Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

PAW Anggota DPRD Terkendala Rekomendasi PKB Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 31 Des 2015
  • print Cetak
Logo PKB

Logo PKB

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga kini proses PAW anggota DPRD Madina dari Partai PKB masih mandeg.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menggelinding sejak Wakil Ketua DPRD Madina (Mandailing Natal) Ja’far Sukhairi Nasution resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Madina beberapa bulan lalu terhenti dan mandeg selama hampir satu bulan ini.

Ludfan Nasution yang ditetapkan KPU sebagai calon pengganti antar waktu berdasar peraturan perundang-undangan, hingga kini belum direkomendasi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Madina.

“Saya kira Saudara Faslah Siregar (ketua DPC PKB Madina) mencoba menegakkan benang basah. Sudah jelas amanah konstitusi dalam hal PAW anggota DPRD Madina. Tapi, beliau mengabaikan permohonan rekmendasi saya dan masih mencoba merekomendasikan dirinya,” kata Ludfan kepada Mandailing Online, Kamis (31/12).

“Bahkan, sekalipun sudah mengakui di hadapan perwakilan masyarakat Kotasiantar bahwa belum ada pemecatan yang sah sesuai AD/ART PKB atas diri saya, eh Saudara Faslah Siregar malah menyebut lewat pengacaranya, rapat pleno PKB Madina sudah menyetujui pemecatan atas 24 orang pengurus PKB Madina.”

Karena itu, Wakil Ketua GP Ansor Madina itu pun menjelaskan panjang-lebar soal kesalahan yang disangkakan kepadanya. Katanya, yang namanya beroraganisasi kadang perlu ikut manuver kawan. Namun dia tidak mengaku disebut tidak loyal apalagi berkhianat. “Kalaupun saya dianggap salah, saya sudah berkali-kali memberikan penjelasan dan memohon maaf. Namun, sepertinya tak ada tindakan saya yang dianggap betul. Semuanya salah,” imbuhnya tak bisa menutupi wajahnya dari rasa kesal.

“Singkat cerita,” lanjut Ludfan Nasution, “Rapat pleno yang mereka sebut dilaksanakan pada Juli 2014, adalah acek-ecek (rekayasa). Saya dan ke-23 teman pengurus itu tidak mendapat surat peringatan apalagi sampai tiga, undangan rapat pleno dan pemberitahuan hasil rapat pleno. Bagi saya, ini cara yang bersangkutan untuk merasa punya hak. Jelas, ini termasuk upaya untuk mengangkangi PAW dan sekaligus termasuk tindakan melawan konstitusi.”

“Singkatnya, saya berharap agar Saudara Faslah tidak terjebak hingga asumsi emosionalnya seolah-olah merasa benar. Padahal, jelas layak saya duga sebagai mekanisme pemberhentian yang bersifat ecek-ecek (rekayasa). Inilah yang sesungguhnya menjadi “kata kunci” dalam menentukan apakah Saudara Khoiruddin Faslah Siregar “memiliki hak” atau “tidak memiliki hak” untuk direkomendasikan oleh DPC PKB Madina,” papar Ludfan Nasution.

Maka dari itu, lanjut Ludfan Nasution, Saudara Faslah pun menolak untuk memberikan surat keterangan tentang kendala perpanjangan KTA serta tidak bersedia memberikan rekomendasi PAW dan memilih “debat semantik” tentang “keanggotaan”, “kartu tanda anggota” (KTA), dan “masa berlaku KTA”.

Menurutnya, pemberhentian sebanyak 24 orang pengurus yang tentu saja juga berstatus sebagai anggota tidak dapat diterima, karena Saudara Faslah tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti objektif atas penerapan AD/ART PKB Pasal 11 tentang pemberhentian anggota dan Pasal 12 tentang tata cara pemberhentian anggota dalam rapat pleno tersebut.

“Saya tidak melihat bukti ekspedisi surat peringatan pertama, kedua dan/atau ketiga yang mestinya ditujukan kepada kama, tidak melihat bukti bahwa ke-24 orang pengurus tersebut mendapatkan hak jawab berupa tanda terima undangan untuk menghadiri pleno yang dimaksudkan tersebut; atau daftar hadir yang mungkin juga menjelaskan kehadiran atau ketidakhadiran ke-24 pengurus tersebut di satu sisi dan disi lain pasti menggambar keterpenuhan aspek quorum rapat,” tegasnya.

