Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
  • print Cetak

Oleh: Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik

Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun.

Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pengadilan menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Dalam pelaksanaanya, disebutkan yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Putusan itu menambah jumlah  permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan.

Tercatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasang beda agama menikah di Indonesia, ICRP (JPNN.com).

Pada dasarnya di Indonesia  pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan MUI dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005, yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia  adalah haram dan tidak sah.

Namun dengan adanya UU administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama, dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan.

Inilah dampak pengaruh sekulerisme di negeri ini. Sekulerisme adalah memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam.
Bahkan cenderung melanggar aturan agama, sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini.

Islam memiliki syariat Islam lengkap dan paripurna. Termasuk aturan muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim. Luar biasanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.

Ditambah kehidupan yang dipengaruhi sekularisme membentuk masyarakat tidak mampu berpikir benar (shahih). Sistem ini telah melegalkan liberalisasi dalam bertingkah laku, sehingga standar kebahagian disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka. Efek berikutnya masyarakat mengabaikan syariat Islam dari Al Khaliq, pencipta manusia dan alam semesta.

Masyarakat dalam sistem sekuler, sibuk mengejar kenikmatan duniawi, hingga lupa tempat kembalinya yakni akhirat.

Pemikiran sekuler semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan bernuansa sekuler dan kapitalis.

Negara pun menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan.

Tak ayal dikatakan negara yang dipengaruhi sekuler, tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Problem ini tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Islam memiliki aturan dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasulnya.

Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru, seperti pernikahan beda agama. Pasalnya menunjuk pada dalil-dalil syara yang menjadi sandaran hukum Islam.

Pernikahan laki-laki non muslim dan perempuan muslim dilarang secara mutlak. Dalam quran surat Al Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya, laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Oleh karena itu negara adalah pihak yang menjaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada syariat Allah.

Karena pernikahan beda agama itu haram. Maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apa pun alasannya.

Negara menghukum pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya.

Hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu diakses oleh seluruh warga negara khilafah.

Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat, selain juga memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia.
Tujuan ini akan membuat umat mampu berpikir benar (shahih). Dimana seluruh persoalan hidup di sandarkan pada aturan Allah semata.

Al Mudabbir adalah yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah sangat mudah dilakukan masyarakat, karena negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka. Dimana ridho Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia, dan menjadi sumber kebahagian hakiki.

Karena itulah mereka akan memahami, bahwa pernikahan bukan sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu. Melainkan bentuk ketaatan pada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Demikianlah mekanisme Islam mengurai problem nikah beda agama di negeri ini yang semakin problematik.

Namun semua mekanisme itu semua hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyyah.
Wallahualam bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lepas Keberangkatan Umrah, Atika Minta Jemaah Saling Jaga

    Lepas Keberangkatan Umrah, Atika Minta Jemaah Saling Jaga

    • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution melepas 120 jemaah umrah yang berangkat dari Majelis Taklim Baitul Bukhori, Kelurahan Longat, Kecamatan Panyabungan Barat, Madina, Sumut, Selasa (8/11/2022). Sebelum berangkat, Ustad H Yusuf Amirul atau yang lebih dikenal dengan Tuan Nalomok mengajak para jemaah membaca salawat agar diberi kelancaran dan […]

  • Sekda dan Wakil Bupati Madina Dikabarkan Maju di Pilkada

    Sekda dan Wakil Bupati Madina Dikabarkan Maju di Pilkada

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pilkada Madina 2015 mulai memperlihatkan titik seru. Pasalnya, Sekda Madina Yusuf Nasution dikabarkan akan maju sebagai calon bupati. Pasangan calon wakil bupati-nya adalah Wakil Bupati Madina Imron Lubis. Konstlasi terbaru ini diperkirakan akan menghangatkan suhu politik di lingkup pemerintahan daerah Mandailing Natal. Sebab, kedua pejabat teras ini akan menjadi seteru Bupati […]

  • Saipullah Jemput Aspirasi Masyarakat Akar Rumput Sihepeng Raya

    Saipullah Jemput Aspirasi Masyarakat Akar Rumput Sihepeng Raya

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Calon Bupati (Cabup) Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution menjemput aspirasi masyarakat Sihepeng Raya, di lopo kopi Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Jumat (25/10/2024). Saat ngopi di kedai kopi tradisional itu, Bang Ipul – sapaan akrab Saipullah Nasution, didampingi Dewan Pengarah Tim Pemenangan Ali Mutiara Rangkuti, Ketua Nasdem Madina […]

  • Petugas Kebersihan Dipecat, Inspektorat Sumut Surati Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Inspektorat Provinsi Sumut atas nama Gubsu memerintahkan Bupati Mandailing Natal melakukan penyelidikan kebenaran informasi pemberhentian sekitar 20 petugas kebersihan secara sepihak oleh Kabid Kebersihan Badan LHKP, Firman Lubis. Perintah itu melalui Surat Inspektorat Sumut bernomor 605/R/2013 tertanggal 16 Mei 2013 dan ditandatangani Kepala Inspektorat Sumut Ir H Djalil Azwar MSi. Surat […]

  • Camat di Madina Terindikasi Arahkan Kepdes Loloskan Bimtek PKK

    Camat di Madina Terindikasi Arahkan Kepdes Loloskan Bimtek PKK

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Temuan LSM Tamperak mencuatkan indikasi peran para camat di Mandailing Natal (Madina) mengarahkan kepala desa meloloskan program Bimtek TP PKK Desa. Bimtek TP PKK Desa menjadi sorotan publik karena dilaksanakan sebelum masa pencairan Dana Desa. LSM Tamperak menemukan banyak kepala desa pontang panting mencari pinjaman kepada rentenir pembunga uang untuk pembiayaan […]

  • Zainal Arifin Umumkan Dirinya Kepada Publik

    Zainal Arifin Umumkan Dirinya Kepada Publik

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Zainal Arifin menjadi salah satu Bacalon Legislatif DPRD Mandailing Natal Dapil 5 pada Pemilu 2024, mengumumkan perihal dirinya kepada publik. Pengumuman ini wajib disampaikannya kepada publik sesuai amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Pasal 12 ayat 1 […]

expand_less