Seputar Madina

Granat Madina Minta Kepolisian Tindak Tegas, Oknum Kades Lindungi Bandar Narkoba

PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH MM dikonfirmasi media mengatakan, terkait dugaan oknum Kades yang berupaya menghalangi petugas saat melakukan penggeledahan narkoba di salah satu rumah dikawasan desa Hutalombang Lubis. Sat Narkoba berencana memanggil oknum kades tersebut untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya.

” Setelah keterangan oknum Kades kita dapatkan, kalau memang ada unsur mengahalang – halangi tugas kepolisian, tentunya akan kita ambil tindakan, bisa pidana, namun saat ini belum bisa kita ambil kesimpulan,” tutupnya Jum’at 17/5/2024.

Menyikapi hal tersebut, Granat ( Grakan Nasional Anti Narkotika) Mandailing Natal lewat Wakil Ketua Alkaf Masri SH mengatakan, jika benar pemberitaan salah satu media online terkait ada oknum Kepala Desa di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang coba lindungi bandar narkoba, itu sangat tidak baik dan patut dikecam karena menggagalkan upaya mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami Granat Kabupaten Mandailing Natal mengecam tindakan tersebut, seraya kami mendukung Satresnarkoba Polres bertindak tegas, jika terbukti maka silahkan pidanakan dan pemkab madina harus ambil peran dengan memberhentikan oknum kepala desa tersebut”, ungkap Wakil Ketua Granat Madina Alkap Masri, SH, Jumat (17/5) sore.

Granat Madina juga minta oknum Kepala Desa tersebut tidak main – main dengan persoalan narkoba dan tidak menghalang – halangi tugas kepolisian,” oknum kades tersebut dapat dikenakan Pasal 221 KUHP Obstruction of Justice mengahalang – halangi tugas kepolisian dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan, tapi jika terbukti merupakan bagian dari sidikat maka jauh lebih parah,” katanya, ( nap)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.