanggil pejabat konsuler dari masing-masing negara yang warganya akan dieksekusi mati untuk menjelaskan mengenai aturan dan proses, termasuk bagaimana memenuhi permintaan terakhir dari terpidana mati.
 
Menteri Luar Negeri Australia,  Julie Bishop menyimpulkan eksekusi mati Chan and Sukumaran akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
 
Bishop menambahkan dia telah berbicara dengan Ibu Sukumaran, Raji, dan memastikan pemerintah Australia akan terus meminta ampunan dari Presiden Indonesia Joko Widodo untuk kedua terpidana mati tersebut.
 
Dia juga telah berbicara dengan mitranya di Indonesia dan menekankan perlunya untuk semua proses hukum rampung sebelum dilaksanakan eksekusi mati.
 
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan ekskusi mati yang diprediksi semakin dekat ini, Juru bicara urusan Luar Negeri dari Partai Buruh, Tanya Pilbersek, mendesak perlunya dilakukan kontak tingkat tinggi dengan para pemimpin Indonesia terus menerus.
 
"Saat ini benar-benar penting bagi Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri utnuk melakukan segala upaya untuk menghubungi rekan-rekan mereka," katanya.
 
Namun semua indikasi menunjukan Pemerintah Indonesia tidak akan goyah dalam melanjutkan tekad mereka untuk melaksanakan hukuman mati.
 
Namun, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk menyelamatkan para terpidana mati ini dari eksekusi.
 
"Sekretaris Jenderal PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan terhadap 10 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba," kata juru bicara Ban.
 
Pada hari Senin, gugatan hukum oleh terpidana  mati Indonesia, Zainal Abidin dipastikan telah ditolak sehingga ini memberikan lebih banyak alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan persiapan pelaksanaan eksekusi mati bagi ke sepuluh terpidana mati.
 
Tapi memperkirakan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati ini sangat sulit. Meskipun tahanan telah diberitahu bahwa mereka akan dieksekusi dan bahwa "paling cepat" akan dilangsungkan dalam waktu tiga hari, para pejabat Indonesia menekankan bahwa aturan "72 jam" hanya aturan minimun dan tidak mencegah pemerintah untuk  menunggu lebih lama jika mereka memang telah memutuskan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Sumber : republika
  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TP PKK Madina Tinjau Kesiapan Calon Desa Binaan di Panyabungan Barat

    Ketua TP PKK Madina Tinjau Kesiapan Calon Desa Binaan di Panyabungan Barat

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    BATANG GADIS JAE (Mandailing Online) – Ketua TP PKK Madina Hj. Eli Mahrani M. Ja’far Sukhairi Nasution dan rombongan meninjau kesiapan calon desa binaan, Desa Batang Gadis Jae, Panyabungan Barat pada Rabu (6/10). Kedatangan rombongan TP PKK Madina disambut Gordang Sambilan dan dijamu masakan khas kampung seperti kacang rebus, jagung rebus, ubi ungu rebus dan […]

  • Usung Muhaimin Capres 2024, PKB Madina Perkuat Konsolidasi

    Usung Muhaimin Capres 2024, PKB Madina Perkuat Konsolidasi

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPC Partai Kebangkitan Bangsa Mandailing Natal menggelar halalbihalal bersama Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) di Aula Riyadhoturohman, Panyabungan, Kamis (2/6/2022). Halalbihalal dengan Gus Muhaimin dihelat secara virtual dan diikuti olen para pengurus DPW dan DPC PKB seluruh Indonesia. Di Madina, halalbihalal dihadiri Ketua DPC PKB Khoiruddin Faslah […]

  • Atika: Relasi Penting Untuk Berkembang

    Atika: Relasi Penting Untuk Berkembang

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      DELI SERDANG (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyatakan pentingnya menjaga relasi karena seringkali jalan rezeki datang dari jejaring yang terbentuk. Itu disampaikan Atika saat menghadiri wisuda magister, sarjana, dan sarjana terapan mahasiswa Institut Kesehatan Deli Husada di auditorium kampus tersebut, Jl. Besar No 77 Deli Tua, Kabupaten […]

  • Putusan MK: PSU di 3 TPS Pilkada Madina

    Putusan MK: PSU di 3 TPS Pilkada Madina

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 3 TPS di Mandailing Natal. TPS itu yakni TPS 1 Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi. Kemudian TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin (22/3/2021) pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada. […]

  • DCS Dapil 5 PAN Madina

    DCS Dapil 5 PAN Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 5 dari PAN Madina. Memperebutkan 9 kursi Meliputi Kecamatan Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Huta Bargot dan Naga Juang.

  • Tak Tersentuh Hukum, Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Sipogu Beroperasi Terang Terangan

    Tak Tersentuh Hukum, Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Sipogu Beroperasi Terang Terangan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ||Mandailing Online– Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, kembali mencuat. Dua unit alat berat dilaporkan beroperasi bebas di kawasan Seberang Batu Sompit, bahkan terlihat jelas dari jalan raya. Lokasi aktivitas alat berat itu disebut berjarak sekitar 30 meter dari aliran Sungai Batang Natal. Kedekatan dengan sungai memicu kekhawatiran warga akan […]

expand_less