Rabu, 22 Apr 2026
light_mode

Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Sampai pukul 16.40 WIB, pihak Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan belum ada mendapatkan surat resmi dari Pemprov Sumut soal status terdakwa Bupati Madina Hidayat Batubara. Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun menyatakan, dirinya sudah mengecek ke bagian Pamud Pidana, dan menyatakan belum ada permintaan surat itu.

“Saya tadi sudah cek ke Pamud Pidana, sudah saya kroscek tidak ada juga. Belum ada surat resmi yang masuk ke kita dari sana (Pemprov Sumut),” terangnya, Rabu (2/10).

Terpisah, Kepala Biro Otda Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, saat dikonfirmasi prihal belum adanya surat resmi yang mereka kirimkan ke pengadilan soal status terdakwa Hidayat, sore itu menyatakan surat tersebut sedang dikerjakan. Katanya, surat itu akan langsung dikirimkan sore itu juga.

“Sebentar lagi la. Pokoknya sampai kita antar. Ini masih dikerjai. Ini sudah selesai mau diantar la ini ke pengadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan surat akan tetap diantar meski waktu sudah menunjukkan sore hari. Ia meyakini, tetap ada pegawai yang dapat menerima surat mereka. “Pasti ada di situ, masa pulang semua. Pasti ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Nelson mengatakan bahwa pengadilan tidak akan menyurati pihak Pemprov Sumut soal status terdakwa Hidayat Batubara (Bupati Madina). Di ruang kerjanya, Nelson mengatakan sebab dalam perkara ini pihaknya tidak memiliki kepentingan kepada siapapun.

“Kita menerima perkara tentu ada pertanyaan dari instansi terkait dan mengumunkan perkara setelah putusan ini masih dalam proses. Mereka (pihak terkait) harus meminta dari kita, barulah kita balas. Kita ga ada kepentingan. Kita ga ada kaitan, tupoksi kita mengadili perkara saja,” ujarnya, Jumat (27/9) lalu.

Disinggung soal jika Pemprov Sumut tidak juga memintakan status terdakwa Hidayat sampai persidangan tahap putusan berlangsung, apakah pihaknya akan mengirimkan sendiri status Hidayat sebagai terdakwa ke Pemprov? “Tidak. Kita tetap menunggu surat permintaan dari Pemprov. Sama seperti perkara Rahudman Harahap, Pemprov meminta kita soal status terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Jimmy Pasaribu beberapa waktu lalu juga menyampaikan, membenarkan pihaknya belum ada menyurati PN Medan untuk meminta status terdakwa Hidayat Batubara. Dengan belum dimintakannya surat dari PN Medan, otomatis Pemprov belum dapat mengirimkan pengajuan penonaktifan sementara Hidayat ke Kemendagri dan Hidayat masih berstatus Bupati Madina.

Melalui selulernya, Jimmy mengatakan, akan menyurati pengadilan ketika sidang perdana digelar. “Status tunggu pas sidang. Ada dua cara, surati boleh biasanya dia (PN) kirim. Iya (dikirimkan PN Medan),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ditanya soal pengadilan tidak memiliki kepentingan dan tidak berkewajiban menyampaikan ke Pemprov soal status Hidayat, kecuali Pemprov memintakan terlebih dahulu ke pengadilan prihal status terdakwa Hidayat, Jimmy mengaku ada dua cara. “Mangkanya kita menyapaikannya waktu diadili. Pagi dia (Hidayat) diadili sore kita buat suratnya,” ujarnya.

Apa alasan Pemprov Sumut tidak menyurati PN hari itu atau kemarin, sebab PN Medan sudah menyatakan status Hidayat sudah terdakwa pada saat jaksa mengirimkan berkas dakwaan? “Kita tidak mau mencampuri hukum. Itu kan (status terdakwa) dari berita-berita. Jangan begitu. Seolah-olah kita ada kepentingan sekali ke sana kalau kita minta duluan. Sama dengan Rahudman, pagi sidang sore sudah kita buat surat bahwa dia disidangkan saat itu,” terangnya.

