Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Kronologi PT. Palmaris vs Warga Batahan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 21 Mar 2016
  • print Cetak
Batahan vs Palmaris grafis

Batahan vs Palmaris grafis

Sudah lama masyarakat Batahan menuntut pengembalian tanah yang diserobot oleh PT. Palmaris, sudah lama masyarakat Batahan berjuang, sudah lama masyarakat merasa dizolimi, sudah lama masyarakat Kecamatan Batahan menuntut keadilan, ternyata sudah lama pula pemerintah daerah lemah tak bertindak, bahkan sejak pemerintahan bupati Amru Daulay.

Hingga pemerintahan daerah dipimpin Pl. Bupati Aspan Sopyan Batubara sampai era bupati Hidayat Batubara, lantas sampai pada masa Bupati Dahlan Hasan Nasution sekarang, perjuangan rakyat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini belum juga membuahkan hasil.

Bahkan, pada Kamis 17 Maret 2016, sebanyak 13 warga Desa Batahan I harus masuk sel setelah ditangkap Polres Madina atas tuduhan mencuri buah sawit di lokasi yang disebut lahan PT. Palmaris. Mereja ditangkap karena diadukan manajemen PT. Palmaris.

Amrun, salah seorang penggerak perjuangan Batahan dalam kesempatan bicara di DPRD Madina, Maret 2013 lalu, membeberkan bahwa kehadiran PT Palmaris yang berinvestasi di sektor perkebunan sawit itu dari tahun ketahun makin menjadi persoalan.

Pemicunya izin lokasi yang ngawur. Ada dua izin lokasi yang dimiliki Palmaris, yakni tahun 2006-2007, keduanya terindikasi tumpang tindih dengan lahan masyarakat. Apa yang termuat dalam izin lokasi tidak pernah dipenuhi, dijadikan seolah surat sakti yang tak terbantahkan.

Kekacauan konflik lahan yang bermula dari izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan dinilai sebagai biang kerok konflik antara warga dengan perusahaan telah mencatatkan Madina dalam daftar tujuan investasi yang kurang baik di satu sisi dan menimbulkan penderitaan bagi rakyat Batahan di sisi lain.
Berikut beberapa kronologi jejak pemberitaan Mandailing Online seputar persoalan lahan warga Batahan versus PT. Palmaris Raya :

15 DESEMBER 2008
KESEPAKATAN KEWAJIBAN PT. PALMARIS
MENYELESAIKAN MASALAH LAHAN DENGAN WARGA

Pada tanggal 15 Desember 2008 disepakati adanya kewajiban perusahaan menyelesaikan masalah lahan dengan warga terkait konflik lahan antara warga Batahan dengan PT. Palmaris.***

April 2012
RATUSAN WARGA BATAHAN MENGINAP DI DPRD MADINA
TUNTUT PT. PALMARIS KEMBALIKAN TANAH MEREKA

Pada April 2012, ratusan warga Batahan mengadu ke DPRD Madina. Anak-anak hingga ibu rumah tangga berjibun dan menginap di halaman gedung wakil rakyat memohon agar tanah warga yang diserobot PT. Palmaris dikembalikan kepada mereka. ***

3 Januari 2013
DPRD MADINA REKOMENDASIKAN
PENCABUTAN IZIN PT.PALMARIS RAYA

Rapat Paripurna DPRD Madina menyetujui pencabutan izin PT. Palmaris Raya, selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris dengan Nomor 170/01/KPTS/DPRD/2013 tanggal 3 Januari 2013.

Rapat paripuna itu dihadiri 21 orang anggota dewan dari seluruh fraksi DPRD Madina, unsur Muspida, Asisten I Pemkab Madina Drs. Musaddad Daulay, perwakilan Palmaris Raya serta ratusan masyarakat Kecamatan Batahan.

Rekomendasi itu juga menekankan kepada Pemkab Madina agar memfasilitasi masyarakat Batahan I untuk dapat menguasai lahan cadangan milik Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigsrasi Provinsi Sumatera Utara yang selama ini diserobot oleh PT. Palmaris Raya, mengembalikan hak Desa Batahan I yaitu lahan milik 93 kepala keluarga yang terdiri dari 2 hamparan yaitu 53 Ha dan 40 ha.

