Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

PT BAS Dinilai Rugikan Negara Rp30 M

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 2 Nov 2015
  • print Cetak

PALUTA- Kesatuan Aksi Mahasiswa Paluta (KAMP) Paluta meminta kepada Kapoldasu dan Kejatisu untuk segera mengusut tuntas atas kerugian negara Rp30 miliar yang belum dibayarkan oleh PT BAS kepada Menteri Kehutanan melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 1999 hingga saat ini.

Tak hanya itu, KAMP Paluta juga meminta kepada PT BAS agar mengganti rugi lahan masyarakat atasnama H Soleh Hasibuan seluas 25 hektare. Selanjutnya, meminta pihak berwenang untuk menindak PT BAS yang telah diduga merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai Aek Siumpat karena telah membuang limbah pabrik (B3).

Tuntutan itu menjadi bagian dari isi surat pernyataan dari KAMP Paluta yang dibacakan oleh Koordinator lapangan Parulian Siregar saat melakukan aksi demontrasi di Halaman Kejatisu, Kamis (29/10) lalu.

Sebelumnya tertanggal 8 September 2015 lalu KAMP Paluta juga sudah pernah menyampaikan hal yang sama ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Paluta dan DPRD Paluta, namun tak kunjung ada hasilnya padahal permasalahan PT BAS sangat urgen.

Masih kata Parulian, berdasarkan UU Nomor  18 tahun 2004 tentang perkebunan diamanatkan perkebunan diselenggarakan atas asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan. Di dalam pasal 22 nomor 18 tahun 2004 juga dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling meng hargai dan bertanggungjawab atas perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar. Namun kenyataannya PT BAS telah mengangkangi UU tersebut dan tidak memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk memperoleh kebutuhan hidup di tanahnya sendiri.

“PT BAS telah mengangkangi UUD 1945 pasal 33 ayat 2. “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara  dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Tapi PT BAS telah mengambil dan memanfaatkan hutan dan kebun milik masyarakat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan semena-mena tanpa mengindahkan amanat undang-undang,” sebutnya.

Sumber : metrotabagsel

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada akan dikembalikan ke DPRD

    Pilkada akan dikembalikan ke DPRD

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang selama ini telah dilakukan secara langsung terancam kembali ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Bocoran draft RUU (Rancangan Undang-Undang) Pilkada yang telah disiapkan Kementerian Dalam Negeri ada wacana Pilkada akan dikembalikan ke DPR. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Joehermansyah Johan juga mengakui sinyalemen tersebut. Pemilihan gubernur yang […]

  • YLBH Minta Pemkab Madina Lahirkan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    YLBH Minta Pemkab Madina Lahirkan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kesehatan, Awalindo Subur Siregar SH meminta pada Pemkab Mandailing Natal (Madina) agar membentuk peraturan daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Hal ini katanya, sesuai dengan UU No: 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah No: 42 Tahun 2013 tentang Sarat dan […]

  • Bupati Madina Ajukan RPAPBD 999 Milyar

    Bupati Madina Ajukan RPAPBD 999 Milyar

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Plt. Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 999.035.888.922 rupiah dalam rapat paripurna DPRD Madina, Senin (18/8/2014). Dalam nota pengantar yang dibacakan langsung Plt. Bupati menyebutkan bahwa pagu anggaran dalam PAPBD 2014 tersebut mengalami pertambahan sebesar 151.746.941.470 atau 17,9 persen dari APBD […]

  • Generasi Stunting Tanggungjawab Negara, Bukan Beban

    Generasi Stunting Tanggungjawab Negara, Bukan Beban

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Intan Marfuah Aktivis Muslimah Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara berhasil mencapai nol kasus stunting berkat program Pemberian Makanan Bergizi (PMB) tambahan yang diluncurkan di berbagai desa. Camat Loa Kulu, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa program PMB telah berjalan sejak Juni 2024 dan menjadi salah satu program andalan dalam upaya menurunkan angka stunting di Kutai Kartanegara. […]

  • Polres Madina Janji Bongkar Kasus Dugaan Money Politic Pilkada Sampai Tuntas

    Polres Madina Janji Bongkar Kasus Dugaan Money Politic Pilkada Sampai Tuntas

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal berjanji membongkar kasus ada atau tidaknya kasus dugaan money politic pada Pilkada Madina 2015. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan Sik melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro S,SH ketika menerima unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Madina Peduli Pilkada Bersih (AMMPPB) di halaman […]

  • Rezeki di Lubuk Larangan Aek Pohon

    Rezeki di Lubuk Larangan Aek Pohon

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Manndailing Online) – Lubuk larangan di Sungai Aek Pohon, Pidoli, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) dibuka untuk halayak umum, Minggu (28/4/2013). Daya tarik lubuk larangan benar-benar selalu memikat sejak dahulu. Ratusan penduduk Madina dari berbagai penjuru kecamatan tumpah ruah di sepanjang aliran sungai dan bergerombol dalam titik-titik lubuk. Mereka membawa jala. Tetapi ada juga yang […]

expand_less