Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
  • print Cetak

Oleh: Susi Aisyah
Pegiat Literasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Muryanto menilai Peremndikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Muryanto mengatakan, sebelum adanya Permendikbud ini langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus mengambang. Permendikbud ini disebut sebagai panduan bagi kampus.

Bijak dalam bersikap sangat dibutuhkan sebelum menilai sesuatu apalagi sebuah Permen, dalam hal ini Permendikbud Nomor 30 yang menuai pro kontra. Tidak ada yang setuju adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan manapun. Siapapun setuju jika solusi diterapkan untuk menumpas segala jenis kejahatan tak terkecuali kekerasan seksual. Namun harapannya solusi yang dikaji bukan malah menimbulkan masalah baru.

RUU-PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas 2021. Benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun soal penyimpangan seksual dan kejahatan seksual tidak diatur. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah tentang kekerasannya.

Jika ditelisik lebih dalam RUU-PKS tidaklah komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan. RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. RUU PKS mendikte kepolisian, jaksa dan hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Contoh kasusnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. Penyimpangan seksual semacam LGBT pun tidak diatur, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya semakin banyak. Jadi, apa pun tindakan seksual yang dilakukan dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, LGBT, dll., tanpa disinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan dibiarkan saja berkembang. Na’udzubillah.

Di dalam Islam, tentu yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal haram hukum syara’. Sehingga tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih ataupun trial and error dalam UU kenegaraan. Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum nikah). Dan semua itu akan menjadi penebus pelaku dan pencegahan bagi orang lain untuk melakukan kejahatan kembali.

Pencegahan zina tegas diterangkan Allah dalam Al-quran Qs. Al Imran ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Maka jika penduduk negeri ini beriman kepada Allah, pasti akan takut dan terikat dengan hukum Allah. Tidak akan berani dengan ancaman dan menjalankan laranganNya, apalagi di lingkungan kampus yang menjadi tonggak harapan perubahan negeri. Yang seharusnya menjadi penerus bangsa yang bermartabat bukan malah menjadi pelaku maksiat. Wallahu a’lam bis showwab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Korban Keracunan H2S PT SMGP Dilarikan ke Dua Rumah Sakit di Panyabungan

    Puluhan Korban Keracunan H2S PT SMGP Dilarikan ke Dua Rumah Sakit di Panyabungan

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN( Mandailing Online ): Lebih 20 warga korban keracunan H2S dari PT Sorik Marapi Geotermal Power ( SMGP ) yang beroperasi di Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) sudah di evakuasi ke RSUD Panyabungan. Karena banyaknya korban, pihak RSUD pun sempat mengalihkan pasien ke RSU Swasta Madina. Rata rata korban […]

  • PT.Rendi Salurkan SHP pada 164 Anggota Koperasi SPI

    PT.Rendi Salurkan SHP pada 164 Anggota Koperasi SPI

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) : 165 Anggota Petani Plasma Koperasi Siriom Permata Indah (SPI) Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terima Sisa Hasil Penjualan (SHP) dari Perusahaan Perkebunan PT.Rendi Permata Raya. penerimaan SHP ini menindak lanjuti MoU kemitraan plasma 165 anggota Koperasi SPI. Pj. Desa Singkuang I Ahmad Saleh […]

  • Tak Berkategori

    Pasca Penangkapan Bupati, Daerah Harus Tetap Kondusif

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasca penangkapan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara oleh KPK, masyarakat diminta tetap tenang dan menjaga kekondusifan daerah. “Saya menghimbau kepada PNS dan masyarakat Madina agar tetap tenang dan kondusif, laksanakan kegiatan sehari hari sebagai PNS sesuai tupoksi masing-masing sebagaimana biasanya,” kata Ketua Peradi Tabgsel, Ridwan Rangkuti,SH.MH, Kamis (16/5/2013). Ridwan juga […]

  • Perjuangan Warga Terkabul, Kepala Desa Gunungtua Jae Diberhentikan Sementara

    Perjuangan Warga Terkabul, Kepala Desa Gunungtua Jae Diberhentikan Sementara

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mardansyah Rangkuti diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan. Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution Nomor 141/0272/K/2020 tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana harian Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan tertanggal 14 April 2020. Dalam surat tersebut juga diangkat Ikhsan S.Pd sebagai […]

  • Etika Berpendapat Melihat Budaya Lokal dari Sudut Pandang yang Berbeda

    Etika Berpendapat Melihat Budaya Lokal dari Sudut Pandang yang Berbeda

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan kecil : ASKOLANI NASUTION Budayawan Mandailing Opini, tesis, atau apapun namanya bukan hal yang aneh dalam tradisi ilmiah. Setiap orang diberi kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pemikirannya terhadap suatu fakta, asumsi, atau kecenderungan tertentu; sepanjang didukung dengan klausal atau kerangka berpikir yang teruji. Dan ketika hal itu dituliskan dalam bentuk karya ilmiah, baik populer […]

  • Pemkab Madina Harus Pikirkan Nasib Ribuan Honorer

    Pemkab Madina Harus Pikirkan Nasib Ribuan Honorer

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Panyabungan, DPRD  Mandailing Natal menyambut positif langkah yang dilakukan Pemkab Madina yang akan memanggil dan memperkerjakan kembali tenaga honorer yang beberapa waktu lalu sudah dirumahkan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Madina Dodi Martua di Panyabungan, Ahad (15/01/2012) setelah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian tenaga honorer. […]

expand_less