Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Pemerintah Tak Mau Rogoh Kocek untuk JSS

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 3 Feb 2012
  • print Cetak

Jakarta. Pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) yang digadang akan memakai pola patungan swasta dan pemerintah atau public private partnership (PPP). Namun pemerintah pusat berharap tak mau keluar uang sepeser pun untuk mega proyek ini, semua akan diserahkan dana swasta.
“Kita mengharapkan tidak ada uang pemerintah sepeser pun yang keluar, itu harapan kita,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, baru-baru ini.

Proyek jembatan sepanjang 29 Km itu, lanjut Djoko, diproyeksikan Rp 125 triliun. Dari investasi itu, sebesar Rp 100 triliun untuk pembangunan fisik jembatan dan Rp 25 triliun untuk pengembangan daerah di sekitar kawasan jembatan di dua lokasi Banten dan Lampung.

Menurut Djoko, pemerintah akan menjabarkan Perpres yang sudah keluar, mengenai pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur JSS. “Itu ditindaklanjuti sesuai dengan petunjuk Perpres itu,” ujarnya.

Dalam Perpres tersebut, Djokir menyatakan pihak pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Artha Graha dan Pemda Banten-Lampung diharuskan menyelesaikan feasibility study (FS) dalam waktu 24 bulan. Sebelumnya pra FS dari jembatan tersebut telah diselesaikan oleh pihak konsorsium.

“Pemrakarsa segera menyelesaikan FS, diberi waktu 24 bulan FS harus jadi dan berdasarkan itu harus segera kita lelang tender investasinya, itu saja, jadi yang harus segera ditandatangani pemerintah dengan pemrakarsa, tadi sudah hampir final, tapi kami memerlukan waktu dua hari lagi. Dan sejak hari itu selama dua tahun pemrakarsa sudah bisa memberikan ini FS-nya, basic design, anggaran dan silahkan tender, nanti kita tender,” ujarnya.

Nantinya, Djoko menyatakan akan terbentuk konsorsium Banten-Lampung di mana terdapat beberapa BUMD dan pemrakarsa yang masuk dalam konsorsium tersebut. “BUMD Banten Lampung, gabung jadi satu kerjasama dengan swasta,” tandasnya.

Berikan Preferensi
Namun, pemerintah akan memberikan preferensi sebesar 10% dan hak right to match kepada pemrakarsa pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) jika mereka mengikuti tender.

“Artinya, jika pemrakarsa pada saat tender tawarannya kalah dengan peserta lain, tetapi kalahnya masih di bawah 10%, maka si pemrakarsa tetap jadi pemenang. Atau, jika tawaran pemrakarsa kalahnya lebih dari 10%, maka si pemrakarsa memiliki hak untuk menyesuaikan (right to match),” Djoko Kirmanto lagi.

Djoko juga mengatakan bahwa pembangunan JSS akan sekaligus diikuti dengan pembangunan Kawasan Strategis Selat Sunda. “Intinya, kita ingin membangun tidak dengan dana APBN. Kita mengharapkan ada investor yang masuk, ” jelasnya.

Pemerintah dan pemrakarsa, dalam hal ini Konsorsium Banten-Lampung, akan menandatangani kerja sama pengembangan kawasan dan infrastruktur Selat Sunda pada akhir pekan ini. “Kami membutuhkan waktu dua hari lagi. Draft perjanjian kerja sama pemerintah dengan pemrakarsa selesai pada hari Kamis dan Jumat. Jadi, pekan ini sudah ada tanda tangan pemerintah dan pemrakarsa,” katanya.

Djoko melanjutkan, sejak ditandatanganinya kerja sama tersebut maka pemrakarsa mulai melakukan studi kelayakan (feasibility study/FS) dan basic design. “Waktu yang diberikan yakni 24 bulan. Akan diselidiki, apa betul pembangunan JSS ini akan menguntungkan. Kalau memang dari hasil evaluasi menguntungkan, maka akan ditindaklanjuti. Pemrakarsa juga bertugas membuat dokumen tender untuk lelang investasi,” jelasnya.

TW Rogoh Rp 3T – Rp 4 T
Konsorsium Banten-Lampung, yang termasuk di dalamnya Artha Graha Network, menjadi pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Sebagai pemrakarsa, konsorsium mendapat tugas pemerintah untuk menyiapkan persiapan proyek termasuk studi kelayakan atau feasibility study (FS).

