Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

PKPU MENYIMPANG: SELURUH BACALEG PEMILU 2014 AKAN GUGUR

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Apr 2013
  • print Cetak

kpu

Polemik Sehubungan telah direvisinya peraturan PKPU No 7/2013 menjadi 13/2013 .
Ketua Badan Legislasi DPRD kabupaten Mandailing Natal, Dodi Martua, S.Pi mengatakan revisi PKPU No. 7/2013 dengan mengeluarkan PKPU No 13/2013 menunjukkan bahwa KPU Pusat tidak independen, tidak cermat dan plin plan dalam mengeluarkan kebijakan. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan keluarnya PKPU no 13/2013 akan mengganggu tahapan pendaftaran yang sedang berjalan dan membuat KPU di daerah kelabakan dalam implementasi peraturan baru tersebut. Sejumlah perubahan mendasar dalam PKPU No. 13/2013 adalah pasal 47 yg dihapus bahwa calon kepala daerah diperbolehkan mencalon jadi anggota legeslatif, padahal pada PKPU no 7/ 2013 calon kepala daerah dilarang untuk ikut sebagai bakal calon legislatif, ini menunjukkan KPU tidak lagi independen terkesan ada tekanan politik terhadap sehingga KPU Pusat merubah aturan tersebut.

dodi martua Selain itu menurut Dodi yang juga Anggota Komisi I DPRD Mandailing Natal, perubahan mendasar lainnya adalah pasal 19 huruf i angka 2, huruf j dan huruf k dalam peraturan sebelumnya setiap anggota DPRD bakal caleg harus melampirkan surat pemberhentian dari pejabat berwenang kalau untuk DPRD kabupaten/kota harus ada surat pemberhentian dari gubernur, kalau DPRD Provinsi harus ada pemberhentian dari mendagri baru bisa memenuhi persyararan sebagai bakal caleg, pada PKPU No 13/2013 telah direvisi tidak perlu lagi melampirkan surat dari pejabat berwenang tetapi sudah cukup dengan lampiran surat keterangan Pimpinan DPRD atau sekretaris dewan bahwa pemberhentian akan diproses. Perubahan pasal ini akan membuat celah hukum baru karena kewenangan PAW ada ditangan partai politik bukan ditangan KPU, jadi tidak ada sanksi hukum jika partai politik yang bersangkutan tidak memproses PAW tersebut. Kendati KPU Pusat telah merevisi namun banyak kalangan menduga KPU memasukkan norma hukum baru dan melampaui kewenangan KPU sebagai pelaksana pemilu bukan pembuat aturan yang tidak sesuai dengan peraturan diatasnya. Sehingga akibat lemahnya konsistensi KPU dalam membuat peraturan dikhawatirkan munculnya banyaknya gugatan yang akan menyebabkan KPU tidak fokus dalam menyelenggarakan pemilu. Sejumlah gugatan dalam waktu dekat ini adalah UU No 8 tahun 2012 tentang Partai Politik akan disidang pada tanggal 18 April 2013 di Mahkamah Konstitusi, PKPU No 7/13/2013 akan dijudical review di Mahkamah Agung dan yang terakhir legal opinion dan meminta fatwa dari mahkamah agung yang dikuasakan 9000-an anggota DPRD se indonesia yang partainya tidak lolos pemilu kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Dodi, menambahkan, perubahan lainnya, persyaratan menyertakan surat terdaftar sebagai pemilih dari PPS padahal sampai saat ini PPS belum terbentuk. Kemudian, untuk mempermudah calon caleg, KPU merevisi PKPU No. 7 dengan PKPU No.13/2013 dengan menjelaskan bahwa bakal caleg bisa menyertakan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota, padahal ini justru menyebabkan seluruh bakal caleg tidak lolos verifikasi atau gugur. seluruh bakal caleg untuk Pemilu 2014 akan gugur karena KPU meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat menjadi bakal caleg saat daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan. Lanjut Dodi, KPU melakukan kesalahan yang sangat fatal karena terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran bakal caleg sebelum merampungkan DPT. Dan yang anehnya lagi, KPU meminta adanya syarat surat terdaftar sebagai pemilih. Menurut Dodi, semua calon akan gugur kalau mengikuti syarat ini, KPU Kabupaten/Kota tidak boleh memberi surat keterangan terdaftar sebagai pemilih kepada bakal caleg jika DPT belum ditetapkan. Bila surat itu diterbitkan maka surat tersebut merupakan surat bodong atau palsu. Pasalnya, syarat mendapatkan surat adalah harus ada DPT yang sah untuk Pemilu 2014. Menurutnya, tidak ada Undang Undang (UU) apapun yang membenarkan KPU di setiap tingkatan menetapkan atau memberikan keterangan seseorang jadi pemilih kecuali sudah ditetapkan sebagai terdaftar dalam daftar pemilih tetap. aturan yang dikeluarkan KPU akan bisa membatalkan pemilu. Sebab, pasal 51 ayat 1 huruf I dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa bakal caleg harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih setelah KPU menetapkan orang tersebut sebagai pemilih dalam DPT. Selain itu, lanjut dodi, terkait tahapan, UU Pemilu pasal 4 ayat 2 dengan jelas mengatur bahwa tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih lebih dahulu dari tahapan pencalonan.
“Tahapan pendaftaran pemilih ditempatkan pada urutan dua sementara pencalonan pada urutan enam. Seharusnya, yang didahulukan adalah daftar pemilih,” ujarnya.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4,5 Ton Bensin Disita dari SPBU

