Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Sampai pukul 16.40 WIB, pihak Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan belum ada mendapatkan surat resmi dari Pemprov Sumut soal status terdakwa Bupati Madina Hidayat Batubara. Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun menyatakan, dirinya sudah mengecek ke bagian Pamud Pidana, dan menyatakan belum ada permintaan surat itu.

“Saya tadi sudah cek ke Pamud Pidana, sudah saya kroscek tidak ada juga. Belum ada surat resmi yang masuk ke kita dari sana (Pemprov Sumut),” terangnya, Rabu (2/10).

Terpisah, Kepala Biro Otda Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, saat dikonfirmasi prihal belum adanya surat resmi yang mereka kirimkan ke pengadilan soal status terdakwa Hidayat, sore itu menyatakan surat tersebut sedang dikerjakan. Katanya, surat itu akan langsung dikirimkan sore itu juga.

“Sebentar lagi la. Pokoknya sampai kita antar. Ini masih dikerjai. Ini sudah selesai mau diantar la ini ke pengadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan surat akan tetap diantar meski waktu sudah menunjukkan sore hari. Ia meyakini, tetap ada pegawai yang dapat menerima surat mereka. “Pasti ada di situ, masa pulang semua. Pasti ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Nelson mengatakan bahwa pengadilan tidak akan menyurati pihak Pemprov Sumut soal status terdakwa Hidayat Batubara (Bupati Madina). Di ruang kerjanya, Nelson mengatakan sebab dalam perkara ini pihaknya tidak memiliki kepentingan kepada siapapun.

“Kita menerima perkara tentu ada pertanyaan dari instansi terkait dan mengumunkan perkara setelah putusan ini masih dalam proses. Mereka (pihak terkait) harus meminta dari kita, barulah kita balas. Kita ga ada kepentingan. Kita ga ada kaitan, tupoksi kita mengadili perkara saja,” ujarnya, Jumat (27/9) lalu.

Disinggung soal jika Pemprov Sumut tidak juga memintakan status terdakwa Hidayat sampai persidangan tahap putusan berlangsung, apakah pihaknya akan mengirimkan sendiri status Hidayat sebagai terdakwa ke Pemprov? “Tidak. Kita tetap menunggu surat permintaan dari Pemprov. Sama seperti perkara Rahudman Harahap, Pemprov meminta kita soal status terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Jimmy Pasaribu beberapa waktu lalu juga menyampaikan, membenarkan pihaknya belum ada menyurati PN Medan untuk meminta status terdakwa Hidayat Batubara. Dengan belum dimintakannya surat dari PN Medan, otomatis Pemprov belum dapat mengirimkan pengajuan penonaktifan sementara Hidayat ke Kemendagri dan Hidayat masih berstatus Bupati Madina.

Melalui selulernya, Jimmy mengatakan, akan menyurati pengadilan ketika sidang perdana digelar. “Status tunggu pas sidang. Ada dua cara, surati boleh biasanya dia (PN) kirim. Iya (dikirimkan PN Medan),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ditanya soal pengadilan tidak memiliki kepentingan dan tidak berkewajiban menyampaikan ke Pemprov soal status Hidayat, kecuali Pemprov memintakan terlebih dahulu ke pengadilan prihal status terdakwa Hidayat, Jimmy mengaku ada dua cara. “Mangkanya kita menyapaikannya waktu diadili. Pagi dia (Hidayat) diadili sore kita buat suratnya,” ujarnya.

Apa alasan Pemprov Sumut tidak menyurati PN hari itu atau kemarin, sebab PN Medan sudah menyatakan status Hidayat sudah terdakwa pada saat jaksa mengirimkan berkas dakwaan? “Kita tidak mau mencampuri hukum. Itu kan (status terdakwa) dari berita-berita. Jangan begitu. Seolah-olah kita ada kepentingan sekali ke sana kalau kita minta duluan. Sama dengan Rahudman, pagi sidang sore sudah kita buat surat bahwa dia disidangkan saat itu,” terangnya.

