Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
  • print Cetak

Oleh: Susi Aisyah
Pegiat Literasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Muryanto menilai Peremndikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Muryanto mengatakan, sebelum adanya Permendikbud ini langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus mengambang. Permendikbud ini disebut sebagai panduan bagi kampus.

Bijak dalam bersikap sangat dibutuhkan sebelum menilai sesuatu apalagi sebuah Permen, dalam hal ini Permendikbud Nomor 30 yang menuai pro kontra. Tidak ada yang setuju adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan manapun. Siapapun setuju jika solusi diterapkan untuk menumpas segala jenis kejahatan tak terkecuali kekerasan seksual. Namun harapannya solusi yang dikaji bukan malah menimbulkan masalah baru.

RUU-PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas 2021. Benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun soal penyimpangan seksual dan kejahatan seksual tidak diatur. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah tentang kekerasannya.

Jika ditelisik lebih dalam RUU-PKS tidaklah komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan. RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. RUU PKS mendikte kepolisian, jaksa dan hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Contoh kasusnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. Penyimpangan seksual semacam LGBT pun tidak diatur, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya semakin banyak. Jadi, apa pun tindakan seksual yang dilakukan dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, LGBT, dll., tanpa disinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan dibiarkan saja berkembang. Na’udzubillah.

Di dalam Islam, tentu yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal haram hukum syara’. Sehingga tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih ataupun trial and error dalam UU kenegaraan. Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum nikah). Dan semua itu akan menjadi penebus pelaku dan pencegahan bagi orang lain untuk melakukan kejahatan kembali.

Pencegahan zina tegas diterangkan Allah dalam Al-quran Qs. Al Imran ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Maka jika penduduk negeri ini beriman kepada Allah, pasti akan takut dan terikat dengan hukum Allah. Tidak akan berani dengan ancaman dan menjalankan laranganNya, apalagi di lingkungan kampus yang menjadi tonggak harapan perubahan negeri. Yang seharusnya menjadi penerus bangsa yang bermartabat bukan malah menjadi pelaku maksiat. Wallahu a’lam bis showwab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa & Masyarakat Saling Dorong

    Mahasiswa & Masyarakat Saling Dorong

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Terjadi saat HUT ke-4 Kabupaten Palas PALAS- sejumlah ahasiswa dan ratusan masyarakat terlibat aksi saling dorong di sekitar Mapolsek Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas, Minggu (17/7). Aksi ini bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Palas. Masyarakat merasa aksi massa mengganggu proses HUT ke-4 Palas sehingga aksi mahasiswa dibubarkan oleh masyarakat dengan menghalangi mereka masuk ke lapangan Merdeka […]

  • Kurir Belanja Hadir Bulan Juli di Panyabungan

    Kurir Belanja Hadir Bulan Juli di Panyabungan

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tak lama lagi akan hadir Layanan pesan-antar kebutuhan rumah tangga berbasis online di kota Panyabungan, Mandailing Natal. Nama layanan ini: Kurir Belanja. Layanan ini ditarget mulai beroperasi tanggal 14 Juli 2025. Wilayah operasi layanan antar-pesan untuk tahap awal adalah kawasan Panyabungan sekitar, dari arah Gunungtua di utara hingga Parbangunan di […]

  • 260 Sekolah di Sumut Terapkan Kurikulum 2013

    260 Sekolah di Sumut Terapkan Kurikulum 2013

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, – Dinas Pendidikan Provinsi Sumut menegaskan hanya memediasi tempat dan berkoordinasi untuk mensukseskan penerapan kurikulum 2013. Sedangkan penentuan sekolah, termasuk guru-guru yang akan diterapkan lebih dahulu kurikulum serta sosialisasinya ditentukan langsung Kemendikbud RI. Untuk pelaksanaan pelatihan kurikulum 2013 dilaksanakan oleh LPMP dan P4TK. “Dinas hanya memediasi tempat serta berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Sedangkan kegiatan langsung […]

  • KPU Seharusnya Membatalkan Penetapan Ali makmur Nasution

    KPU Seharusnya Membatalkan Penetapan Ali makmur Nasution

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    foto: As Imran Khatamy Daulay SH PANYABUNGAN (Mandailing Online)- KPU Mandailing Natal (Madina) harusnya segera membatalkan penetapan Ir.Ali Makmur Nasution sebagai calon terpilih anggota DPRD Madina dikarenakan keputusan KPU batal demi hukum sesuai dengan pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013. Itu […]

  • Meningkatkan produktifitas dan Kesehatan Hewan, Distan Madina Salurkan Obat Obatan Sumber Dana APBD 2025

    Meningkatkan produktifitas dan Kesehatan Hewan, Distan Madina Salurkan Obat Obatan Sumber Dana APBD 2025

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait alokasi anggaran pengadaan obat obatan di Dinas Pertanian Madina, Taufik Zulhendra Ritonga selaku Plt Kepala Dinas Pertanian mengaku bahwa  untuk menjaga kesehatan hewan ternak serta menjaga produktifitas, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Pertanian fokuskan realisasi obat obatan guna tujuan yang optimal seperti menjaga kualitas dan kesehatan sektor Pertanian […]

  • Batu Bara Fokus Terima Tenaga Teknis & Guru

    Batu Bara Fokus Terima Tenaga Teknis & Guru

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan pada bulan November ini, Pemkab Batu Bara lebih memfokuskan usulan formasi untuk tenaga teknis dan guru. “Untuk formasi CPNS Batu Bara yang telah kita ajukan ke Menpan lebih dominan formasi teknis dan guru. Di mana saat ini kita masih kekurangan tenaga teknis dan guru,” kata Kepala […]

expand_less