Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Penceramah Disertifikasi Wawasan Kebangsaan, Untuk Apa?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
  • print Cetak

Oleh: Djumriah Lina Johan
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut baru-baru ini membahas wacana sertifikasi wawasan kebangsaan bagi para penceramah agama di Indonesia.

Dijelaskan Gus Yaqut bahwa sertifikasi wawasan kebangsaan ini bertujuan untuk penguatan moderasi beragama bagi para dai dan penceramah.

Sehingga nantinya penceramah maupun dai yang telah mendapat fasilitas pembinaan ini akan mampu menjawab isu-isu aktual dengan metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan.

Agenda sertifikasi wawasan kebangsaan bagi penceramah agama tersebut dicanangkan sebagai bentuk realisasi slogan Hubbul Wathon Minal Iman.

Kabar sertifikasi wawasan kebangsaan bagi penceramah agama kemudian ditanggapi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis.

Cholil Nafis tampak mengapresiasi rencana Menteri Agama karena hal itu dianggapnya tak merugikan siapa pun. Pasalnya penceramah agama cukup mengikuti penataran wawasan kebangsaan saja yang selanjutnya akan diberi sertifikat.

“Bagus… kan cuma ikut penataran wawasan kebangsaan lalu dikasih sertifikat,” kata Cholil Nafis sebagaimana dikutip dari Twitter @cholilnafis, Rabu, 2 Juni 2021. (PikiranRakyat.com, Rabu, 2/6/2021)

Belum kelar kontroversi pertanyaan tes wawasan kebangsaan KPK, kini Menag pun latah mengagendakan sertifikasi wawasan kebangsaan untuk para dai dan penceramah.

Setidaknya ada 3 hal yang menjadi tujuan dan target dari sertifikasi ini yang juga butuh untuk dikritisi:

Pertama, penguatan moderasi beragama.

Kedua, agar dai dan penceramah mampu menjawab isu-isu aktual dengan metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan.

Ketiga, sebagai bentuk realisasi slogan Hubbul Wathon Minal Iman.

Pertama, penguatan moderasi beragama. Moderasi beragama yang hakikatnya menyasar kepada moderasi Islam sejatinya tidak pernah dikenal dalam khazanah keilmuan Islam klasik (baik dalam terminologi pemikiran maupun fikih Islam) ataupun dalam konteks siyasah (politik) Islam. Para pemikir Islam maupun para ulama fikih selama berabad-abad tidak pernah memunculkan kedua istilah ini.

Moderasi Islam dikenal sebagai upaya menjadikan Islam “yang pertengahan”, yakni Islam yang lebih toleran, Islam yang tidak “kaku”. Istilah moderasi Islam atau Islam moderat sendiri selalu diversuskan dengan Islam radikal, Islam fundamental, atau ekstremis, yakni Islam yang “kaku” yang cenderung tak mau menerima perbedaan alias intoleran.

Melalui para cendekiawan dan ulama yang telah teracuni pemikiran sekularisme, gagasan Islam moderat dilegitimasi dengan memelintir nas-nas Al-Qur’an dan Hadis. Di antaranya adalah QS Al-Baqarah ayat 143, “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai umat yang “wasath” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”

Ayat ini digunakan tidak pada tempatnya. Siapa saja yang mereka cap radikal, fundamentalis, dan tidak sesuai dengan selera mereka, dianggap telah melanggar ayat ini. Padahal, kata “wasath” memiliki makna yang jauh berbeda dengan apa yang mereka klaim.

Terjemahan Departemen Agama RI tentang ayat ini sudah tepat, kata “wasath” diterjemahkan menjadi “adil dan pilihan”, bukan diterjemahkan dengan “moderat”.

Imam al-Qurthubi menyatakan, “Al-wasath (maknanya) adalah adil.” (Tafsir al-Qurthuby, 2/153)

Kedua, agar dai dan penceramah mampu menjawab isu-isu aktual dengan metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan. Metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan pun tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, tabiut tabiin, serta ulama-ulama hanif setelahnya.

Berkaca pada pertanyaan demi pertanyaan tes wawasan kebangsaan KPK yang kemungkinan besar sejalan dengan sertifikasi dai dan penceramah oleh Kemenag, tentu sangat berbahaya jikalau dai dan penceramah menjawab masalah umat dengan standar wawasan kebangsaan. Bisa dibayangkan, dai dan penceramah akan menjawab,  melepas jilbab demi kepentingan bangsa dan negara hukumnya boleh. Astaghfirullah.

Begitu pula ketika menghadapi pertanyaan umat, bolehkah nikah beda agama? Dengan menitikberatkan wawasan kebangsaan tentu jawabannya boleh. Padahal ini menjadi sesuatu yang haram dilakukan oleh kaum muslimin.

Dan tentu tidak hanya dua pertanyaan ini saja yang akan ditanyakan umat yang juga akan dijawab sesuai wawasan kebangsaan versi Kemenag, tetapi masih banyak lagi pertanyaan yang menjurus dan menjerumuskan kepada jalan sesat dalam beragama. Baik dalam hal akidah maupun perjuangan Islam kafah.

