Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

PT. ALN Harus Minta Tanggungjawab 4 Kades, Camat dan Kadishut Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2014
  • print Cetak

Terkait Dugaan Pemalsuan dan Rekayasa Penyerahan Lahan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika PT. Agro Lintas Nusantara (PT.ALN) merasa dirugikan secara materil maupun moril terkait penyerahan lahan oleh para kepala desa kepada perusahaan itu, sebaiknya PT. ALN meminta tanggujawab pihak-pihak tersebut.

Itu dikatakan Wakil Sekretaris LP4M, Abri Perwira, SH. MH dalam siaran pers-nya diterima Mandailing Online, Rabu (5/2/2014) terkait kuatnya dugaan pemalsuan dan rekayasa dasar penyerahan lahan ke PT. ALN.

Menurutnya, pihak-pihak yang harus bertanggungjawab adalah oknum kepala desa Tabuyung, Pj. kepala desa Suka Makmur, kepala desa Singkuang II dan kepala desa Manuncang serta camat Muara Batang Gadis dan Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal (Madina).

“Mustahil seorang camat ataupun kepala Dinas Kehutanan Perkebunan tidak mengetahui status lahan yang diserahkan kepada PT. ALN. Itu kan lahan negara harusnya camat maupun Kadishutbun Madina mencegah penyerahan itu karena dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar” katanya.

Abri Perwira mengungkapkan, berdasar ekspos Komisaris Utama PT. ALN, Irjen Pol (Purn) Iskandar Hasan di Harian Waspada tanggal 04 Januari 2014 halaman B3 kolom 5 alinea ketiga mengatakan bahwa PT. ALN telah melakukan pembebasan lahan dengan masyarakat empat desa yakni Tabuyung, Suka Makmur, Singkuang II dan Manuncang Kecamatan Muara Batang Gadis seluas 5.000 hektar.

Pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara: Pertama, memberikan pago-pago; kedua, masyarakat menyerahkan lahan; ketiga, penyerahan diketahui para kepala desa dan camat secara sah.

“Dari katerangan ini secara jelas terlihat pihak-pihak yang harusnya bertanggungjawab,” ujar Abri.

Berdasar investigasi LP4M, kebijakan dana pago-pago dari PT. ALN merupakan keputusan sepihak dari oknum para kepala desa dan jajarannya tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat, dan sekarang para kepala desa kehilangan legitimasi dari masyarakatnya sendiri.

Penyerahan lahan dari masyarakat kuat dugaan rekayasa oknum kepala desa, karena surat pernyataan kepemilikan tanah dan SKT dari kepala desa sudah dibuat terlebih dahulu oleh oknum kepala desa kemudian melalui orang suruhannya disebar ke masyarakat untuk ditandatangani dengan iming-iming akan diberi kebun plasma.

“Masyarakat dalam hal ini tidak mengetahui dimana lahan yang ditandatangani itu dan berbatas dengan siapa. Lalu surat penyerahan ditandatangani oleh Kades dan Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Abri.

“Sementara dalam izin lokasi PT. ALN yang pertama dan izin lokasi kedua diterangkan bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan ke PT. ALN yakni, Desa Tabuyung seluas + 2.500 Ha, Suka Makmur seluas + 2.000 Ha, Manuncang seluas + 3.500 Ha, Singkuang II seluas + 2.000 Ha, hal ini sungguh sangat aneh bin ajaib karena masyarakat empat desa tersebut tidak mengetahui batas-batas maupun dimana keberadaan lahan yang mereka serahkan,” terang Abri.

Dikatakannya, kuat dugaan telah terjadi persekongkolan jahat dengan cara melawan hukum antara oknum Kadishutbun Madina dengan oknum kepala desa empat desa bersama camat Muara Batang Gadis terkait dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan ke PT. ALN itu dengan mengatasnamakan masyarakat, membuat surat yang isinya tidak semestinya.

Perbuatan tersebut jelas birindikasi KKN, karena oknum-oknum diatas patut diduga telah menyalahgunkan jabatannya dengan cara melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan pribadinya ataupun pihak lain atau korporasi dan dapat menimbulkan kerugian Negara.

Di sisi lain, dalam pembagian dana pago-pago PT. ALN tersebut kuat dugaan telah diselewengkan oleh 4 oknum kepala desa bersama oknum camat Muara Batang Gadis hingga ratusan juta rupiah.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDI Perjuangan Madina : Kami Wajib Bela Shafron

    PDI Perjuangan Madina : Kami Wajib Bela Shafron

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madina, Teguh W Hasahatan Nasution mulai bersikap terhadap polemik antara para tokoh Pantai Barat versus PT. Tri Bahtera Srikandi soal hutan mangrove. Dalam siaran pers, Teguh menyatakan bahwa PDI Perjuangan wajib membela Shafron yang saat ini menghadapi persoalan hukum di Poldasu. Sikap ketua PDI […]

  • Warga Dihimbau Waspadai Banjir dan Longsor di November-Desember

    Warga Dihimbau Waspadai Banjir dan Longsor di November-Desember

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diingatkan agar mewaspadai terjadinya banjir dan tanah longsor di bulan November dan Desember yang diprediksi akan terjadi hujan yang berlebihan. Drmikian dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, Rizfan Juliardi, Rabu (29/10). Untuk kategori banjir berada di kawasan-kawasan yang dilintasi aliran sungai. Banjir bisa […]

  • Bupati Madina Cabut IUP PT Sorik Marapi Geothermal Power

    Bupati Madina Cabut IUP PT Sorik Marapi Geothermal Power

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) — Bupati Mandailing Natal (Madina), Selasa malam (9/12), dikabarkan telah mencabut IUP (izin Usaha Pertambangan) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dalam eksplorasi bagi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi. Pencabutan ini dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi perkembangan investasi di Madina ke depan serta hilangnya peluang Sumatera Utara dalam mengatasi […]

  • Pemkab Madina dan PT.STTC Jejaki Pengembagan Tembakau

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan penjajakan pasar tembakau Madina dengan pihak PT.STTC Medan. Pihak STTC yang bergerak di sektor industri rokok sejauh ini sudah menyatakan bersedia sebagai mitra penampung tembakau yang dihasilkan petani Madina. Termasuk pengauatan petani dengan pasokan bibit tembakau. Kepala Dinas Perkebunan Kehutanan, Mara Ondak melalui […]

  • Target Ekspor Kopi Mandailing 120.000 Ton

    Target Ekspor Kopi Mandailing 120.000 Ton

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Angka penjualan atas nama Kopi Mandaling sebesar 120.000 ton merupakan target minimal dari prosfek ekspor kopi Indonesia yang di targetkan Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI). Angka itu merupakan bagian dari target ekspor kopi 900.000 hingga 1,2 juta ton per tahun. Kopi merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa komoditas, terutama di London dan New York. Disebutkan, Indonesia merupakan urutan ke-4 setelah Ethiopia, Vietnam […]

  • Kades di Madina Bimtek Terkait Bumdes

    Kades di Madina Bimtek Terkait Bumdes

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Para Kepala Desa di Kabupaten Mandaiking Natal laksanakan Bibingan Teknis ( Bimtek ) terkait Bumdes. Kegiatan bimtek yang berlangsung 20/7/2023 kemaren itu, bertujuan untuk mengelola tata pemerintahan yang baik dan profesional bagi aparatur serta pimpinan desa, juga bertujuan agar pemerintah desa dapat mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desanya. […]

expand_less