Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Omnibus Law Hancurkan Izin Lingkungan Hidup

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
  • print Cetak

Oleh : Siti Khadijah Sihombing
Tinggal di Barus, Tapanuli Tengah

 

Beberapa pekan lalu kita dikejutkan dengan pengesahan RUU Omnibus Law. Walaupun seluruh rakyat menolak pengesahan UU ini namun embahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap dikebut dan telah sah menjadi undang-undang dalam sidang paripurna parlemen kemarin, Senin (5/10). (katadata.co.id)

Pasal-pasal yang bermunculan sangat kontroversial, terutama soal ketenagakerjaan. Tetapi, isu lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja pun tidak kalah mencengangkan. Berkoar-koar mengatakan akan menjamin kelestarian alam, tetapi beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi.

UU Cipta Kerja secara garis besar menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat. (katadata.co.id)

Tim itu terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah.

Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit. (katadata.co.id)

Parahnya lagi, kini analisis dampak lingkungan hanya untuk proyek berisiko tinggi. Tetapi, dasar mereka untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi juga belum terang benar aturan yang ingin ditetapkan.

Hal inilah yang mendapat kritik dari sejumlah pegiat lingkungan hidup. Bagaimana tidak?! Sebab para pegiat lingkungan sangat memperhatikan bagaimana nasib rakyat kedepannya. Tetapi hari ini para penguasa negeri tak pernah peduli kepada rakyat.

Sungguh miris nasib rakyat hari ini. Kehidupan mereka tak lagi mendapat perhatian dari penguasa. Mereka harus memiliki kekuatan untuk dapat bertahan hidup dan harus kuat dalam memepertahankan hak mereka.

Ini semua adalah buah dari sistem kapitalisme yang mana semua yang terjadi dalam kehidupan ini pasti dihitung keuntungan dan kerugiannya.

Penguasa tak lagi mendengarkan kata-kata rakyat. Sebab yang terpenting bagi penguasa adalah nasib para korporasi yang ingin melakukan investasi. Rakyat kecil hanya di anggap sampah dan menyusahkan. Mereka juga tak mampu memberikan keuntungan untuk penguasa. Rakyat kecil hanya di jadikan sasaran empuk untuk memdapatkan keuntungan.

Begitulah watak dari sistem kapitalisme ini. Sebab kapitalisme adalah sistem yang berakidahkan sekuler maka tak heran jika mereka menjunjung kebebasan baik kebebasan bertingkah laku maupun kebebasan kepemilikan. Jadi wajar saja sistem kapitalisme ini tak akan mampu sejahtera rakyat. Sebab para penguasa dalam sistem kufur imi hanya menginginkan kekayaan saja.

Sebenarnya rakyat bukan butuh UU baru tapi rakyat butuh sistem baru. Sistem yang mampu memberikan kesejahteraan dan menyelesaikan persoalan rakyat dengan baik. Yaitu sistem islam.

Sistem islam adalah sistem yang berasal dari sang Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan manusia. Jadi tak akan ada sistem yang lebih baik dari islam.

Lihat saja bagaimana pemimpin dalam sistem islam, mereka mengayomi rakyat dengan berlandaskan alquran dan assunnah.

Dalam sistem islam kepemilikan itu diatur dan dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu.

Kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Jadi, sudah jelas bahwa kekayaan alam adalah kepemilikan umum jadi semua hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Sedangkan tanah hak milik rakyat adalah kepemilikan pribadi jadi negara tak berhak mengambil paksa kecuali untuk pembangunan layanan publik seperti pelebaran jalan, pembangunan rumah sakit dan lain-lain, tetapi ini semua harus diberi ganti rugi kepada rakyat bersangkutan tanpa mendzolimi mereka sedikit pun.

Lahan yang rakyat punyai tak akan diganggu gugat oleh pemerintah apalagi untuk kepentingan para investor asing yang akan merusak ekosistem lingkungan hidup.

Kita semestinya sadar dan bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Galang Dana Sinabung

    Galang Dana Sinabung

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Aktifis Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal bekerja sama dengan KSR PMI BLU STAIM gelar Penggalangan Dana untuk korban bencana alam Gunung Sinabung.(hol)

  • Atika di Mata Mantan Guru

    Atika di Mata Mantan Guru

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TAMBANGAN (Mandailing Online) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Atika Azmi Utammi Nasution dalam kesempatan yang tidak disengaja berjumpa dengan seorang gurunya sewaktu belajar di SMP Negeri 1 Kotanopan. Lokasi pertemuan Atika dengan guru IPS bernama Zulkifli Pulungan sewaktu menyantuni anak yatim di Desa Angin Barat, Kecamatan Tambangan, Madina, […]

  • Penyakit Difteri Ditemukan di Madina, 1 Orang Meninggal Dunia

    Penyakit Difteri Ditemukan di Madina, 1 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Satu penyakit diduga jenis Difteri menyerang Mandailing Natal. Satu orang anak bernama Aisah usia sekitar 5 tahun, warga Desa Pagur Kecamatan Panyabungan Timur dilaporkan meninggal dunia, Rabu (16/3) akibat serangan penyakit itu. KTU Puskesmas Gunung Baringin, Panyabungan Timur, Subari yang dihubungi melalui telefon seluler, Kamis (17/3) membenarkan bahwa salah seorang […]

  • Tim Pemenangan Harun- Ichwan Dicurhati Warga Terkait Minimnya Perhatian Pemkab Madina

    Tim Pemenangan Harun- Ichwan Dicurhati Warga Terkait Minimnya Perhatian Pemkab Madina

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batang Natal ( Mandailing Online) : Bertandang ke dusun air putih di desa Hadangkahan, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina dicurhati warga desa. Mereka mengaku merasa terasing di Kabupaten Madina karena minimnya perhatian Pemerintah Kabupaten. ” Kami di dusun air putih Desa Hadangkahan ini merasa […]

  • PERESMIAN LOKASI BARU PERPUSTAKAAN BANK INDONESIA DAN BEDAH BUKU

    PERESMIAN LOKASI BARU PERPUSTAKAAN BANK INDONESIA DAN BEDAH BUKU

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Guna meningkatkan kualitas layanan perpustakaan Bank Indonesia kepada masyarakat terhitung mulai hari Senin tanggal 25 Juli 2011 Perpustakaan Kantor Koordinator Bank Indonesia Sumatera Utara dan Aceh menempati lokasi baru yaitu di lantai 7 gedung Kantor Koordinator Bank Indonesia Sumatera Utara dan Aceh Jl. Balaikota No. 4, Medan 20111. Peresmian lokasi baru Perpustakaan Kantor Koordinator Bank […]

  • Tempat Bersejarah di Madina Diminati Wisatawan Malaysia

    Tempat Bersejarah di Madina Diminati Wisatawan Malaysia

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tempat-tempat bersejarah di Kabupaten Mandailing sangat diminati wisatawan keturunan Mandailing Malaysia. Hal itu diungkapkan pemandu perjalanan travel, Dahlan Batubara kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (23/11/2016) di Panyabungan. “Yang paling diminati itu adalah lokasi peninggalan sejarah seperti Bagas Godang, makam raja-raja. Peringkat kedua adalah perkampungan asli Mandailing dimana mayoritas rumah-rumah penduduknya belum […]

expand_less