Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
  • print Cetak

Oleh: Susi Aisyah
Pegiat Literasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Muryanto menilai Peremndikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Muryanto mengatakan, sebelum adanya Permendikbud ini langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus mengambang. Permendikbud ini disebut sebagai panduan bagi kampus.

Bijak dalam bersikap sangat dibutuhkan sebelum menilai sesuatu apalagi sebuah Permen, dalam hal ini Permendikbud Nomor 30 yang menuai pro kontra. Tidak ada yang setuju adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan manapun. Siapapun setuju jika solusi diterapkan untuk menumpas segala jenis kejahatan tak terkecuali kekerasan seksual. Namun harapannya solusi yang dikaji bukan malah menimbulkan masalah baru.

RUU-PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas 2021. Benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun soal penyimpangan seksual dan kejahatan seksual tidak diatur. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah tentang kekerasannya.

Jika ditelisik lebih dalam RUU-PKS tidaklah komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan. RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. RUU PKS mendikte kepolisian, jaksa dan hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Contoh kasusnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. Penyimpangan seksual semacam LGBT pun tidak diatur, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya semakin banyak. Jadi, apa pun tindakan seksual yang dilakukan dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, LGBT, dll., tanpa disinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan dibiarkan saja berkembang. Na’udzubillah.

Di dalam Islam, tentu yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal haram hukum syara’. Sehingga tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih ataupun trial and error dalam UU kenegaraan. Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum nikah). Dan semua itu akan menjadi penebus pelaku dan pencegahan bagi orang lain untuk melakukan kejahatan kembali.

Pencegahan zina tegas diterangkan Allah dalam Al-quran Qs. Al Imran ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Maka jika penduduk negeri ini beriman kepada Allah, pasti akan takut dan terikat dengan hukum Allah. Tidak akan berani dengan ancaman dan menjalankan laranganNya, apalagi di lingkungan kampus yang menjadi tonggak harapan perubahan negeri. Yang seharusnya menjadi penerus bangsa yang bermartabat bukan malah menjadi pelaku maksiat. Wallahu a’lam bis showwab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Dia 5 Masakan Khas Mandailing

    Ini Dia 5 Masakan Khas Mandailing

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ocha Lubis Kalau bicara tentang makanan, emang ga ada habisnya. Apalagi makanan tradisional khas Indonesia, pasti membuat kamu tergoda untuk segera mencicipinya. Seperti halnya dengan makanan khas yang unik dari salah satu suku di Provinsi Sumatera yaitu Mandailing. Penasaran gimana sih makanan khas dari Suku Mandailing ini? Yuk kita lihat di bawah ini. 1. […]

  • Ketika Azan Mesjid Dikelilingi Pemilik Banyak Uang Tanjung Balai

    Ketika Azan Mesjid Dikelilingi Pemilik Banyak Uang Tanjung Balai

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kolom Dahlan Batubara Pemimpin Redaksi Mandailing Online Ketika zaman kian menempatkan posisi uang di segala garis edar pergerakan manusia, maka mereka yang memiliki banyak uang akan mudah berenang di arus pergerakan aktivitas di peradaban bumi. Ketika zaman kian menempatkan posisi uang sebagai energi nafas menggerakkan arus aktivitas manusia, maka si pemilik banyak uang akan lebih […]

  • Mata Rakyat

    Mata Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 7 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : MISRON SAIDI BATUBARA, ST* Pemilu 2019 yang sudah mendekat, haruslah dijamin bahwa secara kualitas akan lebih baik dari pada Pemilu 2014, baik dari jumlah pemilih yang lebih banyak dan jumlah pelanggaran yang harus lebih berkurang. Itu semua menjadi PR penting bagi seluruh elemen baik penyelenggara pemilu bahkan rakyat secara umum untuk menjamin pemilu […]

  • Seleksi Honorer K2, Diundur September

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 diundur hingga bulan September 2013. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengemukakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Di samping itu, uji publik […]

  • Penguatan Kebudayaan Melalui Politik Anggaran Daerah

    Penguatan Kebudayaan Melalui Politik Anggaran Daerah

    • calendar_month Kamis, 3 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Mulyadi Hakim Nasution, SH Anggota DPRD Mandailing Natal Disampaikan pada Kegiatan Konsolidasi Organisasi Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Mandailing Natal Hotel Madina Sejahtera, Panyabungan, Kamis 3 Mei 201     Penguatan adat dan budaya daerah memang memerlukan peran berbagai pihak. Tidak memadai lagi kalau hanya semata-mata menjadi beban pelaku-pelaku adat […]

  • Bila Suami Saya Termasuk Korban Mohon Ditemukan Untuk Dilakukan Fardu Kifayah

    Bila Suami Saya Termasuk Korban Mohon Ditemukan Untuk Dilakukan Fardu Kifayah

    • calendar_month Jumat, 8 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Yusnidar (25), warga Banjar Sibaguri, Panyabungan mengakui tidak ada firasat buruk padanya yang akan menimpa suaminya Sulhannan (Adnan) salah seorang penambang yang diduga ikut tertimbun di peristiwa runtuhnya lobang tambang emas Huta Bargot. “Saya tidak ada firasat tentang kejadian ini. Sejak kami menikah, suami saya mengambil batu emas di daerah Huta […]

expand_less