Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

PAW Anggota DPRD Terkendala Rekomendasi PKB Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 31 Des 2015
  • print Cetak
Logo PKB

Logo PKB

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga kini proses PAW anggota DPRD Madina dari Partai PKB masih mandeg.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menggelinding sejak Wakil Ketua DPRD Madina (Mandailing Natal) Ja’far Sukhairi Nasution resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Madina beberapa bulan lalu terhenti dan mandeg selama hampir satu bulan ini.

Ludfan Nasution yang ditetapkan KPU sebagai calon pengganti antar waktu berdasar peraturan perundang-undangan, hingga kini belum direkomendasi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Madina.

“Saya kira Saudara Faslah Siregar (ketua DPC PKB Madina) mencoba menegakkan benang basah. Sudah jelas amanah konstitusi dalam hal PAW anggota DPRD Madina. Tapi, beliau mengabaikan permohonan rekmendasi saya dan masih mencoba merekomendasikan dirinya,” kata Ludfan kepada Mandailing Online, Kamis (31/12).

“Bahkan, sekalipun sudah mengakui di hadapan perwakilan masyarakat Kotasiantar bahwa belum ada pemecatan yang sah sesuai AD/ART PKB atas diri saya, eh Saudara Faslah Siregar malah menyebut lewat pengacaranya, rapat pleno PKB Madina sudah menyetujui pemecatan atas 24 orang pengurus PKB Madina.”

Karena itu, Wakil Ketua GP Ansor Madina itu pun menjelaskan panjang-lebar soal kesalahan yang disangkakan kepadanya. Katanya, yang namanya beroraganisasi kadang perlu ikut manuver kawan. Namun dia tidak mengaku disebut tidak loyal apalagi berkhianat. “Kalaupun saya dianggap salah, saya sudah berkali-kali memberikan penjelasan dan memohon maaf. Namun, sepertinya tak ada tindakan saya yang dianggap betul. Semuanya salah,” imbuhnya tak bisa menutupi wajahnya dari rasa kesal.

“Singkat cerita,” lanjut Ludfan Nasution, “Rapat pleno yang mereka sebut dilaksanakan pada Juli 2014, adalah acek-ecek (rekayasa). Saya dan ke-23 teman pengurus itu tidak mendapat surat peringatan apalagi sampai tiga, undangan rapat pleno dan pemberitahuan hasil rapat pleno. Bagi saya, ini cara yang bersangkutan untuk merasa punya hak. Jelas, ini termasuk upaya untuk mengangkangi PAW dan sekaligus termasuk tindakan melawan konstitusi.”

“Singkatnya, saya berharap agar Saudara Faslah tidak terjebak hingga asumsi emosionalnya seolah-olah merasa benar. Padahal, jelas layak saya duga sebagai mekanisme pemberhentian yang bersifat ecek-ecek (rekayasa). Inilah yang sesungguhnya menjadi “kata kunci” dalam menentukan apakah Saudara Khoiruddin Faslah Siregar “memiliki hak” atau “tidak memiliki hak” untuk direkomendasikan oleh DPC PKB Madina,” papar Ludfan Nasution.

Maka dari itu, lanjut Ludfan Nasution, Saudara Faslah pun menolak untuk memberikan surat keterangan tentang kendala perpanjangan KTA serta tidak bersedia memberikan rekomendasi PAW dan memilih “debat semantik” tentang “keanggotaan”, “kartu tanda anggota” (KTA), dan “masa berlaku KTA”.

Menurutnya, pemberhentian sebanyak 24 orang pengurus yang tentu saja juga berstatus sebagai anggota tidak dapat diterima, karena Saudara Faslah tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti objektif atas penerapan AD/ART PKB Pasal 11 tentang pemberhentian anggota dan Pasal 12 tentang tata cara pemberhentian anggota dalam rapat pleno tersebut.

“Saya tidak melihat bukti ekspedisi surat peringatan pertama, kedua dan/atau ketiga yang mestinya ditujukan kepada kama, tidak melihat bukti bahwa ke-24 orang pengurus tersebut mendapatkan hak jawab berupa tanda terima undangan untuk menghadiri pleno yang dimaksudkan tersebut; atau daftar hadir yang mungkin juga menjelaskan kehadiran atau ketidakhadiran ke-24 pengurus tersebut di satu sisi dan disi lain pasti menggambar keterpenuhan aspek quorum rapat,” tegasnya.

