Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Sampai pukul 16.40 WIB, pihak Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan belum ada mendapatkan surat resmi dari Pemprov Sumut soal status terdakwa Bupati Madina Hidayat Batubara. Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun menyatakan, dirinya sudah mengecek ke bagian Pamud Pidana, dan menyatakan belum ada permintaan surat itu.

“Saya tadi sudah cek ke Pamud Pidana, sudah saya kroscek tidak ada juga. Belum ada surat resmi yang masuk ke kita dari sana (Pemprov Sumut),” terangnya, Rabu (2/10).

Terpisah, Kepala Biro Otda Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, saat dikonfirmasi prihal belum adanya surat resmi yang mereka kirimkan ke pengadilan soal status terdakwa Hidayat, sore itu menyatakan surat tersebut sedang dikerjakan. Katanya, surat itu akan langsung dikirimkan sore itu juga.

“Sebentar lagi la. Pokoknya sampai kita antar. Ini masih dikerjai. Ini sudah selesai mau diantar la ini ke pengadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan surat akan tetap diantar meski waktu sudah menunjukkan sore hari. Ia meyakini, tetap ada pegawai yang dapat menerima surat mereka. “Pasti ada di situ, masa pulang semua. Pasti ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Nelson mengatakan bahwa pengadilan tidak akan menyurati pihak Pemprov Sumut soal status terdakwa Hidayat Batubara (Bupati Madina). Di ruang kerjanya, Nelson mengatakan sebab dalam perkara ini pihaknya tidak memiliki kepentingan kepada siapapun.

“Kita menerima perkara tentu ada pertanyaan dari instansi terkait dan mengumunkan perkara setelah putusan ini masih dalam proses. Mereka (pihak terkait) harus meminta dari kita, barulah kita balas. Kita ga ada kepentingan. Kita ga ada kaitan, tupoksi kita mengadili perkara saja,” ujarnya, Jumat (27/9) lalu.

Disinggung soal jika Pemprov Sumut tidak juga memintakan status terdakwa Hidayat sampai persidangan tahap putusan berlangsung, apakah pihaknya akan mengirimkan sendiri status Hidayat sebagai terdakwa ke Pemprov? “Tidak. Kita tetap menunggu surat permintaan dari Pemprov. Sama seperti perkara Rahudman Harahap, Pemprov meminta kita soal status terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Jimmy Pasaribu beberapa waktu lalu juga menyampaikan, membenarkan pihaknya belum ada menyurati PN Medan untuk meminta status terdakwa Hidayat Batubara. Dengan belum dimintakannya surat dari PN Medan, otomatis Pemprov belum dapat mengirimkan pengajuan penonaktifan sementara Hidayat ke Kemendagri dan Hidayat masih berstatus Bupati Madina.

Melalui selulernya, Jimmy mengatakan, akan menyurati pengadilan ketika sidang perdana digelar. “Status tunggu pas sidang. Ada dua cara, surati boleh biasanya dia (PN) kirim. Iya (dikirimkan PN Medan),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ditanya soal pengadilan tidak memiliki kepentingan dan tidak berkewajiban menyampaikan ke Pemprov soal status Hidayat, kecuali Pemprov memintakan terlebih dahulu ke pengadilan prihal status terdakwa Hidayat, Jimmy mengaku ada dua cara. “Mangkanya kita menyapaikannya waktu diadili. Pagi dia (Hidayat) diadili sore kita buat suratnya,” ujarnya.

Apa alasan Pemprov Sumut tidak menyurati PN hari itu atau kemarin, sebab PN Medan sudah menyatakan status Hidayat sudah terdakwa pada saat jaksa mengirimkan berkas dakwaan? “Kita tidak mau mencampuri hukum. Itu kan (status terdakwa) dari berita-berita. Jangan begitu. Seolah-olah kita ada kepentingan sekali ke sana kalau kita minta duluan. Sama dengan Rahudman, pagi sidang sore sudah kita buat surat bahwa dia disidangkan saat itu,” terangnya.

