Senin, 20 Apr 2026
light_mode

Komisi B DPRD Sumut : PTPN 4 Wajib Kembalikan Lahan Rakyat di Batahan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
  • print Cetak

Anggota DPRD Sumut, Fahrizal Efendi Nasution (kanan) saat berbicara di RDP

MEDAN (Mandailing Online) – Komisi B DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/7/2020) membahas konflik lahan 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan.

Lahan di Kecamatan Batahan, Mandailing Natal (Madina) itu diduga dicaplok PTPN 4 dalam kurun 12 tahun.

Komisi B DPR Sumut akhirnya merekomendasikan 2 hasil RDP itu. Diantaranya, pertama, meminta PTPN 4 mengembalikan izin lokasi seluas 1.200 Ha kepada KUD Pasar Baru Batahan. Kedua, Komisi B DPRDSU menjadwalkan peninjauan lapangan pada 22-25 Juli 2020.

RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM dan Wakil Ketua Zeira Salim Ritonga, SE. Dihadiri anggota Komisi B DPRDSU seperti H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Thomas Dachi, SH, Sugianto Makmur dan beberapa anggota lain.

Sementara pihak eksternal hadir SEVP Operasional PTPN 4, R Damanik; Budi Susanto SEVP BS PTPN Micro Head Teruna; Sekda Kab Madina H Gozali, Indra Gunawan Girsang mewakili Disbun Sumut serta Ketua KUD Pasar Baru Batahan Malvinas Ahmad didampingi pengurus Amruddin dan Rahmadhi Anas.

PTPN 4 tak Punya Alas Hak

Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2020), anggota Komisi B DPR Sumut, H Fahrizal Efendi Nasution, SH di gedung Dewan menyatakan setelah PTPN 4 menunjukkan peta dalam forum RDP, diketahui bahwa pejabat PTPN 4 sendiri tidak bisa menjelaskan alas hak atas penguasaan lahan seluas 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan.

Politisi Partai Hanura ini menilai, lahan tersebut murni bagian tidak terpisahkan dari hamparan seluas 3.200 Ha yang diberikan Bupati Madina dengan menerbitkan Izin Lokasi Nomor 525.25/154/K/2007 tanggal 30 Maret 2007 dan dimaksudkan untuk membangun kebun kelapa sawit pola kemitraan (profit sharing) bersama PTPN 4.

“Jadi tidak ada alasan PTPN 4 menguasai lahan 1.200 Ha. Sejak semula izin diberikan kepada KUD Pasar Baru Batahan. Sementara izin PTPN 4 tersendiri. Kalo saya gak salah luasnya 15 ribuan Ha. Pertanyaannya sekarang, kenapa PTPN 4 ngotot menduduki izin lokasi 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan,” sesalnya bertanya, sembari membeberkan, saat RDP sempat mengancam melaporkan pejabat PTPN 4 kepada Meneg BUMN bila tidak menyelesaikan masalah.

“Saya juga minta para pejabat PTPN 4 mundur atau dicopot Meneg BUMN. Ini menyangkut kehidupan rakyat Madina,” timpal Fahrizal lagi.

Harga Mati Kembalikan Lahan

Fahrizal juga menyatakan Komisi B DPRD Sumut sudah pula menghimpun keterangan para pihak dalam beberapa kali RDP.

Fahrizal memastikan, pengembalian lahan 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan merupakan harga mati.

“Selama penguasaan 12 tahun dengan masa produksi 8 tahun, dia (PTPN 4) wajib bayar kerugian masyarakat,” ujarnya dengan nada tinggi.

Pada sisi lain, imbuh Fahrizal lebih jauh, akibat penguasaan 1.200 Ha, muncul dampak pada pemakaian dana kredit PT Bank Mandiri untuk revitalisasi kebun plasma senilai Rp. 106 Miliar. Sementara lahan yang diserahkan PTPN 4 hanya seluas 1.728 Ha. Faktanya di lapangan, ungkap Fahrizal, dari 1.728 Ha tersebut hanya 1.100 Ha yang produktif. Sisanya 600 Ha justru tanah terlantar.

Artinya, dana kredit Rp. 106 Miliar yang diproses PTPN 4 selama 12 tahun demi alasan perawatan, penanaman atau sejenisnya, itu akan memiliki risiko pertanggungjawaban hukum kedepan.

“Pertanyaan kita sekarang, kenapa tak dilakukan penanaman dan perawatan maksimal pada lahan seluas 3.200 Ha sesuai MoU awal ? Kenapa pengelolaan cuma 1.728 Ha ? Dimana sisa anggaran ? Patut diduga, dana revitalisasi Rp. 106 Miliar yang dicairkan sejak tahun 2007 bocor kemana-mana,” tuding Fahrizal blak-blakan.

