Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Sampai pukul 16.40 WIB, pihak Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan belum ada mendapatkan surat resmi dari Pemprov Sumut soal status terdakwa Bupati Madina Hidayat Batubara. Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun menyatakan, dirinya sudah mengecek ke bagian Pamud Pidana, dan menyatakan belum ada permintaan surat itu.

“Saya tadi sudah cek ke Pamud Pidana, sudah saya kroscek tidak ada juga. Belum ada surat resmi yang masuk ke kita dari sana (Pemprov Sumut),” terangnya, Rabu (2/10).

Terpisah, Kepala Biro Otda Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, saat dikonfirmasi prihal belum adanya surat resmi yang mereka kirimkan ke pengadilan soal status terdakwa Hidayat, sore itu menyatakan surat tersebut sedang dikerjakan. Katanya, surat itu akan langsung dikirimkan sore itu juga.

“Sebentar lagi la. Pokoknya sampai kita antar. Ini masih dikerjai. Ini sudah selesai mau diantar la ini ke pengadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan surat akan tetap diantar meski waktu sudah menunjukkan sore hari. Ia meyakini, tetap ada pegawai yang dapat menerima surat mereka. “Pasti ada di situ, masa pulang semua. Pasti ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Nelson mengatakan bahwa pengadilan tidak akan menyurati pihak Pemprov Sumut soal status terdakwa Hidayat Batubara (Bupati Madina). Di ruang kerjanya, Nelson mengatakan sebab dalam perkara ini pihaknya tidak memiliki kepentingan kepada siapapun.

“Kita menerima perkara tentu ada pertanyaan dari instansi terkait dan mengumunkan perkara setelah putusan ini masih dalam proses. Mereka (pihak terkait) harus meminta dari kita, barulah kita balas. Kita ga ada kepentingan. Kita ga ada kaitan, tupoksi kita mengadili perkara saja,” ujarnya, Jumat (27/9) lalu.

Disinggung soal jika Pemprov Sumut tidak juga memintakan status terdakwa Hidayat sampai persidangan tahap putusan berlangsung, apakah pihaknya akan mengirimkan sendiri status Hidayat sebagai terdakwa ke Pemprov? “Tidak. Kita tetap menunggu surat permintaan dari Pemprov. Sama seperti perkara Rahudman Harahap, Pemprov meminta kita soal status terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Jimmy Pasaribu beberapa waktu lalu juga menyampaikan, membenarkan pihaknya belum ada menyurati PN Medan untuk meminta status terdakwa Hidayat Batubara. Dengan belum dimintakannya surat dari PN Medan, otomatis Pemprov belum dapat mengirimkan pengajuan penonaktifan sementara Hidayat ke Kemendagri dan Hidayat masih berstatus Bupati Madina.

Melalui selulernya, Jimmy mengatakan, akan menyurati pengadilan ketika sidang perdana digelar. “Status tunggu pas sidang. Ada dua cara, surati boleh biasanya dia (PN) kirim. Iya (dikirimkan PN Medan),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ditanya soal pengadilan tidak memiliki kepentingan dan tidak berkewajiban menyampaikan ke Pemprov soal status Hidayat, kecuali Pemprov memintakan terlebih dahulu ke pengadilan prihal status terdakwa Hidayat, Jimmy mengaku ada dua cara. “Mangkanya kita menyapaikannya waktu diadili. Pagi dia (Hidayat) diadili sore kita buat suratnya,” ujarnya.

Apa alasan Pemprov Sumut tidak menyurati PN hari itu atau kemarin, sebab PN Medan sudah menyatakan status Hidayat sudah terdakwa pada saat jaksa mengirimkan berkas dakwaan? “Kita tidak mau mencampuri hukum. Itu kan (status terdakwa) dari berita-berita. Jangan begitu. Seolah-olah kita ada kepentingan sekali ke sana kalau kita minta duluan. Sama dengan Rahudman, pagi sidang sore sudah kita buat surat bahwa dia disidangkan saat itu,” terangnya.