Jimmy mengatakan, meski PN Medan sudah mengaku status Hidayat sudah menjadi terdakwa, tetapi bukan berarti pernyataan itu resmi disampaikan ke pihaknya. “Yang bilang status terdakwa siapa. Dia (PN) bilang sama siapa. Ga ada bilang sama kami. Jangan beda-bedakan orang. Ga bagus itu. Ga baik sama kami,” ujarnya.

Lantas, apakah status Hidayat masih aktif sebagai Bupati?”Masih la. Bupati pun dia ga pernah meneken. Saya dapat info itu. Mangkanya vakum di sana (Madina). Sesuai ketentuan saja lah kita (soal permintaan status terdakwa).(tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atika Sidak di Beberapa Instansi Layanan Publik

    Atika Sidak di Beberapa Instansi Layanan Publik

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Atika Azmi Utammi Nasution melakukan speksi mendadak (sidak) di sejumlah instasi di Madina, Selasa (4/2/2025). Beberapa instansi itu bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam hal layanan pemerintah daerah, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPMPTSP, dan Puskesmas Panyabungan Jae. Atika menyebut, sidak ini bagian dari pengawasan […]

  • LKPJ Bupati Madina Molor, Diduga Belum Tuntas Negosiasi Setoran Uang

    LKPJ Bupati Madina Molor, Diduga Belum Tuntas Negosiasi Setoran Uang

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Mandailing Natal (Madina) di rapat rapat paripurna DPRD, Senin (9/6/2014) hingga pukul  12.21 WIB belum juga dibuka.   Sejatinya jadwal pembukaan pukul 9.00 WIB, tetapi satu pun anggota DPRD Madina belum ada yang nongol di ruang paripurna, sementara pihak eksekutif sejak jam 9.00 sudah hadir. […]

  • Forum Mahasiswa Desak Bupati Madina Minta Maaf

    Forum Mahasiswa Desak Bupati Madina Minta Maaf

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANG (Mandailing Online) – Forum Mahasiswa Mandailing Natal di Sumatera Barat  mendesak Bupati Madina meminta maaf kepada masyarakat Mandailing Natal (Madina). Itu dinyatakan Forum Mahasiswa Mandailing Natal-Sumbar  dalam rilis pers yang dikirim kepada Mandailing Online, Senin (29/4/2019), terkait surat Permohonan Berhenti Dari Jabatan Bupati oleh bupati Madina kepada Presiden Jokowi. Rilis pers itu dikirim Haris […]

  • Kantor Desa Tanjung Julu di Panyabungan Timur Tak Terawat dan Mubazir

    Kantor Desa Tanjung Julu di Panyabungan Timur Tak Terawat dan Mubazir

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) Tujuan dibangunnya kantor desa tentu sebagai pusat pelayanan publik ditingkat desa dimana tempat warga desa dapat mengurus berbagai kebutuhan administratif seperti pembuatan KTP, akte kelahiran. Selain itu kantor desa juga berfungsi sebagai pusat informasi bagi warga desa, tempat mereka dapat memperoleh informasi tentang program-program pemerintah, kebijakan desa. Namun hal ini seolah […]

  • Usut DAK Madina 2006-2010

    Usut DAK Madina 2006-2010

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) demo ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal di Payabungan, Senin (27/12/2010). Demo dilakukan karena banyaknya ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak Tahun 2006 sampai sekarang. Dalam orasinya, massa HMI mengatakan pengelolaan DAK di Disdik Madina terkesan jadi ajang meraup keuntungan sebanyak-banyaknya oleh pejabat Disidik, khususnya DAK […]

  • Kades Pun Jadilah

    Kades Pun Jadilah

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Cerpen: Rina Youlida Nurdina Masa sekolah Rasyid di SMA akan berakhir sebentar lagi. Enam bulan lagi ia akan menghadapi ujian akhir sekolah, yang kemudian melanjutkan perkuliahan ke perguruan tinggi favoritnya. Rasanya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi ternama dan termahal pun tidak menjadi masalah baginya dari sisi dana, karena ayah Rasyid adalah pengusaha sukses. Orang mengenal […]

expand_less