Senin, 20 Apr 2026
light_mode

Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
  • print Cetak

Oleh: Susi Aisyah
Pegiat Literasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Muryanto menilai Peremndikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Muryanto mengatakan, sebelum adanya Permendikbud ini langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus mengambang. Permendikbud ini disebut sebagai panduan bagi kampus.

Bijak dalam bersikap sangat dibutuhkan sebelum menilai sesuatu apalagi sebuah Permen, dalam hal ini Permendikbud Nomor 30 yang menuai pro kontra. Tidak ada yang setuju adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan manapun. Siapapun setuju jika solusi diterapkan untuk menumpas segala jenis kejahatan tak terkecuali kekerasan seksual. Namun harapannya solusi yang dikaji bukan malah menimbulkan masalah baru.

RUU-PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas 2021. Benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun soal penyimpangan seksual dan kejahatan seksual tidak diatur. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah tentang kekerasannya.

Jika ditelisik lebih dalam RUU-PKS tidaklah komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan. RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. RUU PKS mendikte kepolisian, jaksa dan hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Contoh kasusnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. Penyimpangan seksual semacam LGBT pun tidak diatur, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya semakin banyak. Jadi, apa pun tindakan seksual yang dilakukan dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, LGBT, dll., tanpa disinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan dibiarkan saja berkembang. Na’udzubillah.

Di dalam Islam, tentu yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal haram hukum syara’. Sehingga tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih ataupun trial and error dalam UU kenegaraan. Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum nikah). Dan semua itu akan menjadi penebus pelaku dan pencegahan bagi orang lain untuk melakukan kejahatan kembali.

Pencegahan zina tegas diterangkan Allah dalam Al-quran Qs. Al Imran ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Maka jika penduduk negeri ini beriman kepada Allah, pasti akan takut dan terikat dengan hukum Allah. Tidak akan berani dengan ancaman dan menjalankan laranganNya, apalagi di lingkungan kampus yang menjadi tonggak harapan perubahan negeri. Yang seharusnya menjadi penerus bangsa yang bermartabat bukan malah menjadi pelaku maksiat. Wallahu a’lam bis showwab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Stadion Mesjid Agung Langgar Peraturan

    Pembangunan Stadion Mesjid Agung Langgar Peraturan

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Fraksi Hanura Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fakhrizal Efendi Nasution menilai lanjutan pembangunan Stadion dan Nur Alannur dari multiyears tidak sesuai dengan peraturan. Demikian pandangan akhir Fraksi Hanura, Fakhrizal Efendi Nasution tentang pengesahan Rancangan APBD Madina 2011 sebagai Perda APBD, Jum’at, (31/12). “Bentuk pelanggaran itu, pembangunan dilaksanakan tahun jamak, namun […]

  • “Filosofi Bambu”

    “Filosofi Bambu”

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan Pendek : Askolani Nasution Bambu itu keajaiban buat saya. Dalam kondisi tertentu, bambu muda dapat tumbuh sampai 60 cm dalam 24 jam. Banyak suku di Asia dan Afrika yang menjadikan bambu sebagai bahan makanan. Dan tak banyak yang tahu bahwa sayur bambu memiliki kandungan Kalium yang lebih tinggi dibanding Brokoli. Belum lagi berbagai […]

  • Imabana-Aceh Sosialisasi di Sejumlah Sekolah Kawasan Pantai Barat Madina

    Imabana-Aceh Sosialisasi di Sejumlah Sekolah Kawasan Pantai Barat Madina

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ikatan Mahasiswa Batang Natal-Aceh (Imabana-Aceh) adalah organisasi mahasiswa yang berkuliah di Provinsi Aceh. Berdiri sejak tahun 2020 sebagai wadah para mahasiswa yang merantau di Aceh sekaligus wadah silaturahmi. Kelak jika selesai kuliah membawa sebidang ilmu yang berguna bagi daerahnya. Terkait dengan hal itu Imabana-Aceh menjalankan satu program yaitu IGTS (Imabana Go to School) di wilayah […]

  • Warga Soroti Dana Desa Jambur Baru di Batang Natal Tahun 2024-2025 yang Tidak Transparan

    Warga Soroti Dana Desa Jambur Baru di Batang Natal Tahun 2024-2025 yang Tidak Transparan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ( Madailing Online ): Seorang warga desa jambur baru di Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) keluhkan program desa mereka yang tidak warga tau. Keluhan itu disampaikan yang minta media merahasiakan namanya pada wartawan lewat Aplikasi WhatApp Jum’at 6/3/2026. Ia menyampaikan bahwa warga didesa sejak 2024-2025 tidak lagi bisa mengetahui program apa […]

  • Kebijakan Sekarat: Utang Untuk Selamatkan Rakyat

    Kebijakan Sekarat: Utang Untuk Selamatkan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Novida Sari, S.Kom Ketua Majelis Islam Kaffah Mandailing Natal Di tengah keterpurukan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan pernyataan kontroversional. Ia mengatakan di dalam acara bedah buku Mengarungi Badai Pandemi, bahwa utang merupakan salah satu instrumen untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian di masa pandemi covid-19. Pasalnya, APBN mengalami […]

  • Kantor Desa Tanjung Julu di Panyabungan Timur Tak Terawat dan Mubazir

    Kantor Desa Tanjung Julu di Panyabungan Timur Tak Terawat dan Mubazir

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) Tujuan dibangunnya kantor desa tentu sebagai pusat pelayanan publik ditingkat desa dimana tempat warga desa dapat mengurus berbagai kebutuhan administratif seperti pembuatan KTP, akte kelahiran. Selain itu kantor desa juga berfungsi sebagai pusat informasi bagi warga desa, tempat mereka dapat memperoleh informasi tentang program-program pemerintah, kebijakan desa. Namun hal ini seolah […]

expand_less