Madina Terapkan CMS-KKPD: Era Baru Transparansi Keuangan Daerah
- account_circle webmaster
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak
Panyabungan, Pemkab Mandailing Natal meluncurkan Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Inisiatif ini menandai komiPemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi memasuki era baru pengelolaan keuangan daerah dengan meluncurkan sistem Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Langkah strategis ini, yang diresmikan pada Kamis, 10 September 2026, bertujuan fundamental untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di Bumi Gordang Sambilan.
Pj. Sekretaris Daerah Madina, Afrizal, SE, MM, menegaskan urgensi digitalisasi dalam sistem pemerintahan. Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi CMS dan KKPD di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Panyabungan, Afrizal menyatakan bahwa seluruh pemerintah daerah dituntut mampu menyelenggarakan pengelolaan keuangan secara terintegrasi. “Ini penting untuk kemajuan sistem penatausahaan keuangan daerah Kabupaten Madina ke depan,” ujarnya, menekankan pentingnya inisiatif ini.
Afrizal menjelaskan, CMS adalah layanan perbankan berbasis elektronik yang memungkinkan transaksi keuangan dikelola secara real time, aman, terdokumentasi, dan terintegrasi. Sementara itu, penggunaan KKPD telah memiliki landasan hukum kuat melalui Peraturan Bupati Madina Nomor 57 Tahun 2023.
Implementasi CMS dan KKPD ini diharapkan membawa tujuh manfaat strategis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Madina. Manfaat tersebut meliputi:
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Percepatan proses pembayaran belanja daerah.
Minimalisasi risiko kesalahan administrasi dan potensi penyalahgunaan keuangan.
Kemudahan monitoring posisi kas daerah secara real time.
Dukungan terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penguatan capaian elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPS) sebagai indikator kinerja TP2DD.
Peningkatan penilaian opini BPK terhadap pertanggungjawaban keuangan daerah.
Penerapan sistem ini bukan tanpa dasar. Ia berlandaskan Peraturan Bupati Madina Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai. Pasal 16 ayat (3) secara eksplisit mewajibkan pembayaran gaji pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal dilakukan melalui CMS dan/atau rekening giro.
Menyadari pentingnya momentum ini, Afrizal secara tegas meminta Kepala BPKAD, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD, dan Bendahara untuk segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan. “Agar implementasi CMS dan KKPD tidak ditunda lagi,” tandasnya, menunjukkan komitmen kuat Pemkab Madina.
Apresiasi khusus disampaikan kepada Bank Sumut sebagai mitra strategis yang memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini. Dengan sistem baru ini, diharapkan pengelolaan keuangan Madina akan semakin modern, efisien, aman, dan terpercaya. “Semoga kegiatan ini dapat memperkokoh tata kelola keuangan Kabupaten Mandailing Natal demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terpercaya menuju Madina Maju Madani yang berkelanjutan,” pungkas Afrizal, menutup sosialisasi dengan visi optimis.
- Penulis: webmaster




