Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Selalu Longsor, Trase Jalinsum Titik Purba Lamo Dialihkan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
  • print Cetak

Pengendara sepeda motor memperhatikan satu alat berat yang tengah mendatarkan tebing jalan dalam pengerjaan alih trase jalan lintas Sumatera titik Purba Lamo, Mandailing Natal, Sumut, Jum’at (29/10/2021). Foto: Mandailing Online/Ojie

LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Pemerintah terpaksa mengalihkan trase jalan lintas Sumatera di titik Desa Purba Lamo Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Alih trase ini satu-satunya solusi karena badan jalan telah beberapa kali amblas dan longsor.

Longsor itu selalu menimbulkan masalah transportasi karena ruas jalan ini merupakan jalan utama jalur tengah lintas Sumatera Utara.

Badan jalan di kilometer 146 (1+600) yang amblas dan longsor tersebut meliputi hampir seluruh lebar badan jalan dengan panjang longsoran lebih kurang 50 meter.

Penanganan yang dilakukan selama ini belum menghasilkan solusi yang baik, karena longsor dan amblas masih juga terjadi.

Jalur lintas Sumatera dari titik Desa Purba Lamo hingga Desa Aek Marian merupakan titik rawan longsor memiliki banyak jurang diperparah oleh banyaknya tikungan-tikungan tajam.

Pantauan Mandailing Online Jum’at (29/10 /2021) pekerja tengah melakukan pekerjaan alihtrase jalan sepanjang 130 meter saat ini sedang berlangsung.

Satu unit excavator sedang melakukan pengerukan tanah dari lereng sebelah kanan badan jalan dan tanah dipindahkan ke sisi kiri bagian sisi jurang.

Informasi yang diperoleh dari pekerja, kegiatan alihtrase jalan ini merupakan paket longsoran Sidempuan-Jembatan Merah- Ranjobatu dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2021. 

Pekerja mengungkapkan, setelah pendataran badan jalan yang baru selesai, maka akan dilanjutkan ke tahap pengerasan, sehingga dapat dilakukan pengaspalan kembali. Pola ini akan mempercepat perampungan sehingga arus lalulintas dapat nyaman secepatnya.

Sulhan Lubis seorang  pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi mengatakan jalur ini memang salah satu jalur extrim pada jalur lintasan Sumatera, dimana di titik itu pengemudi dituntut harus ekstra hati -hati.

“Kita pengemudi berharap agar tidak pada titik itu saja jalan yang diperbaiki, juga pada titik jalan lainnya,” ucapnya.

Meski di lokasi tersebut sedang dilakukan pekerjaan alihtrase jalan namun arus lalulintas tidak terganggu, dan cenderung lancar.

Peliput: Ismail Ojie

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kereta Api Tembus Sumatera-Jawa

    Kereta Api Tembus Sumatera-Jawa

    • calendar_month Rabu, 4 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Terhubung dengan Jembatan Selat Sunda JAKARTA- Rencana pembangunan jalur kereta api (KA) Lampung-Aceh, yang disebut dengan Trans Sumatera Railways rupanya sudah digodok secara matang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nantinya, jalur KA tersebut akan menembus dari ujung Sumatera hingga terhubung dengan Jembatan Selat Sunda untuk menuju Jawa. Detil tahapan pembangunan bahkan sudah tertuang secara rinci dalam […]

  • IPPNU Desak Pemkab Madina Aktifkan Kembali Beasiswa

    IPPNU Desak Pemkab Madina Aktifkan Kembali Beasiswa

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)  Madina mendesak Pemkab Madina mengaktifkan kembali Beasiswa Miskin Berprestasi yang sempat mati beberapa tahun terakhir. Desakan itu disampaikan Ketua IPPNU Madina, Hapsoh Nasution didampingi pegurus IPPNU Madina lainnya kepada Mandailing Online, Jum’at (13/9/2019) di Panyabungan. Aktivis mahasiswi yang masih duduk di semester 7 Sekolah […]

  • Parkir di Panyabungan Semrawut

    Parkir di Panyabungan Semrawut

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-Lokasi parkir kendaraan di sekitar Parkir di Panyabungan Semrawut semrawut terutama di Pasar Lama dan Pasar Baru Panyabungan. Kenderaan baik roda 2, 3 dan roda empat parkir di sembarang tempat dan sejauh ini pemerintah belum mampu menertibkannya. Amatan METRO, Senin (19/9) banyak warga khususnya warga Panyabungan mengeluhkan kondisi lokasi parkir yang tak jelas di Panyabungan. […]

  • Antara Konser dan Bukber, Manakah Yang Layak Dilarang?

    Antara Konser dan Bukber, Manakah Yang Layak Dilarang?

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Ramadan adalah bulan untuk menunaikan ibadah puasa bagi kaum Muslim. Dalam menjalani kewajiban puasa Ramadan, ada dua momen yang indah di dalamnya. Bahkan kedua momen tersebut tidak jarang menjadi penyatu keluarga yang jarang bersama walaupun serumah. Itulah saat sahur dan berbuka. Selanjutnya, waktu sahur tentu tidak lazim dilakukan […]

  • Shafron Rilis Citra Satelit Peta Hutan Mangrove di Sikara-Kara

    Shafron Rilis Citra Satelit Peta Hutan Mangrove di Sikara-Kara

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tokoh Pantai Barat Madina, Shafron memosting foto hutan mangrove dari citra satelit. “Kami akan membuktikan bahwa pemusnahan hutan mangrove di Desa Sikara-Kara itu benar,” tulis Shafron sebagai pengantar foto itu di akun pribadinya “Shafron Baron” di facebook, Senin (9/12/2019). “Bukti foto dari Citra Satelit sudah jelas dari tahun 2007 […]

  • UU TPKS Disahkan, Perzinahan Tanpa Kekerasan Dilegalkan

    UU TPKS Disahkan, Perzinahan Tanpa Kekerasan Dilegalkan

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Sri Wardani Hasibuan Pada tanggal 12 April 2022, dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Udang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana, RUU ini telah diupayakan bertahun-tahun lamanya. RUU TPKS yang telah disahkan ini berisi pengaturan tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. Terdapat sembilan […]

expand_less