Jumat, 17 Jul 2026
light_mode

Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
  • print Cetak

Oleh: Susi Aisyah
Pegiat Literasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Muryanto menilai Peremndikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Muryanto mengatakan, sebelum adanya Permendikbud ini langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus mengambang. Permendikbud ini disebut sebagai panduan bagi kampus.

Bijak dalam bersikap sangat dibutuhkan sebelum menilai sesuatu apalagi sebuah Permen, dalam hal ini Permendikbud Nomor 30 yang menuai pro kontra. Tidak ada yang setuju adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan manapun. Siapapun setuju jika solusi diterapkan untuk menumpas segala jenis kejahatan tak terkecuali kekerasan seksual. Namun harapannya solusi yang dikaji bukan malah menimbulkan masalah baru.

RUU-PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas 2021. Benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun soal penyimpangan seksual dan kejahatan seksual tidak diatur. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah tentang kekerasannya.

Jika ditelisik lebih dalam RUU-PKS tidaklah komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan. RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. RUU PKS mendikte kepolisian, jaksa dan hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Contoh kasusnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. Penyimpangan seksual semacam LGBT pun tidak diatur, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya semakin banyak. Jadi, apa pun tindakan seksual yang dilakukan dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, LGBT, dll., tanpa disinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan dibiarkan saja berkembang. Na’udzubillah.

Di dalam Islam, tentu yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal haram hukum syara’. Sehingga tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih ataupun trial and error dalam UU kenegaraan. Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum nikah). Dan semua itu akan menjadi penebus pelaku dan pencegahan bagi orang lain untuk melakukan kejahatan kembali.

Pencegahan zina tegas diterangkan Allah dalam Al-quran Qs. Al Imran ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Maka jika penduduk negeri ini beriman kepada Allah, pasti akan takut dan terikat dengan hukum Allah. Tidak akan berani dengan ancaman dan menjalankan laranganNya, apalagi di lingkungan kampus yang menjadi tonggak harapan perubahan negeri. Yang seharusnya menjadi penerus bangsa yang bermartabat bukan malah menjadi pelaku maksiat. Wallahu a’lam bis showwab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencucian uang Bupati Tobasa diselidiki

    Pencucian uang Bupati Tobasa diselidiki

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Pihak Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menyelidiki tindakan pidana pencucian uang (TPPU), dugaan hasil korupsi pelepasan lahan proyek pembangunan PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Diduga yang  dilakukan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin […]

  • Ini Identitas Korban Tewas Tambang Emas Ilegal di Desa Simanguntong Madina

    Ini Identitas Korban Tewas Tambang Emas Ilegal di Desa Simanguntong Madina

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ||Mandailing Online-Musibah penambang tertimbun material tambang emas ilegal di desa simanguntong, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal dibenarkan Camat Batangnatal Wahyu Siregar. “Benar ada kejadian longsor di lokasi PETI Desa Simanguntong, 2 Orang meninggal dunia, 1 dalam perawatan,” kata Wahyu Siregar Rabu malam 18/3/2026. Info yang diperoleh, ke 3 korban adalah warga sekitar. 2 dinyatakan […]

  • DCS Dapil 2 PAN Madina

    DCS Dapil 2 PAN Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 2 PAN Madina

  • USU Medan Umumkan 3.234 Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN 2011

    USU Medan Umumkan 3.234 Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN 2011

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Sebanyak 3.234 dari 31.100 peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri dinyatakan lulus masuk Universitas Sumatera Utara tahun akademik 2011-2012. Kabag Humas Universitas Sumatera Utara (USU), Bisru Hafi, di Medan, Rabu, 29 Juni 2011, mengatakan, tahun ini calon peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang mendaftar melalui panitia lokal USU mencapai 31.100 […]

  • Jeff Perkins: Islam Mendatangiku Lewat Musik

    Jeff Perkins: Islam Mendatangiku Lewat Musik

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    “Be you dust or be you star. To be what you must, just reach out for what you are. And though you travel many roads, there’s but one way and that’s the one you chose.” Lirik lagu itu mewakili perjalanan seorang berkebangsaan Inggris, Jeff Perkins (53 tahun) dalam menemukan Islam. Sementara pelantun lagu tersebut, Yusuf […]

  • Kopi Luwak Mandailing Dipromosikan ke Jepang

    Kopi Luwak Mandailing Dipromosikan ke Jepang

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    TAPSEL, – Organisasi perdagangan dan industri Jepang (The Japan Chamber of Commerce and Industry International Division) melalui Mr Hiroyuki Amaya, bermitra dengan Forum Pengelolaan DAS Lintas Kabupaten dan Lembaga Sipirok Lestari, membuka peluang promosi kopi luwak Sipirok dan Pakantan ke Provinsi Sizuoka dan Fukuoka di Jepang. Seperti yang dikatakan ketua Forum Pengelolaan DAS (Daerah Aliran […]

expand_less