Maka terang saja, dia membantah atau menolak (somasi) substansi dan gambaran tentang hal-hal teknis yang menegaskan “pemecatan”. Agar sesuai dan seirama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD/ART PKB serta dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah dasar kutur dan etika partai politik seperti DPC PKB Madina, dia mengancam akan melakukan perlawanan hukum dengan sangkaan mengangkangi konstitusi negara, setidaknya:

  • Pasal 409 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo Pasal 105 Ayat (1) dan Ayat (2)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Jo. Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011.

Sementara itu, Khoiruddin Faslah Siregar mengatakan di Panyabungan, DPC PKB Madina belum mengetahui sampai dimana proses PAW atas nama Ludfan Nasution dan karena itu tidak mengetahui apa yang menjadi kendala dalam penerbitan SK Gubernur tentang PAW tersebut.

“DPC PKB Madina tidak tahu sampai dimana. Namun pada saat KPU (KPU Madina, red) melakukan klarifikasi oleh KPU, dan KPU…. Tidak pernah ada dapat surat oleh verifikasi oleh KPU. KPU di situ menyatakan yang bersangkutan PAW H. Ja’far Suheri oleh Muhammad Ludfan, S.Sos memenuhi syarat. Kalau sudah memenuhi syarat, oleh KPU yang memverifikasi, kemudian Pimpinan DPRD (DPRD Madina, red.) setelah itu melanjutkan ke Bupati,” jelas Faslah Siregar.

Dia juga menyebutkan, PKB madina tidak pernah membahas proses dan kendala PAW tersebut. “Partai tidak pernah mengetahui sampai saat ini,” imbuhnya.

Terkait dengan apa yang disebutkannya sebagai “pemecatan” atas 24 orang kader PKB, Faslah Siregar mengungkapkan, PKB Madina sudah melaksanakan rapat pleno. Katanya, “Iya, benar. Itu jauh bertahun yang lalu, saya tidak ingat lagi…. …kita lakukan pemberhentian itu atas kemauan atau ia melanggar aturan partai. Ada yang mau pindah partai, pengunduran diri, tidak patuh Aturan Anggaran Dasar Rumah Tangga, dan itu mereka melakukan pergatian kepengurusan, pergantian pimpinan tidak berdasar Anggaran Dasar partai, melainkan sepihak sendiri. Kita sudah asumsikan dia melanggar aturan dasar rumah tangga, konsekuensinya apabila sudah melanggar kita keluarkan dari keanggotaan.”

Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Parati Kebangkitan Bangsa (AD/ART PKB) menegaskan tentang prosedur pemberhentian pada Pasal 11 Ayat (3) sebagai berikut:

“Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat.

Selanjutnya, ketika ditanya tentang prosedur dan mekanisme pemberhentian sesuai AD/ART PKB, dia menerangkan: “Mekanismenya, bagi pemberhentian keanggotaaan, itu diberhentikan oleh Rapat Pleno dimana yang bersangkutan itu terdaftar sebagai kader. Yang memplenokan DPC dimana dia terdaftar di DPC. Kalau dia seorang pengurus, atau dia menjabat eksekutif dari kader partai, Anggaran Dasar aturan harus sepengetahuan dan persetujuan DPP PKB. Apabila dia anggota biasa, dimana agar dia itu terdaftar, dari anggaran dasar cukup di DPC PKB.”

Sedangkan dalam Pasal 12 Ayat (1) AD/ART PKB sangat jelas menggariskan:

“Tata cara pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1), anggota yang akan diberhentikan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Partai imana ia terdaftar sebagai anggota dengan tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.”

Senada dengan Pasal 12 Ayat (3) AD/ART PKB tersebut, Ludfan Nasution menyatakan bahwa jangankan yang sifatnya hak jawab atau hak membela diri dan undangan untuk hadir dalam rapat pleno yang dimaksud, dia pun tidak pernah menerima satu kali pun surat peringatan (SP) dari DPC PKB Madina. Maka Ludfan Nasution menandaskan, “Maka jelaslah itu, yang disebut Saudara Faslah sebagai pemecatan dalam tanpa petik dua itu adalah ecek-ecek atau rekayasa. Selain itu, dalam rangka pengusungan HM. Ja’far Sukhairi Nasution sebagai Calon Wakil Bupati, sebenarnya saya sempat diundang sebagai Caleg PKB Madina.”

