Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Muhammadiyah: Ada Sejarah Panjang di Balik Lahirnya UU Perkawinan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
  • print Cetak

Republika Online, JAKARTA — Alasan pengajuan judicial review terhadap pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan dinilai tak berdasar.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat, para pemohon uji materi tersebut tidak paham akan posisi agama dalam konstitusi.

“Ada sejarah yang panjang di balik lahirnya UUP 1974. Tidak ada hak konstitusi warga yang dirugikan oleh aturan tersebut,” kata Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Syaiful Bahri, kepada Republika, Sabtu (6/9).

Menurut Syiful, pasal 2 ayat 1 UUP 1974 justru melindungi hak konstitusi warga negara dalam melaksanakan pernikahan. Aturan tersebut tidak saja selaras dengan hukum agama sebagai salah satu sumber hukum negara.

Tetapi secara sosial, juga memberikan kepastian terhadap status anak hasil perkawinan di mata masyarakat.

“Ini dikarenakan sah atau tidaknya sebuah pernikahan itu ditentukan oleh hukum agama, bukan oleh negara. Karenanya, saya pikir justru para pemohon itu yang tidak paham posisi agama dalam konstitusi,” ujarnya.

Syaiful menambahkan, PP Muhammadiyah sejak awal tidak pernah setuju dengan pernikahan beda agama. Bukan hanya karena dilarang dalam Islam, tetapi juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama lainnya yang diakui di Indonesia.

“Saya juga pesimistis jika gugatan itu bakal dikabulkan MK. Karena hakim-hakim MK itu tentunya juga orang-orang yang beragama,” katanya.

Sebelumnya, lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) mengajukan judicial review UUP 1974 yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Pemohon beranggapan pasal 2 Ayat 1 pada UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.

Para pemohon uji materi UUP 1974 itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra. (Republika Online)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilih SAHATA, Coblos yang Pakai Jilbab dan Lipstik Agak Merah

    Pilih SAHATA, Coblos yang Pakai Jilbab dan Lipstik Agak Merah

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      HUTABARGOT (Mandailing Online)  – Bagi masyarakat yang ingin memilih pasangan calon Saipullah-Atika (SAHATA), tapi ragu salah coblos saat di bilik suara pada 27 November 2024,  bisa memastikan dengan menusuk foto yang ada perempuan berjilbab dan lipstiknya agak merah. Hal itu disampaikan calon wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor 2 Atika Azmi Utammi Nasution saat […]

  • Punya Visi dan Misi yang Kuat dan Jelas, NNB Tiga Kecamatan di Madina Nyatakan Dukungan ke Harun- Ichwan

    Punya Visi dan Misi yang Kuat dan Jelas, NNB Tiga Kecamatan di Madina Nyatakan Dukungan ke Harun- Ichwan

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Naposo Nauli Bulung ( NNB ) 3 Kecamatan yakni Panyabungan Selatan, Lembah Sorik Marapi dan Puncak Sorik Marapi nyatakan bergabung dengn Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 Harun-Ichwan. mereka mengaku siap memenangkan pasangan Harun-Ichwan dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal. Sikap gabungan […]

  • Teman Sekelas Harun di SMA N 1 Panyabungan Siap Bersaksi Soal Laporan Henri Husein

    Teman Sekelas Harun di SMA N 1 Panyabungan Siap Bersaksi Soal Laporan Henri Husein

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online) – Terkait pengaduan Henri Husein Nasution ke Bawaslu dan Gakumdu soal dugaan menggunakan surat keterangan palsu dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Mandailing Natal (Madina). Teman sekelas Cabup Harun Mustafa Nasution bersuara. Nis’at Sidik Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Madina pun siap bersaksi bahwa Harun Mustafa Nasution merupakan […]

  • Komisi B DPRD Sumut : PTPN 4 Wajib Kembalikan Lahan Rakyat di Batahan

    Komisi B DPRD Sumut : PTPN 4 Wajib Kembalikan Lahan Rakyat di Batahan

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Komisi B DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/7/2020) membahas konflik lahan 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan. Lahan di Kecamatan Batahan, Mandailing Natal (Madina) itu diduga dicaplok PTPN 4 dalam kurun 12 tahun. Komisi B DPR Sumut akhirnya merekomendasikan 2 hasil RDP itu. Diantaranya, pertama, meminta PTPN 4 mengembalikan izin lokasi seluas 1.200 Ha […]

  • Mandailing di Kaki Perbukitan

    Mandailing di Kaki Perbukitan

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        LEMBAH MANDAILING – Gumpalan awan mulai bergerak dari arah kawasan Putusan menuju lembah Mandailing. Tanah Mandailing berada di lembah sistem Bukit Barisan pulau Sumatera. Mozaik dan liukan-liukan perbukitan nan indah menjadikan tanah Mandailing sangat eksotis. Peliput: Holik Nasution / Editor: Dahlan Batubara

  • Damkar Diduga Tidak Sesuai Spek, Yuri Tidak Ada Penetapan Spek Harus Double Cabin

    Damkar Diduga Tidak Sesuai Spek, Yuri Tidak Ada Penetapan Spek Harus Double Cabin

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Selasa 25/7/2023  lewat, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution menyerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) mini kepada Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar. Mobil damkar tersebut bahkan di jajal oleh wakil dengan mengetes tekanan air ketika di lakukan penyiraman. Usut punya usut, ternyata mobil damkar tersebut diduga tidak […]

expand_less