MEDAN (Mandailing Online) : Mahasiswa kembali berunjukrasa di Kejatisu meminta penyelidikan atas dugaan keterlibatan bupati Madina dalam kasus Taman Raja Batu.
Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tapanuli bagian Selatan (Ima Tabagsel) juga meminta Kejatisu menetapkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina serta pejabat di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) sebagai tersangka dalam kasus pembangunan taman tersebut.
Unjukrasa puluhan mahasiswa itu berlangsung di depan gedung Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (8/8/2019).
Mereka membawa spanduk yang bertuliskan desakan penetapan tersangka. Surat pernyataan juga dibacakan dalam orasi yang dilakukan mahasiswa.
Surat pernyataan yang ditandatangani Kordinator Aksi, Wildan Lubis dan Kordinator Lapangan, Ahmad Ridwan Siregar itu berisi beberapa poin kajian dan tuntutan.
Dalam surat pernyataan itu, DPP Ima Tabagsel melihat dan menilai keadilan dan kepastian hukum belum sepenuhnya terjalankan oleh penegak hukum di Sumut, sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 45, hal itu terlihat pada kasus dugaan korupsi pebangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal.
Belum sepenuhnya tercapai keadilan dan kepastian hukum itu terlihat dari masih belum semua pihak yang dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.
“Diantaranya, Bupati Madina,” sebut surat pernyataan itu. Pihak lain yang disebutkan adalah Dinas Pemuda Olahraga Madina, Dinas Pekerjaan Umum Madina dan pihak ketiga selaku pelaksana atau yang mengerjakan proyek tender Dinas Perumahan dan Kawsan Permukiman Kabupaten Madina.
DPP Ima Tabagsel menyebutkan dugaan keterlibatan bupati dalam kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.
Diantaranya, foto-foto bupati Madina saat kegiatan pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.
“Bahwa dari foto-foto tersebut bagaimana semangat dan keikutsertaan bupati Madina dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri, sehingga dari itu, selaku kepala daerah bupati Madina dan orang (yang) ikut serta dalam pengerjaannya dijadikan orang yang paling bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, karena SKPD hanya pelaksana atau menjalankan program kepala daerah,” tertulis di surat pernyataan itu.
Di surat pernyataan itu, bukti-bukti dugaan keterlibatan bupati Madina juga diungkap IMA Tabsgsel berdasar jejak 5 berita di media massa. Dua diantaranya “Bupati Madina ‘Bermandikan Lumpur’ Siapkan taman Raja Batu” dan “Dua Maha Karya Bupati Madina : Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu.
DPP Ima Tapsel menyatakan, pemberitaan-pemberitaan di media massa itu harus dinyatakan benar karena belum pernah dibantah oleh bupati Madina.
Dan berdasar pemberitaan itu pula dapat menjadi barometer bahwa pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri diduga inisiatif bupati Madina dan patut diduga sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas adanya dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu.
DPP Ima Tabagsel menyebutkan Dinas PU dan Dispora Madina juga diduga ikut melakukan kegiatan pembangunan di Taman Raja Batu.
Merujuk pada delik perkara yang dikenakan kepada 3 pejabat Dinas Perkim, yakni pembangunan di aliran sungai tanpa perencanaan dan izin, maka DPP Ima Tabagsel menilai bahwa pejabat di Dinas PU Madina dan Dispora Madina harus juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasar catatan Mandailing Online, Kejatisu telah menahan 3 pejabat di Dinas Perkim menyusul penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Taman Raja Batu.
Artikel terkait : Kejatisu Tahan 3 Tersangka Kasus Taman Raja Batu
Pihak ketiga yang disebutkan DPP Ima Madina adalah pihak yang mengerjakan proyek di lapangan. Dan itu dinilai sebagai satu kesatuan dengan pejabat yang terlibat.
DPP Ima Tabagsel juga menyebut persoalan dugaan aliran hibah uang maupun semen dalam pembanguna Taman Raja Batu. Munculnya pihak peng-hibah ini tercantum dalam salah satu poin dalam Maklumat Bupati Madina.
DPP Ima Tabagsel meminta Kejatisu menelusuri aliran hibah uang dan semen itu karena penyaluran hibah harus melalui mekanisme yang ditetapkan peraturan yang berlaku.
Berdasar uraian-uraian tersebut di atas maka DPP Ima Tabagsel meminta Kejatisu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap bupati Madina, kepala Dinas PU Madina dan kepala Dispora Madina.
DPP Ima Tabagsel juga meminta Kejatisu menetapkan Kadispora Madina dan Kadis PU Madina sebagai tersangka dalam kasus pembangunan taman Raja Batu.
Sementara itu, Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang menerima pengunjukrasa menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan pengunjukrasa.
Sebelumnya, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dalam beberapa kesempatan diwawancarai wartawan, menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.
Saya enggak ada pernah korupsi, kok… Jangankan beratus juta, serupiah pun saya tidak ada korupsi di Madina. Kalau ada dapat kalian saya korupsi, saya berhenti, seratus ribu saja. Udah ya…” kata bupati Madina Dahlan memutus percakapan yang dilansir Kompas.com edisi Kamis (11/7/2019).
Di Malintang Pos Online edisi 27 Januari 2018, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution juga membantah ada korupsi di pembanguan Taman Raja Batu.
“ Mencermati pemberitaan dibeberapa Media dan juga di Media Sosial saya selaku Bupati Mandailing Natal dengan ini menyatakan bahwa tidak ada perbuatan korupsi baik di Tapian Siri-Siri Syariah maupun di Taman Raja Batu,” ujar Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution Jumat sore(26-1) diruang kerjanya kepada Malintang Pos yang mempertanyakan persoalan Pembangunan Taman Raju Batu dan Tapian Siri-siri.
Artikel terkait : https://medan.kompas.com/read/2019/07/11/19022311/bupati-mandailing-natal-kalau-ada-saya-korupsi-saya-berhenti
Editor : Dahlan Batubara
One thought on “Kasus Taman Raja Batu, Kejatisu Didesak Selidiki Bupati Madina”