Soal Kartu Tanda Anggota (KTA), Faslah Siregar mengakui sampai dengan hari ini belum ada perpanjangan masa berlaku bagi semua kader PKB di Madina. Dia berkomentar, “Masalah KTA pun, kita sedang menyeleksi anggota yang berpotensi dan apabila ada anggota yang sudah melanggar konstitusi partai kita tidak bisa memperpanjang KTA dia yang sudah mati saat ini.”

Peliput: Soraya/Sein

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terisolir, Kaum Ibu Desa Batahan Hanya Dua kali Setahun Melihat Pasar

    Terisolir, Kaum Ibu Desa Batahan Hanya Dua kali Setahun Melihat Pasar

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Berkunjung ke pasar Kotanopan bagi kaum ibu di Desa Batahan Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) adalah kesempatan langka. Pasalnya angkutan umum hanya sekali dalam seminggu mesuk ke desa ini kaibat parahnya infrastruktur jalan. Perongkosan pun sangat mahal, 50.000 rupiah per orang. Ditengah kemiskinan, uang 50.000 adalah nilai yang sangat mahal sehingga […]

  • Yusuf – Imron Ikuti Munas IKANAS

    Yusuf – Imron Ikuti Munas IKANAS

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Pasangan calon Bupati/wakil bupati Mandailing Natal  Drs.H.M.Yusuf Nasution, M.Si-H.Imron Lubis, S.Pd, MM saat mengikuti acara Musyawarah Nasional IKANAS dan Silaturrahim Tahun 2015 warga IKANAS yang dilaksanakan DPP IKANAS (Ikatan Keluarga Nasution Dohot Anak Boruna), tanggal 5-6 September 2015 di Balroom Golden Boutique Hotel, Jl. Angkasa Raya No 1 Kemayoran-Jakarta Pusat.  

  • Pembajak KA Eksekutif Anggota Marinir

    Pembajak KA Eksekutif Anggota Marinir

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA : Salah seorang pelaku “pembajakan” kereta eksekutif Gajayana tujuan Malang-Jakarta, adalah seorang prajurit marinir TNI Angkatan Laut dan kini telah diamankan di Pomal Lanntamal II Jakarta. Juru Bicara TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Untung Surapati ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku bernama Sertu Darso. “Ia bertugas sehari-hari di Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan, Lantamal III,” ujarnya […]

  • Kapoldasu Tinjau Vaksinasi di MAN 3 Madina

    Kapoldasu Tinjau Vaksinasi di MAN 3 Madina

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    HURABA (Mandailing Online) – Kunjungan Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra ke Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (21/9/21) dengan salah satu agenda adalah meninjau vaksinasi di Mandailing Natal. Selain vaksinasi di Mapolres Madina, Kapoldasu juga meninjau progres vaksinasi di MAN 3 Madina. Peliput: Jakfar

  • Kepala Desa Gunungtua Jae Resmi Diberhentikan

    Kepala Desa Gunungtua Jae Resmi Diberhentikan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mardansyah Rangkuti resmi diberhentikan dari jabatan kepala desa Gunungtua Jae, Panyabungan. Pemberhentian Mardan itu sekaligus pengangkatan Ikhsan, S.Pd sebagai Pejabat Kepala Desa. Serah terima jabatan berlangsung di Kantor Camat Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Minggu (14/6/2020) disaksikan Camat Panyabungan, Idris Batubara serta Danramil 13, AK Harahap dan Kapolsek Panyabungan, Andi Gustawi Lubis. Pemberhentian […]

  • RUUPKS JALAN KESESATAN

    RUUPKS JALAN KESESATAN

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nurhabibah Al-Qur’an … Firman Sang Tuhan Aturan yang harus diindahkan Di dalamnya tersirat segala pedoman Di dalamnya tersirat segala aturan Al-Qur’an  bukan sekedar bacaan Tapi hukum Allah yang harus diterapkan Bukankah Allah telah berfirman Hanya Allah yang berhak membuat aturan Sang pencipta segala kehidupan Tapi…. Mengapa masih ada yang berani? Mengganti hukum sang […]

expand_less