PANYABUNGAN (Mandailing Online) –
Seorang Perempuan Warga Pidoli lombang, Panyabungan berinisial SN
(20) atau sebut saja mawar ‘diduga’ mengalami tindak asusila Taman Raja Batu pada rabu, (06/11) sekitar Pukul 15:00 Wib. Salah seorang terlapor dan diamankan diduga anggota Satpol PP Madina.
Salah seorang diduga terlapor kini diamankan di Polres Madina berinisial I. I diduga adalah salah seorang honorer di Satpol PP Madina, Ia ditahan atas dugaan keterlibatan tindakan asusila dan pemerasan Pada Rabu Kemarin, (06/11).
Kasatpol PP Madina Yuri Andri yang konfirmasi terkait informasi salah satu anggotanya yang terlibat mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tau tentang hal tersebut. Belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian,” Kata Yuri melalui pesan Whatsapp.
Berdasarkan Laporan Polisi. LP/B/318/XI/2024/SPKT. Polres Madina / Polda Sumut. Tanggal 07 November 2024 Pukul 07:50 Wib. Kronologis kejadian itu ada 4 (Empat) orang yang dilaporkan ke Polres Madina. SN mendapatkan tindakan pemerkosaan itu diruangan kosong di Desa Parbangunan, Panyabungan. 2 orang pelaku memaksa korban untuk menghisap kemaluan mereka.
Sementara, Satu orang pelaku memaksa korban membuka bajunya saat diruang kosong. Seterusnya, Satu pelaku tersebut berkata ‘Buka Pakaianmu Jika Ingin Selamat’ hingga terjadilah pemerkosaan itu yang dilakukan satu orang. Pasca kejadian, korban diintimidasi untuk tidak melaporkannya pada kekasih nya berinisial Y. Akibat kejadian itu korban merasa takut dan merasakan sakit pada kemaluannya.
Diceritakan SN (Korban). Awalnya SN dan Y teman tengah berbincang di Taman Raja Batu Rabu, (06/11). Kemudian, 1 Pria datang yang mengaku warga Desa Parbangunan meminta uang keamanan Senilai Rp. 500.000. Namun, Y teman korban saat itu yang hanya mempunyai Rp. 200.000 disuruh mencari sisa uang itu.
Naas, saat Y mencari sisa uang itu SN malah dipaksa melakukan perbuatan haram oleh Pria berinisial P yang mengaku warga sekitar. Alasan dimintai uang itu Kata SN untuk uang keamanan.
Mendapat perlakuan tak senonoh tersebut SN didampingi keluarganya melaporkan kejadian itu pada Polres Madina dengan Laporan Polisi : LP/B/318/XI/2024/SPKT. Polres Madina / Polda Sumut. Tanggal 07 November 2024 Pukul 07:50 Wib.
Ishar Salah seorang keluarga korban yang mendampingi SN di Polres Madina berharap pada kepolisian untuk segera memproses laporan itu. SN kata Ishar telah melakukan visum di RSUD Madina hari ini kamis 7/11.
“Harapannya para pelaku diproses secepatnya, dan dihukum dengan hukum yang berlaku. Karena, telah merugikan adek saya,” Kata Ishar Pada Mandailing Online di Polres Madina.( fikri )