Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Nasib jabatan Bupati Madina “di tangan” Mendagri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2013
  • print Cetak

Jakarta, – Bupati Mandailing Natal M Hidayat Batubara, tersangka kasus suap proyek alokasi anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB), dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Mandailing Natal menyerahkan nasib jabatannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Penegasan itu disampaikan Hidayat usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari tujuh jam. “Tergantung Mendagri itu (penonaktifan saya sebagai Bupati Mandailing Natal),” kata Hidayat di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Dia beralasan, sebelum ada surat dari Mendagri roda pemerintahan masih dipegangnya. “(Saya) masih (Bupati),” tegasnya singkat sambil menaiki mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian tersangka Hidayat Batubara sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara kepada Kemendagri.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, rekomendasi itu diberikan sebagai bagian kelanjutan dari langkah KPK. Johan mengaku, rekomendasi tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) dari Provinsi Sumut ke Mandailing Natal itu diberikan saat berkasnya mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan.

“Penonaktifkan itu adalah kewenangan Kemendagri, KPK hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri yang tembusannya ke DPRD, untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Johan saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Berkas perkara Hidayat sendiri, lanjut Johan, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan penyidik ke penuntutan dan segera disidangkan.

“Surat baru bisa diberikan ketika sudah masuk ke pengadilan. Artinya ketika sudah menjadi terdakwa,” bebernya.
“Berkas Hidayat akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Karena tempat kejadian perkara di Medan,” tandasnya.

Hidayat Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari pengusaha bernama Surung Panjaitan. Pemberian uang ini diduga terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (DBD) yang dijanjikan Hidayat kepada Surung.

Hidayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.

Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.(Sindo).

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yakin Tuhan Itu Esa, Wanita Inggris Itu Memeluk Islam

    Yakin Tuhan Itu Esa, Wanita Inggris Itu Memeluk Islam

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anisa Kissoon, seorang wanita Inggris ini merasakan manisnya hidayah Allah melalui dakwah tak langsung sang kakak. Ia tumbuh besar bersama sang kakak dengan contoh yang baik darinya. Saat kakaknya berusia 12 tahun, Anisa seringkali mendapati kakak laki-lakinya itu shalat dan membaca Alquran. Bermula dari situ, Anisa tertarik pada dinullah ini. “Banyak pengaruh datang dari kakakku […]

  • FKDT Dukung Penyaluran Insentif Guru Madrastah Libatkan Perbankan

    FKDT Dukung Penyaluran Insentif Guru Madrastah Libatkan Perbankan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rencana Pemkab Mandailing Natal (Madina) menyalurkan insentif guru-guru madrastah melalui bank mendapat persetujuan dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Madina. Ketua FKDT Madina Najamuddin Nasution, AMd didampingi Sekretaris FKDT Madina Muhammad Ludfan Nasution, SSos menyampaikan kepada wartawan, Jum’at (29/5) persetujuan atas teknis penyaluran insentif itu dengan mempertimbangkan alasan pencegahan tumpang-tindih […]

  • Penetapan DPT Diundur 30 Hari

    Penetapan DPT Diundur 30 Hari

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    RAPAT dengar pendapat antara Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu dan Kemendagri akhirnya menyepakati untuk memundurkan jadwal penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota. Menurut jadwal semula, penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota dilakukan besok (13 September). “Penetapan DPT harus diundur selambat-lambatnya 30 hari dari jadwal penetapan semula karena hingga saat ini proses pemutakhiran data […]

  • Fakhrizal Efendi Nasution Reses di Pidoli

    Fakhrizal Efendi Nasution Reses di Pidoli

    • calendar_month Senin, 28 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Sumut Fakhrizal Efendi Nasution melakukan Reses di Desa Pidoli Lombang,Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, Senin (28/5/2018). Reses tersebut dihadiri penduduk desa, tokoh masyarakat dan tuan guru, berlangsung setelah solat Asar. Ini merupakan Reses III, tahun sidang 2017-2018 DPRD Sumatera Utara. Berragam aspirasi disuarakan konstituen kepada Fakhrizal Efedi Nasution. Interkasi […]

  • Meresahkan, Gelondongan Emas Harus Dilarang Beroperasi di Pemukiman

    Meresahkan, Gelondongan Emas Harus Dilarang Beroperasi di Pemukiman

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Gelondongan emas  PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gelondongan emas yang sudah menjamur di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal sudah sangat meresahkan masyarakat. Tak hanya di pinggiran pemukiman, malah sangat bebas di tengah-tengah pemukiman warga. Pemerintah daerah didesak untuk melakukan pelarangan, sebab dampak mercuri yang dihasilkan gelondongan emas ini akan membawa malapeteka bagi tubuh manusia di masa […]

  • Kabareskrim: Teror Aceh belum terungkap

    Kabareskrim: Teror Aceh belum terungkap

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Sutarman belum menemukan dugaan motif tiga penembakan di Aceh, sejak malam pergantian tahun 2012. “Belum terungkap motifnya, dugaannya kriminal murni, tapi apakah ada motif lain karena mau pemilukada, masih dalam penyelidikan,” ujar Sutarman tadi malam. Dari tiga peristiwa penembakan yang menewaskan lima […]

expand_less