Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Pertanian Tersisihkan di Perkotaan: Antara Makan Atau Tempat Tinggal?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 2 Jul 2018
  • print Cetak

Oleh : Syaiful Bahri
Mahasiswa Pascasarjana IPB Program Studi Agribisnis

Sensus penduduk Indonesia pada tahun 2010 menunjukkan angka 237.641.326 jiwa dan di tahun 2018 diproyeksikan jumlah penduduk mencapai 265.015.300 jiwa (www.bps.go.id). Pertumbuhan penduduk Indonesia cenderung meningkat tiap tahunnya, terlihat dari data sensus penduduk tahun 1971 sampai 2010 dan data proyeksi jumlah penduduk Indonesia berdasarkan BPS hingga tahun 2035.Meningkatnya jumlah penduduk tentu berdampak pada meningkatnya kebutuhan manusia akan pangan dan tempat tinggal.

Kebutuhan akan pangan dapat dipenuhi dengan dua cara yaitu melalui produksi pangan dalam negeri atau impor. Memproduksi pangan dalam negeri tentu membutuhkan lahan yang cukup, sebagai contoh, untuk memproduksi ±5.4 ton beras dibutuhkan lahan seluas satu hektar (asumsi: produktivitas padi nasional adalah 9 ton GKP perhektar dan konversi GKP ke beras adalah 0.5). Disisi lain, kebutuhan lahan tidak hanya dari sektor pertanian, melainkan juga untuk tempat tinggal atau pemukiman maupun bisnis contohnya rumah, apartemen, toko, dan gedung perkantoran terutama di kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya. Untuk itu perlu adanya regulasi penggunaan lahan, khususnya di kota-kota padat penduduk seperti Jabodetabek.

Kendala yang dihadapi saat ini adalah lahan yang semakin terbatas, sedangkan permintaannya semakin meningkat. Berdasarkan kurva supply-demand lahan (lihatilustrasi gambar 1), terlihat bahwa lahan merupakan barang yang tidak dapat diproduksi atau bersifat tetap/ fix good. Dalam market, meningkatnya permintaan lahan akan menggeser kurva demand ke kanan sehingga harganya akan meningkat. Fenomena inilah yang terjadi di sekitar penyangga ibu kota Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, Bogor Depok, dimana lahan untuk pertanian semakin terkikis. Meningkatnya harga lahan membuat pemilik lahan yang tadinya memiliki usahatani beralih menjual lahan tersebut ke pengembang property.

Keputusan pemilik lahan dapat dijelaskan menggunakan konsep opportunity cost of land. Opportunity cost of land merupakan benefit atau keuntungan yang hilang akibat memilih alternatif yang berbeda dalam penggunaan lahan. Sebagai contoh, pemilik lahan memiliki lahan seluas satu hektar, kemudianapakah lahan digunakan untuk usahatani padi atau dibangun ruko untuk disewakan atau dijual. Keputusan tersebut tentu dapat dilihat dari benefit and cost penggunaan lahan (lihat tabel 1).

Pada kasus di atas, maka keputusan pemilik lahan adalah menjual lahan kepada pengembang property karena keuntungan yang diterima lebih besar. Umumnya seorang pemilik lahan tidak mau menggunakan lahan untuk kegiatan usahatani karena risiko yang dihadapi terlalu besar terutama risiko gagal panen dan harga jual komoditas pertanian yang tidak pasti. Hal tersebut menjadi masalah utama dalam pertanian khususnya usahatani.

Kebijakan yang perlu dilakukan agar pertanian tidak semakin tersisihkan terutama di daerah perkotaan yaitupemerintah perlu membatasi peruntukan penggunaan lahan pertanian dengan pemukiman. Lahan pertanian yang semakin sempit terutama di perkotaan dapat diatasi dengan menerapkan teknologi hidroponik dalam usahatani. Selain itu, areal yangtidak terpakai dapat dimanfaatkan untukkegiatan usahatani seperti padi, jagung, sayur-mayur, dan lain-lain.Harga komoditas pertanian yang cenderung fluktuatif perlu dikendalikan oleh pemerintah agar tidak merugikan petani. Selain itu petani harus kreatif dalam meningkatkan nilai tambah dari suatu komoditas pertanian seperti misal membuat produk kreatif seperti beras organik, sayur organik, dan lain-lain.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merusak Konstruksi Tanah, Tinjau Ulang Izin PT BME di Siabu

    Merusak Konstruksi Tanah, Tinjau Ulang Izin PT BME di Siabu

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN, Secara empiris semua perusahaan tambang pasti akan merusak lingkungan, terutama tambang emas, batubara dan timah, karena bahan tambangnya ada di perut bumi yang harus dibor atau digali baik secara manual maupun secara modern. “ kibatnya kontruksi tanah pegunungan dan lingkungan hidup lainnya akan rusak baik hutan, batuan dan sumber daya alam hayati, flora dan […]

  • Dahlan Iskan: Genset Sewaan Operasi Bertahap

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menuturkan bahwa krisis pasokan listrik di Sumatera Utara dan sekitarnya akan segera teratasi. Sebab genset yang disewa oleh PLN sudah tiba di Medan. “Genset sudah sampai di Paya Pasir di Medan, di situ banyak pembangkit listrik PLTG dan PLTD dan sekarang sedang dipasang […]

  • Seorang Pekerja Cina Coba Masuk Madina, Ditolak Pemkab

    Seorang Pekerja Cina Coba Masuk Madina, Ditolak Pemkab

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satu dari 10 pekerja Tiongkok yang kembali liburan dari Cina sempat hendak masuk ke Mandailing Natal (Madina), Sumut. Namun Pemkab Madina menyetopnya di Padangsidempuan. Sehingga pria ini tak berhasil masuk ke Madina. Penyetopan di Padangsidempuan ini karena rumah sakit di Padangsidempuan dinilai memiliki fasilitas sebagai rumah sakit rujukan. Berdasar […]

  • Paskibraka Madina Dikukuhkan

    Paskibraka Madina Dikukuhkan

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah dikukuhkan, Senin (15/8). Pengukuhan yang berlangsung di Parkir Timut BKD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, disaksikan langsung oleh Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, Kapolres AKBP HM Reza CAS, Ketua TP-PKK Eli Mahrani, Kesubdenpom Kapten CPM […]

  • Penahanan Chaidir, Sigit, Saleh dan Ajib Diperpanjang 40 Hari

    Penahanan Chaidir, Sigit, Saleh dan Ajib Diperpanjang 40 Hari

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka unsur Pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun dan Ajib Shah. Terhadap keempatnya diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari per 30 November mendatang, setela habis masa penahanan sebelumnya selama 20 hari. “Tersangka CHR, SPA, […]

  • Pemkab Tapteng Siapkan Peralatan Antisipasi Kecelakaan

    Pemkab Tapteng Siapkan Peralatan Antisipasi Kecelakaan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Pandan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), telah menyiapkan berbagai peralatan guna mengantisipasi bencana atau kecelakaan yang mungkin terjadi di berbagai lokasi objek wisata di Tapteng. Peralatan yang disediakan guna memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para wisatawan. Di beberapa objek wisata yang kita miliki, seperti Pantai Bosur, […]

expand_less