Kamis, 22 Okt 2026
light_mode

PT BAS Dinilai Rugikan Negara Rp30 M

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 2 Nov 2015
  • print Cetak

PALUTA- Kesatuan Aksi Mahasiswa Paluta (KAMP) Paluta meminta kepada Kapoldasu dan Kejatisu untuk segera mengusut tuntas atas kerugian negara Rp30 miliar yang belum dibayarkan oleh PT BAS kepada Menteri Kehutanan melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 1999 hingga saat ini.

Tak hanya itu, KAMP Paluta juga meminta kepada PT BAS agar mengganti rugi lahan masyarakat atasnama H Soleh Hasibuan seluas 25 hektare. Selanjutnya, meminta pihak berwenang untuk menindak PT BAS yang telah diduga merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai Aek Siumpat karena telah membuang limbah pabrik (B3).

Tuntutan itu menjadi bagian dari isi surat pernyataan dari KAMP Paluta yang dibacakan oleh Koordinator lapangan Parulian Siregar saat melakukan aksi demontrasi di Halaman Kejatisu, Kamis (29/10) lalu.

Sebelumnya tertanggal 8 September 2015 lalu KAMP Paluta juga sudah pernah menyampaikan hal yang sama ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Paluta dan DPRD Paluta, namun tak kunjung ada hasilnya padahal permasalahan PT BAS sangat urgen.

Masih kata Parulian, berdasarkan UU Nomor  18 tahun 2004 tentang perkebunan diamanatkan perkebunan diselenggarakan atas asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan. Di dalam pasal 22 nomor 18 tahun 2004 juga dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling meng hargai dan bertanggungjawab atas perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar. Namun kenyataannya PT BAS telah mengangkangi UU tersebut dan tidak memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk memperoleh kebutuhan hidup di tanahnya sendiri.

“PT BAS telah mengangkangi UUD 1945 pasal 33 ayat 2. “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara  dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Tapi PT BAS telah mengambil dan memanfaatkan hutan dan kebun milik masyarakat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan semena-mena tanpa mengindahkan amanat undang-undang,” sebutnya.

Sumber : metrotabagsel

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buruk Somarpake

    Buruk Somarpake

    • calendar_month Selasa, 7 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggo gantengna songon bintang filem Hindustan doma, bope lomlom antong, lomlompe mnisdo songon tobu tutung, inda jabat songon banggar naidurus lomlomna, cocok do lomlom nai tu ganteng nai, songoni juo parbadanna, lele sangolit naidokon ni halakido, inda jabat mokmok songon babi Saraulla, inda muse nyiang songon balanak baledang, keren doma tarida, ningroa targodado artis-rtis sanga […]

  • DPRD kecam pembangunan ABB

    DPRD kecam pembangunan ABB

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Pembangunan proyek peningkatan Jalan Angin Barat Baru (ABB), Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal karena pembangunannya tidak sesuai dengan bestek yang ada, dikecam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Demikian kata anggota DPRD Madina, Jafar Rangkuti dan Zubeir Lubis, pagi ini. Menurut Jafar, pihaknya sudah banyak mendapat pengaduan dari masyarakat tentang pembangunan jalan ini. Informasi […]

  • Kadis Perdagangan Nilai Pembagian APBD Madina Tak Adil. Ada Perjalanan Dinas 1M lebih Namun Diefisiensi

    Kadis Perdagangan Nilai Pembagian APBD Madina Tak Adil. Ada Perjalanan Dinas 1M lebih Namun Diefisiensi

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Fantastis, Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Perdagangan Tahun 2025 senilai Rp. 1.110.835.460. Dari data tersebut tercatat ada dua pos anggaran untuk perjalanan dinas. Perjalanan dinas biasa terdiri dari 10 item kegiatan dengan pagu anggaran Rp.705.775.460. Dana itu untuk kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atau untuk 10 item kegiatan. Contoh realisasinya ada, […]

  • Guru Honor SD, SMP di Madina 7 Bulan Belum Digaji

    Guru Honor SD, SMP di Madina 7 Bulan Belum Digaji

    • calendar_month Rabu, 21 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 2.315 orang guru Honor TKS tingkat SD dan SMP di Mandailing Natal (Madina) tak memperoleh gaji selama 7 bulan. Yakni sejak bulan September hingga Desember 2017 dan berlanjut Januari-Marer 2018. “Saya tak habis pikir, bagaimana kekacauan ini bisa terjadi di Mandailing Natal. Mengapa kinerja Dinas Pendidikan bisa kacau seperti ini,” […]

  • 3 Kurir Ganja Asal Sumbar Ditangkap Polres Madina. 110.000 gram Ganja Jadi Barbut

    3 Kurir Ganja Asal Sumbar Ditangkap Polres Madina. 110.000 gram Ganja Jadi Barbut

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online: Polres Mandailing Natal ( Madina) tangkap kurir ganja asal Sumatera Barat. Ada 110.000 gram ganja yang berhasil dimanakan jadi barang bukti dari 3 tersangka. Ke 3 tersangka adalah, RA alias R. (32) Warga kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Sumbar. RS alias R. (27). Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumbar […]

  • Seputar Pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu, Bukan Penggelapan Dana

    Seputar Pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu, Bukan Penggelapan Dana

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KA alias Khoirul Anwar Hasibuan, anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Partai Hanura membantah menggelap dana hibah untuk pembangunan Mesjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu, Panyabungan Utara. KA menyatakan bahwa masalah ini bukanlah penggelapan dana. Dia menyatakan harus meluruskan kesalahfahaman yang beredar selama ini yang sangat menyudutkannya. Bantahan itu disampaikan Khoirul […]

expand_less