Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

PT BAS Dinilai Rugikan Negara Rp30 M

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 2 Nov 2015
  • print Cetak

PALUTA- Kesatuan Aksi Mahasiswa Paluta (KAMP) Paluta meminta kepada Kapoldasu dan Kejatisu untuk segera mengusut tuntas atas kerugian negara Rp30 miliar yang belum dibayarkan oleh PT BAS kepada Menteri Kehutanan melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 1999 hingga saat ini.

Tak hanya itu, KAMP Paluta juga meminta kepada PT BAS agar mengganti rugi lahan masyarakat atasnama H Soleh Hasibuan seluas 25 hektare. Selanjutnya, meminta pihak berwenang untuk menindak PT BAS yang telah diduga merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai Aek Siumpat karena telah membuang limbah pabrik (B3).

Tuntutan itu menjadi bagian dari isi surat pernyataan dari KAMP Paluta yang dibacakan oleh Koordinator lapangan Parulian Siregar saat melakukan aksi demontrasi di Halaman Kejatisu, Kamis (29/10) lalu.

Sebelumnya tertanggal 8 September 2015 lalu KAMP Paluta juga sudah pernah menyampaikan hal yang sama ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Paluta dan DPRD Paluta, namun tak kunjung ada hasilnya padahal permasalahan PT BAS sangat urgen.

Masih kata Parulian, berdasarkan UU Nomor  18 tahun 2004 tentang perkebunan diamanatkan perkebunan diselenggarakan atas asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan. Di dalam pasal 22 nomor 18 tahun 2004 juga dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling meng hargai dan bertanggungjawab atas perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar. Namun kenyataannya PT BAS telah mengangkangi UU tersebut dan tidak memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk memperoleh kebutuhan hidup di tanahnya sendiri.

“PT BAS telah mengangkangi UUD 1945 pasal 33 ayat 2. “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara  dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Tapi PT BAS telah mengambil dan memanfaatkan hutan dan kebun milik masyarakat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan semena-mena tanpa mengindahkan amanat undang-undang,” sebutnya.

Sumber : metrotabagsel

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina: Perbanyak Aktivitas Positif di Masjid

    Bupati Madina: Perbanyak Aktivitas Positif di Masjid

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ja’far Sukhairi Nasution meresmikan masjid Ali Haromain, Lingkungan VI, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Jumat (3/11/2023) Hadir antara lain Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis; Wakil Ketua DPRD Madina Erwin Nasution; sejumlah kepala OPD Pemkab Madina, camat Panyabungan, Danramil 13 Panyabungan, perwakilan Polres Madina, Lurah Kotasiantar Muhammad […]

  • SMAN Plus Madina diklat P4GN

    SMAN Plus Madina diklat P4GN

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – SMA Negri Plus Mandailing Natal laksanakan diklat pendidikan tingkat SMA,SMK, MA tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ditengah-tengah pelajar dan masyarakat di daerah itu selama tiga hari di Hotel Madina Sejahtera Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan. Hal tersebut dikatakan kepala sekolah SMA Negri Plus Madina, Zulkarnain Lubis, malam ini. Pelaksanaan diklat […]

  • Snowden Bisa Kantongi Amnesti

    Snowden Bisa Kantongi Amnesti

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    WASHINGTON – Edward Snowden bakal bisa menikmati kebebasan. Kemarin (16/12) seorang pejabat Badan Keamanan Nasional (NSA) menyatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan amnesti terhadap pria 30 tahun tersebut. Syaratnya, Snowden harus berhenti membocorkan rahasia intelijen. “Menurut saya, peluang itu (memberikan amnesti) layak dibahas lebih lanjut,” kata Richard Ledgett dalam wawancara dengan stasiun televisi […]

  • Pembajak KA Eksekutif Anggota Marinir

    Pembajak KA Eksekutif Anggota Marinir

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA : Salah seorang pelaku “pembajakan” kereta eksekutif Gajayana tujuan Malang-Jakarta, adalah seorang prajurit marinir TNI Angkatan Laut dan kini telah diamankan di Pomal Lanntamal II Jakarta. Juru Bicara TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Untung Surapati ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku bernama Sertu Darso. “Ia bertugas sehari-hari di Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan, Lantamal III,” ujarnya […]

  • Fahrizal Salurkan Bantuan Benih Ikan Jurung dan Ikan Mas

    Fahrizal Salurkan Bantuan Benih Ikan Jurung dan Ikan Mas

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah desa di Kabupaten Mandailing Natal memperoleh bantuan benih ikan, disalurkan Anggota DPRD Sumatera Utara, H. Fahrizal Efendi Nasution. Penyerahan berlangsung di Desa Manyabar dan Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Rabu (14/9/2022). Benih ikan ada dua jenis. Benih ikan mas diperoleh petani Desa Manyabar. Benih jurung dengan total 900 ekor diperoleh kelompok […]

  • Jalan Negara di Pasar Lama Panyabungan Kembali Tergenang

    Jalan Negara di Pasar Lama Panyabungan Kembali Tergenang

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )-Meski pekerja selama 2 hari terakhir ini melakukan pembersihan dan perbaikan drainase jalan negara di pasar lama panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), ternyata tidak menjamin Jalan negara dan sejumlah pertokoan di sekitarnya tidak banjir. pagi ini Selasa 5/9/2023, hujan yang mengguyur wilayah Madina kembali membuat jalan negara itu bagaikan […]

expand_less