Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Mundur CPNS, Pemprovsu Tetapkan Denda Rp 15 Juta

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 20 Sep 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Bagi calon peserta ujian CPNS di lingkungan Pemprov Sumut, harus benar-benar siap menjadi PNS. Sebab jika lulus ujian namun mengundurkan diri akan didenda Rp 15 juta. Kemudian haknya mengikuti pengadaan CPNS di tahun-tahun selanjutnya gugur.

“Peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia Rp 15 juta di atas kertas bermaterai Rp 6.000 apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Pandapotan menyebut salah satu syarat yang ditentukan bagi pelamar.
Ketentuan tersebut sesuai ketetapan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam Pengumuman Nomor 800/17787/BKD/II/2013 tentang Pengadaan CPNS Pelamar Umum dan Pelatih Olahraga dari Atlit Berprestasi Pemprov Sumut tahun 2013 tertanggal 18 September 2013.

Selain itu, syarat khusus bagi pelamar Pemprov adalah, surat lamaran ditulis tangan, pas photo hitam putih 3×4 cm enam lembar, foto copy ijazah dan transkip nilai serta KTP dimasukkan dalam amplop coklat dikirim melalui kantor pos terdekat. Sedangkan bagi pelamar diluar Sumut bisa menggunakan kiriman pos ekpress.

Baik untuk calon Pelamar Umum dan Pelatih Olahraga dari Atlit Berprestasi Pemprovsu tahun 2013, usianya antara 18 tahun hingga 35 tahun. Calon pelamar bebas mendaftar dari daerah manapun, selagi berdomisili di wilayah NKRI.
Pada amplop lamaran dicantumkan nama formasi jabatan, kode formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan kode pendidikan yang dilamar (kecuali atlit berprestasi tidak perlu mencantumkan kode pendidikan) serta alamat yang jelas dan lengkap sesuai KTP.

Kemudian, jika berkas lamaran dinyatakan sesuai syarat, maka nomor ujian akan dikirim ke alamat pelamar.
“Kenapa harus lewat kantor pos, agar antara pelamar dan panitia tidak bertemu sehingga meminimalisir kepentingan atau persekongkolan,” katanya.

Ditambahkan, penilaian lulus tidaknya dan berapa yang diterima dari tenaga honorer kategori II (K2) menjadi CPNS, sepenuhnya ditetapkan Menpan dan RB sesuai standar nilai yang sudah ditetapkan.
“Jadi tergantung gread nilai yang ditentukan Kemenpan, kami sendiri tidak tahu bagaimana great nilai itu serta jumlahnya berapa,” akunya.(tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Madina dalam Situasi Darurat

    Madina dalam Situasi Darurat

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Intensitas curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari ini mengakibatkan terjadinya luapan sungai di beberapa wilayah Mandailing Natal (Madina). Madina pun dalam situasi darurat. Situasi darurat tersebut diketahui dari postingan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution pada laman Facebook Atika Azmi Utammi, Sabtu (18/12). Atika menuliskan, sejak semalam Pemkab dan […]

  • DCS Dapil 3 GERINDRA Madina

    DCS Dapil 3 GERINDRA Madina

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 GERINDRA Madina

  • Pemkab Madina Diminta Serius Gali PAD

    Pemkab Madina Diminta Serius Gali PAD

    • calendar_month Selasa, 22 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, (MO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal diminta untuk lebih maksimal dan serius menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk pemerataan pembangunan di daerah tersebut. Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Perjuangan Repormasi DPRD Madina, Binsar Nasution Amd kepada wartawan kemarin di Panyabungan terkait dengan ditetapkan PAD untuk Tahun 2013 sebesar Rp 45 miliar. Padahal, […]

  • Aneh, Lurah Longat Tidak Pegang RAB dan Keterangan Berubah-ubah

    Aneh, Lurah Longat Tidak Pegang RAB dan Keterangan Berubah-ubah

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Keanehan terus bermunculan pada penganggaran Dana Kelurahan Longat tahun 2021. Terbaru adanya pengakuan Lurah Longat Mukhlis Nasution yang tidak memegang RAB Dana Kelurahan. Padahal sesuai dengan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 pasal 12 ayat 1 menyebutkan “Kepala daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana […]

  • Sengketa Pilkada Madina Kasus Pertama Yang Diputus PTTUN Medan

    Sengketa Pilkada Madina Kasus Pertama Yang Diputus PTTUN Medan

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Dari 6 perkara Pilkada yang disidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang merupakan putusan perdana yang diselesaikan oleh majelis hakim. Demikian diungkap Humas PTTUN Medan, Nurman Sutrisno, SH, M.Hum, Jum’at (18/9) yang dilansir situs resmi PTTUN Medan, http://pttun-medan.go.id. Disebutkannya, sidang sengketa Pilkada Nomor Perkara […]

  • Pemprovsu Diminta Ganti Jembatan Pulo Padang

    Pemprovsu Diminta Ganti Jembatan Pulo Padang

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta mengganti jembatan Pulo Padang yang menghubungkan Kecamatan Lingga Bayu dengan Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jalur ini juga berpungsi sebagai jalan lintas menghubungkan Kecamatan Lingga Bayu dengan Kecamatan Sinunukan serta Kecamatan Batahan. Jembatan yang terbuat dari bahan kayu itu kondisinya sudah lapuk dan membahayakan […]

expand_less