Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
  • print Cetak

Oleh: Susi Aisyah
Pegiat Literasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Muryanto menilai Peremndikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Muryanto mengatakan, sebelum adanya Permendikbud ini langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus mengambang. Permendikbud ini disebut sebagai panduan bagi kampus.

Bijak dalam bersikap sangat dibutuhkan sebelum menilai sesuatu apalagi sebuah Permen, dalam hal ini Permendikbud Nomor 30 yang menuai pro kontra. Tidak ada yang setuju adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan manapun. Siapapun setuju jika solusi diterapkan untuk menumpas segala jenis kejahatan tak terkecuali kekerasan seksual. Namun harapannya solusi yang dikaji bukan malah menimbulkan masalah baru.

RUU-PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas 2021. Benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun soal penyimpangan seksual dan kejahatan seksual tidak diatur. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah tentang kekerasannya.

Jika ditelisik lebih dalam RUU-PKS tidaklah komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan. RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. RUU PKS mendikte kepolisian, jaksa dan hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Contoh kasusnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. Penyimpangan seksual semacam LGBT pun tidak diatur, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya semakin banyak. Jadi, apa pun tindakan seksual yang dilakukan dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, LGBT, dll., tanpa disinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan dibiarkan saja berkembang. Na’udzubillah.

Di dalam Islam, tentu yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal haram hukum syara’. Sehingga tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih ataupun trial and error dalam UU kenegaraan. Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum nikah). Dan semua itu akan menjadi penebus pelaku dan pencegahan bagi orang lain untuk melakukan kejahatan kembali.

Pencegahan zina tegas diterangkan Allah dalam Al-quran Qs. Al Imran ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Maka jika penduduk negeri ini beriman kepada Allah, pasti akan takut dan terikat dengan hukum Allah. Tidak akan berani dengan ancaman dan menjalankan laranganNya, apalagi di lingkungan kampus yang menjadi tonggak harapan perubahan negeri. Yang seharusnya menjadi penerus bangsa yang bermartabat bukan malah menjadi pelaku maksiat. Wallahu a’lam bis showwab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tapteng Pecahkan Rekor MURI Bakar Ikan

    Tapteng Pecahkan Rekor MURI Bakar Ikan

    • calendar_month Sabtu, 25 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Barus- (MO), Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mencatatkan namanya di buku catatan Museum Rekor Indonesia (MURI), dengan memecahkan rekor bakar ikan terpanjang dalam sejarah Indonesia. “Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng, dengan bangga dan hormat, MURI memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan berhak menerima Sertifikat Rekor Indonesia,” kata Tim MURI, Wawan dipanggung lokasi bakar ikan, […]

  • SMSI Madina Rayakan Maulid Nabi Dengan Cara Bagikan 1 Ton Beras dan Al’quran

    SMSI Madina Rayakan Maulid Nabi Dengan Cara Bagikan 1 Ton Beras dan Al’quran

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online )- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyalurkan 1 ton beras untuk kaum dhuafa dan masyarakat miskin di sekitaran Panyabungan. Kegiatan ini terlaksana berkat bantuan dari dermawan dan rekan-rekan wartawan SMSI Madina. Pelaksanaan penyaluran beras ini, dilaksanakan usai Sholat Jum’at, (29/9/2023). Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis menjelaskan, kegiatan […]

  • Bintara Polri butuh pendidikan

    Bintara Polri butuh pendidikan

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Intimidasi atau teror yang kerap dilakukan oleh anggota kepolisian ditengarai karena kurangnya pendidikan terhadap para bintara Polri. “Padahal para bintara inilah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, bukan para perwira,” terang Koordinator KontraS Sumut, Diah Susilowati, kepada Waspada Online, hari ini. Untuk itu, lanjutnya pihak Polri harus memberikan ilmu yang cukup kepada para bintaranya. […]

  • Peserta InasSEC 2014 Ditantang Buat Produk Atasi Persoalan Nyamuk

    Peserta InasSEC 2014 Ditantang Buat Produk Atasi Persoalan Nyamuk

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dalam acara Indonesian Science Enterprise Challenge (InaSEC)‎ 2014, 60 siswa-siswi ditantang untuk menawarkan produk atau service  yang bisa menjadi solusi terkait masalah tingginya penyakit atau kematian oleh nyamuk‎. Siswa-siswi yang berasal dari 16 sekolah di Jakarta, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur itu ‎diberikan waktu 24 jam […]

  • Madina Terima Satu Alat Berat dari PTPN 4 untuk Pemulihan Pasca Bencana

    Madina Terima Satu Alat Berat dari PTPN 4 untuk Pemulihan Pasca Bencana

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memperoleh bantuan alat berat dalam pemulihan pasca bencana. Bantuan itu berupa satu unit alat berat dalam bentuk pinjam pakai dari PT Perkebunan Nusantara 4 (PTPN 4). Serah terima pinjam pakai alat berat jenis excavator PC 55 itu berlangsung di halaman belakang Kantor Bagian Umum […]

  • Rahmad Rangkuti Pulang dari Rantau untuk Menangkan SAHATA

    Rahmad Rangkuti Pulang dari Rantau untuk Menangkan SAHATA

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Rahmad Rangkuti, perantau di Jakarta asal Desa Hutatinggi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sengaja pulang ke kampung untuk bergabung dalam upaya memenangkan Paslon Saipullah‐Atika (SAHATA) di Pilkada 2024. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Rahmad saat membuka acara Mancing Sahabat SAHATA, perlombaan yang dia inisiasi […]

expand_less