Minggu, 8 Mar 2026
light_mode

Nikah Siri WNI di Malaysia Timbulkan Masalah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 20 Jan 2013
  • print Cetak

Kuala Lumpur, (MO) – Kasus nikah tanpa dokumen atau yang biasa dikenal dengan istilah nikah siri banyak terjadi di kalangan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia sehingga menimbulkan banyak permasalahan seperti ketidakjelasan status kewarganegaraan anak-anak mereka.
Banyaknya kasus nikah siri tersebut diungkapkan oleh sejumlah narasumber dan para peserta dalam acara talk show bertajuk “Status Perkawinan WNI di Malaysia yang diselenggarakan oleh Perum LKBN Antara Biro Kuala Lumpur di Aula Hasanuddin, Gedung Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Sabtu.

Talk show tersebut dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno beserta sejumlah diplomat, Direktur Utama Perum LKBN Antara Saiful Hadi, Direktur Pemberitaan Akhmad Kusaeni dan mantan pemimpin umum LKBN Antara, Asro Kamal Rokan serta sejumlah pejabat di lingkungan KBRI Kuala Lumpur dan perwakilan WNI yang menetap di Malaysia.

Dubes Herman menyambut baik diadakannya dialog yang digagas oleh Perum LKBN Antara Biro Kuala Lumpur dan berharap dirinya mendapatkan informasi lebih mendalam menyangkut permasalahan perkawinan WNI di negara ini.

“Acara ini sangat baik dan bila ada permasalahan terhadap WNI terkait status perkawinan mereka bisa diungkapkan sehingga didapatkan solusinya,” kata dia.

Hal senada disampaikan Dirut LKBN Antara Saiful Hadi yang memberikan apresiasi atas terlaksananya dialog tersebut, bahkan ia mengharapkan acara semacam itu bisa dilanjutkan dengan mengangkat tema yang betul-betul aktual dan langsung bersentuhan dengan masyarakat Indonesia.

“Acara seperti ini akan dilanjutkan dengan mengangkat tema yang banyak dihadapi dan bersentuhan langsung dengan WNI di Malaysia,” ungkapnya.

Acara talkshow tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia yang hadir untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi mulai dari susahnya mendapatkan pengesahan nikah di Malaysia yang akhirnya menyebabkan banyaknya pernikahan siri, hingga pengurusan perceraian WNI di Malaysia yang kawin dengan warga negara setempat.

Sementara itu, acara tersebut menampilkan tiga narasumber utama yaitu Direktur Bimas Islam dan Pembinaan Syariah Departemen Agama, Dr Muchtar Ali, Perwakilan dari Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (Jawi) Malaysia, Ustad Mohd Abdullah dan Konselor Konsuler KBRI KL, Dino Nurwahyudi.

Dari ketiga narasumber disepakati bahwa setiap negara punya aturan terkait dengan perkawinan termasuk bila ada permasalahan dalam perkawinan tersebut.

Ustadz Abdullah menjelaskan bahwa pernikahan antar-sesama WNI yang berstatuskan pekerja tidak dibenarkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak Jawi atas pernikahan tersebut.

Tapi untuk mahasiswa S2 ataupun para profesional bisa mendapatkan kebenaran untuk menikah di negara tersebut dengan catatan sudah lebih 90 hari tinggal di Malaysia.

“Pernikahan antar sesama pekerja (TKI) tidak mendapatkan kebenaran, tapi untuk mahasiswa tingkat master dan juga para profesional bisa dibenarkan,” ungkapnya.

Sedangkan Muchtar Ali berharap ada perwakilan pusat yang dapat fokus dalam membantu permasalahan status perkawinan WNI di negara ini.

“Kami siap menfasilitasinya dan berharap ada perwakilan di luar negeri seperti di Malaysia ini mengingat banyaknya jumlah WNI yang membutuhkan perlindungan dalam soal status perkawinan mereka,” ungkap dia.

Di bagian lain, Konselor Konsuler KBRI KL, Dino Nurwahyudi berharap pihaknya bisa menyelenggarakan isbath nikah bagi para pasangan yang telah menikah secara siri untuk disahkan secara negara.

“KBRI KL sudah ditetapkan sebagai perwakilan luar negeri yang bisa menyelenggarakan Isbath Nikah. Jadi silahkan daftar ke kami yang ingin mengikuti isbath nikah tersebut dengan melengkapi dokumentasi yang diperlukan,” ungkapnya. (Ant)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jika Pemkab Mandul, Sengketa KP USU – PT ALN Akan ke KPK

    Jika Pemkab Mandul, Sengketa KP USU – PT ALN Akan ke KPK

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Kecamatan Muara Batang Gadis akan mengadukan kasus izin lokasi perkebunan yang tumpang tindih ke KPK jika Pemkab Mandailing Natal tak mampu menuntaskannya. Ancaman itu dicuatkan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat MBG Bersatu, Selasa, (15/7/2014) terkait izin lokasi untuk PT ALN di atas tanah kadasteral KP USU di wilayah Kecamatan […]

  • Penggunaan Dana Kelurahan Longat Tahun 2021 Mengangkangi Permendagri dan UU KIP

    Penggunaan Dana Kelurahan Longat Tahun 2021 Mengangkangi Permendagri dan UU KIP

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, dan jangka waktu atau lama pengerjaan. Hal itu tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Transparansi penggunaan uang negara juga diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 […]

  • Saber Pungli Madina Dikukuhkan

    Saber Pungli Madina Dikukuhkan

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal HM. Jakfar Sukhairi Nasution mengkukuhkan Unit Saber Pungli Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (21/2) bertempat di Taman Raja Batu, Panyabungan. Pengukuhan Unit Saber Pungli Madina tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 700/003/K/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang perubahan atas keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 700/622/K/2016 tentang […]

  • Tak Hadir Saat Sertijab Kades, Camat Panyabungan Timur Akan Panggil Pj Kades

    Tak Hadir Saat Sertijab Kades, Camat Panyabungan Timur Akan Panggil Pj Kades

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR( Mandailing Online )- Camat Panyabungan Timur, Mandailing Natal ( Madina) Rahmad Riski Ramadhan terlihat kecewa karena minimnya kehadiran Pj Kepala Desa saat pelaksanaan serah terima jabatan( Sertijab ) dari Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih yang berlangsung di Aula Beringin Kantor Camat Panyabungan Timur, Selasa 7/11/2023. “saya kecewa, minimnya kehadiran para PJ Kepala […]

  • Bupati Madina Didesak Sertakan 254 Desa di Pilkades 2022

    Bupati Madina Didesak Sertakan 254 Desa di Pilkades 2022

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara didesak menjadwalkan pemilihan kepala desa (pilkades) untuk 254 desa. Desakan ini muncul karena bulan  September 2022 seharusnya sudah memasuki tahapan pilkades di 254 desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebanyak 254 kepala desa defenitif di Mandailing Natal (Madina) akan berakhir masa […]

  • Relasi Kadin dan Pemkab Madina Penting di Progres KEK

    Relasi Kadin dan Pemkab Madina Penting di Progres KEK

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Progres Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi wacana penting di Rapat Kerja Daerah Kadin Madina, selain aspek-aspek kinerja lainnya. Rapat Kerja Daerah (Raker) itu berlangsung di aula Hotel Rindang, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sabtu (22/2/2020) dihadiri Ketua Kadin Sumut, Ivan Iskandar Batubara bersama pengurus Kadin Sumut lainnya, juga dihadiri Bupati Madina, […]

expand_less