Maka terang saja, dia membantah atau menolak (somasi) substansi dan gambaran tentang hal-hal teknis yang menegaskan “pemecatan”. Agar sesuai dan seirama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD/ART PKB serta dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah dasar kutur dan etika partai politik seperti DPC PKB Madina, dia mengancam akan melakukan perlawanan hukum dengan sangkaan mengangkangi konstitusi negara, setidaknya:

  • Pasal 409 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo Pasal 105 Ayat (1) dan Ayat (2)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Jo. Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011.

Sementara itu, Khoiruddin Faslah Siregar mengatakan di Panyabungan, DPC PKB Madina belum mengetahui sampai dimana proses PAW atas nama Ludfan Nasution dan karena itu tidak mengetahui apa yang menjadi kendala dalam penerbitan SK Gubernur tentang PAW tersebut.

“DPC PKB Madina tidak tahu sampai dimana. Namun pada saat KPU (KPU Madina, red) melakukan klarifikasi oleh KPU, dan KPU…. Tidak pernah ada dapat surat oleh verifikasi oleh KPU. KPU di situ menyatakan yang bersangkutan PAW H. Ja’far Suheri oleh Muhammad Ludfan, S.Sos memenuhi syarat. Kalau sudah memenuhi syarat, oleh KPU yang memverifikasi, kemudian Pimpinan DPRD (DPRD Madina, red.) setelah itu melanjutkan ke Bupati,” jelas Faslah Siregar.

Dia juga menyebutkan, PKB madina tidak pernah membahas proses dan kendala PAW tersebut. “Partai tidak pernah mengetahui sampai saat ini,” imbuhnya.

Terkait dengan apa yang disebutkannya sebagai “pemecatan” atas 24 orang kader PKB, Faslah Siregar mengungkapkan, PKB Madina sudah melaksanakan rapat pleno. Katanya, “Iya, benar. Itu jauh bertahun yang lalu, saya tidak ingat lagi…. …kita lakukan pemberhentian itu atas kemauan atau ia melanggar aturan partai. Ada yang mau pindah partai, pengunduran diri, tidak patuh Aturan Anggaran Dasar Rumah Tangga, dan itu mereka melakukan pergatian kepengurusan, pergantian pimpinan tidak berdasar Anggaran Dasar partai, melainkan sepihak sendiri. Kita sudah asumsikan dia melanggar aturan dasar rumah tangga, konsekuensinya apabila sudah melanggar kita keluarkan dari keanggotaan.”

Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Parati Kebangkitan Bangsa (AD/ART PKB) menegaskan tentang prosedur pemberhentian pada Pasal 11 Ayat (3) sebagai berikut:

“Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat.

Selanjutnya, ketika ditanya tentang prosedur dan mekanisme pemberhentian sesuai AD/ART PKB, dia menerangkan: “Mekanismenya, bagi pemberhentian keanggotaaan, itu diberhentikan oleh Rapat Pleno dimana yang bersangkutan itu terdaftar sebagai kader. Yang memplenokan DPC dimana dia terdaftar di DPC. Kalau dia seorang pengurus, atau dia menjabat eksekutif dari kader partai, Anggaran Dasar aturan harus sepengetahuan dan persetujuan DPP PKB. Apabila dia anggota biasa, dimana agar dia itu terdaftar, dari anggaran dasar cukup di DPC PKB.”

Sedangkan dalam Pasal 12 Ayat (1) AD/ART PKB sangat jelas menggariskan:

“Tata cara pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1), anggota yang akan diberhentikan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Partai imana ia terdaftar sebagai anggota dengan tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.”

Senada dengan Pasal 12 Ayat (3) AD/ART PKB tersebut, Ludfan Nasution menyatakan bahwa jangankan yang sifatnya hak jawab atau hak membela diri dan undangan untuk hadir dalam rapat pleno yang dimaksud, dia pun tidak pernah menerima satu kali pun surat peringatan (SP) dari DPC PKB Madina. Maka Ludfan Nasution menandaskan, “Maka jelaslah itu, yang disebut Saudara Faslah sebagai pemecatan dalam tanpa petik dua itu adalah ecek-ecek atau rekayasa. Selain itu, dalam rangka pengusungan HM. Ja’far Sukhairi Nasution sebagai Calon Wakil Bupati, sebenarnya saya sempat diundang sebagai Caleg PKB Madina.”

