Ratusan karyawan dan karyawati kembali melakukan unjukrasa di halaman Kantor Bupati Madina, Jumat, (17/4). Pengunjuk rasa menuntut agar hak-hak para karyawan dan karyawati yang selama ini telah dikangkangi oleh pihak perusahaan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan segera dikembalikan. Para Pengunjuk rasa ini juga menuntut penghentian mutasi dan PHK karyawan secara semena-mena. Upah karyawan harus disesuaikan dengan perhitungan 25 Hari Kerja dan berdasar standar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).(hol)