Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Galian Perpipaan Proyek SPAM Bernilai 671 Juta Rupiah Di Desa Hutarimbaru Diduga Tidak Sesuai Bestek

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
  • print Cetak

Galian perpipaan proyek SPAM di Desa Hutarimbaru, Panyabungan Timur, Madina

PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) peroyek Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) jaringan perpipaan di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara baru tahap penggalian pipa dan pembangunan bak penampung air, padahal proyek bernilai kontrak Rp.671.055.000 yang bersumber dana APBD Mandailing Natal tahun 2023 itu akan berakhir kontrak nya di bulan Juli ini.

Pantauan Mandailing Online dilokasi, galian pipa terkesan asal asalan, kedalam galian sendiri diduga tidak sesuai bastek.

Dari data yang di dapat, proyek SPAM ini akan berakhir kontraknya pada tanggal 25 juli 2023, dan diperkirakan proyek jaringan perpipaan air bersih untuk warga ini tidak akan rampung dikerjakan sesuai kontrak.

Kabid Cipta Karya Ikwan yang dikonfirmasi Minggu 9/7/2023 membenarkan bahwa tanggal 25 bulan ini akan berakhir kontrak proyek tersebut, namun kemungkinan besar pihak pengusaha akan melakukan adendum atau perpanjangan kontrak apabila tidak selesai dikerjakan sssuai waktu batas akhir kontrak.

Ia juga mengkui bahwa dari hasil photo galian, kedalaman galiaan pipa jelas kurang.

” kita akan tegur perusahaan pemenang tender proyek ini kalau memang ada temuan seperti galian perpipaannya yang kurang kedalamannya, demikian juga bak penampungan air” kata Ikwan.

Pipa proyek jaringan SPAM di Desa Hutarimbaru, Panyabungan Timur belum di pasang.

Terkait pipa yang akan di pasang, dari pengakuan Ikwan selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Madina, Ia mengaku sudah pas karena seauai SNI.

Ikwan mengaku, proyek jaringan perpipaan SPAM ini dikerjakan oleh CV.Hartap selaku pemenang tender dan sejauh ini perusahaan belum mengajukan upaya adendum meski tinggal beberapa hari lagi kontrak berakhir.

” perusahaan belum mengajukan adendum, sesuai aturan apabila perusahaan CV Hartap ajukan adendum/perpanjangan kontrak, maka perusahaan wajib bayar denda 1/ 1000″ kata Kabid Cipta Karya.

Sementara itu, warga desa Hutarimbaru berharap proyek air beraih ini segera selesai sehingga bisa di manfaatkan oleh warga. Ada 200 kepala Keluarga di desa itu yang sangat membutuhkan air bersih tersebut.( fikri )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar di Madina

    Seribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar di Madina

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Da’i nasional Al Ustad Abdurrahman Jailany (Udjay) menyampaikan ceramah pada Tablig Akbar di masjid Nur Ala Nur, Panyabungan, Kamis malam (7/4/2022). Ustad Udjay mengurai kemuliaan bulan Ramadan dan dimensi-dimensi taqwa dan sabar dari kekhusukan menjalani puasa. Umat muslim memenuhi ruangan dan teras masjid Nur Ala Nur yang berkapasitas lebih 1000 jamaah. […]

  • ResmiTersangka, Penusuk Anak SD Terancam 7,5 Tahun

    ResmiTersangka, Penusuk Anak SD Terancam 7,5 Tahun

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – John Kei (JK), preman yang selama ini keberadaannya cukup meresahkan masyarakat karena kerap melakukan keributan dan kekerasan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) malam. Preman berdarah Maluku ini ditangkap bersama seorang wanita artis berinsial AF saat tengah mengisap sabu di dalam kamar 501. Saat hendak ditangkap […]

  • Ayah Gauli Putri Kandung

    Ayah Gauli Putri Kandung

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    TAPSEL – Tersangka cabul terhadap putri kandung, A Laia (36), mengaku menyesal dan mengakui semua perbuatan bejatnya. Pria yang baru setahun merantau dan memboyong keluarganya dari Pulau Nias ke perkebunan PT Torganda di Paluta ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun,” jelas Aiptu Kasianna […]

  • “Holong Maroban Domu” di Reses Fahrizal Efendi

    “Holong Maroban Domu” di Reses Fahrizal Efendi

    • calendar_month Kamis, 1 Nov 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      “Holong Mangalap Holong, Holong Maroban Domu”. Itu adalah satu dari banyak ungkapan dalam bahasa Mandailing yang beranjak dari falsafah pentingnya silaturrahim serta kesadaran kolektif terhadap pentingya saling memelihara dimensi kasih sayang antar individu dan antar kelompok masyarakat. Falsafah ini sangat melekat dalam gerak langkah Anggota DPRD Sumatera Utara, H. Fahrizal Efendi Nasution,SH. Dan itu […]

  • Sampuran Caroke Yang Eksotis (foto 4)

    Sampuran Caroke Yang Eksotis (foto 4)

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sampuran (air terjun) Caroce di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Mandailing Natal. Lokasi Sampuran Caroce berjarak sekitar 500 meter di sisi kanan pemukiman Desa Tandikek. Masuk ke lokasi tergolong mudah karena pengunjung dapat menaiki kenderaan roda 2 dan mobil roda 4. Desa Tandikek berjarak sekitar 30 Km dari Simpang Gambir. Simpang Gambir berjarak sekitar 41 […]

  • Tahap Konstruksi PT.SMGP Berjalan Normal

    Tahap Konstruksi PT.SMGP Berjalan Normal

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga awal September 2015, akitivitas tahapan konstruksi pembangkit listrik tenaga panas bumi yang dilaksanakan PT.Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di wilayah kerja proyek Kabupaten Mandailing Natal, sedang berjalan. Pantauan wartawan sejak akhir Agustus hingga awal September, kegiatan tahapan konstruksi berjalan normal, baik pengerjaan konstruksi di lokasi rencana titik bor maupun […]

expand_less