Pimpinan Artha Graha Network, Tomy Winata (TW) mengatakan, pihaknya masih menghitung secara detil soal biaya yang harus dikeluarkan terkait FS proyek JSS. Namun secara kasar, berdasarkan standar internasional membutuhkan dana 3-4% dari total proyek yang nilainya Rp 100 triliun atau Rp 3 triliun – Pp 4 triliun.

“Kami belum bisa pastikan sekarang, mungkin dua minggu lagi baru bisa ditafsir lebih akurat. Namun menurut standar internasional, kira-kira mencapai 3% -4% dari total biaya proyek total,” kata Tomy kepada wartawan.

Dia juga sangat yakin akan menyelesaikan persiapan proyek JSS termasuk FS selama dua tahun ke depan. Pemerintah memang menargetkan akan melelang proyek ini setelah FS selesai, yang kemudian akan dilanjutkan tahap konstruksi 2014, ditargetkan akan selesai delapan hingga 10 tahun. (pkp/kpu/dtf.medanbisnis)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumber Uang Bantuan ke 137 Warga Desa Sirambas Diduga Tak Jelas

    Sumber Uang Bantuan ke 137 Warga Desa Sirambas Diduga Tak Jelas

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online): terkait sumber dana pembagian uang ke 137 warga desa sirambas dengan nilai Rp. 120.000/ kepala keluarga pada jumat 13/9 kemaren yang sempat kisruh. Camat Panyabungan Barat Ahmad Fauzan Lubis akui bahwa penyaluran uang ke 137 Kepala Keluarga di Desa Sirambas adalah kesepakatan Pemerintahan Desa dengan warga saat mengadakan musyawarah di aula kantor […]

  • Muspida Madina Belum Kunjungi Korban Kebakaran Kotanopan

    Muspida Madina Belum Kunjungi Korban Kebakaran Kotanopan

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Hingga Jum’at sore (5/6), belum satupun pejabat muspida Mandailing Natal (Madina) mengunjungi korban kebakaran di Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan. Hanya Muspika yang sudah berada di sana, antara lain pihak Polsek Kotanopan dan pihak Koramil. Saat ini, sebagian keluarga korban kebakaran terpaksa tinggal di tenda-tenda darurat yang disediakan Badan Penanggulangan […]

  • 3 November Ujian Tulis CPNS

    3 November Ujian Tulis CPNS

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melansir jadwal resmi pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CNPS) baru 2013. Tes tulis dijadwalkan dilaksanakan pada 3 November. Secara garis besar tes CPNS 2013 ini terbagi menjadi tiga kelompok. Yakni tes untuk pelamar tenaga honorer kategori 2 (K2), pelamar umum dengan sistem tes […]

  • Peradi : Perintah Bupati Madina Larang Berlangganan Surat Kabar Melawan UU Pers

    Peradi : Perintah Bupati Madina Larang Berlangganan Surat Kabar Melawan UU Pers

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Peradi Tabagsel Ridwan Rangkuti menilai bupati Madina Dahlan Hasan Nasution melawan UU Pers saat menerbitkan surat edaran kepada SKPD tidak berlangganan surat kabar Malintang Pos. “Munculnya surat edaran bupati Madina kepada semua pimpinan SKPD yang melarang berlangganan surat kabar Malintang Pos merupakan bentuk dan cerminan bahwa bupati Madina tidak siap […]

  • Kapolresta Siantar Kembali ‘Ancam’ Wartawan Trans TV

    Kapolresta Siantar Kembali ‘Ancam’ Wartawan Trans TV

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR : AKBP Fatori akan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolresta Pematangsiantar akibat melakukan penganiayaan terhadap wartawan Trans TV, Andi Siahaan dalam sel tahanan. Fatori kembali melakukan ‘pengancaman’ terhadap Andi Siahaan, dengan cara akan menembak bagian kepala. Minggu 5 Desember 2010 pukul 08.10 WIB. Bahkan Fatori meludahi Andi Siahaan saat berada dalam sel tahanan. Hal tersebut […]

  • YLBH Minta Pemkab Madina Lahirkan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    YLBH Minta Pemkab Madina Lahirkan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kesehatan, Awalindo Subur Siregar SH meminta pada Pemkab Mandailing Natal (Madina) agar membentuk peraturan daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Hal ini katanya, sesuai dengan UU No: 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah No: 42 Tahun 2013 tentang Sarat dan […]

expand_less