Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Pelantikan Bupati Padang Lawas Ditunda

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 12 Nov 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati defenitif Padanglawas (Palas), Sumatera Utara ditunda.

Keputusan PTUN Jakarta tersebut dikeluarkan Jumat (9/11) lalu.“Kami sudah menerima salinan putusan PTUN Jakarta itu,”kata kuasa hukum mantan Bupati Palas Basyrah Lubis dari Kantor Hukum Izha & Izha, Jamaluddin Karim di Jakarta, Minggu 11 November 2012.

Pengangkatan Ali Sutan sebagai Bupati Padanglawas berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-757/ 2012 tertanggal 29 Oktober 2012 dan pelantikannya direncanakan Senin (12/11) oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut Jamaluddin Karim, putusan PTUN Jakarta itu sangat masuk akal dan memiliki argumentasi yang sangat kuat karena persoalan yang terkait dengan mantan Bupati Palas Basyrah Lubis sudah mereka gugat di PTUN. Hasil gugatan itu Mendagri dinyatakan kalah.

“Karena itu pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif Kabupaten Palas harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Jamaluddin Karim. Jika ternyata Gubernur Sumatera Utara tetap melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati defenitif Palas, berarti sama saja dengan melanggar peraturan perundangundangan.“ Melawan putusan pengadilan berarti melawan hukum,” tegas mantan anggota DPR ini.

Sekadar diketahui Mendagri Gamawan Fauzi menandatangani surat pemberhentian Bupati Padanglawas Basyrah Lubis beberapa waktu lalu. Sebagai penggantinya,Mendagri mengangkat wakilnya, Ali Sutan Harahap,sebagai bupati definitif. Pemberhentian Basyrah Lubis secara tetap karena sudah berkekuatan hukum tetap sebagai hasil konsultasi dan koordinasi dengan MA.

Di dalam SK, diktum pertamanya menyebutkan pemberhentian beliau (Basyrah) selaku bupati. Diktum keduanya mengangkat wakil bupati sebagai bupati definitif. Basyrah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat menjadi camat sebelum mencalonkan diri sebagai calon bupati. Dalam putusan kasasinya, Basyrah dijatuhi hukuman percobaan enam bulan.

Selanjutnya, dalam fatwa yang ditujukan kepada Mendagri, MA menyatakan putusan atas Basyrah Lubis telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Ini sebagaimana diatur UU No32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, ancaman hukuman dalam kasus yang dialami Basyrah Lubis di atas lima tahun. (sindo)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parlindoengan Loebis, Orang Indonesia di Kamp Konsentrasi NAZI

    Parlindoengan Loebis, Orang Indonesia di Kamp Konsentrasi NAZI

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Parlindoengan Loebis berangkat ke Negeri Belanda untuk belajar Kedokteran, setelah lulus Kandidat I di Betawi (begitu dia menuliskannya). Di Leiden, tak lama ia direkrut Perhimpoenan Indonesia. Sepeninggal Hatta cs, PI bersifat kekirian, dengan garis Stalinis yang jelas. Sempat Loebis menjadi ketua, selama 3 tahun, dan membawa PI ke arah yang tak begitu kiri. Kerjasama dengan […]

  • MA : Hutan Lundung Tak Boleh Lagi Dijadikan Kebun Sawit

    MA : Hutan Lundung Tak Boleh Lagi Dijadikan Kebun Sawit

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut aturan yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan. Itu putusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015. Putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019). PP yang dimaksud adalah […]

  • Dana Beasiswa Hanya 250 Juta

    Dana Beasiswa Hanya 250 Juta

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah absen sekitar 4 tahun, Pemkab Madina kembali menganggarkan dana untuk Beasiswa Miskin Berprestasi tahun anggaran 2020. Hanya saja, dana yang digelontorkan Pemkab Madina hanya sebesar Rp 250 juta. Kepastian besaran dana untuk beasiswa ini tertuang dalam RAPBD Madina TA 2020 dalam Nota Keuangan yang diajukan Pemkab Madina pada Rapat […]

  • Sorikmas Mining Harus Patuhi Keputusan Muspida Madina
    Tak Berkategori

    Sorikmas Mining Harus Patuhi Keputusan Muspida Madina

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak PT. Sorikmas Mining (SM) harus mematuhi keputusan muspida plus Madina tentang penghentian sementara kegiatan perusahaan itu di areal kontrak karya. Demikian dikatakan Ketua PERADI Tabagsel, Ridwan Rangkuti SH.MH, Selasa (30/4/2013) terkait keluarnya rekomendasi muspida plus Madina ke pemerintah pusat untuk renegosiasi kontrak karya PT. SM. “Perusahaan harus menghormati keputusan muspida, […]

  • Irwan : Berpikirlah Dengan Rasional Bukan Emosional

    Irwan : Berpikirlah Dengan Rasional Bukan Emosional

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN, – Menanggapi ungkapan dari beberapa media yang memberitakan Mahfud MD mengancam balik Irwan H Daulay. Dalam berita tersebut Mahfud MD mengatakan, mengaku siap memidanakan Irwan H Daulay dengan tuduhan pencemaran nama baik, kalau tidak, saya lakukan langkah hukum, silahkan Pak Irwan H Daulay laporkan saya. Ditanggapi Mantan Calon Bupati Mandailing Natal, Irwan H. Daulay […]

  • DPRD Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina

    DPRD Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    strong>Panyabungan, Mengingat telah dicantumkannya anggaran pemungutan suara ulang Pilkada Madina pada APBD 2011, seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal sepakat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina untuk segera menetapkan jadwal serta tahapan lanjutan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada di Kabupaten Mandailing Natal. Hal tersebut disampaikan seluruh fraksi pada Rapat Paripurna DPRD […]

expand_less