Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Kebijakan Blunder, Watak Asli Sistem Demokrasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
  • print Cetak

Oleh: Ross A.R
Aktivis Dakwah Kota Medan

Para penguasa negeri seakan bebas bertindak apapun, ironisnya para penguasa yang dimana mereka seharusnya mengeluarkan kebijakan yang adil dan tidak ada ketimpangan sosial. Namun tak heran jika para penguasa saat ini mengeluarkan kebijakan itu sesuai pesanan dan sesuai keinginan. Baru-baru ini undang-undang baru bahwa KPK dilarang menyelidiki dan menangkap direksi dan komisaris BUMN yang terbukti korupsi. Tentunya ini sangat menciderai hukum di negeri ini, dimana maling ayam dipenjarakan dan babak belur, sementara maling berdasi tak bisa disentuh hukum, ini menunjukkan hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin terbatas. Dengan diubahnya UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Bahwa KPK tidak dapat menangkap anggota direksi, komisaris hingga dewan pengawas BUMN yang terlibat korupsi berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 2025 tentang BUMN. Tentunya KPK harus mengkaji lebih dalam terkait UU BUMN yang baru, khususnya terkait subtansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggaraan negara.

Kebijakan blunder tersebut tentunya sangat menciderai hukum di negeri ini, maling berdasi diberikan perlindungan hukum dengan perubahan UU tersebut. Dengan disahkannya UU baru KPK tidak akan bisa menangani kasus korupsi yang berada di instansi BUMN, UU BUMN tentunya mengesampingkan UU KPK yang sifatnya lebih umum dalam konteks pengelolaan korporasi dan masalah pelanggaran hukumnya. Sejak UU tersebut disahkan maka KPK tidak berwenang menangani dugaan ataupun kasus korupsi di BUMN, baik itu bos BUMN, komisaris dan jajarannya. Inilah watak asli dari sistem demokrasi, hukum pun bisa dipermainkan mereka yang beruang, sejatinya tumpul ke atas dan tajam kebawah.

Berbeda jauh dengan sistem Islam,  korupsi adalah tindak kriminal pencurian uang. Islam akan menerapkan potong tangan bagi siapa saja yang mencuri dengan nilai yang ditentukan. Dalam Islam sendiri koruptor dianggap sebagai pengkhianat besar, bahkan lebih buruk daripada pencuri biasa karena merugikan banyak orang bahkan negara. Bagi koruptor bisa diberikan sanksi hukuman mati jika besarnya kerugian dan kerusakan yang disebabkan olehnya. Hukum dalam sistem Islam tentunya sesuai dengan fitrah manusia, karena hukum yang diterapkan dari Al-Qur’an dan As-sunah. Karena hukum dalam Islam bersifat Jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus).***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapitalisme Tidak akan Mampu Memuliakan Kaum Perempuan

    Kapitalisme Tidak akan Mampu Memuliakan Kaum Perempuan

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Aktivis Dakwah Pada tanggal 25 November 2022 kemarin Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengadakan siaran pers dengan tema hari peringatan kekerasan terhadap perempuan. Mereka melakukan ini karena melihat banyaknya kaum perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, ada yang mengalami luka-luka ringan dan berat, bahkan ada […]

  • H+5 Lebaran, Sopo Tinjak Masih Dipadati Pengunjung

    H+5 Lebaran, Sopo Tinjak Masih Dipadati Pengunjung

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Meskipun sudah memasuki H+5 Lebaran, Rabu (15/9) masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih memadati objek wisata Sopo Tinjak untuk menikmati panorama alam Madina yang indah dan dikelilingi pegunungan. Objek wisata Sopo Tinjak yang berjarak sekitar 20 kilometer dari Kota Panyabungan menuju Natal dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam, karena kondisi jalan yang penuh dengan […]

  • Bayi Mata Satu Lahir di Madina

    Bayi Mata Satu Lahir di Madina

    • calendar_month Kamis, 13 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bayi memiliki mata satu lahir di RSU Panyabungan, Mandailing Natal, Kamis (13/9/2018). Infomasi yang dihimpun di RSU Panyabungan, bayi ini merupakan anak ke-5 dari pasangan Yulianti dan Rianto berasal dari pulau Jawa berdomisili di Kayujati, Panyabungan. Menurut keterangan sejumlah warga Kayujati, Rianto berprofesi pekerja tambang emas di kawasan perbukian Hutabargot […]

  • Kampung Tambahtin, Kampung Berbahasa Mandailing di Malaysia

    Kampung Tambahtin, Kampung Berbahasa Mandailing di Malaysia

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kampung Tambahtin ini berada di Pertang, Jelebu, Negeri Sembilan, Malaysia.  Satu dari tiga kampung yang berbahasa Mandailing di Negeri Sembilan. Penduduk kampung ini adalah etnis Mandailing yang bermigrasi dari Mandailing, Sumatera ke kawasan Negeri Perak di era 1800-an kemudian pindah ke kawasan Negeri Sembilan. Logat mereka berlanggam Mandailing Godang. Menurut Maznah Hasibuan, semua penduduk di […]

  • Bupati Menciptakan Kesempatan Rakyat Berusaha

    Bupati Menciptakan Kesempatan Rakyat Berusaha

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati adalah sebuah jabatan yang diberikan amanah dan kewenangan mengatur sumber daya negara untuk digunakan sebesar-besarnya dalam menyusun kebijakan publik dan mendekatkan urusan pemerintahan kepada rakyat. Itu diungkap Irwansyah Nasution,SP pengamat Mandailing Natal (Madina) kepada Mandailing Online via aplikasi WhatsApp, Kamis (1/8/2024). Belau adalah Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara. Oleh […]

  • Free Sex Mulai Dilarang, Barat Kian Meradang 

    Free Sex Mulai Dilarang, Barat Kian Meradang 

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam     Sah! RKUHP telah disahkan menjadi Undang-undang. Kendati demikian, RKHUP tersebut mendapatkan banyak penentangan dari berbagai kalangan. Pasalnya, RKUHP yang disahkan mengandung banyak masalah dan tidak sesuai dengan realitas cara pandang yang dimiliki oleh masyarakat di negeri ini. Tidak terkecuali tentang pasal-pasal yang berkaitan dengan […]

expand_less