Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

REFORMULASI UANG KULIAH TUNGGAL

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
  • print Cetak

 

Oleh: Rahmad Daulay*

 

Tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tidak ada satu elemen elit manapun yang mengingkari ini secara formal. Namun secara praktek, sudahkah anatomi pendidikan kita sudah sejalan dengan tujuan kemerdekaan republik ini?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 menjelaskan bahwa pada APBN dan APBD mengalokasikan dana pendidikan minimal 20 % di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Belanja negara dalam APBN tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp3.325,1 trilyun dengan alokasi pendidikan sebesar Rp665 trilyun atau sekitar 20 %. Sedangkan dana transfer ke daerah dalam bentuk APBD sebesar Rp857,6 trilyun yang disebar ke 38 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten dan 98 pemerintah kota. Untuk kondisi APBD pemerintah daerah masih diragukan apakah alokasi minimal 20 % untuk alokasi pendidikan sudah di luar gaji pendidik (guru PNS, PPPK dan honorer) atau tidak.

Perguruan tinggi belum dinikmati secara maksimal oleh para generasi muda. Hanya 10,15 % penduduk Indonesia yang menempuh perguruan tinggi. Kita belum bicara masalah kualitas. Rendahnya persentase ini salah satu faktor penyebabnya adalah tingginya biaya untuk menempuh pendidikan tinggi, dalam hal ini tingginya biaya pendidikan dan tingginya biaya hidup untuk menempuh pendidikan tinggi.

Selama ini sebelum tahun 2013 diberlakukan SPP untuk pendidikan tinggi yang besarannya sama untuk semua mahasiswa tanpa memandang perbedaan kondisi sosial ekonomi keluarga mahasiswa. Mulai tahun 2013 era Uang Kuliah Tunggal (UKT) dimulai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 4 yang mengatur bahwa UKT kelompok I diterapkan paling sedikit 5 % dan UKT Kelompok II diterapkan paling sedikit 5 % dari jumlah mahasiswa pada setiap perguruan tinggi negeri. Pada Lampiran Permendikbud tersebut disebutkan bahwa UKT Kelompok I sebesar Rp500.000 dan UKT Kelompok II sebesar Rp1.000.000. Sedangkan UKT kelompok III sampai VIII bervariasi pada setiap perguruan tinggi negeri. Kemudian terjadi perubahan regulasi dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Pasal 5 yang intinya masih sama dengan peraturan sebelumnya di mana UKT kelompok I dan UKT kelompok II masih dengan kondisi yang sama. Pengaturan terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebuayaan, Riset dan Teknologi di mana pengaturan tentang UKT Kelompok I dan UKT Kelompok II belum juga berubah.

Yang menjadi pertanyaan, kemana semua anggaran 20 % APBN tersebut ? Kenapa SPP tahun sebelum 2013 bisa lebih murah daripada UKT setelah tahun 2013?

Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan yang diberikan kepada pemerintah daerah dimulai dari tahun 2003. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan kepada pemerintah daerah dimulai tahun 2004. Artinya Dana Alokasi Khusus dan Dana Bantuan Operasional Sekolah tidak bisa dijadikan alasan yang menjadi penyebab berkurangnya alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi.

Bagaimanapun juga kita semua harus berpedoman kepada Pembukaan UUD 1945 tentang tujuan kemerdekaan salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan UU nomor 20 tahun 2003 yang mewajibkan alokasi APBN dan APBD sebesar minimal 20 % untuk bidang pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. UKT hanyalah penterjemahan teknis dari Pembukaan UUD 1945 dan UU nomor 20 tahun 2003. Apabila konsep UKT dirasa sudah tidak sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 dan UU nomor 20 tahun 2003 maka dimungkinkan untuk merubah konsep UKT atau bila konsep UKT masih bisa dipakai namun perlu penyempurnaan maka mari kita sempurnakan.

