Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Kejagung Geledah Kantor PLN Sumbagut

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
  • print Cetak

JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jalan Titi Kuning, Kilometer 5,5 Nomor 30 Medan, Selasa (24/9).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, penggeledahan dilakukan tim penyidik sebagai tindaklanjut pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 21 dan GT 22, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTG) Blok 2 Belawan.

“Penggeladahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen atau surat yang dianggap perlu dan berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Untung di Jakarta, Selasa (24/9).

Penggeledahan kata Untung dilakukan berdasarkan surat perintah tugas nomor print: 117/F.2/Fd.1/09/ 2013, tanggal 23 September 2013.

Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik Kejagung kata Untung, juga melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi di tubuh PLN tersebut.

“Kegiatan penghitungan kita lakukan bekerjasama dengan HAKIT (Himpunan Ahli Pembangkit Tenaga Listrik Indonesia) dan tim ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Tim telah bekerja telah dari tanggal 23-25 September 2013.

Saat ditanya seperti apa hasil penggeledahan kali ini, Untung belum dapat menjelaskan. Karena tim yang turun menurutnya hingga Selasa petang masih terus melakukan penggeledahan, penyitaan dan penghitungan kerugian negara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 5 September lalu Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya masing-masing mantan General Manager KITSBU (Pembangkitan Sumatera Bagian Utara), berinisial CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin berinsial SDS (Surya Dharma Siregar) dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia berinisial SD (Supra Dekamto).

Tersangka lain RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali), keduanya karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut (Sumatera Bagian Utara).

Mereka disangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi di mana pekerjaan dilakukan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga.

“Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar, telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar. Karena itu kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” ujar Untung.(jpnn)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Minta Tunta Penerbitan HGU Kepada PT Randy

    DPRD Minta Tunta Penerbitan HGU Kepada PT Randy

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    foto gedung DPRD Madina PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ilyas Siswadi meminta pemkab menunda penerbitan HGU kepada PT. Rendy Permata Raya sebelum status lahan tuntas. Pasalnya, kondisi di lapangan diduga terjadi tumpang tindih lahan antara yang diklaim perusahaan itu dengan lahan Trans Singkuang di Kecamatan Muara Batang Gadis. […]

  • Pemkab Madina Diminta Segerakan Program Hutan Sosial

    Pemkab Madina Diminta Segerakan Program Hutan Sosial

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina didesak mempercepat program pembangunan hutan sosial yang telah dicanangkan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. Sebab, pembangunan hutan sosial ini dipastikan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat pedesaan. “Kita hanya ingin agar program ini segera terlaksana,” ujar pamerhati ekonomi kerakyatan, Ali Musa “Manto” Lubis, kepada wartawan di panyabungan, Senin […]

  • Sejumlah Pesantren di Madina Kerjasama dengan Yayasan Mataniari

    Sejumlah Pesantren di Madina Kerjasama dengan Yayasan Mataniari

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tidak bisa dipungkuri, bahwa hingga saat ini pesantren memiliki peranan besar dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Bukan hanya dalam bidang pendidikan, tapi pesantren juga menyatu dengan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Begitu juga Mudir atau pimpinan pondok pesantren, merupakan tokoh masyarakat dimana pesantren itu berada. Singkatnya, pesantren dan kehidupan masyarakat berhubungan sangat erat. Peran […]

  • Diduga Sakit Jantung, Napi LP Sipaga-paga Meninggal

    Diduga Sakit Jantung, Napi LP Sipaga-paga Meninggal

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Diduga terkena serangan jantung, salah seorang Narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sipaga-paga Panyabungan, ditemukan meninggal dunia di selnya, Selasa (29/03/2011). Korban meninggal bernama Adreas alias Deras, ditahan di LP Panyabungan terkait kasus pembunuhan dengan hukuman 18 tahun penjara Adreas meninggal di usia 41 tahun. Dia sudah beberapa tahun menjalani hukuman di LP Sipaga-paga. […]

  • Kabid Di Dinas Keuangan Peras Rekanan 7 % Fee Proyek PU Madina

    Kabid Di Dinas Keuangan Peras Rekanan 7 % Fee Proyek PU Madina

    • calendar_month Senin, 3 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Oknum pejabat di Dinas Keuangan Pemkab Mandailing Natal (Madina) diduga melakukan penekanan dan mencapuri urusan intren Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina. Oknum ini ditengarai akan mengganjal seluruh pencairan dana proyek PU jika para kontraktor tidak menyetor uang sebanyak 7 persen dari nilai masing-masing proyek. Penekanan oknum tersebut menjadikan persoalan di tubuh Dinas […]

  • Bahaya Mercuri Limbah Galundung

    Bahaya Mercuri Limbah Galundung

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    PANYABUNGAN (Mandaling Online) – Bahaya mercuri dari limbah gelondong batu emas (Galundung) sangat luar biasa terhadap manusia. Pemerintah Mandailing Natal harus melakukan langkah-langkah cepat terhadap unit-unit gelondong batu emas di kawasan pemukiman. “Lingkungan yang terkontaminasi oleh merkuri dapat membahayakan kehidupan manusia karena adanya rantai makanan. Merkuri terakumulasi dalam mikro-organisme yang hidup di air sungai dan […]

expand_less