Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode

Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Sampai pukul 16.40 WIB, pihak Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan belum ada mendapatkan surat resmi dari Pemprov Sumut soal status terdakwa Bupati Madina Hidayat Batubara. Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun menyatakan, dirinya sudah mengecek ke bagian Pamud Pidana, dan menyatakan belum ada permintaan surat itu.

“Saya tadi sudah cek ke Pamud Pidana, sudah saya kroscek tidak ada juga. Belum ada surat resmi yang masuk ke kita dari sana (Pemprov Sumut),” terangnya, Rabu (2/10).

Terpisah, Kepala Biro Otda Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, saat dikonfirmasi prihal belum adanya surat resmi yang mereka kirimkan ke pengadilan soal status terdakwa Hidayat, sore itu menyatakan surat tersebut sedang dikerjakan. Katanya, surat itu akan langsung dikirimkan sore itu juga.

“Sebentar lagi la. Pokoknya sampai kita antar. Ini masih dikerjai. Ini sudah selesai mau diantar la ini ke pengadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan surat akan tetap diantar meski waktu sudah menunjukkan sore hari. Ia meyakini, tetap ada pegawai yang dapat menerima surat mereka. “Pasti ada di situ, masa pulang semua. Pasti ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Nelson mengatakan bahwa pengadilan tidak akan menyurati pihak Pemprov Sumut soal status terdakwa Hidayat Batubara (Bupati Madina). Di ruang kerjanya, Nelson mengatakan sebab dalam perkara ini pihaknya tidak memiliki kepentingan kepada siapapun.

“Kita menerima perkara tentu ada pertanyaan dari instansi terkait dan mengumunkan perkara setelah putusan ini masih dalam proses. Mereka (pihak terkait) harus meminta dari kita, barulah kita balas. Kita ga ada kepentingan. Kita ga ada kaitan, tupoksi kita mengadili perkara saja,” ujarnya, Jumat (27/9) lalu.

Disinggung soal jika Pemprov Sumut tidak juga memintakan status terdakwa Hidayat sampai persidangan tahap putusan berlangsung, apakah pihaknya akan mengirimkan sendiri status Hidayat sebagai terdakwa ke Pemprov? “Tidak. Kita tetap menunggu surat permintaan dari Pemprov. Sama seperti perkara Rahudman Harahap, Pemprov meminta kita soal status terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Jimmy Pasaribu beberapa waktu lalu juga menyampaikan, membenarkan pihaknya belum ada menyurati PN Medan untuk meminta status terdakwa Hidayat Batubara. Dengan belum dimintakannya surat dari PN Medan, otomatis Pemprov belum dapat mengirimkan pengajuan penonaktifan sementara Hidayat ke Kemendagri dan Hidayat masih berstatus Bupati Madina.

Melalui selulernya, Jimmy mengatakan, akan menyurati pengadilan ketika sidang perdana digelar. “Status tunggu pas sidang. Ada dua cara, surati boleh biasanya dia (PN) kirim. Iya (dikirimkan PN Medan),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ditanya soal pengadilan tidak memiliki kepentingan dan tidak berkewajiban menyampaikan ke Pemprov soal status Hidayat, kecuali Pemprov memintakan terlebih dahulu ke pengadilan prihal status terdakwa Hidayat, Jimmy mengaku ada dua cara. “Mangkanya kita menyapaikannya waktu diadili. Pagi dia (Hidayat) diadili sore kita buat suratnya,” ujarnya.

Apa alasan Pemprov Sumut tidak menyurati PN hari itu atau kemarin, sebab PN Medan sudah menyatakan status Hidayat sudah terdakwa pada saat jaksa mengirimkan berkas dakwaan? “Kita tidak mau mencampuri hukum. Itu kan (status terdakwa) dari berita-berita. Jangan begitu. Seolah-olah kita ada kepentingan sekali ke sana kalau kita minta duluan. Sama dengan Rahudman, pagi sidang sore sudah kita buat surat bahwa dia disidangkan saat itu,” terangnya.

