Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Fahrizal: Bupati Berwenang Cabut Izin Perusahaan Yang Mengancam Nyawa Warga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

Fahrizal Efendi Nasution. Foto: arsip Mandailing Online

 

MEDAN (Mandailing Online) — Anggota DPRD Sumatera Utara H. Fahrizal Efendi Nasution, SH berpendapat bupati berwenang mencabut izin operasioal satu perusahaan berdasar ketentuan tertentu.

Ketentuan itu, apabila suatu perusahaan gagal menjaga lingkungan hidup, mengancam kesehatan warga, serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Itu diungkap Fahrizal, Minggu petang (2/10/2022) mengamati PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang melakukan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Setidaknya terjadi 6 peristiwa keracunan dialami penduduk Sibangor dalam beberapa tahun terakhir akibat paparan zat beracun dari sumur geothermal PLTP itu.

Menurut Fahrizal, mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, bupati Madina punya kewenangan mencabut operasiona PT SMGP.

Berdasar itu, Fahrizal melihat bahwa bupati tidak perlu menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Miniral (SDM) meminta sebahagian wewenang untuk Pemkab Madina mengawasi kehadiran PT SMGP, seolah kewenangan mencabut izin operasional PT SMGP ada di “tangan” pusat.

“Dalam perspektif kewenangan pada UU dimaksud, pemerintah pusat hanya menindaklanjuti persetujuan izin yang diberikan oleh kepala daerah,” tegas Fahrizal gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.

Menurutnya, ada tiga tingkatan kewenangan dalam UU No.21 Tahun 2014, yaitu: jika lokasi panas bumi melintasi wilayah provinsi maka izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau melintasi kabupaten/kota, izin dari provinsi.

Sementara kalau lokasi suatu proyek panas bumi berada di suatu kabupaten, seperti PT SMGP di Madina, hal tersebut merupakan kewenangan bupati.

“Bukan rekomendasi ya, tetapi bupati yang mengeluarkan izin,” sebutnya.

Hanya saja, ujar anggota Komisi D DPRD Sumut, sebelum seorang kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin, ia terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengeluaran izin tersebut, bupati bisa mencabut izin PT SMGP jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang panas bumi. Yaitu, perusahaan mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan.

Menurut Fahrizal Efendi, perusahaan hendaknya tidak hanya fokus soal kegiatan mengeruk keuntungan semata dari perut bumi Madina, tapi ada tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 7—Tabagasel dan Madina—ini berharap bupati mengkaji lagi soal kewenangan yang dimilikinya terkait keberadaan PT SMGP. “Dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, bupati terlihat gamang. Tidak tegas,” katanya.

Fahrizal secara tegas mendukung proyek di bawah Kementerian ESDM tersebut dalam rangka menjaga ketahanan energi listrik nasional, tetapi harus dikelola secara profesional dan taat pada regulasi sebagaimana dimanatkan UU Nomor 21 Tahun 2014.

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Sejak awal operasional PT SMGP sudah banyak menimbulkan masalah, ini artinya profesionalisme mereka patut dipertanyakan,” kata anggota Fraksi Partai Hanura.

Dengan kata lain, keselamatan manusia lebih utama daripada kepentingan target produksi perusahaan. “Kita memang butuh energi listrik, tetapi lebih penting keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sebutnya, Komisi D DPRD Sumut bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT SMGP dan pihak-pihak terkait mengenai insiden yang kerap terjadi di perusahaan yang berlokasi di sekitar Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.

Pihaknya, kata politisi yang pernah menjabat wakil Ketua DPRD Madina, sangat peduli dengan berbagai persoalan yang terjadi terkait aktivitas PT SMGP, namun mereka tidak asal bicara.

“Kami baru menyampaikan statemen setelah memperlajari aturan-aturan yang ada, tidak asbun (asal bunyi),” sebutnya.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadin Madina Akan Gelar Rakerda

    Kadin Madina Akan Gelar Rakerda

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Mandailiing Natal akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Rakerda dijadwal berlangsung tanggal 22 Pebruari di Hotel Rindang, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Ketua Kadin Sumatera Utara, H.Ivan Iskandar Batubara dan pengurus Kadin Sumut lainnya direncanakan hadir. Ivan Iskandar dijadwal akan memberikan arahan arahan menyangkut arah Kadin […]

  • Mandailing Natal kaya Dengan  Batu Meteor/Badar Emas

    Mandailing Natal kaya Dengan Batu Meteor/Badar Emas

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Siapa bilang Daerah Mandailing Natal tidak kaya dengan hasil alam khususnya pertambangan? Setelah dimekarkan dari eks Kabupaten Tapanuli Selatan hasil hasil tambang mulai terlihat di tanah Gordang Sembilan baik emas, tembaga,timah dsb. Namun menurut penilitian dan investigasi salah satu LSM di Kabupaten Mandailing Natal menyebutkan bahwa Tanah Mandailing Natal ternyata memiliki batuan yang secara Geologi […]

  • Wabup Madina Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021

    Wabup Madina Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MADINA (Mandailing Online) – Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyerahkan petikan surat keputusan kepada CPNS dan PPPK formasi tahun 2021. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (09/6). Wabub Madina menyerahkan sebanyak 566 SK dengan rincian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 62 orang, pegawai pemerintah […]

  • Polisi Tepis Isu Ibu yang Kubur Bayinya Lari Dari Madina

    Polisi Tepis Isu Ibu yang Kubur Bayinya Lari Dari Madina

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN(Mandailing Online) – Kaurbin Ops Reskrim Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto menepis isu dan tudingan yang beredar jika ibu dari bayi yang ditemukan dikubur dipekarangan rumah di Lorong Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal tersebut sudah kabur dan berada di luar daerah. “Itu tidak benar, ibunya masih disini, masih terus kita pantau […]

  • 1.949 Guru Di Madina Akan Ikuti Uji Kompentesi

    1.949 Guru Di Madina Akan Ikuti Uji Kompentesi

    • calendar_month Kamis, 26 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan MO– Sebanyak 1.949 guru dari berbagai jenjang yang sudah lulus sertifikasi akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) dalam aktu dekat. Kasi Subsidi Bantuan Dikmenujur Dinas Pendidikan Madina, Dollar Aprianto Rabu (25/7) menyatakan uji kompetensi guru tersebut akan dipola dalam 16 gelombang, bertempat di lima lokasi, yaitu di SMA Negri I Panyabungan, SMA Negri 2 […]

  • Pemerintah Arab Saudi Tak Akan Pindahkan Makam Rasulullah

    Pemerintah Arab Saudi Tak Akan Pindahkan Makam Rasulullah

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Republika Online, MAKKAH – Pihak Masjidi Al Haram dan An Nabawi akhirnya memberikan tanggapan mengenai kabar pemindahan makam Muhammad SAW. Menurut mereka, pemerintah Arab Saudi tak pernah memerintahkan hal itu. Al Arabiya melaporkan, Sabtu (6/9), jubir kepemimpinan umum untuk urusan Masjid Al Haram dan Masjid An Nabawi, Ahmad Al Manshur membantah informasi tentang makam nabi […]

expand_less