Usut Dana Kredit

Legislator asal Dapil Sumut VII Kab Tapsel, Kab Madina, Kab Palas, Kab Paluta dan Kota Padang Sidimpuan itu meyakini, persoalan besar yang urgen diusut penegak hukum adalah dana kredit Rp. 106 Miliar yang semestinya disiapkan untuk pengolahan pembukaan kebun plasma seluas 3.200 Ha. Namun kurun 12 tahun berlalu, simpul Fahrizal, hanya 1.728 Ha yang dikelola PTPN 4. Sementara beban kredit diletakkan ke pundak masyarakat melalui KUD Pasar Baru Batahan.

“Kan jadi beban hutang KUD ? Beban hutang sih gak masalah sepanjang benar dan sesuai rencana awal 3.200 Ha. Ini baru 1.728 Ha yang produktif dibuka atau diserahkan ke KUD Pasar Baru Batahan ? Kita harus tahu apa dibalik keanehan sikap PTPN 4,” ujar Fahrizal dengan nada selidik.

Bagi Fahrizal, kredit Rp.106 Miliar dengan lahan dibuka/diserahkan 1.728 Ha terindikasi melanggar MoU awal seluas 3.200 Ha. Apalagi di lahan 1.728 Ha tersebut banyak areal manipulatif dan bermasalah. Sebab cuma 1.100 Ha produktif dan 600 Ha terlantar.

“Lalu, bagaimana pengelolaan dana kredit kurun 12 tahun silam,” geram Fahrizal tak habis pikir.

Menyinggung keberadaan PT Palmaris Raya di lokasi, Fahrizal juga menyerukan agar lahan segera dikembalikan seluas 300-500 Ha.

“Kalo peta lahan yang dikuasai PTPN 4 saja gak bisa dijelaskan alas haknya, maka saya imbau mereka secepatnya menyelesaikan masalah dengan hati nurani. Ada 1.600 KK warga Batahan yang menunggu penyelesaian bertahun-tahun,” tegas wakil rakyat bidang perekonomian tersebut.

Sumber : MartabeSumut.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abdur Rahim Siregar Reses, Bagikan Nasi  ke Rumah Warga

    Abdur Rahim Siregar Reses, Bagikan Nasi ke Rumah Warga

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Sumut dari PKS, Abdur Rahim Siregar melaksanakan reses di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (13/5/2020). Reses kali ini berbeda dengan sebelum sebelumnya karena situasi Covid-19. Selain menyerap aspirasi masyarakat, kegiatan pembagian nasi kotak juga dilakukan ke rumah rumah warga secara langsung. Abdur Rahim Siregar kepada wartawan mengatakan bahwa pembagian […]

  • Selama Tahun 2011 Polres Sidimpuan Tangani 686 Kasus, Pecat 2 Personil

    Selama Tahun 2011 Polres Sidimpuan Tangani 686 Kasus, Pecat 2 Personil

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P. Sidimpuan, Selama tahun 2011 Polres Padangsidimpuan berhasil menangani sebanyak 686 berbagai kasus tindak pidana (kriminal). “Bila dibandingkan dengan tahun 2010, terjadi kenaikan sekitar 28 kasus pidana (4,25 persen). Namun, untuk hal penyelesaian kasus turun sekitar 17 persen (62 kasus). Ini diakibatkan, banyaknya kasus yang menggantung misalnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan belum […]

  • DCS Dapil 3 PAN Madina

    DCS Dapil 3 PAN Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 PAN Madina

  • Peralihan UGN Jadi PTN Terganjal

    Peralihan UGN Jadi PTN Terganjal

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan – Rencana peralihan kampus Universitas Graha Nusantara (UGN) Kota Padangsidimpuan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih terganjal, khususnya dukungan politik dari Pemko Padangsidimpuan. Terganjalnya peralihan kampus UGN menjadi PTN, terungkap dalam dialog terbuka penegerian UGN Padangsidimpuan di Kampus II Jalan Sutomo, Sidimpuan, Rabu (18/3). Dialog langsung dipimpin Ketua Yayasan Darmabakti Pendidikan Indonesia (YADPI), Drs […]

  • Madina Pertajam Program Kesehatan

    Madina Pertajam Program Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Kabupten Mandailing Natal (Madina) terus berpacu mejamakan program sektor kesehatan dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan bidang kesehatan dan juga peningkatan derajat kesehatan. Upaya ini juga sebagai upaya meraih nominasi Milennium Develoment Goals (MDGs) Tahun 2015. “Upaya yang dilakukan meliputi penajaman dan evaluasi program Dinas Kesehatan, pembinaan petugas di Dinas Kesehatan, […]

  • Agincourt Kantongi Izin Eksplorasi di Tapteng

    Agincourt Kantongi Izin Eksplorasi di Tapteng

    • calendar_month Jumat, 15 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Medan, (MO) – PT Agincourt Resources (AR), pengelola tambang emas Martabe di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan sudah mengantongi izin melakukan kegiatan eksplorasi dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi (penelitian) di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Izin tersebut persisnya dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementrian Pertambangan dan Kementerian […]

expand_less