Pemkab Madina agar memfasilitasi proses kepemilikan lahan warga Desa Batahan I yang sampai saat itu belum terbit sertifikatnya.

Kemudian, lahan Desa Pasar Batahan yang diberikan oleh Ninik Mamak Desa Pasar Batahan seluas 200 hektar harus dikembalikan ditambah dengan lahan garapan milik pribadi masyarakat.

Pansus juga meminta Polres Madina menarik personil polisi dari lahan sangketa serta menyerahkan kedaulatan kepada warga selaku pemilik lahan. Pansus juga memeberikan waktu kepada Pemkab Madina menindaklanjuti rekomendasi DPRD Madina itu mulai tanggal 3 Januari hingga 3 April 2013.“Dan DPRD Madina juga harus membentuk tim pengawas terhadap tindaklanjut dan penyelesaian seluruhnya,” kata Bahri.

Rekomendasi juga menekankan agar Pemkab Madina juga memproses pengembalian lahan milik warga Desa Batahan III seluas 220 hektar yang diserobot PT. Palmaris. Sementara kepemilikan sisa lahanya (80 hektar) agar diselesaikan masyarakat secara arif dan bijaksana dengan Pemkab Madina selaku mediatornya.

Pemkab Madina juga harus memediasi dan memfasilitasi peruntukkan lahan cadangan kepada 116 kepala keluarga sebagai pertambahan penduduk Desa Batahan III yang belum memiliki lahan.***

29 Mei 2013
KOMNAS HAM TURUN KE MADINA

Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM) datang ke Madina, Rabu (29/5/2013) untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait tiga item kasus di daerah ini.

Tiga item penyelidikan itu, pertama terkait pengaduan Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumatra Utara tentang dugaan penyerobotan lahan dan kriminalisasi serta sengketa kepemilikan tanah antara warga Desa Batahan, Kecamatan Batahan dengan PT. Palmaris Raya.

Kedua, konflik warga Kecamatan Naga Juang dengan pihak polisi di lokasi kontrak karya PT.Sorikmas Mining.
Ketiga, pengaduan atas permasalahan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Manuncang dan Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batanggadis oleh PT. Anugrah Langkat Makmur.

Rombongan Komnas HAM dipimpin Kasub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Drs.Manager Nasution,MA itu bertemu dengan Asisten I serta pejabat Pemkab Madina lainya, sebelum melakukan penyelidikan ke lapangan.***

22 Oktober 2013
KADISHUTBUN MADINA NYATAKAN
LAYANGKAN TEGURAN KE-2 KEPADA PT. PALMARIS

Pemkab Madina melayangkan surat teguran kedua terkait indikasi kebandelan PT. Palmaris Raya menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan warga Transmigrasi UPT 3 dan 4 desa lainnya di Kecamatan Batahan.

“Kita sudah berikan surat tegoran kedua kepada perusahaan itu, batas tegoran kita berikan sampai pada 27 Desember 2013 ini agar mereka untuk segera menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat,” ungkap Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina, Mara Ondak Harahap kepada wartawan, Selasa (22/10/2013).

Dijelaskannya, pihak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit itu masih terus bersikukuh telah menuruti keinginan masyarakat dengan memberikan hak kepada masyarakat UPT Transmigrasi seluas 300 hektar dan 200 hektar kepada 4 desa lainnya di kecamatan Batahan.

Oleh pemkab, pengakuan perusahaan itu dinilai gombal alias manis di bibir. Sebab, fakta di lapangan bahwa masyarakat masih mengeluh dan masih menuduh perusahaan itu menyerobot lahan warga terutama UPT Transmigrasi yang telah bersertifikat.

Padahal, menurut Maraondag, kesepakatan 15 Desember 2008 telah dengan jelas menekankan kewajiban perusahaan menyelesaikan masalah lahan dengan warga.

Menyusul surat teguran kedua itu, pihak Pemkab Madina sudah menetapkan rencana pertemuan dengan pihak perusahaan PT.Palmaris Raya pada 29 hingg 31 Oktober 2013 yang juga akan dihadiri Muspika Batahan.***

28 Oktober 2013
6 Desa di Batahan Desak Pemkab Madina
Jalankan Rekomendasi DPRD Madina

Sebanyak 6 desa di Kecamatan Batahan mendesak Pemkab Madina menjalankan rekomendasi DPRD Madina tentang pencabutan izin PT. Palmaris.

