Senin, 20 Apr 2026
light_mode

PT BAS Dinilai Rugikan Negara Rp30 M

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 2 Nov 2015
  • print Cetak

PALUTA- Kesatuan Aksi Mahasiswa Paluta (KAMP) Paluta meminta kepada Kapoldasu dan Kejatisu untuk segera mengusut tuntas atas kerugian negara Rp30 miliar yang belum dibayarkan oleh PT BAS kepada Menteri Kehutanan melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 1999 hingga saat ini.

Tak hanya itu, KAMP Paluta juga meminta kepada PT BAS agar mengganti rugi lahan masyarakat atasnama H Soleh Hasibuan seluas 25 hektare. Selanjutnya, meminta pihak berwenang untuk menindak PT BAS yang telah diduga merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai Aek Siumpat karena telah membuang limbah pabrik (B3).

Tuntutan itu menjadi bagian dari isi surat pernyataan dari KAMP Paluta yang dibacakan oleh Koordinator lapangan Parulian Siregar saat melakukan aksi demontrasi di Halaman Kejatisu, Kamis (29/10) lalu.

Sebelumnya tertanggal 8 September 2015 lalu KAMP Paluta juga sudah pernah menyampaikan hal yang sama ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Paluta dan DPRD Paluta, namun tak kunjung ada hasilnya padahal permasalahan PT BAS sangat urgen.

Masih kata Parulian, berdasarkan UU Nomor  18 tahun 2004 tentang perkebunan diamanatkan perkebunan diselenggarakan atas asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan. Di dalam pasal 22 nomor 18 tahun 2004 juga dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling meng hargai dan bertanggungjawab atas perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar. Namun kenyataannya PT BAS telah mengangkangi UU tersebut dan tidak memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk memperoleh kebutuhan hidup di tanahnya sendiri.

“PT BAS telah mengangkangi UUD 1945 pasal 33 ayat 2. “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara  dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Tapi PT BAS telah mengambil dan memanfaatkan hutan dan kebun milik masyarakat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan semena-mena tanpa mengindahkan amanat undang-undang,” sebutnya.

Sumber : metrotabagsel

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babak Baru Kasus Smartvillage, Direktur PT ISN Ditetapkan Tersangka

    Babak Baru Kasus Smartvillage, Direktur PT ISN Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online )– Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jupri Banjarnahor mengumumkan Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Smartvillage di Kabupaten Madina tahun 2023. Hal ini disampaikan Jupri dihadapan wartawan di Kantor Kejari Madina, Jum’at (5/3/2026). “Dalam kasus dugaan korupsi proyek Smartvillage […]

  • Orang Miskin Terus Disalahkan, Kenapa Tidak Mengevaluasi Sistem yang Sudah Memiskinkan?

    Orang Miskin Terus Disalahkan, Kenapa Tidak Mengevaluasi Sistem yang Sudah Memiskinkan?

    • calendar_month Sabtu, 24 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamatan Politik UYM kembali menjadi perbincangan jagat sosial media. Pasalnya, UYM mengeluarkan komentar yang dianggap nitizen tidak layak untuk diucapkan oleh seoarang penceramah. Seperti dilansir dari @geloranews, Jumat (16/04/2021) menyebutkna bahwa pernyataan Ustaz Yusuf Mansur  menuai kontroversi. Pasalnya UYM menyebut bahwa orang miskin pasti kurang ibadah. Kisruh ini berawal […]

  • Masyarakat Diminta Turut Awasi Pelaksanaan Proyek

    Masyarakat Diminta Turut Awasi Pelaksanaan Proyek

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIDIMPUAN – Musim hujan yang melanda Kota Padangsidimpuan (Psp) saat ini dan waktu yang sempit dalam pengerjaan proyek pembangunan, dikhawatirkan pengerjaannya asal-asalan demi mengejar waktu yang ditentukan. Sehingga kualitas proyek ditakutkan tidak bagus. Tentunya ini akan sangat disesalkan jika sampai terjadi. Untuk itu, masyarakat Psp diminta ikut serta mengawasi pelaksanaan proyek yang sedang berjalan saat […]

  • Sudah Tak Gajian 3 Bulan Diminta Uang Pula

    Sudah Tak Gajian 3 Bulan Diminta Uang Pula

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Malang nian nasib guru honor TKS di Mandailing Natal (Madina). Sudah tak gajian 3 (tiga) bulan, April sanpai Juni, ada pula permintaan uang untuk penerimaan SK tahun 2022. Mendapat informasi adanya permintaan uang dari Korwil Dinas Pendidikan sebesar Rp 50 ribu kepada guru TKS yang hendak menerima SK, tim redaksi Mandailing […]

  • Akhirnya Dana Sertifikasi Guru Cair

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 8Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Akhirnya Pemkab Mandailing Natal (Madina) mencairkan dana tunjangan sertifikasi guru. “SP2D untuk triwulan I telah disampaikan kepada Bank Sumut, Jum’at lalu” ungkap Kasi Subsidi dan Bantuan Dinas Pendidikan Madina, Dollar Apriyanto S.Ap kepada wartawan, Senin (16/9/2013. Seluruh guru bersertifikasi yang banyaknya 2.137 orang akan menerima dana itu dengan total Rp.17.254.984.000 per […]

  • Minum Kopi Mandailing 3.518 Cangkir Tempurung Masuk Rekor MURI

    Minum Kopi Mandailing 3.518 Cangkir Tempurung Masuk Rekor MURI

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal berhasil memecahkan rekor MURI minum kopi secara massa sebanyak 1.518 cangkir tempurung.   Pihak MURI telah mencatat aksi minum kopi ini dalam catatan Rekor MURI sebagai Minum Kopi Memakai Cangkir Tempurung Kelapa Terbanyak. Aksi minum kopi missal itu berlangsung di Taman Raja Batu, Panyabungan, Kamis (9/3/2016) bertepatan dengan […]

expand_less