Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Ketua PC GMPI Madina: Tragedi Geothermal Tindak Pidana Korporasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
  • print Cetak

Irwansyah Lubis,SH

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses hukum atas tragedi paparan racun dari sumur milik PT. SMGP menewaskan 5 warga Sibanggor Julu, dinilai lamban oleh berbagai kalangan.

Hal ini menbuat masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya yngg terjadi di kepolisian yang begitu sulit untuk menetapkan tersangka kasus ini.

“Mengingat kejadian ini sudah berlalu satu bulan lebih, namun daftar tersangka blm juga dirilis,” kata Ketua PC GMPI Madina, M. Irwansyah Lubis,SH dalam rilis pers diterima Mandailing Online, Jum’at (11/3/2021).

“Sangat membingungkan, padahal Polda Sumut sudah menurunkan tim khususnya dari labfor, tim inafis dan ahli radiasi. Penyelidikan juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan namun tersangka belum juga ditetapkan,” ujarnya.

Lanjut irwan yang juga Sekretaris DPC PPP Madina ini “Hasil investigasi kementerian ESDM melalui dirjend EBTKE juga telah dikeluarkan, seharusnya hal ini turut menambah petunjuk bagi pihak berwajib”.

Sebagaimana diketahui hasil investigasi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu, 3 Februari 2021 menunjukkan kejadian ini disebabkan mal operasional dan pelanggaran SOP dan merupakan Kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera sesuai SNI 8868:2020.

“Hasil investigasi dirjen EBTKE telah terjadi paparan gas H2S di sumur SM T 02 lingkungan panas bumi PT. SMGP, dimana 5 orang tewas dan puluhan harus dirawat intensif, sudah jelas ada unsur tindak pidananya . Yang saya nilai bukan hanya faktor kelalaian. Karena pembukaan sumur merupakan perbuatan yang disengaja dan disadari akibat dan bahaya yang ditimbulkannya jika tidak dilakukan sesuai SOP”.

“Dalam pandangan saya dari kejadian ini bukan hanya kelalaian yang menyebabkan kematian seperti diatur dalam pasal 359 KUHP, tapi lebih dari itu. Karena patut diduga telah terjadi tindak pidana korporasi kejahatan terhadap lingkungan hidup sesuai UU PPLH no 32 thn 2009. Dengan penerapan pasal 1 dalam UU ini yang bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi bukan hanya pelaku langsung akan tetapi korporasi dan/atau pimpinan/pengurus korporasi turut ber tanggung jawab secara pidana” ujar irwan yg mantan anggota DPRD madina itu.

Sebagaimana dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau  UUPPLH, menyatakan setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Menurut Irwan yang merupakan alumni Fakultas Hukum UMA ini, bahwa terhadap kasus ini bisa disangkakan Pasal 98 UUPPLH tersebut yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima Miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Dan jikapun kejadian dimaksud terbukti karena kelalaian tapi berbeda dengan kelalaian seperti pasal 359 KUHP, karena menyangkut lingkungan hidup, hal ini diatur dalam pasal 99 UUPPLH, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga Miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan Miliar rupiah).

“Khusus untuk sanksi badan hukum, disamping denda, diatur juga sanksi pidana sesuai pasal 119 yang menetapkan sanksi tambahan atau tindakan tatatertib berupa:

1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

2) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;

3)bperbaikan akibat tindak pidana;

4) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

5) penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun”.