Jimmy mengatakan, meski PN Medan sudah mengaku status Hidayat sudah menjadi terdakwa, tetapi bukan berarti pernyataan itu resmi disampaikan ke pihaknya. “Yang bilang status terdakwa siapa. Dia (PN) bilang sama siapa. Ga ada bilang sama kami. Jangan beda-bedakan orang. Ga bagus itu. Ga baik sama kami,” ujarnya.

Lantas, apakah status Hidayat masih aktif sebagai Bupati?”Masih la. Bupati pun dia ga pernah meneken. Saya dapat info itu. Mangkanya vakum di sana (Madina). Sesuai ketentuan saja lah kita (soal permintaan status terdakwa).(tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Verifikasi Faktual Balon DPD di Madina

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN- (Mandailing Online) – KPU Mandailing Natal (Madina) mulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumut. Verifikasi ini untuk memastikan syarat dukungan KTP setiap balon DPD, setelah sebelumnya KPU Sumut sudah merampungkan verifikasi administrasi terhadap 27 balon DPD. Kewajibkan KPU Madina hanya menyalurkan, menyampaikan dan menginstruksikan kepada PPK (Panitia […]

  • Tanda Tangan Fatin Laku Rp42 Juta

    Tanda Tangan Fatin Laku Rp42 Juta

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 9Komentar

    Bahari Lubis bangga bila putrinya, Fatin Shidqia Lubis, ikut berpartisipasi dalam acara sosial atau kemanusiaan. Terlebih bila hasil dari penggalangan dana sosial itu bisa terkumpul banyak uang lewat kehadiran anaknya. “Kontribusi kegiatan sosial, agama apapun itu namanya dan seberapa besar dana yang terkumpul, saya bangga sama Fatin,” ujar Bahari pada JPNN, belum lama ini. Terakhir, […]

  • Balap Liar Sering di Depan Terminal Horas

    Balap Liar Sering di Depan Terminal Horas

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIANTAR – Sekelompok remaja sering menggelar balapan liar di depan Terminal Horas Tanjung Pinggir, Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba. Kondisi itu membuat warga sekitar dan pengendara yang melintas di Jalan AMD itu resah. Edi Junadi, warga sekitar lokasi, Minggu (16/3) mengaku resah dengan kegiatan balapan liar itu. Dia menceritakan, balapan liar itu sudah sempat […]

  • Lahan Pertanian di Madina 4,4 Ribu Ha Terdampak Bencana

    Lahan Pertanian di Madina 4,4 Ribu Ha Terdampak Bencana

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NAGAJUANG (Mandailing Online) – Areal pertanian yang terdampak bencana alam di Mandailing Natal (Madina) mencapai 4.498.78 hektar. Di antaranya mengalami gagal tanam atau puso 3.630.35 hektar. Itu diungkap Kepala Dinas Pertanian Madina Taupik Zulhandra Ritonga saat mendampingi Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi dan pejabat Sekretariat Kementan, Dr. Ir. Ali Jamin bersama Deputi I Bidang […]

  • Harga getah melorot di Madina

    Harga getah melorot di Madina

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Harga “apea” atau getah alam melorot dalam dua pekan terakhir di Mandailing Natal (Madina). Posisi harga di tiga pusat penjualan di Kecamatan Siabu yakni pasar Sihepeng, pasar Simangambat dan Hutabaringin menurun sejak 2 pekan lalu. Harga di tiga pusat penjualan itu masih berada di kisaran antara Rp 7.500 hingga Rp 8.000 […]

  • Tuan Husin Pidoli: Yusuf Imron Sosok Pemimpin yang “Khodimul Ummah”

    Tuan Husin Pidoli: Yusuf Imron Sosok Pemimpin yang “Khodimul Ummah”

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Pemimpin yang baik akan mampu membawa masyarakat kepada kehidupan lebih baik, tapi kepemimpinan yang rusak akan merusak segala sendi masyarakat” sebut ulama Madina H. Ahmad Husin Nasution, di kediamannya, Pidoli Dolok, Panyabungan, (30/11) lalu. Ulama yang dikenal dengan panggilan Tuan Husin Pidoli ini menyebut, pada zaman sekarang ini semakin orang yang […]

expand_less