Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Nasib Guru Honorer Yang Semakin Horor

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
  • print Cetak

Oleh: Leni Irna Chintya Batubara, S.Pd
Aktivis dakwah, guru

Semakin lama nasib honorer semakin memprihatinkan. Bagaimana tidak, banyak permasalahan yang dihadapi oleh seorang guru yang masih berstatus honorer. Dengan gaji yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan pengabdian yang mereka telah lakukan hingga kesejahteraan para guru honorer tidak jelas.

Kisah mendapatkan gaji 250 ribu perbulan dan dirapel pertiga bulan sudah amat sering kita dengar. Ada yang menyiasati hal itu dengan melakoni banyak pekerjaan tambahan.

Alhasil, guru honorer kehilangan fokus dalam mendidik. Implikasinya tentu saja pada kualitas iuran pendidikan kita. Ini seperti jebakan lingkaran setan yang tidak pernah dituntaskan. Apalagi kebijakan aturan yang ada di tanah air ini tentang pengangkatan CPNS bagi guru honorer ditiadakan. Dan diganti dengan program P3K.

Seperti dilansir dari kedcom.id “Persoalan guru honorer adalah ketidakjelasan status guru honorer, disebut PNS belum, disebut PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga belum,” ujar Pengurus Bidang Hukum dan Advokasi ISPI, Cecep Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI secara daring, Rabu, 16 Juni 2021.

Ia mengatakan, sulit menentukan posisi para guru honorer. Sebab, Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menerapkan syarat pendidikan profesi guru (PPG) untuk bisa disebut sebagai pendidik. “Jadi betapa status guru honorer itu semacam dilema, digantung,” jelas dia.

Betapa dilema dengan status honor sekarang, adapun penghapusan ASN menjadi PPPK juga tidak memberikan solusi kepada para guru honorer. Dilansir dari jppn.com “Baru tahap pendaftaran saja sudah banyak masalah di lapangan. Mulai formasinya sangat sedikit hingga yang tidak ada formasi dan harus mendaftar di daerah lain. Belum lagi daerah-daerah yang tidak membuka CPNS dan PPPK,” kata Sigid Purwo Nugroho, Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat, kepada JPNN.com, Senin (12/7).

Disamping itu guru yang bisa mendaftar seleksi PPPK hanyalah guru guru yang terdaftar di Dapodik. Jadi untuk guru yang mengabdi di bagian Kemenag tidak memiliki peluang untuk ikut seleksi PPPK. Pengkategorian khusus bagi pelamar yang berumur 35 tahun ke atas akan mendapatkan poin lebih dari yang pelamar usianya 35 tahun ke bawah, mengakibatkan banyak guru honorer non kategori usia 35 tahun ke atas yang mengabdi di sekolah negeri jadi korban. Lain lagi pelamar umum termasuk dengan eks tenaga honorer K2 yang ikut bersaing untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut.

Berdasar uraian di atas, semoga nasib honorer tidak semakin horor.

Semua kebijakan yang mereka tawarkan tidak benar benar memberikan solusi terhadap permasalahan ini. Berbeda jauh sekali nasib guru saat adanya daulah islam yaitu saat islam berjaya, salah satunya pada masa Khalifah Umar r.a, seorang guru akan diupah sebesar 15 dinar. Karena yang menjadi alat tukar pada saat itu adalah dinar dan dirham (emas dan perak). 

Lalu berapa rupiah kah jika 15 dinar itu kita rupiah kan?

1 dinar = 4,25 gram emas 24 karat.
1 gram emas = Rp 500 ribuan. Kita ambil saja pas Rp 500.000. Jadi, 4,25 gram emas X Rp 500.000 = Rp 2.125.000. Kemudian 15 dinar X Rp 2.125.000 = Rp 31.875.000.

Jadi, gaji seorang guru di masa Khalifah Umar adalah berkisaran Rp 31.875.000.

Begitulah islam mensejahterakan guru ketika islam diterapkan. Nasib guru akan sejahtera karena darinya terlahir anak bangsa dan cendekiawan yang akan membangun negara.

Wallahu’alam Bishawaab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tercepat dalam Sejarah Madina, Hari Ini Terima DIPA dan TKDD 2022

    Tercepat dalam Sejarah Madina, Hari Ini Terima DIPA dan TKDD 2022

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Hari ini Pemkab Madina telah menerima DIPA dan TKDD tahun 2022. Penyerahan dilakukan Gubernur Sumut, Eddy Rahmayadi kepada Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution di Rumah Dinas Gubernur Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (13/12/2021). Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / […]

  • Menyoroti Perlindungan Keamanan Hakiki Negara atas Warga Negara

    Menyoroti Perlindungan Keamanan Hakiki Negara atas Warga Negara

    • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Novida Sari Ketua Forum Muslimah Peduli Generasi Mandailing Natal   Penemuan jenazah terjadi di penghujung tahun 2020. Sesosok mayat pria ditemukan terapung di bawah steker tangkahan Ikan Beringin di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Sumatera Utara senin (21/12) pagi. Korban diduga meninggal karena sakit dan tidak memiliki tempat tinggal di Sibolga (antarasumut, […]

  • Polres dan Kadin Siap Kawal Iklim Investasi

    Polres dan Kadin Siap Kawal Iklim Investasi

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO)- Polres Madina menyatakan siap bekerjasama dengan Kamar Dagang Industri (Kadin) Madina dalam menyelamatkan iklim investasi di wilayah Madina agar investor merasa nyaman menanamkan modal di Madina. Demikian terungkap pada audensi pengurus DPC Kadin Madina dengan Kapolres Madina AKBP Achmad Fauzi Dalimunte SIk di Mapolres Madina, Rabu (8/2). Disebutkan Fauzi bahwa Polri sebagai lembaga institusi […]

  • Pengolahan Kakao Bagian 2

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Fermentasi menggunakan keranjang bambu •Keranjang bambu terlebih dahulu dibersihkan dan dialasi dengan daun pisang baru kemudian biji kakao dimasukkan (keranjang dapat menampung ± 50 kg biji kakao basah). •Setelah biji kakao dimasukkan keranjang ditutup daun pisang. •Pada hari ke 3 dilakukan pembalikan biji dan pada hari ke 6 biji-biji dikeluarkan dan siap untuk dijemur. Perendaman […]

  • Desa Sipaga-paga Panyabungan Dambakan Air Bersih

    Desa Sipaga-paga Panyabungan Dambakan Air Bersih

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Masyarakat Desa Sipaga-paga, Kecamatan Panyabungan berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membangun sarana air bersih di desa tersebut. Hal itu disampaikan salah seorang perwakilan masyarakat, Muslim Nasution kepada MedanBisnis, Minggu (14/8) di Panyabungan. Muslim mengatakan, masyarakat sipaga-paga yang berpenduduk sekitar 300 kk sudah lama mendambakan kehadiran sarana air bersih, karena air bersih […]

  • Tewasnya Penambang Ilegal di Kotanopan, DEMA STAIN Madina Minta Polisi Transparan dan Tegas. Kapolres Madina : Kasus Sudah Ditangani

    Tewasnya Penambang Ilegal di Kotanopan, DEMA STAIN Madina Minta Polisi Transparan dan Tegas. Kapolres Madina : Kasus Sudah Ditangani

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seorang pria yang diduga tewas dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Tagor, Kecamatan Kota Nopan dapat sorotan dari dewan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal. “Kami DEMA Stain turut berduka atas dugaan tewasnya seorang pria dalam aktivitas pertambangan di Desa Muara Tagor, Kecamatan Kota Nopan. […]

expand_less