Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Kasus Koperasi Sawit Murni, 2 Terdawka Dituntut 3,6 Tahun Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2019
  • print Cetak

Sidang kasus di Koperasi Sawit Murni di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu (24/7/2019).

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua orang terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Koperasi Sawit Murni dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Panyabungan, Julius Michael,SH dan Jupri Wandy Banjarnahor,SH di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam persidangan pembacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua, Deny Riswanto,SH.MH, Rabu (24/7/2019).

JPU dalam pembacaan tuntutan menuntut Muslimin dan Sriyanto masing-masing 3,6 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat di Koperasi Sawit Murni yang berkedudukan di Desa Sinunukan VI Kecamatan Batahan, Mandailing Natal.

Kedua terdakwa merupakan warga Desa Sinunukan VI Kecamatan Batahan, Mandailing Natal.

Muslimin dan Sriyanto didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.

Bahwa terdakwa 1 Muslimin bersama-sama dengan terdakwa 2 Sriyanto sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 16 Juni 2012; 22 September 2012; 9 Juni 2013; 30 Juni 2013; 07 September 2013; pada tahun 2015.

Menjawab wartawan usai persidangan, Jaksa Jupri Wandy Banjarnahor, SH menyampaikan bahwa tuntutan jaksa telah sesuai dengan keyakinan jaksa dalam fakta-fakta persidangan, prihal putusan adalah wewenang hakim.

Sementara itu, menanggapi tuntutan itu, Sumurung, SH selaku kuasa hukum tersangka dalam persidangan itu menyatakan akan menyampaikan pledoi pada tanggal 31 Juli mendatang.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trenggiling diburu bahan sabu-sabu

    Trenggiling diburu bahan sabu-sabu

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, (MO)  – Kepala Balai Besar Sumber Daya Alam  (BBKSDA) Provinsi Sumut Istanto menjelaskan bahwa populasi Trenggiling yang paling banyak dapat ditemui di hutan Leuser. Bahkan, jumlahnya pun belum sempat dihitung. Istanto menyebutkan, selain berkahasiat untuk kosmetik dan bahan baku narkoba jenis  sabu-sabu, kenikmatan daging Trenggiling dan nilai jualnya yang tinggi menjadikan Trenggiling kerap diincar […]

  • MUI Minta Polda Sumut Sikat Habis Judi

    MUI Minta Polda Sumut Sikat Habis Judi

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan – MUI Sumatera Utara minta aparat kepolisian setempat bertindak tegas untuk menyikat habis segala bentuk permainan judi yang telah meresahkan masyarakat. “Segala bentuk yang namanya judi harus diberantas dan menyeret cukong atau bandar yang membuka perjudian tersebut,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara H Abdullah Syah di Medan, Selasa, ketika diminta komentarnya […]

  • Polres Madina Tangkap Satu Tersangka Pembawa Ganja 5 Kg  

    Polres Madina Tangkap Satu Tersangka Pembawa Ganja 5 Kg  

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal berhail menangkap 1 pria berikut baran bukti 5 kg ganja kering di Desa Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, Selasa dinihari (29/10/2019). Tersangka berinisial AT Batubara (43) warga Desa Gunung Tua, Panyabungan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dalam satu misi penyamaran. Tersangka ditangkap sekira pukul 00.30 WIB. […]

  • Tindak Tegas Oknum DPRD Madina Diduga Pemerkosa

    Tindak Tegas Oknum DPRD Madina Diduga Pemerkosa

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, LSM Republik Anti Korupsi (Reaksi) mengutuk keras tindakan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial DSN yang disebut-sebut memperkosa seorang gadis berinisial NH (22) di Medan beberapa waktu lalu. “Seorang anggota DPRD tidak seharusnya melakukan perbuat keji seperti itu, dia seharusnya melindungi masyarakat bukan malah merusaknya,” ujar Sekretaris LSM Reaksi Madina Jeffry […]

  • Pemberi Suap Bupati Mandailing Natal Dituntut 4 Tahun Penjara

    Pemberi Suap Bupati Mandailing Natal Dituntut 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan (Mandailing Online) – Pengusaha Surung Panjaitan, terdakwa pemberi suap senilai Rp 1 miliar terhadap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan […]

  • Rumpun Bahasa Tapanuli Berasal Dari Mandailing

    Rumpun Bahasa Tapanuli Berasal Dari Mandailing

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Sepanjang perjalanannya, Mandailing Natal memiliki sejarah peradaban yang gilang-gemilang dan bermartabat,” kata Ketua DPRD Madina, As Imran Kahitamy Daulay pada pidato HUT Kabupaten Madina ke 15 di sidang paripurna DPRD Madina, Senin (10/3). Dikatakannya, banyak hal yang sepatutnya membuat rakyat Madina merasa bangga menjadi bagian dari kawasan ini. Tingginya peradaban di […]

expand_less