Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan segera melaporkan kasus dugaan suap dalam penentuan kelulusan CPNS di 33 pemkab dan pemko se Sumatera Utara Tahun 2010 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dikatakan Direktur LBH Medan Nuriono di Medan, Sabtu (01/01/2011).
Dijelaskannya, kasus yang sama terjadi di Pemkab Padang Lawas pada Tahun 2009 lalu. Saat itu, harusnya delapan pelamar CPNS sudah menjadi CPNS. Karena pada waktu pengumumam terjadi kesalahan, yakni nomor dan nama peserta berbeda, kedelapan pelamar CPNS tersebut menjadi tidak lulus.
Kemudian kedelapan pelamar CPNS yang malang itu mengadu ke LBH Medan. Lantas LBH menelusuri kasusnya. Anehnya kasus ini, meski kedelapan orang tersebut memang lulus berdasarkan hasil konfirmasi Sekda Palas waktu itu Syahrul Harahap ke salah satu perguruan tinggi di Solo dan meminta LJK, akan tetapi Bupati Palas Basyrah Lubis tetap berpedoman kepada nama, bukan nomor peserta.
Anehnya lagi, imbuh Nuriono, meski kasus ini telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara, namun pihak BKN terkesan lepas tangan dan menganggap kewenangan sepenuhnya dalam pengumuman pelamar CPNS yang lulus, berada pada bupati setempat.
Kasus CPNS Pemko Medan Tahun 2010 ada kesamaannya dengan kasus CPNS Pemkab Palas Tahun 2009. Kalau di Palas terjadi perbedaan nomor dan nama peserta yang lulus, di Medan peserta yang semula diumumkan lulus di website Pemko Medan, namun tidak lulus saat diumumkan di koran. Anehnya lagi, nama mereka pun yang semula ada di website, menjadi tidak ada.
“Kita menduga ini terjadi kasus penyuapan atau gratifikasi terhadap oknum pejabat tertentu dalam menentukan kelulusan. Kalau dilihat dari sisi nominal bisa saja di atas Rp 100 juta per orang. Mudahnya permainan dalam kasus ini karena proses testing kelulusan hanya berdasarkan ujian test tertulis. Kalau saja tesnya ditambah dengan tes psikologi dan wawancara, tentunya bisa memperkecil terjadinya dugaan praktik suap,” tegas Nuriono.
Terkait kasus ini, LBH Medan juga mendesak USU sebagai tim penentu perangkingan nilai pelamar CPNS supaya mengumumkan hasil perangkingan. Berdasarkan rangking, akan dapat dilihat hasilnya. “Berangkat dari situlah kita bisa melihat berapa rangking yang sebenarnya,” ujarnya.
Nuriono menambahkan, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, pihaknya kemungkinan akan menerima pengaduan sampai pekan kedua Januari 2011. “Pelamar CPNS di luar Kota Medan juga bisa mendatangi LBH dan melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi sehingga mereka tidak lulus,” imbau Nuriono.
LBH Medan akan membukan layanan pengaduan hingga pukul 19.00 WIB. Setelah semua lengkap, LBH Medan segera mengajukan proses hukum, tidak hanya mengajukan somasi dan gugatan citizen law suit terhadap Pemko Medan ke Pengadilan Negeri Medan, akan tetapi juga melaporkan kasus ini ke KPK.
Nuriono menegaskan, hingga Jumat (31/12/2010), tercatat sudah 14 orang yang melapor ke LBH Medan. Pelapor terakhir bernama Dedi Prayuda Sembiring yang melamar formasi Verifikasi Keuangan Pemko Medan dan Very Asaira yang melamar formasi Penyusunan Program evaluasi Pemko Medan. Keduanya sempat lulus ketika diumumkan di website kemudian dinyatakan tidak lulus saat pengumumam di media cetak.
Berikut nama-nama pelamar CPNS Pemko Medan yang lulus versi website Pemko Medan yang sebelumnya melapor ke LBH Medan. Lenny Marlina Sirait, Titin Mariani, Sari Rahmania, Kamalia Siregar, Muhammad Fahmi, M Untung, Magdayanta Sembiring, Agrefina Sembiring, Sabrina, Basana bestari, Indri Andalta Sitepu dan Maria Abrina Tarigan. (BS-021)
Sumber : Beritasumut