Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Diputuskan, Nilai UN Tidak Dipakai untuk Kelulusan SNM PTN

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2015
  • print Cetak

JAKARTA – Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir memastikan, nilai ujian nasional tidak dipakai dalam pertimbangan kelulusan SNM PTN.

Dengan keputusan itu, Nasir mengatakan segera mengoreksi Peraturan Menristek-Dikti tentang penerimaan mahasiswa baru. Sebab dalam peraturan ini, Nasir menetapkan bobot nilai unas dalam pertimbangan kelulusan SNM PTN sebesar 10 persen.

Pertimbangan lainnya dari nilai rapor semater I sampai V, catatan prestasi akademik lainnya, serta pertimbangan lain yang ditetapkan rektor.

"Aturan itu sudah tidak berlaku. Segera saya terbitkan peraturan baru," katanya di kantor Ditjen Dikti Kemenristek-Dikti, Jakarta kemarin (12/2).

Dia menjelaskan, pertimbangan kelulusan SNM PTN tahun ini tinggal dari rekaman nilai rapor, catatan akademik lain, serta indikator-indikator lain yang ditetapkan majelis rektor PTN.

Nasir tidak menampik bahwa akhir-akhir ini para rektor PTN berdebat sangat alot. Diantara materi perdebatannya adalah, di SMA saja nilai unas tidak dipakai sebagai pertimbangan kelulusan. Lantas kenapa para rektor PTN dipaksa untuk menjadikan nilai unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan SNM PTN.

Meski telah memastikan nilai unas tidak dipakai sebagai penentu kelulusan SNM PTN, Nasir mengatakan pelaksanaan unas harus kredibel dan serius. Sebab Kemenristek-Dikti bersama para rektor PTN akan meneliti sebaran nilai Unas 2015.

Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan, akan meneliti korelasi nilai unas dengan nilai rapor di setiap daerah hingga sekolah.

"Apakah korelasinya negatif atau postif," ujarnya. Korelasi keduanya positif jika rata-rata nilai rapor dan nilai unas sama-sama bagus atau sama-sama jelek. Sedangkan korelasi negatif jika rata-rata nilai unas bagus-bagus, tapi nilai rapor jelek-jelek. Atau sebaliknya, nilai unas jelek-jelek tetapi nilai rapornya bagus-bagus.

Jika korelasi nilai unas dengan nilai rapor positif, Nasir mengatakan tahun depan tidak menutup kemungkinan kebijakannya diganti lagi. Yakni menggunakan nilai unas sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. Sebaliknya jika korelasi keduanya negatif, berarti ada potensi kecurangan saat pengisian nilai rapor. Atau bisa juga kecurangan dalam pwnyelenggaraan unas.

Dengan keputusan final ini, nilai unas sama sekali tidak bisa menggugurkan ketetapan kelulusan SNM PTN. Siswa yang ditetapkan lulus SNM PTN pada 9 Mei, hanya bisa dianulir jika dia dinyatakan tidak lulus sekolah (SMA/sederajat) pada 18 Mei.

Sebab tidak mungkin ada mahasiswa yang tidak lulus sekolah. Perlu diingat sekarang tidak ada lagi istilah tidak lulu atau lulus unas.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengaku belum mendengar langsung keputusan dari Menristek-Dikti terkait posisi nilai unas dengan SNM PTN.

"Saya tidak mau berandai-andai," katanya. Nizam hanya mendengar, muncul dukungan dari DPR supaya nilai unas tetap dipakai sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Bupati Madina Diundurkan Jadwalnya

    Pelantikan Bupati Madina Diundurkan Jadwalnya

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA: Jadwal pelantikan Hidayat Batubara dan Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal diundur dari jadwal awal, karena belum keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri. “SK-nya belum dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal Jefri Antoni yang dihubungi, Sabtu, 4 Juni 2011. Awalnya, kata Jefri, […]

  • Stanvas Lahan Sengketa di Batahan Dinilai Kebijakan Tepat

    Stanvas Lahan Sengketa di Batahan Dinilai Kebijakan Tepat

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan pemerintah daerah yang men-stanvas-kan (status quo) lahan sengketa seluas 168,5 hektar di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dinilai keputusan tepat. Stanvas ditetapkan berdasar nota kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam satu rapat koordinasi lintas pihak meliputi bupati Madina, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina serta kelompok-kelompok yang bersengketa. “Jadi […]

  • Rawan Longsor, Kementerian PUPR Bangun Tembok Penahan di Jalinsum Morsip

    Rawan Longsor, Kementerian PUPR Bangun Tembok Penahan di Jalinsum Morsip

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA SIPONGI (Mandailing Online) – Jalan Nasional di titik Desa Tanjung Alai, Dusun Pintu Angin, Kecamatan Muara Sipongi (Morsip) Kabupaten Mandailing Natal sedang berlangsung pembangunan tembok penahan longsor tebing. Pembiayaan proyek ini berasal dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Titik ini termasuk rawan longsor,  dan beberapa ruas […]

  • 11 Isu Strategis Dalam Visi Misi Yusuf Imron

    11 Isu Strategis Dalam Visi Misi Yusuf Imron

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2015
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di dalam visi misi pasangan calon bupati Madina Nomor 1, Yusuf Nasution-Imron Libis, terdapat 11 poin isu strategis daerah Madina. Berdasar inventarisir itu, pasangan ini menetapkan 6 solusi sebagai arah kebijakan dan sasaran pembangunan lima tahun ke depan. Adapun isu strategis Kabupaten Mandailing Natal adalah sebagai berikut : 1. Rendahnya kualitas […]

  • 7 Tersangka Penambang Ilegal di Kotanopan Dituntut Pasal UU Minerba

    7 Tersangka Penambang Ilegal di Kotanopan Dituntut Pasal UU Minerba

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online : Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menerima pelimpahan tahap II kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Kotanopan. Pelimpahan ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sintong Purba, Kamis (25/07/2024) sore dari Penyidik Reskrim Polres Madina. Sintong menyebut 7 tersangka dituntut dengan tuntutan primer Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 […]

  • Pemkab Madina Jangan Merusak Iklim Investasi

    Pemkab Madina Jangan Merusak Iklim Investasi

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) diminta tidak terjerumus pada konstlasi yang merusak iklim investasi. “Bupati dan wakil bupati selaku pemimpin di Madina ini, ya, harus berlaku seperti orangtua. Arif dan mengayomi semua sektor dan lini,” kata warga Panyabungan, Panoguan Borotan kepada Mandailing Online di pasar Panyabungan, Kamis (25/8/2016). Panoguan mengatakan itu menanggapi […]

expand_less