Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

Peradi : Perintah Bupati Madina Larang Berlangganan Surat Kabar Melawan UU Pers

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 3 Mar 2016
  • print Cetak
Ridwan Rangkuti

Ridwan Rangkuti

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Peradi Tabagsel Ridwan Rangkuti menilai bupati Madina Dahlan Hasan Nasution melawan UU Pers saat menerbitkan surat edaran kepada SKPD tidak berlangganan surat kabar Malintang Pos.

“Munculnya surat edaran bupati Madina kepada semua pimpinan SKPD yang melarang berlangganan surat kabar Malintang Pos merupakan bentuk dan cerminan bahwa bupati Madina tidak siap dikritik, dan siapa saja yang mengkritik kebijakan Bupati Madina maka dianggap sebagai musuh,” kata Ridwan Rangkuti, SH.MH, ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tabagsel dalam rilis pers yang dikirim ke redaksi Mandailing Online, Kamis (3/2)

Diungkapkannya, sikap bupati Madina itu terbukti dengan terbitnya surat edaran yang melarang seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Madina untuk tidak berlangganan koran Malintang Pos.

“Dari segi UU Pers, kebijakan bupati Madina tersebut merupakan suatu pelanggaran UU Pers No.40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” katanya.

Sementara dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan : Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan dalam.pasal 1 angka (8) disebutkan : Pembredelan atau pelanggaran penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

“Berdasarkan beberapa pasal di atas tindakan bupati Madina menerbitkan Surat Edaran tersebut dapat diskualifikasikan sebagai perbuatan pembredelan dalam bentuk menghalangi kegiatan pers dalam peredaran penyebarluasan gagasan atau informasi di lingkungan Pemkab Madina,” ujar Ridwan.

Sehingga menurut hukum kebijakan bupati Madina tersebut adalah diduga merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum.

“Apabila para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Madina mematuhi kebijakan bupati Madina yang diduga melawan hukum tersebut, maka pemipin redaksi Malintang Pos dapat melaporkan bupati Madina ke Dewan Pers dan membuat pengaduan dugaan pelanggaran pidana dan atau mengajukan gugatan ganti rugi jika perusahaan Malintang Pos merasa dirugikan. Sehingga ke depan tidak ada lagi perusahaan surat kabar yang dilarang bupati Madina peredarannya dan berlangganan dengan SKPD di lingkungan Pemkab Madina,” pungkas Ridwan.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • ABG Dijual Teman Sendiri

    ABG Dijual Teman Sendiri

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DIPERIKSA: Bunga (berkerudung), didampingi ibunya memberikan keterangan di Polres Karo, Selasa (25/1).//Iwan Tarigan/Sumut Pos KARO- Minggat dari rumah, cewek ABG (anak baru gede) malah dijual teman sendiri kepada pria hidung belang. Hal ini dialami Bunga (15), bukan nama sebenarnya, warga Sei Mencirim Pasar VII, Sunggal, Kab Deli Serdang, Jumat (21/1) lalu. Bunga minggat dari rumahnya […]

  • Sambut HUT Madina, Perayaan Meningkat di Kecamatan

    Sambut HUT Madina, Perayaan Meningkat di Kecamatan

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Jika selama ini kegiatan-kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berskala besar terfokus di Panyabungan, tahun ini ditarget akan ada perubahan. Sejumlah kecamatan akan mendapat gawean besar. Selain itu, HUT Madina ke-13 yang jatuh pada 9 Maret nanti, akan mengambil thema “Melalui hari jadi ke-13 tahun 2012, paiasma rohamu, […]

  • Amnesty International Diminta Usut Penembakan Massa 22 Mei

    Amnesty International Diminta Usut Penembakan Massa 22 Mei

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Onilne) – Dunia internasional diminta melakukan kajan terhadap kasus penembakan terhadap massa demonstrasi aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. Hingga siang hari, Rabu (22/5/2019) sekitar 6 orang dari pihak massa unjukrasa 22 Mei meninggal dunia, salahsatunya teridentifikasi akibat tembakan peluru. Sehari sebelumnya, Amnesty International Indonesia telah menyerukan agar pihak berwenang harus memastikan adanya […]

  • Forum Mahasiswa Desak Bupati Madina Minta Maaf

    Forum Mahasiswa Desak Bupati Madina Minta Maaf

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANG (Mandailing Online) – Forum Mahasiswa Mandailing Natal di Sumatera Barat  mendesak Bupati Madina meminta maaf kepada masyarakat Mandailing Natal (Madina). Itu dinyatakan Forum Mahasiswa Mandailing Natal-Sumbar  dalam rilis pers yang dikirim kepada Mandailing Online, Senin (29/4/2019), terkait surat Permohonan Berhenti Dari Jabatan Bupati oleh bupati Madina kepada Presiden Jokowi. Rilis pers itu dikirim Haris […]

  • Tabagsel Memiliki Ratusan Desa Sangat Tertinggal

    Tabagsel Memiliki Ratusan Desa Sangat Tertinggal

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Empat kabupaten di kawasa Tabagsel, Sumtatera Utara masih memiliki ratusan desa berkategori Sangat Tertinggal. Data ini menjadi bahasan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) dengan Wakil Ketua I DPRD Sumut, H. Harun Mustafa Nasution dalam satu audiensi di ruang Wakil Ketua I DPRD Sumut, Selasa (13/11/2019). Di Kabupaten Padang Lawas Utara […]

  • Kadis PU Madina Soal Jembatan Sinunukan : 4 Perusahaan Harus Ikut Membantu Biaya

    Kadis PU Madina Soal Jembatan Sinunukan : 4 Perusahaan Harus Ikut Membantu Biaya

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SINUNUKAN (Mandailing Online) : Empat perusahaan harus ikut menalangi biaya perbaikan jembatan di kilometer 12 Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal. Keempat perusahaan itu bergerak di perkebunan sawit yakni PT. Gruti, PT. Palmaris, PT. Sago Nauli dan PTPN IV. Hal itu dikatakan  Plt. Kadis PU Madina Syahruddin Nasution, ST yang dilansir Malintang Pos […]

expand_less