Jimmy mengatakan, meski PN Medan sudah mengaku status Hidayat sudah menjadi terdakwa, tetapi bukan berarti pernyataan itu resmi disampaikan ke pihaknya. “Yang bilang status terdakwa siapa. Dia (PN) bilang sama siapa. Ga ada bilang sama kami. Jangan beda-bedakan orang. Ga bagus itu. Ga baik sama kami,” ujarnya.

Lantas, apakah status Hidayat masih aktif sebagai Bupati?”Masih la. Bupati pun dia ga pernah meneken. Saya dapat info itu. Mangkanya vakum di sana (Madina). Sesuai ketentuan saja lah kita (soal permintaan status terdakwa).(tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahanan Tewas Mendadak

    Tahanan Tewas Mendadak

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KARO- Bangun Ginting tahanan Polres Karo, tewas Kamis (24/3) sekira pukul 23.00 WIB. Padahal, tahanan kasus pencurian angkutan umum jurusan Sigantang Sira ini, baru saja ditangkap anggota Sat Reskrim Tanah Karo, Kamis (23/3) sekira pukul 12.30. Sebelum ditangani polisi, Bangun Ginting sudah dikeroyok oleh supir angkot yang tidak senang atas perbuatan Bangun Ginting. Penyebab kematian […]

  • Polisi Tangkap 78 Napi Lapas Medan

    Polisi Tangkap 78 Napi Lapas Medan

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, – Sebanyak 78 orang dari jumlah 99 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kelas I Medan yang berhasil diamankan adalah tangkapan aparat kepolisian, dan 21 orang lainnya menyerahkan diri pada petugas Lapas. Kepala Bidang (Kabid) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Amran Silalahi ketika dikonfirmasi Antara di Lapas Medan, Selasa, membenarkan ke-78 […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 5)

    MARSIDAO-DAO (episode 5)

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Naisuratkon : Dahlan Batubara   Tar pukul dua, das ma Si Imran tu poken Sinonoan, poken ari Rabu. Manaek motor Anatra do ia tingon Panyabungan tu Sinonoan nagiot manopotkon Si Muklan namarjagal gulaen laut i poken i. Ngada na totop parjagalan Si Muklan, ijia poken tu si do ia marjagal. Pala ari Sinayan […]

  • Bazda Sibolga Himpun Dana Rp 1,5 Miliar

    Bazda Sibolga Himpun Dana Rp 1,5 Miliar

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Sibolga – Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk mengungkapkan, hingga posisi Juni 2015, total penghimpunan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Sibolga telah mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Menghadapi Lebaran Idul Fitri 1436 H, sebagian dana yang dihimpun dan dikelola Bazda Kota Sibolga tersebut digelontorkan kepada 3.500 para […]

  • Seimbangkan Imtek dan Takwa, MAN 1 Madina Wisuda Tahfiz Quran

    Seimbangkan Imtek dan Takwa, MAN 1 Madina Wisuda Tahfiz Quran

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Madrasah Aliyah Negeri 1 Mandailing Natal (MAN 1 Madina) selama ini dikenal sebagai sekolah yang berprestasi di bidang pengetahuan dan teknologi (Imtek). Berbagai prestasi di tingkat Nasional dan internasional telah ditorehkan sekolah yang beralamat di Jl. Lintas Medan-Padang, Dalan Lidang ini. Namun, ternyata madrasah yang dipimpin Salbiah, S.Ag, MM ini juga […]

  • Biaya Pembuatan KTP di Madina Mancapai Rp50.000

    Biaya Pembuatan KTP di Madina Mancapai Rp50.000

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merasa keberatan. Pasalnya, biaya pembuatan Kartu Keluarga (KK) disebut mencapai Rp20.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp50.000. Mahalnya biaya pembuatan KK dan KTP tersebut terungkap saat puluhan massa tergabung dalam Barisan Muda Mandailing Natal (Madina) terdiri dari PC PMII Madina, Madina Institute, Pantai Barat Mandailing Foundation, PMP Madina, IMA […]

expand_less