Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

Komisi B DPRD Sumut : PTPN 4 Wajib Kembalikan Lahan Rakyat di Batahan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
  • print Cetak

Anggota DPRD Sumut, Fahrizal Efendi Nasution (kanan) saat berbicara di RDP

MEDAN (Mandailing Online) – Komisi B DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/7/2020) membahas konflik lahan 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan.

Lahan di Kecamatan Batahan, Mandailing Natal (Madina) itu diduga dicaplok PTPN 4 dalam kurun 12 tahun.

Komisi B DPR Sumut akhirnya merekomendasikan 2 hasil RDP itu. Diantaranya, pertama, meminta PTPN 4 mengembalikan izin lokasi seluas 1.200 Ha kepada KUD Pasar Baru Batahan. Kedua, Komisi B DPRDSU menjadwalkan peninjauan lapangan pada 22-25 Juli 2020.

RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM dan Wakil Ketua Zeira Salim Ritonga, SE. Dihadiri anggota Komisi B DPRDSU seperti H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Thomas Dachi, SH, Sugianto Makmur dan beberapa anggota lain.

Sementara pihak eksternal hadir SEVP Operasional PTPN 4, R Damanik; Budi Susanto SEVP BS PTPN Micro Head Teruna; Sekda Kab Madina H Gozali, Indra Gunawan Girsang mewakili Disbun Sumut serta Ketua KUD Pasar Baru Batahan Malvinas Ahmad didampingi pengurus Amruddin dan Rahmadhi Anas.

PTPN 4 tak Punya Alas Hak

Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2020), anggota Komisi B DPR Sumut, H Fahrizal Efendi Nasution, SH di gedung Dewan menyatakan setelah PTPN 4 menunjukkan peta dalam forum RDP, diketahui bahwa pejabat PTPN 4 sendiri tidak bisa menjelaskan alas hak atas penguasaan lahan seluas 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan.

Politisi Partai Hanura ini menilai, lahan tersebut murni bagian tidak terpisahkan dari hamparan seluas 3.200 Ha yang diberikan Bupati Madina dengan menerbitkan Izin Lokasi Nomor 525.25/154/K/2007 tanggal 30 Maret 2007 dan dimaksudkan untuk membangun kebun kelapa sawit pola kemitraan (profit sharing) bersama PTPN 4.

“Jadi tidak ada alasan PTPN 4 menguasai lahan 1.200 Ha. Sejak semula izin diberikan kepada KUD Pasar Baru Batahan. Sementara izin PTPN 4 tersendiri. Kalo saya gak salah luasnya 15 ribuan Ha. Pertanyaannya sekarang, kenapa PTPN 4 ngotot menduduki izin lokasi 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan,” sesalnya bertanya, sembari membeberkan, saat RDP sempat mengancam melaporkan pejabat PTPN 4 kepada Meneg BUMN bila tidak menyelesaikan masalah.

“Saya juga minta para pejabat PTPN 4 mundur atau dicopot Meneg BUMN. Ini menyangkut kehidupan rakyat Madina,” timpal Fahrizal lagi.

Harga Mati Kembalikan Lahan

Fahrizal juga menyatakan Komisi B DPRD Sumut sudah pula menghimpun keterangan para pihak dalam beberapa kali RDP.

Fahrizal memastikan, pengembalian lahan 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan merupakan harga mati.

“Selama penguasaan 12 tahun dengan masa produksi 8 tahun, dia (PTPN 4) wajib bayar kerugian masyarakat,” ujarnya dengan nada tinggi.

Pada sisi lain, imbuh Fahrizal lebih jauh, akibat penguasaan 1.200 Ha, muncul dampak pada pemakaian dana kredit PT Bank Mandiri untuk revitalisasi kebun plasma senilai Rp. 106 Miliar. Sementara lahan yang diserahkan PTPN 4 hanya seluas 1.728 Ha. Faktanya di lapangan, ungkap Fahrizal, dari 1.728 Ha tersebut hanya 1.100 Ha yang produktif. Sisanya 600 Ha justru tanah terlantar.

Artinya, dana kredit Rp. 106 Miliar yang diproses PTPN 4 selama 12 tahun demi alasan perawatan, penanaman atau sejenisnya, itu akan memiliki risiko pertanggungjawaban hukum kedepan.

“Pertanyaan kita sekarang, kenapa tak dilakukan penanaman dan perawatan maksimal pada lahan seluas 3.200 Ha sesuai MoU awal ? Kenapa pengelolaan cuma 1.728 Ha ? Dimana sisa anggaran ? Patut diduga, dana revitalisasi Rp. 106 Miliar yang dicairkan sejak tahun 2007 bocor kemana-mana,” tuding Fahrizal blak-blakan.

Usut Dana Kredit

Legislator asal Dapil Sumut VII Kab Tapsel, Kab Madina, Kab Palas, Kab Paluta dan Kota Padang Sidimpuan itu meyakini, persoalan besar yang urgen diusut penegak hukum adalah dana kredit Rp. 106 Miliar yang semestinya disiapkan untuk pengolahan pembukaan kebun plasma seluas 3.200 Ha. Namun kurun 12 tahun berlalu, simpul Fahrizal, hanya 1.728 Ha yang dikelola PTPN 4. Sementara beban kredit diletakkan ke pundak masyarakat melalui KUD Pasar Baru Batahan.

