NATAL (Mandailing Online) – Mekanisme pengolahan limbah oleh pabrik kelapa sawit PT. RMM telah sesuai dengan standar baku mutu yang dikeluarkan kementerian lingkungan hidup dan keputusan bupati Mandailing Natal (Madina) perihal izin pembuangan limbah cair ke badan sungai.
Demikian rilis pers Humas PT. Dinamika Inti Sentosa (PT.DIS), JS. Tarigan,SH yang diterima Mandailing Online, kemarin, terkait berkembangnya laporan dari masyarakat Desa Bintuas tentang dugaan pencemaran limbah PKS dan permasalahan lahan plasma terhadap Desa Bintuas dan Buburan Kecamatan Natal.
Disebutkannya, limbah cair yang dihasilkan juga sesuai dengan standart hasil uji dari laboratorium Sucopindo dan pemeriksaan dari Bapelda yang mana hasil uji tersebut dilaporkan sekali dalam 6 bulan ke BLHKP, antara lain melakukan pemantauan air limbah yang keluar dari kolam limbah, melakukan pemantaun air, pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan baku mutu parameter air (BOD, COD, PH) dan lainnya.
“Lokasi pengelolaan limbah PKS juga jauh dari Daerah Aliran Sungai kurang lebih 4 kilo meter,” katanya.
Pemerintah daerah juga telah menunjuk Camat dan Kepala BLHKP Madina serta dari pihak kepolisian sektor Natal melakukan investigasi ke lokasi kolam limbah sekaligus mengambil sampel air dari aliran sungai yang diduga tercemar limbah. Dari hasil dari uji laboratorium BLHKP yang diambil dari sampel air sungai yang di duga tercemar limbah, hasilnya mengandung bahan solit yang tidak membahayakan.
Berbagai isu negatif yang selama ini diberitakan oleh media maupun LSM yang menyatakan PT. DIS tidak ada memberikan dan membangun kebun plasma kepada masyarakat adalah tidak benar dan sangat disesalkan.
Pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit untuk kebun plasma masyarakat 4 Desa (Desa Buburan, Bintuas, Sikarakara dan Sundutan Tigo) tetap berjalan dan penguasaan lahan dengan ganti rugi juga tetap berlanjut.
Sampai saat ini, areal kebun inti dan plasma yang telah terbuka dan ditanam sudah seluas 3.016 Ha dengan tanaman yang sudah berproduksi (TM.1) seluas 1.175 Ha. Laporan progres setiap perkembangan pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit dan tanam serta penguasaan lahan pekerjaan selalu disampaikan kepada masing-masing koperasi 4 desa.
Bila ditelusuri beberapa waktu lalu adanya surat yang masuk dari LSM ke kantor Bupati Mandailing Natal, dengan memberikan pernyataan sikap tehadap PT.DIS dan PT. RMM untuk mencabut izin HGU PT.RMM dan menuntut kebun plasma untuk masyarakat merupakan pernyataan yang keliru dan lebih kearah kepentingan pribadi semata dan bukan merupakan pernyataan dari masyarakat.
Pada bulan Juli 2015 seluruh peserta plasma sebanyak 1.451 kepala keluarga telah menerima kompensasi dari Sisa Hasil Penjualan (SHP) sebesar 100.000 rupiah dari hasil produksi tanaman yang sudah menghasilkan.
“Pemberian kompensasi sebesar 100.000 rupiah itu dikarenakan hasil produksi dengan biaya operasional produksi lebih rendah,” ujarnya.
Perusahaan tetap berkomitmen dan tidak pernah mengingkari janji untuk membangun kebun kelapa sawit plasma kepada Desa Buburan, Bintuas, Sikarakara dan Sundutan Tigo. Namun, sebagaimana diucapkan oleh seorang oknum yang mengatasnamakan tokoh masyarakat justru sebaliknya, bahwa PT.DIS hanya menyampaikan janji-janji tanpa ada kejelasan realisasinya dan sebagaimana bukti bahwa rumor ini tidak benar adanya.
Statement yang disampaikan oleh oknum tersebut sengaja diisukannya karena kecemburuan yang bersangkutan tidak mendapatkan atau menerima pencairan kompensasi sebesar Rp. 100.000. Tidak diterimanya konpensasi oleh oknum tersebut dikarenakan kartu keanggotaan yang bersangkutan sebagai peserta plasma telah dialihkan kepada pihak lain, dan statement yang sering diisukan bersangkutan juga tidak mendasar karena yang bersangkutan tidak pernah masuk ataupun berkunjung langsung ke areal kebun plasma masyarakat yang dibangun oleh PT.DIS.
“Kami sangat mengharapkan kepada semua pihak untuk memberikan dukungan moril kepada PT.DIS agar keinginan dan cita-cita yang diamanatkan membangun kebun kelapa sawit bagi masyarakat dapat terealisasi dengan baik. Sehingga amanat undang-undang tentang kebun plasma masyarakat dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya mengakhiri.
Editor : Dahlan Batubara