Sikap 6 desa ini tertuang dalam notulen rapat pertemuan antara warga dengan manajemen perusahaan yang difasilitasi Muspika Batahan.

Masyarakat menyatakan bahwa mereka jelas-jelas dan dengan tegas menolak keberadaan PT Palmaris Raya di wilayah mereka, dan mereka meminta agar tanah masyarakat yang telah diserobot oleh PT Palmaris Raya dikembalikan kepada masyarakat.

Desa-desa tersebut adalah Pasar Batahan, Sari Kenanga Batahan, Kuala Batahan, Kelurahan Pasar Batahan, Batahan III dan Batahan I.***

Sumber : Dokumen Mandailing Online
Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkara korupsi, Kejati Sumut dikritik

    Perkara korupsi, Kejati Sumut dikritik

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) khususnya dalam penangangan perkara korupsi di Sumatera Utara kembali dikritik. Kejati Sumut dinilai tidak memiliki atensi dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi, termasuk penyidikan kasus-kasus korupsi. Bahkan, lembaga Adhiyaksa di Sumut ini terkesan tidak punya nyali dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat dan mantan pejabat […]

  • MTQ ke XIV Tingkat Kabupaten Dibuka

    MTQ ke XIV Tingkat Kabupaten Dibuka

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) : Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu menjadi tuan rumah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an XIV tingkat Kabupaten Mandailing Natal yang dibuka hari ini Senin (20/4) oleh bupati Madina. Kegiatan MTQ ini akan berlangsung mulai tanggal 20 hingga 23 April 2015. Pawai taaruf kafilah dari 23 Kecamatan se-Kabupaten Madina, grup dramband pelajar SD/MI,SMP/MTs […]

  • Palas Layak Miliki Perpustakaan Daerah

    Palas Layak Miliki Perpustakaan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALAS- Kabupaten Padang Lawas (Palas) sudah selayaknya memiliki perpustakaan daerah yang menyajikan berbagai buku untuk dibaca masyarakat. Hal ini mengingat Palas belum memiliki perpustakaan daerah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Palas, Bidang Pengkajian Pendidikan, Husni Mubarrok Nasution, kepada METRO, Rabu (5/1). Pihaknya menilai apa yang sudah dilakukan Bupati Palas, Basyrah Lubis […]

  • UMK Palas Rp1.605.000

    UMK Palas Rp1.605.000

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PALAS – Sesuai kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang diwakili berbagai Serikat Pekerja, Pengusaha bersama Dinas Sosial Rabu (20/11) yang lalu, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebesar Rp1.605.000. Kabid Naker Dinsos Palas Haris Partaonan Siregar mengatakan, terkait hal penetapan UMK tersebut dimana dikatakannya sudah ditetapkan. “Besaran upah yang kita tetapkan adalah kesepakatan […]

  • Kadis PU Dituding Ingkar Janji, Realisasi PAPBD Makin Mengkhawatirkan

    Kadis PU Dituding Ingkar Janji, Realisasi PAPBD Makin Mengkhawatirkan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kerumitan pelaksanaan PAPBD 2-14 Mandailing Natal (Madina) di sektor fisik makin parah. Selain waktu pelaksanaan diperkirakan tak mencukupi sampai 20 Desember 2014, kasus dugaan pengutipan uang pun mulai mengemuka. Kondisi ini dikhawatirkan akan memacetkan realisasi PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di sektor konstruksi, sebab ditengah banyaknya masalah, timbul […]

  • “Kami Sudah Bosan Dengan Janji”

    “Kami Sudah Bosan Dengan Janji”

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SINUNUKAN (Mandailing Online) – Jembatan sudah mengancam nyawa manusia, mengancam kenderaan yang lewat. Akibatnya warga Sinunukan Mandailing Natal mengungkapkan kekecewaan. Menurut warga, jembatan itu sudah menahun rusak. Kayu lantainya lepuk. Kenderaan roda empat sering terperosok. Padaha jembatan itu urat nadi ekonimi dan urat nadi sosial warga di Kecamatan Sinunukan. Kekecewaan itu muncul sekitar sepekan pasca […]

expand_less