Soal Kartu Tanda Anggota (KTA), Faslah Siregar mengakui sampai dengan hari ini belum ada perpanjangan masa berlaku bagi semua kader PKB di Madina. Dia berkomentar, “Masalah KTA pun, kita sedang menyeleksi anggota yang berpotensi dan apabila ada anggota yang sudah melanggar konstitusi partai kita tidak bisa memperpanjang KTA dia yang sudah mati saat ini.”

Peliput: Soraya/Sein

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Relawan Madina Berangkat Ke Sinabung

    10 Relawan Madina Berangkat Ke Sinabung

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 10 relawan kemanusiaan dari Mandailing Natal (Madina) berangkat ke Kabupaten Karo membantu pengungsi Sinabung, Tim kemanusian dibawah bendera Karang Taruna Madina, Korp Suka Rela Palang Merah Indonesia STAIM ini berangkat dari Panyabungan, Rabu (19/2/2014) membawa bantuan kemanusiaan sebanyak satu unit truk. ”Tim relawan akan berada di lokasi bencana Sinabung selama […]

  • Pasar Pabukoan Dibuka di Pasar Baru

    Pasar Pabukoan Dibuka di Pasar Baru

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Pemkab Madina merencanakan membuka Pasar Pabukoan selama bulan puasa di Pasar Baru Panyabungan, tepatnya di parkir roda empat. Hal ini dilakukan, agar masyarakat lebih mudah memeroleh bahan makanan selama bulan puasa. Hal itu dikatakan Kadisperindagkop UKM dan Pasar, Drs Ansyari Nasution kepada METRO, Minggu (24/7). Katanya, membuka Pasar Pabukoan di halaman parkir Pasar Baru […]

  • Atika: Jadikan 1 Muharram Momen Gerakan Evaluasi Merubah Madina

    Atika: Jadikan 1 Muharram Momen Gerakan Evaluasi Merubah Madina

    • calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tahun baru Hijriah harus maknai sebagai evaluasi dan membuat pijakan baru. Momentum berpindah atau bergerak ke arah yang lebih baik untuk mencapai Madina yang Madani. Itu ditekankan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, diunggah pada akun pribadinya di facebook, Selasa (10/8/2021) Tahun baru bukan sebatas perayaan, euforia atau penanda hari libur. Melainkan harus dipandang […]

  • Donasi Pembelian Lahan Kebun Kelapa untuk Anak Yatim

    Donasi Pembelian Lahan Kebun Kelapa untuk Anak Yatim

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Desa Jambur Padangmatinggi, Kecamatan Panyabungan Utara yang tergabung dalam Peduli Anak Yatim Jambur Padangmatinggi menggelar penggalangan dana untuk pembelian lahan kebun kelapa bagi anak yatim. Rencananya lahan kebun kelapa ini nantinya akan dikelola untuk kepentingan anak yatim di desa tersebut. Mahdian Tamin Rangkuti selaku Humasy Peduli Anak Yatim Jambur Padangmatinggi […]

  • Lubuk Larangan : Pecandu Hingga Pembeli (1)

    Lubuk Larangan : Pecandu Hingga Pembeli (1)

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Dahlan Batubara   Hari panen Lubuk Larangan adalah hari meriah. Orang-orang selalu berjibun ruah di sepanjang aliran sungai dan tepian sungai. Sejak pukul 6 hingga 7 pagi, ratusan sepeda motor akan menderu-deru di sepanjang jalan raya menuju desa yang memanen Lubuk Larangan. Sepeda motor-sepada motor itu dikendarai para penangkap ikan yang membawa […]

  • Tambang Emas Ilegal Kotanopan Berkedok Reklamasi

    Tambang Emas Ilegal Kotanopan Berkedok Reklamasi

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ) – Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM), Zakaria Rambe menganggap reklamasi ambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan hanya kedok. Ketelibatan pemerintahbdan aparat justru menguatkan dugaan pelegalan yang ilegal. Hal ini kata Zakaria juga terbukti tidak adanya ketegasan Polisi dalam menindak para pelaku tambang emas ilegal meski perintah itu […]

expand_less