Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu Berlaku Tahun Depan.

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2013
  • print Cetak

Perusahaan Pelanggar Didenda Rp 50 Juta

JAKARTA – Sanksi denda maksimal yang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta di wilayah Jakarta tak hanya akan diberlakukan bagi kendaraan yang menerobos jalur Transjakarta (busway) dan parkir sembarangan (liar atau di tempat terlarang). Sanksi yang sama juga akan diberlakukan bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan.

Mulai tahun depan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi warga yang tepergok membuang sampah sembarangan. Bahkan, perusahaan yang melakukan hal sama dikenakan sanksi denda lebih tinggi, yakni Rp 50 juta.

Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Selama ini, persoalan sampah belum diperhatikan serius oleh masyarakat.

Padahal, sampah menjadi salah satu penyebab banjir yang mengancam ibu kota setiap musim hujan. “Kebijakan itu diharapkan dapat menyadarkan warga agar tak membuang sampah sembarangan,” terang Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11).

Menurut Jokowi, sebelum memberlakukan kebijakan tersebut, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi. Jadi, warga yang ketahuan melanggar dan kemudian mendapat sanksi tidak kaget atau melancarkan protes kepada petugas di lapangan.

Dia optimistis sanksi denda tersebut bisa memberikan efek jera bagi warga. “Sampah adalah musuh utama kita karena memicu banjir. Kalau dibiarkan terus (buang sampah sembarangan, Red), upaya yang dilakukan pemprov (untuk menangani banjir) bakal sia-sia,” jelasnya.

Karena sanksi tersebut terkait dengan perda, Dinas Kebersihan (dinkes) akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam menindak di lapangan. Dua institusi itu akan bersinergi untuk mengontrol setiap daerah guna mensterilkan warga yang terbiasa membuang sampah secara sembarangan.

Aparat setempat, seperti kelurahan dan kecamatan, juga bisa dilibatkan untuk memudahkan kontrol terhadap masyarakat. “Kita ingin semua pihak punya perhatian sama terhadap persoalan sampah ini,” tutur Jokowi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin menyatakan bahwa pihaknya akan memulai sosialisasi kebijakan itu awal tahun depan. Tim yang dibentuk untuk program tersebut akan lebih dulu konsentrasi untuk me­nyosialisasikan di beberapa wilayah bantaran kali (sungai).

Dia beralasan bahwa selama ini warga masih acap menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Alhasil, kondisi kali di Jakarta hingga saat ini masih jauh dari yang diharapkan.

“Nanti kita akan melibatkan Satpol PP dan TNI. Semuanya gerak patroli,” ucapnya di tempat yang sama. (jpnn)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 23 September, Pendaftaran CPNS Palas

    23 September, Pendaftaran CPNS Palas

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PALAS, – Pada tanggal 23 September 2013 mendatang hingga 4 Oktober, Pemkab Palas secara resmi membuka pendaftaran lowongan penerimaan CPNSD Palas formasi TA 2013. Hal itu sesuai dengan surat Menpan RI No r/177.F/M.PAN-RB/08/2013 tentang persetujuan rencana formasi CPNSD untuk pelamar umum TA 2013. Dimana lowongan yang dibutuhkan sebanyak 91 orang. Demikian disampaikan Kepala BKD Palas, […]

  • MENGOREKSI PENGUASA ADALAH KEWAJIBAN, MENGAPA DIBUNGKAM?

    MENGOREKSI PENGUASA ADALAH KEWAJIBAN, MENGAPA DIBUNGKAM?

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemerintah dan DPR akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Namun, keduanya dinilai otoriter karena tertutup dalam proses pembahasannya. Baik Pemerintah maupun DPR seperti menutup hak rakyat untuk memberikan saran atau mengkritik materi RKUHP tersebut. Apalagi dalam RKUHP tersebut terkandung pasal yang mengancam warga negara yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Pemerintah, […]

  • TNI Kodim 0212/TS Lakukan Sosialisasi dan Penertiban PETI di Madina

    TNI Kodim 0212/TS Lakukan Sosialisasi dan Penertiban PETI di Madina

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online :  Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan oleh jajaran TNI dari Kodim 0212/TS di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pada Senin (20/10/2025) hingga Rabu (22/10/2025), jajaran personel TNI Kodim 0212/TS kembali melakukan sosialisasi dan penertiban di beberapa lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Adapun lokasi yang didatangi personel TNI tersebut […]

  • Ketua TP PKK Madina Tinjau Kesiapan Calon Desa Binaan di Panyabungan Barat

    Ketua TP PKK Madina Tinjau Kesiapan Calon Desa Binaan di Panyabungan Barat

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    BATANG GADIS JAE (Mandailing Online) – Ketua TP PKK Madina Hj. Eli Mahrani M. Ja’far Sukhairi Nasution dan rombongan meninjau kesiapan calon desa binaan, Desa Batang Gadis Jae, Panyabungan Barat pada Rabu (6/10). Kedatangan rombongan TP PKK Madina disambut Gordang Sambilan dan dijamu masakan khas kampung seperti kacang rebus, jagung rebus, ubi ungu rebus dan […]

  • 300-an Mahasiswa Desak Kejatisu Panggil Paksa Bupati Madina

    300-an Mahasiswa Desak Kejatisu Panggil Paksa Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Ratusan mahasiswa tergabung dalam IMA-Tabagsel berunjukrasa di Kejatisu, Medan, Kamis siang (3/10/2019) menuntut agar bupati Madina diperiksan dalam kasus Taman Raja Batu. Massa yang berkisar 300 mahasiswa itu naik angkutan kota menuju depan gedung Kejasaaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Aksi mahasiswa di Kejatisu ini bersamaan waktu dengan sidang kasus Taman Raja […]

  • Mahasiswa Nilai Kejatisu Lamban Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina

    Mahasiswa Nilai Kejatisu Lamban Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) nampaknya belum berani menaikkan status kasus dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023. Padahal kasus ini ditangani Kejatisu sudah hampir satu tahun. Sejumlah pejabat Pemkab Madina yang berhubungan dengan dana itu pun telah diperiksa penyidik di Kejatisu. Masyarakat Kabupaten […]

expand_less