Jimmy mengatakan, meski PN Medan sudah mengaku status Hidayat sudah menjadi terdakwa, tetapi bukan berarti pernyataan itu resmi disampaikan ke pihaknya. “Yang bilang status terdakwa siapa. Dia (PN) bilang sama siapa. Ga ada bilang sama kami. Jangan beda-bedakan orang. Ga bagus itu. Ga baik sama kami,” ujarnya.

Lantas, apakah status Hidayat masih aktif sebagai Bupati?”Masih la. Bupati pun dia ga pernah meneken. Saya dapat info itu. Mangkanya vakum di sana (Madina). Sesuai ketentuan saja lah kita (soal permintaan status terdakwa).(tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peralihan UGN Jadi PTN Terganjal

    Peralihan UGN Jadi PTN Terganjal

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan – Rencana peralihan kampus Universitas Graha Nusantara (UGN) Kota Padangsidimpuan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih terganjal, khususnya dukungan politik dari Pemko Padangsidimpuan. Terganjalnya peralihan kampus UGN menjadi PTN, terungkap dalam dialog terbuka penegerian UGN Padangsidimpuan di Kampus II Jalan Sutomo, Sidimpuan, Rabu (18/3). Dialog langsung dipimpin Ketua Yayasan Darmabakti Pendidikan Indonesia (YADPI), Drs […]

  • Anggaran Makan Minum Acara Rapat di Disdikbud Madina naik 2 Miliar dari Tahun 2024

    Anggaran Makan Minum Acara Rapat di Disdikbud Madina naik 2 Miliar dari Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Fantastis, anggaran makanan dan minuman kegiatan rapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) tahun anggaran 2025 Senilai Rp. 2.435.883.300. Angka ini naik dibanding tahun 2024 lewat yang dialokasikan hanya senilai Rp.428.506.000. Data yang didapat menyebutkan tahun 2025 ini ada 26 item mata anggaran untuk kegiatan belanja […]

  • Ketua DPRD Terdakwa, APBD Binjai Terbengkalai

    Ketua DPRD Terdakwa, APBD Binjai Terbengkalai

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BINJAI- Status tersangka Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto, mulai menggangu kinerja wakil rakyat dan pemerintahan kota Binjai. Sementara pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 belum dilakukan, khawatir dibatalkan di kemudian hari bila Haris berstatus terpidana. Usulan penonaktifan Ketua DPRD Binjai itu diterima Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu dari unsure pimpinan DPRD Binjai melalui […]

  • ISU GENDER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA (2-selesai)

    ISU GENDER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA (2-selesai)

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh :  Moechtar Nasution Wakil Direktur GEREP Institute   Bila kearifan lokal ini dapat dilembagakan, maka akan sangat efektif sebagai upaya untuk penanggulangan resiko bencana karena langsung tersentuh pada sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, terutama ketika menjadi syair yang dinyanyikan oleh ibu – ibu saat menidurkan anaknya akan sangat melekat dalam jiwa mereka sampai dewasa. […]

  • Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

    Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Oleh: Mashih Nashrullah Perbedaan terletak pada penyikapan hadis. Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing. Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling […]

  • Bakhsan Parinduri dan Kombes Syamsir Hibahkan Buku Tradisi Lisan kepada Pemkab Madina

    Bakhsan Parinduri dan Kombes Syamsir Hibahkan Buku Tradisi Lisan kepada Pemkab Madina

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Budayawan Mandailing, Muhammad Bakhsan Parinduri bersama Kombes Pol (purn) H. Syamsir A Lubis,SH menghibahkan 750 eks buku “Kearifan Mandailing Dalam Tradisi Lisan” kepada Pemkab Madina. Buku ini berisi penjelasan dan kaidah-kaidah serta contoh-contoh sembilan tradisi lisan Mandailing yakni Markobar, Manjeir, Mangupa, Mangambat, Marturi, Mangalen Mangan, Maronang-onang, Marungut-ungut dan Maralok-alok. […]

expand_less