Jimmy mengatakan, meski PN Medan sudah mengaku status Hidayat sudah menjadi terdakwa, tetapi bukan berarti pernyataan itu resmi disampaikan ke pihaknya. “Yang bilang status terdakwa siapa. Dia (PN) bilang sama siapa. Ga ada bilang sama kami. Jangan beda-bedakan orang. Ga bagus itu. Ga baik sama kami,” ujarnya.

Lantas, apakah status Hidayat masih aktif sebagai Bupati?”Masih la. Bupati pun dia ga pernah meneken. Saya dapat info itu. Mangkanya vakum di sana (Madina). Sesuai ketentuan saja lah kita (soal permintaan status terdakwa).(tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Muhammadiyah dan Bupati Madina Jalin Silaturrahim

    Pemuda Muhammadiyah dan Bupati Madina Jalin Silaturrahim

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Madina melaksanakan silaturrahim dengan Bupati Madina. Silaturrahim itu berlangsung di ruang kerja Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, Selasa (2/6/2020). Silaturrahim itu berlangsung akrab. Berbagai hal kedaerahan dibicarakan. Termasuk sinergitas hubungan antara pemda dengan kepemudaan untuk penguatan nilai nilai religiusitas di dalam sistem pembangunan daerah. Dalam hal […]

  • 278 Mahasiswa STAIBR Ikuti Opak

    278 Mahasiswa STAIBR Ikuti Opak

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALAS, (MO) -Sebanyak 278 mahasiswa/i Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Barumun Raya, Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus (Opak) Tahun Akademik (TA) 2012. Rinciannya, 128 mahasiswa dan 150 mahasiswi untuk dua Program Studi (Prodi) yakni Perbankan Syariah dan Ahwal Al-Sakhshiyah. Diutarakan Ketua STAIBR, Drs H M Syafaruddin Hasibuan MA, OPAK ini bertujuan untuk […]

  • Penyebar Spanduk Pungli Harusnya Buktikan Secara Hukum, Bukan Opini

    Penyebar Spanduk Pungli Harusnya Buktikan Secara Hukum, Bukan Opini

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penasehat Hukum Pemkab Mandailing Natal (Madina) Nur Miswari, SH mengingatkan bahwa ruang publik tidak seharusnya digunakan untuk membangun opini tanpa landasan fakta yang valid. Itu dinyatakan Miswari mewakili Pemkab Madina menanggapi fenomena munculnya spanduk-spanduk bernada tudingan pungutan liar (pungli) dan desakan mundur terhadap kepala daerah di sejumlah titik strategis. Pemkab […]

  • Bujing-Bujing Mandailing Simpatisan Yusuf-Imron

    Bujing-Bujing Mandailing Simpatisan Yusuf-Imron

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Sejumlah Bujing-Bujing (gadis) Mandailing simpatisan Yusuf-Imron yang memakai busana berbagai etnis memamerkan spanduk No.1 pada acara pengundian nomor urut calon bupati/wakil bupati Madina yang diselenggarakan KPU Mandailing Natal (Madina), Rabu (26/8) di gedung Serbaguna, Panyabungan.

  • Membawa Anak ke Masjid, Bolehkah? (1)

    Membawa Anak ke Masjid, Bolehkah? (1)

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Oleh: Hafidz Muftisany Anak-anak diperintahkan shalat saat usia tujuh tahun. Saat melaksanakan ibadah shalat di masjid, sering diawali dengan imbauan mematikan alat komunikasi atau mengondisikan bagi jamaah yang membawa anak. Harapannya agar pelaksanaan ibadah shalat bisa khusyuk tanpa terganggu suara-suara dari alat komunikasi atau anak-anak. Bahkan, tak jarang beberapa pengurus masjid memarahi anak-anak yang masih […]

  • HUT RI di Kecamatan Natal

    HUT RI di Kecamatan Natal

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Peringatan HUT RI ke-70 di Kecamatan Natal, Mandailing Natal dipusatkan di lapangan Merdeka, Natal, Senin (17/8). Pasukan pengibar bendera dari berbagai sekolah di Kecamatan Matal sedang khusuk menaikkan bendera merah putih.   Foto : Ali Hanafiah

expand_less