Senin, 20 Apr 2026
light_mode

Pelantikan Bupati Padang Lawas Ditunda

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 12 Nov 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati defenitif Padanglawas (Palas), Sumatera Utara ditunda.

Keputusan PTUN Jakarta tersebut dikeluarkan Jumat (9/11) lalu.“Kami sudah menerima salinan putusan PTUN Jakarta itu,”kata kuasa hukum mantan Bupati Palas Basyrah Lubis dari Kantor Hukum Izha & Izha, Jamaluddin Karim di Jakarta, Minggu 11 November 2012.

Pengangkatan Ali Sutan sebagai Bupati Padanglawas berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-757/ 2012 tertanggal 29 Oktober 2012 dan pelantikannya direncanakan Senin (12/11) oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut Jamaluddin Karim, putusan PTUN Jakarta itu sangat masuk akal dan memiliki argumentasi yang sangat kuat karena persoalan yang terkait dengan mantan Bupati Palas Basyrah Lubis sudah mereka gugat di PTUN. Hasil gugatan itu Mendagri dinyatakan kalah.

“Karena itu pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif Kabupaten Palas harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Jamaluddin Karim. Jika ternyata Gubernur Sumatera Utara tetap melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati defenitif Palas, berarti sama saja dengan melanggar peraturan perundangundangan.“ Melawan putusan pengadilan berarti melawan hukum,” tegas mantan anggota DPR ini.

Sekadar diketahui Mendagri Gamawan Fauzi menandatangani surat pemberhentian Bupati Padanglawas Basyrah Lubis beberapa waktu lalu. Sebagai penggantinya,Mendagri mengangkat wakilnya, Ali Sutan Harahap,sebagai bupati definitif. Pemberhentian Basyrah Lubis secara tetap karena sudah berkekuatan hukum tetap sebagai hasil konsultasi dan koordinasi dengan MA.

Di dalam SK, diktum pertamanya menyebutkan pemberhentian beliau (Basyrah) selaku bupati. Diktum keduanya mengangkat wakil bupati sebagai bupati definitif. Basyrah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat menjadi camat sebelum mencalonkan diri sebagai calon bupati. Dalam putusan kasasinya, Basyrah dijatuhi hukuman percobaan enam bulan.

Selanjutnya, dalam fatwa yang ditujukan kepada Mendagri, MA menyatakan putusan atas Basyrah Lubis telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Ini sebagaimana diatur UU No32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, ancaman hukuman dalam kasus yang dialami Basyrah Lubis di atas lima tahun. (sindo)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Poles Wajah Kota Panyabungan, Dinas PUPR Lembur Sampai Malam

    Demi Poles Wajah Kota Panyabungan, Dinas PUPR Lembur Sampai Malam

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Demi memoles wajah ibu kota Kabupaten Mandailing yakni Kota Panyabungan, Dinaa PUPR beserta Kontraktor rela lembur untuk melakukan pengaspalan jalan lintas barat sekitar pasar baru sampai Puskesmas Panyabungan Jae Sabtu malam 29/7/2023. Warga sekitar pun terlihat sumbringa, karena akses jalan utama lintas barat telah diperbaiki ( hotmik ) karena tahun lalu […]

  • BMKG: Ada Potensi Gelombang Laut 6 Meter Perairan Sumut-Sumbar

    BMKG: Ada Potensi Gelombang Laut 6 Meter Perairan Sumut-Sumbar

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – BMKG menyampaikan potensi gelombang laut perairan antara Sumut dan Sumbar.  Dilansir dari Merdeka.com, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Belawan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menyampaikan peringatan kepada berbagai kalangan tentang kewaspadaan terhadap tinggi gelombang laut mencapai enam meter yang melanda perairan Sumut-Sumbar. “Gelombang laut sangat […]

  • Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

    Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga saat ini kerusakan lingkungan secara massif dalam eksploitasi panas bumi untuk pembangkit listrik, masih sebatas issue. “Sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menolak upaya pemanfaatan panas bumi itu,” kata Direktur Pusat Studi & Bantuan Informasi Pembangunan – CSAID (Centre for Studies & Aid of Information Development), Joko A […]

  • Diduga Pakai Kulit Babi, Kickers Tarik Produk

    Diduga Pakai Kulit Babi, Kickers Tarik Produk

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Pihak Distributor sepatu dan sandal Merk Kickers langsung menarik barang dagangannya yang dijual di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan. Hal tersebut lantaran adanya laporan masyarakat yang menemukan label halal dengan tanda ‘pig skin lining’. “Dari keterangan distributor, mereka sudah menarik semua barang yang berlabel seperti itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, […]

  • 20 Desember, Kiblat Masjid Diukur

    20 Desember, Kiblat Masjid Diukur

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK; Sekitar 60 masjid di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), akan diukur arah kiblatnya, Senin (20/12) mendatang. Hal ini sesuai dengan pelaksanaan musyawarah beberapa najir masjid se Kecamatan Sipirok, yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Sipirok, di Balai Desa Pasar Sipirok, Kamis (9/12) lalu. Kepala Kantor Kementerian Agama Sipirok, Drs Jindsar Tamimi, kepada METRO, […]

  • Dua Unit Rumah di Banjar Pagur Terbakar

    Dua Unit Rumah di Banjar Pagur Terbakar

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Kebakaran melanda 2 unit rumah di Banjar Pagur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina siang ini Jum’at 27/6/2025 sekitar pukul 13.30 wib. Dari keterangan warga, belum diketahui pasti awal mula api dari mana karena saat kejadian warga baru selesai melaksanakan sholad jum’at. ” warga yang keluar dari masjid yang […]

expand_less