“Kan jadi beban hutang KUD ? Beban hutang sih gak masalah sepanjang benar dan sesuai rencana awal 3.200 Ha. Ini baru 1.728 Ha yang produktif dibuka atau diserahkan ke KUD Pasar Baru Batahan ? Kita harus tahu apa dibalik keanehan sikap PTPN 4,” ujar Fahrizal dengan nada selidik.

Bagi Fahrizal, kredit Rp.106 Miliar dengan lahan dibuka/diserahkan 1.728 Ha terindikasi melanggar MoU awal seluas 3.200 Ha. Apalagi di lahan 1.728 Ha tersebut banyak areal manipulatif dan bermasalah. Sebab cuma 1.100 Ha produktif dan 600 Ha terlantar.

“Lalu, bagaimana pengelolaan dana kredit kurun 12 tahun silam,” geram Fahrizal tak habis pikir.

Menyinggung keberadaan PT Palmaris Raya di lokasi, Fahrizal juga menyerukan agar lahan segera dikembalikan seluas 300-500 Ha.

“Kalo peta lahan yang dikuasai PTPN 4 saja gak bisa dijelaskan alas haknya, maka saya imbau mereka secepatnya menyelesaikan masalah dengan hati nurani. Ada 1.600 KK warga Batahan yang menunggu penyelesaian bertahun-tahun,” tegas wakil rakyat bidang perekonomian tersebut.

Sumber : MartabeSumut.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahmad Patra Keluar Ponpes Tanpa Izin

    Ahmad Patra Keluar Ponpes Tanpa Izin

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Sejak 16 Nopember 2010 lalu, Ahmad Patra Hutagalung (14), santri kelas IV Pondok Pesantren (Ponpes) KH Ahmad Dahlan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan meninggalkan ponpes dengan alasan tidak jelas. Bahkan, Ahmad Patra tidak mengantongi izin keluar dari wilayah ponpes. Direktur Ponpes KH Ahmad Dahlan Sipirok, Jalaluddin Pane SH melalui Wakil Direktur Bidang Kesiswaan, Kemis SPd […]

  • 1.949 Guru Di Madina Akan Ikuti Uji Kompentesi

    1.949 Guru Di Madina Akan Ikuti Uji Kompentesi

    • calendar_month Kamis, 26 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan MO– Sebanyak 1.949 guru dari berbagai jenjang yang sudah lulus sertifikasi akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) dalam aktu dekat. Kasi Subsidi Bantuan Dikmenujur Dinas Pendidikan Madina, Dollar Aprianto Rabu (25/7) menyatakan uji kompetensi guru tersebut akan dipola dalam 16 gelombang, bertempat di lima lokasi, yaitu di SMA Negri I Panyabungan, SMA Negri 2 […]

  • Temu Karya ke-III Panyabungan Barat

    Temu Karya ke-III Panyabungan Barat

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Caretaker Karang Taruna (KT) Kecamatan Panyabungan Barat melaksanakan Temu Karya ke-III Karang Taruna di SMPN 1 Panyabungan Barat, Minggu (19/12). Temu karya dengan tema “Peran Aktif Karang Taruna Menuju Kesejahteraan Sosial yang Berkesinambungan” ini untuk menentukan kepengurusan defenitif KT Panyabungan Barat. Acara ini dihadiri Camat Panyabungan Barat Aswar, Ketua KT Madina […]

  • 5 Ranperda Inisiatif DPRD Dibahas

    5 Ranperda Inisiatif DPRD Dibahas

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2015
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sedang dibahas DPRD Madina. Kelima Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Madina, Dodi mengungkapkan bahwa dari kelima Ranperda ini terdapat beberapa Ranperda yang memiliki kekhasan tersendiri yang disesuaikan dengan kekhasan dan kebutuhan daerah secara aktual. “Seperti Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan […]

  • 4 Korban Tewas Di Aek Olbung Ternyata Pencari Emas

    4 Korban Tewas Di Aek Olbung Ternyata Pencari Emas

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    ” info yang kita dapatkan mereka melakukan penambangan dengan menggunakan alat tradisional ( mendulang )” kata Muksin. Saat itu jelasnya, ke penambang emas ini sedang beristirahat di camp, tiba tiba pohon besar tumbang dan menimpa camp peristirahatan mereka. Total keseluruhan korban katanya ada 8 orang, nanun yang meninggal dunia 4 orang, luka berat 1 orang […]

  • Diputuskan, Nilai UN Tidak Dipakai untuk Kelulusan SNM PTN

    Diputuskan, Nilai UN Tidak Dipakai untuk Kelulusan SNM PTN

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir memastikan, nilai ujian nasional tidak dipakai dalam pertimbangan kelulusan SNM PTN. Dengan keputusan itu, Nasir mengatakan segera mengoreksi Peraturan Menristek-Dikti tentang penerimaan mahasiswa baru. Sebab dalam peraturan ini, Nasir menetapkan bobot nilai unas dalam pertimbangan kelulusan SNM PTN sebesar 10 persen. Pertimbangan lainnya dari nilai […]

expand_less