Ketiga, sebagai bentuk realisasi slogan Hubbul Wathon Minal Iman. Ungkapan “hubbul wathon minal iman” memang sering dianggap hadits Nabi SAW oleh para tokoh nasionalis, mubaligh, dan juga dai yang kurang mendalami hadits dan ilmu hadits. Tujuannya adalah untuk menancapkan paham nasionalisme dan patriotisme dengan dalil-dalil agama agar lebih mantap diyakini umat Islam.

Namun sayang, sebenarnya ungkapan “hubbul wathon minal iman” adalah hadits palsu (maudhu’). Dengan kata lain, ia bukanlah hadits. Demikianlah menurut para ulama ahli hadits yang terpercaya.

Mereka yang mendalami hadits, walaupun belum terlalu mendalam dan luas, akan dengan mudah mengetahui kepalsuan hadits tersebut. Lebih-lebih setelah banyaknya kitab-kitab yang secara khusus menjelaskan hadits-hadits dha’if (lemah) dan palsu, misalnya :

1. Kitab Tahdzirul Muslimin min al-Ahadits a-Maudhu’ah ‘Ala Sayyid al-Mursalin karya Syaikh Muhammad bin al-Basyir bin Zhafir al-Azhari asy-Syafi’i (w. 1328 H) (Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah, 1999), hlm. 109; dan

2. Kitab Bukan Sabda Nabi! (Laysa min Qaul an-nabiy SAW) karya Muhammad Fuad Syakir, diterjemahkan oleh Ahmad Sunarto, (Semarang : Pustaka Zaman, 2005), hlm. 226.

Kitab-kitab tersebut mudah dijangkau dan dipelajari oleh para pemula dalam ilmu hadits di Indonesia.

Ringkasnya, ungkapan “hubbul wathon minal iman” adalah hadits palsu (maudhu’) alias bukanlah hadits Nabi SAW.

Hadits maudhu’ adalah hadits yang didustakan (al-hadits al-makdzub), atau hadits yang sengaja diciptakan dan dibuat-buat (al-mukhtalaq al-mashnu`) yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. Artinya, pembuat hadits maudhu` sengaja membuat dan mengadakan-adakan hadits yang sebenarnya tidak ada (Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i, Tahdzirul Muslimin, hlm. 35; Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hlm. 89).

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa agenda sertifikasi wawasan kebangsaan untuk dai dan penceramah sejatinya tidak dibutuhkan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus dan mulia. Sehingga agenda ini seharusnya ditiadakan dan tidak dilaksanakan. Wallahu a’lam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Panggil Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut

    KPK Panggil Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, – Penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Sumatera Utara, mendekati titik terang. Wakapolri Komjel Pol Oegroseno, juga mendukung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memantau penyidikan kasus korupsi APBD Sumut di Polda Sumut. Demikian dikatakan Ketua Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (Getar) Arief Tampubolon di Medan, Senin (26/8/2013). “Kemarin saya ada komunikasi dengan Wakapolri melalui seluler, dia […]

  • Pemda Se-Tabagsel Harus Total Tangani Covid-19

    Pemda Se-Tabagsel Harus Total Tangani Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Melihat grafik perkembangan ODP dan PDP yang terus naik, pemerintah daerah di Tabagsel harus totalitas menanggulangi covid-19. Pemerintah daerah tidak bisa lagi setengah-setengah. Kepala daerah melalui gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 yang dalam hal ini kepala BPBD harus mengintensifkan konsolidasi lintas sektoral agar informasi terkait dengan virus Corona harus up […]

  • Tol Trans Sumatera Diserbu Pemudik, Kendaraan Melonjak 50%

    Tol Trans Sumatera Diserbu Pemudik, Kendaraan Melonjak 50%

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Tol Trans Sumatera Diserbu Pemudik, Kendaraan Melonjak 50% JAKARTA (Mandailing Online) – Sejak 5 hari jelang lebaran, PT Hutama Karya (Persero) mencatat lebih dari 8 ribu kendaraan dari Jawa memadati Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Angka ini merupakan jumlah kendaraan yang masuk ke JTTS via GT Bakauheni Selatan per Rabu (27/4) malam. Total lalin […]

  • Atika Minta Setiap Lembaga Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    Atika Minta Setiap Lembaga Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution meminta setiap lembaga, termasuk partai politik, mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Permintaan itu disampaikan Atika saat menghadiri rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kantor DPD NasDem Madina, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Jumat […]

  • DPRD Sumut : SKPD Jangan Taunya Minta Tambahan Anggaran Saja

    DPRD Sumut : SKPD Jangan Taunya Minta Tambahan Anggaran Saja

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Aduhot Simamora, meminta para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintahan Daerah Provinsi Sumut jangan hanya meminta penambahan anggaran di Perubahan APBD 2011. Lebih dari itu, penyerapan anggaran memasuki semester II tahun ini, harus diprioritaskan. “Jangan hanya minta penambahan anggaran saja taunya SKPD. Tetapi yang jauh lebih […]

  • Inspektorat Madina Riksus Dinas Perdagangan Terkait Retribusi Pasar

    Inspektorat Madina Riksus Dinas Perdagangan Terkait Retribusi Pasar

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Retribusi pasar di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023 dinilai tidak capaib target. Dari laporan realisai, data yang diperoleh dari 35 pasar yang ada di Kabupaten ini tercatat semua pasar tidak mencapai target. Pasar di Kota Panyabungan sebagai Ibukota Kabupaten contohnya, target capaian pemerintah untuk retribusi pasar senilai Rp. 336.896.000. Yang […]

expand_less