    4,5 Ton Bensin Disita dari SPBU

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL- Jajaran Polres Tapanuli Selatan mengamankan satu truk colt diesel dengan nomor polisi BK 8838 YL berisi 21 drum atau 4,5 ton bensin dan solar dari SPBU Halongonan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (7/4). Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar, kepada wartawan, di halaman Mapolres Tapsel, mengatakan, penangkapan […]

  • Menjelang Mutasi

    Menjelang Mutasi

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Karikatur pemilihan karyawan dalam proses mutasi di lingkungan perusahaan Desain/grafis   : Dahlan Batubara

  • Indonesia miliki cadangan uranium 70.000 ton

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, – Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) memperkirakan terdapat cadangan 70 ribu ton Uranium dan 117 ribu ton Thorium yang tersebar di sejumlah lokasi di Indonesia, yang bisa bermanfaat sebagai energi alternatif di masa depan. “Untuk Uranium potensinya dari berbagai kategori, ada yang dengan kategori terukur, tereka, teridentifikasi dan kategori hipotesis, sedangkan Thorium baru kategori […]

  • Paket Bahan Pangan dari Pemprovsu Disalurkan di Madina

    Paket Bahan Pangan dari Pemprovsu Disalurkan di Madina

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BUKIT MALINTANG (Mandailing Online) – Sebanyak 1000 paket dari total 54.225 paket bahan pangan untuk rakyat Madina dari Pemprov Sumut mulai disalurkan sejak Kamis (4/6/2020). Penyaluran perdana berlangsung di Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal (Madina). Penyerahan dilakukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sumut, Ashar Harahap disaksikan Anggota DPRD Sumut dari Komisi B, H. Fahrizal Efendi Nasution, […]

  • Diduga Korupsi 13 M di Dinas Pendidikan, Massa LMHA-RI Unjukrasa

    Diduga Korupsi 13 M di Dinas Pendidikan, Massa LMHA-RI Unjukrasa

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Massa dari LMHA-RI mlakukan unjukrasa ke kantor Bupati Mandailing Natal, Kamis (5/10/2017) meminta bupati mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendidikan. Massa yang berjumlah hampir 100 orang itu mencuatkan adanya uigaan korupsi sekitar 13 milyar rupiah dana APBD Mandailing Natal pada tahun anggaran 2016. Dugaan korupsi itu berdasar hasil investigasi Dewan […]

  • Komisi I DPRD Madina Gagal Sidak ke PT.TBS

    Komisi I DPRD Madina Gagal Sidak ke PT.TBS

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        NATAL (Mandailing Online) – Komisi I DPRD Madina gagal menjalankan tugas Sidak di lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi di Sikara-kara, Natal, Sabtu (9/11/2019). Rombongan Komisi I yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) itu meliputi Asmaruddin Nasution, Ishar Helmi dan H. Amdani serta didampingi pejabat sekretariat Komisi I, Adi. Asmaruddin Nasution menjawab Mandailing Online menyatakan […]

expand_less