MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan sidang lapangan di lahan bekas KP-USU di Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, Jum,at (4/1).
Kegitan sidang lapangan itu langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yarwan SH dan didampingi Hakim Anggota Hardoyo dan Joko. Kasus ini mencuat setelah pihak Polres Madina menyetop aktivitas KP-SU di lapangan pada bulan Oktober 2012 karena izin lokasi dan izin usaha perkebunan KP USU telah berakhir pada tanggal 28 Januari 2012, dan adanya gugatan pihak KP-Usu ke PTUN Medan setelah bupati Madina tidak memperpanjang izinnya.
Ketua Majelis Hakim, Yarwan SH menjawab wartawan di lapangan, menyebutkan sidang lapangan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mencari kebenaran material, dan setelah itu dilakukan pemanggilan saksi-saksi pada waktu persidangan.
Untuk diketahui, usaha perkebunan ini dirintis sejak 1998, dimana ketika itu Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution memberikan persetujuan prinsip.
Berdasarkan izin prinsip itu, pada tahun 2004 KP-USU mengajukan permohonan izin usaha perkebunan. Karena berbagai hal seperti adanya lahan tumpang tindih, baru pada 28 Januari 2009 izin itu disetujui dan diterbitkan Bupati Madina, Amru Daulay.
Setelah mendapat izin usaha perkebunan, KP USU bekerja dengan melakukan pembibitan sawit sebanyak 500 ribu pohon yang dipersiapkan untuk pembukaan 2.000 hektare lahan yang direncanakan sebagian dilakukan dengan pola bermitra dengan masyarakat.
Namun, perjalanan usaha KP-USU ini sepertinya tak jelas di mata warga Muara Batang Gadis. Kepala Desa Tabuyung, Majeli Lubis membeberkan bahwa tahun ke tahun KP-USU beroperasi, tetapi bukti lahan plasma kepada masyarakat belum jelas nasibnya.
Kondisi itu mengindikasikan tidak adanya niat baik perusahaan terhadap realiasi plasma kepada masyarakat setempat sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Keluhan warga Muara Batang Gadis ini dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mara Ondak. Menjawab wartawan, Senin (7/1) mengungkapkan bahwa KP-USU terindikasi tidak memenuhi hak-hak masyarakat sekitar berupa kebun plasma sebagaimana di tetapkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Dan sampai saat ini belum ada KUD (Koperasi Unit Desa-red) sebagai wadah masyarakat yang akan menjadi mitra KP-USU sampai saat ini, dan diindikasikan bahwa KP-USU telah membodohi masyarakat,” tegas Mara Ondak.
Dia mengatakan bahwa KP-USU juga terindikasi telah melakukan penelantaran lahan izin lokasi dari tahun 1999 berakhirnya masa izin awal tahun 2012.
“Ini dapat dibuktikan dengan tidak seriusnya KP-USU dalam membangun kebun karena sampai berahir izin lokasi sesuai dengan yang di SK-kan oleh bupati, perolehan lahan hanya pembibitan saja seluas 32 hektare dan sampai saat ini belum satu batang pun yang tertanam karena belum mencapai umur tanam,” jelas Mara Ondak. (mar)
Hohoho…jgn bilang2 tu sama anggota IMA Madina…orang2 bayaran tu marah2