Sekdaprovsu Surati BPN Pencabutan HGU PT.RMM
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, SH.MM melayangkan surat kepada Kakanwil BPN Sumut untuk pencabutan izin HGU perkebunan sawit PT. Rimba Mujur Mahkota di Mandailing Natal (Madina).
Surat Sekda Pemprovsu itu bernomor 593.4/3778 tanggal 6 Mei 2013. Sikap Pemprovsu ini terkait maslah plasma untuk warga sekitar yang dinilai belum direalisasikan PT. RMM serta persolan limbah pabrik kelapa sawit milik PT.RMM.
Surat Sekda Pemprovsu itu juga menindaklanjuti surat Gubernur Sumut bernomor 593/1593/2012 tanggal 1 Maret 2012 yang ditujukan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumut yang hingga kini belum ada laporan penanganannya dari pihak BPN Sumut.
Surat Gubsu itu merupakan sikap gubernur atas pengaduan warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Madina soal hak-hak plasma perkebunan sawit seluas 740 hektar untuk 370 kepala keluarga yang belum jelas hingga kini.
Selain itu, hak 10 hektar plasma perkebunan sawit untuk dikelola Desa Bintuas juga belum jelas keberadaannya.
Sementara itu, Marwazi Nasution menjawab wartawan, Senin (27/5/2013) mengungkapkan, ketidakjelasan kebun plasma untuk warga ini justru ditengah sudah bertahun-tahunnya kebunan inti sawit yang dikelola PT.RMM dalam kondisi panen. (mar)