Apabila kita merujuk kepada Pasal 34 UUD 1945 maka fakir miskin dan anak terlantar diperlihara oleh negara. Negara mengembangkan sisem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Apakah konsep UKT sudah mengakomodir pasal 34 UUD 1945?

Oleh karena itu apabila kita sepakat dengan konsep UKT yang disempurnakan maka konsep UKT tersebut harus mencerminkan semangat Pasal 34 UUD 1945 dengan usulan konsep sebagai berikut:

UKT kelompok I sebesar Rp 0 untuk semua mahasiswa kategori tidak mampu.
UKT kelompok II sebesar Rp250.000.
UKT kelompok III sebesar Rp500.000.
UKT kelompok IV sebesar Rp750.000.
UKT kelompok V sebesar Rp1.000.000.
UKT kelompok I sampai V diperuntukkan kepada minimal 50 % dari jumlah mahasiswa perangkatan.
UKT kelompok VI sampai XX diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tinggi negeri setelah berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.

Namun persoalan UKT hanya terbatas pada persoalan biaya pendidikan, belum menyentuh pada biaya hidup dalam menempuh pendidikan tinggi yang sebagian besar berdomisili di ibukota provinsi. Hanya ada beberapa perguruan tinggi negeri yang berdomisili tidak di ibukota provinsi. Kondisi ini menyebabkan tingginya biaya hidup menempuh pendidikan tinggi dikarenakan harus merantau keluar dari daerahnya, bahkan tidak sedikit yang harus menyeberangi laut demi pendidikan yang lebih baik. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 81 dan 82 jangan hanya menjadi pajangan akademik di arsip pemerintahan. Pasal 81 dan Pasal 82 memungkinkan bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan secara bertahap 1 akademi komunitas dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah. Atau dengan kata lain pemerintah bersama dengan pemerintah daerah bisa mengembangkan perguruan tinggi setingkat Politeknik yang sesuai dengan potensi unggulan masing-masing daerah. Pendirian perguruan tinggi setingkat Politeknik ini akan memperluas kesempatan untuk menempuh perguruan tinggi dengan mempersingkat jarak tempuh sehingga biaya hidup untuk menempuh pendidikan tinggi bisa dikurangi secara signifikan. Mengenai biaya operasional dari perguruan tinggi bentukan pemerintah daerah tersebut tentunya pemerintah daerah mengkalkulasi kembali postur APBD-nya apakah sudah sesuai dengan persentase 20 % APBD di luar gaji pendidik atau tidak. Apalagi sekarang sudah ada Dana Desa yang tentunya siap membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan tinggi di daerah masing-masing. Dengan bantuan 20 % APBDesa tentunya akan diperoleh pendanaan yang kuat untuk operasional dari perguruan tinggi setingkat politeknik sesuai potensi unggulan daerah tersebut. Akan kita temukan banyak berdiri Politeknik Pertanian, Politeknik Perikanan, Politeknik Peternakan, Politeknik Kehutanan, Politeknik Kelautan dan lainnya di daerah. Mengenai tenaga dosen saya rasa dengan kondisi yang ada sekarang harus diberi dispensasi dimana dosen untuk Politeknik di daerah tersebut diijinkan dari tingkat pendidikan S1 dengan kewajiban menempuh pendidikan S2 apabila diterima menjadi dosen pada Politeknik di daerah.

Di samping masalah pendidikan tinggi, yang tak kalah pentingnya adalah potensi pelatihan keterampilan pada Balai Latihan Kerja pemerintah daerah. Potensi ini cukup besar dalam memberikan bekal keterampilan kepada para generasi muda yang tidak berminat atau tidak berkesempatan menempuh pendidikan tinggi. Kurikulum Balai Latihan Kerja harus diperluas jangan hanya berputar-putar pada perbengkelan, elektronik, salon dan masak kue tapi harus meluas pada kurikulum budi daya pertanian dan pengolahan pasca panen. Perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat yang katanya bisa memberikan pinjaman maksimal sampai Rp.500 juta harus dibuktikan dengan mensinergikan antara Kredit Usaha Rakyat dan Balai Latihan Kerja di mana tamatan Balai Latihan Kerja mendapat prioritas untuk memperoleh pinjaman Kredit Usaha Rakyat yang katanya tanpa agunan.

*Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja  periode 2018-2019; Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018; Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Juga pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD dan Pemkab Madina Diminta Lindungi Rakyat Batahan Menghadapi PTPN IV

    DPRD dan Pemkab Madina Diminta Lindungi Rakyat Batahan Menghadapi PTPN IV

    • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD dan Pemkab Mandailing Natal (Madina) diharapkan mampu melindungi hak-hak rakyat di Batahan yang berhadapan dengan PTPN IV. Itu dikatakan kuasa hukum warga Desa Sikapas, Kecamatan Batahan, Ridwan Rangkuti, SH.MH menjawab Mandailing Online di gedung DPRD Madina usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/3/2022). Persoalan lahan-lahan warga yang ditengarai diserobot […]

  • Dua Bocah di Rantobi Madina Tewas Tenggelam Dibekas Galian Tambang

    Dua Bocah di Rantobi Madina Tewas Tenggelam Dibekas Galian Tambang

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): dua bocah di Desa Rantibi Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) tewas tengelam di bekas galian tambang emas ilegal Kamis 29/5/2025. Dari keterangan warga yang diperoleh kedua bocah tersebut tenggelam dikolam bekas galian penambangan emas ilegal yang tidak ditutup kembali oleh pelaku tambang. ” bekas galian tambang itu […]

  • Aswin Parinduri Mendaftar di Gerindra

    Aswin Parinduri Mendaftar di Gerindra

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bakal Calon Bupati Madina, H. Aswin Parinduri mendaftar ke DPC Partai Gerindra, di Panyabungan, Jum’at (8/11/2019). Aswin Parinduri yang juga Ketua DPD Partai Golkar Madina ini datang ke Partai Gerindra didampingi Sekretaris DPD Golkar Madina, Erwin Nasution dan pengurus Golkar Madina lainnya. Rombongan Aswin Parinduri di terima langsung Ketua DPC […]

  • Satma AMPI Madina Nilai Polisi Lemah Menindak Pelaku Tambang Emas Ilegal, AMPI Akan Laporkan Para Pelaku

    Satma AMPI Madina Nilai Polisi Lemah Menindak Pelaku Tambang Emas Ilegal, AMPI Akan Laporkan Para Pelaku

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Linggabayu ||Mandailing Online- Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Linggabayu, Madina, Sumatera Utara, kembali beroperasi pasca Lebaran, memicu protes keras dari Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Madina, Muhammad Saleh. “Polisi lemah! Mereka mengabaikan UU pertambangan mineral dan batubara. Tambang ilegal ini merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegas Saleh Senin […]

  • Tol Sumatera terganjal perpres

    Tol Sumatera terganjal perpres

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Hutama Karya (HK), sebagai perusahaan pelat merah yang mendapat tugas menggarap tol Trans Sumatera menyatakan kesiapannya membangun jalan Tol Sumatera. Namun, rencana memulai proyek ini masih belum jelas. Pemerintah belum bisa menentukan kapan Peraturan Presiden (Perpres) penunjukkan Hutama Karya keluar. Hutama Karya baru bisa memulai setelah aturan tersebut keluar. “Proses sudah ada […]

  • Puisi : Siapakah Yang Mengantarku Pulang?

    Puisi : Siapakah Yang Mengantarku Pulang?

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Karya : Elsa Novia Wita Siregar Tuhan, dengarkan bisikku berbalut cemas dan pilu Aku mau beritahu, makhluk kecil-Mu belum usai jalankan perintah-Mu Dia masih bersembunyi dan menutup rapat rahasianya itu Yang jelas ia telah menjadi sebab pertemuan sebagian kami dengan-Mu Tuhan, apakah makhluk kecil-Mu seganas dan sejahat yang dikira Hingga kami harus dibalut pengaman diri […]

expand_less