Irwan juga menuturkan bahwa penerapan pemidanaan korporasi telah dikuatkan dengan terbitnya Per-MA RI Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara Penanganan tindak pidana korporasi. Dimana dlm pasal 4 : Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

“Setelah adanya PERMA 13/2016 ini sy pikir tidak ada lagi kendala dalam mempidanakan korporasi. Dan ini menjadi harapan kita agar korporasi bertanggung jawab juga secara pidana untuk memberi efek jera dan agar kedepannya korporasi dapat bertindak lebih hati-hati, taat azas dan SOP yang ada, sehingga kejadian serupa tdk terulang kembali” ujarnya mengakhiri komentarnya. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Ajukan RPAPBD 999 Milyar

    Bupati Madina Ajukan RPAPBD 999 Milyar

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Plt. Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 999.035.888.922 rupiah dalam rapat paripurna DPRD Madina, Senin (18/8/2014). Dalam nota pengantar yang dibacakan langsung Plt. Bupati menyebutkan bahwa pagu anggaran dalam PAPBD 2014 tersebut mengalami pertambahan sebesar 151.746.941.470 atau 17,9 persen dari APBD […]

  • Suryadharma Ali: Jangan Haramkan APBD untuk Pendidikan Agama

    Suryadharma Ali: Jangan Haramkan APBD untuk Pendidikan Agama

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TANGERANG (Mandailing Online) — Menteri Agama Suryadharma Ali meminta pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengalokasikan anggaran dari APBD untuk meningkatkan pendidikan agama di daerahnya masing-masing. Menurut Suryadharma, dikotomi yang terjadi pada pendidikan agama dalam semua hal harus diselesaikan. Suryadharma menjelaskan, lembaga pendidikan agama, seperti pesantren, merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Sebelum keberadaan sekolah di Indonesia […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Madina Perlu Dipacu Setelah Menurun di Tahun 2024

    Pertumbuhan Ekonomi Madina Perlu Dipacu Setelah Menurun di Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Irwan Daulay Pemerhati Perekonomian Di masa kepemimpinan Bupati Amru Daulay pertumbuhan tertinggi berada di 13,06 % pada tahun 2010. Di era Dahlan Hasan Nasution-Ja’far Sukhairi Nasution pertumbuhan tertinggi di angka 6,49 % pada tahun 2014. Di era pasangan SUKA (Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution) tertinggi di tahun 2023 sebesar 4,93 %. Namun di […]

  • Menelusur Negeri Gordang Sambilan

    Menelusur Negeri Gordang Sambilan

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Chanak (Angota Tim Dokumentasi Ensiklopedi Musik Tradisional “Negeri Sejuta Bunyi”, tinggal di Jakarta) Indonesia tanpa Gordang Sambilan bukanlah Republik Indonesia yang seutuhnya. Alat musik Gordang Sambilan adalah musik rakyat, yang tumbuh di tengah kehidupan rakyat, dan dipergunakan untuk upacara kerakyatan. Agar musik ini tetap lestari, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mendekatkan musik tradisional ini […]

  • Umat Muslim Madina Solat Gaib Untuk Muslim Rohingya

    Umat Muslim Madina Solat Gaib Untuk Muslim Rohingya

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar seribu kaum muslim Mandailing Natal (Madina) melakukan dzikir akbar untuk Muslim Rohingya. Selain zikir, juga dilakukan doa bersama, taushiyah, shalat ghaib jenazah, dan penggalangan Sumbangan Kemanusiaan Peduli Muslim Rohingya. Seluruh kegiatan itu dilaksanakan di lapangan Jl. Abri, samping bank Sumut Panyabungan, Jum’at (15/9/2017). Turut berhadir anatar lain, Ketua MUI […]

  • Tahun Ini tak Ada Penerimaan CPNS untuk Guru dan Tenaga Medis

    Tahun Ini tak Ada Penerimaan CPNS untuk Guru dan Tenaga Medis

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Masyarakat yang berkeinginan menjadi pegawai negeri sipil harus bersabar. Pasalnya, pemerintah tahun ini tidak membuka formasi apapun untuk pelamar umum kecuali lulusan sekolah ikatan dinas. “Tidak ada itu penerimaan CPNS di luar sekolah ikatan dinas. Tahun ini masanya moratorium,” tegas‎ Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Apratur Bambang Dayanto Sumarsono‎ […]

expand_less