Senin, 2 Mar 2026
light_mode

PKPU MENYIMPANG: SELURUH BACALEG PEMILU 2014 AKAN GUGUR

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Apr 2013
  • print Cetak

kpu

Polemik Sehubungan telah direvisinya peraturan PKPU No 7/2013 menjadi 13/2013 .
Ketua Badan Legislasi DPRD kabupaten Mandailing Natal, Dodi Martua, S.Pi mengatakan revisi PKPU No. 7/2013 dengan mengeluarkan PKPU No 13/2013 menunjukkan bahwa KPU Pusat tidak independen, tidak cermat dan plin plan dalam mengeluarkan kebijakan. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan keluarnya PKPU no 13/2013 akan mengganggu tahapan pendaftaran yang sedang berjalan dan membuat KPU di daerah kelabakan dalam implementasi peraturan baru tersebut. Sejumlah perubahan mendasar dalam PKPU No. 13/2013 adalah pasal 47 yg dihapus bahwa calon kepala daerah diperbolehkan mencalon jadi anggota legeslatif, padahal pada PKPU no 7/ 2013 calon kepala daerah dilarang untuk ikut sebagai bakal calon legislatif, ini menunjukkan KPU tidak lagi independen terkesan ada tekanan politik terhadap sehingga KPU Pusat merubah aturan tersebut.

dodi martua Selain itu menurut Dodi yang juga Anggota Komisi I DPRD Mandailing Natal, perubahan mendasar lainnya adalah pasal 19 huruf i angka 2, huruf j dan huruf k dalam peraturan sebelumnya setiap anggota DPRD bakal caleg harus melampirkan surat pemberhentian dari pejabat berwenang kalau untuk DPRD kabupaten/kota harus ada surat pemberhentian dari gubernur, kalau DPRD Provinsi harus ada pemberhentian dari mendagri baru bisa memenuhi persyararan sebagai bakal caleg, pada PKPU No 13/2013 telah direvisi tidak perlu lagi melampirkan surat dari pejabat berwenang tetapi sudah cukup dengan lampiran surat keterangan Pimpinan DPRD atau sekretaris dewan bahwa pemberhentian akan diproses. Perubahan pasal ini akan membuat celah hukum baru karena kewenangan PAW ada ditangan partai politik bukan ditangan KPU, jadi tidak ada sanksi hukum jika partai politik yang bersangkutan tidak memproses PAW tersebut. Kendati KPU Pusat telah merevisi namun banyak kalangan menduga KPU memasukkan norma hukum baru dan melampaui kewenangan KPU sebagai pelaksana pemilu bukan pembuat aturan yang tidak sesuai dengan peraturan diatasnya. Sehingga akibat lemahnya konsistensi KPU dalam membuat peraturan dikhawatirkan munculnya banyaknya gugatan yang akan menyebabkan KPU tidak fokus dalam menyelenggarakan pemilu. Sejumlah gugatan dalam waktu dekat ini adalah UU No 8 tahun 2012 tentang Partai Politik akan disidang pada tanggal 18 April 2013 di Mahkamah Konstitusi, PKPU No 7/13/2013 akan dijudical review di Mahkamah Agung dan yang terakhir legal opinion dan meminta fatwa dari mahkamah agung yang dikuasakan 9000-an anggota DPRD se indonesia yang partainya tidak lolos pemilu kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Dodi, menambahkan, perubahan lainnya, persyaratan menyertakan surat terdaftar sebagai pemilih dari PPS padahal sampai saat ini PPS belum terbentuk. Kemudian, untuk mempermudah calon caleg, KPU merevisi PKPU No. 7 dengan PKPU No.13/2013 dengan menjelaskan bahwa bakal caleg bisa menyertakan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota, padahal ini justru menyebabkan seluruh bakal caleg tidak lolos verifikasi atau gugur. seluruh bakal caleg untuk Pemilu 2014 akan gugur karena KPU meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat menjadi bakal caleg saat daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan. Lanjut Dodi, KPU melakukan kesalahan yang sangat fatal karena terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran bakal caleg sebelum merampungkan DPT. Dan yang anehnya lagi, KPU meminta adanya syarat surat terdaftar sebagai pemilih. Menurut Dodi, semua calon akan gugur kalau mengikuti syarat ini, KPU Kabupaten/Kota tidak boleh memberi surat keterangan terdaftar sebagai pemilih kepada bakal caleg jika DPT belum ditetapkan. Bila surat itu diterbitkan maka surat tersebut merupakan surat bodong atau palsu. Pasalnya, syarat mendapatkan surat adalah harus ada DPT yang sah untuk Pemilu 2014. Menurutnya, tidak ada Undang Undang (UU) apapun yang membenarkan KPU di setiap tingkatan menetapkan atau memberikan keterangan seseorang jadi pemilih kecuali sudah ditetapkan sebagai terdaftar dalam daftar pemilih tetap. aturan yang dikeluarkan KPU akan bisa membatalkan pemilu. Sebab, pasal 51 ayat 1 huruf I dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa bakal caleg harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih setelah KPU menetapkan orang tersebut sebagai pemilih dalam DPT. Selain itu, lanjut dodi, terkait tahapan, UU Pemilu pasal 4 ayat 2 dengan jelas mengatur bahwa tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih lebih dahulu dari tahapan pencalonan.
“Tahapan pendaftaran pemilih ditempatkan pada urutan dua sementara pencalonan pada urutan enam. Seharusnya, yang didahulukan adalah daftar pemilih,” ujarnya.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resepsi Kenegaraan: Bupati dan Ketua DPRD Sumbangkan Suara Emas

    Resepsi Kenegaraan: Bupati dan Ketua DPRD Sumbangkan Suara Emas

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Malam Resepsi Kenegaraan di Rumah Dinas Bupati, Desa Parbangunan, Panyabungan, Rabu (17/8/2022) malam. Kegiatan berlangsung seru dan menarik. Kegiatan Malam Resepsi Kenegaraan itu dimulai dengan pemotongan tumpeng bersama Paskibraka dan dilanjutkan dengan hiburan dari Forkopimda Madina. Hiburan yang dipersembahkan oleh Forkopimda tersebut sebuah […]

  • Karang Taruna Madina Antar Bantuan Untuk Rohingya Di Langsa

    Karang Taruna Madina Antar Bantuan Untuk Rohingya Di Langsa

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (10/6) berangkat ke Langsa, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam  mengantarkan bantuan masyarakat Madina bagi pengungsi muslim Rohingya. Bantuan yang diantarkan berupa uang tunai sebesar 17.231.000 rupiah, beras 26 sak, air mineral 104 sak, ikan kaleng 12 dus, mie instan 74 dus, pakaian bekas 21 […]

  • Banyak Kontraktor di Madina Belum Layak Dapat Paket

    Banyak Kontraktor di Madina Belum Layak Dapat Paket

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pembuatan dokumen penawaran paket proyek fisik melibatkan PNS di Dinas PU Mandailing Natal (Madina) diakui salah satu pejabat di instansi itu. “Sepanjang tidak menganggu tugas, bisa pegawai buat dokemen penawaran proyek,” kata Sahruddin salah seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menjawab wartawan pada Jum’at (27/9/2013) lalu usai mengikuti rapat di ruang Sekda […]

  • Upayakan Legalitas Tambang Rakyat

    Upayakan Legalitas Tambang Rakyat

    • calendar_month Minggu, 10 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejauh ini pemerintah Mandailing Natal masih mengalami kendala dalam melegalkan tambang rakyat di Huta Bargot. Sebab, memiliki dilema yang rumit. Di satu sisi, titik tambang itu berada di wilayah Kontrak Karya PT.Sorikmas Mining yang diberikan pemerintah Indonesia. Di sisi lain, ribuan rakyat Mandailing Natal sudah terlanjur menggantungkan pendapatan keluarga dari bertambang […]

  • Anggota DPRD Madina Dapil I

    Anggota DPRD Madina Dapil I

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    1. Nama Lengkap                                : PARLINDUNGAN / ERIK KANTONA / LINDUNG 2. Tempat/tanggal lahir/Umur              : Panyabungan 15 Oktober 1973 / 40 tahun 3. Jenis Kelamin                                     : Laki-laki 4. Agama       […]

  • Ketua DPRD Manfaatkan Kemeriahan HUTRI Silaturahmi dengan Warga Banjar Sehat

    Ketua DPRD Manfaatkan Kemeriahan HUTRI Silaturahmi dengan Warga Banjar Sehat

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis memanfaatkan kemeriahan HUT ke-77 RI untuk bersilaturahmi dengan warga Banjar Sehat, Panyabungan II. Kehadiran Ketua DPRD sontak membuat heboh masyarakat yang hadir di lokasi. Beberapa di antaranya berebut untuk sekadar bersalaman atau berswafoto. Banjar Sehat merupakan dusun yang tidak asing bagi Ketua DPD […]

expand_less